TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 8

Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama: Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar ke-35

0
Usulan sembilan anggota AHWA untuk Muktamar ke-35 NU. foto: istimewa.

Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama: Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar ke-35

Oleh: HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

Warga NU dan Kiai Kampung

TelusuR.ID – Pada tanggal 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah muktamar pertama yang digelar NU pada abad keduanya; muktamar pertama setelah organisasi para kiai ini melewati usia seratus tahun.

Sebagai orang yang telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, penulis memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekedar soal siapa siapa yang memilih.

Pertanyaan itu adalah gambaran seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam Struktur NU?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan perhitungan politik pada saat itu. Ia hanya bisa dijawab dengan menengok kembali apa sebenarnya NU itu, dan siapa saja para ulama yang pernah duduk di kursi itu pada generasi pendiri. Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (patokan) yang sesungguhnya.

Bukan Sekadar Organisasi

Kekeliruan umum yang paling dalam memandang NU adalah mengira semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel.

Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai. NU, sejak kelahirannya, adalah jam’iyyah diniyyah atau perkumpulan keagamaan yang menghimpun sebuah cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri.

KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya yang klasik, Khittah Nahdliyah , menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan para ulama pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979).

Dengan kata lain, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada tahun 1926, “NU” adalah cara
beragama sudah lama ada. Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai,
dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah “tradisi” yang utuh yakni tradisi pesantren (Dhofier,
1982).

Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri. Memahami dari pemahaman ini sangat jauh. Jika NU adalah cara beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekedar ketua sebuah perkumpulan.

Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam tradisi fiqh yang dianut NU sendiri, harus memenuhi syarat syarat yang tidak ringan.

NU Didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari. Namun, kelahiran itu bukanlah peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).

Jauh sebelum tahun 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar , gerakan persahabatan Nahdlatul Wathan , dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar . Ketiganya adalah embrio yang mempersiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999).

Pemicu langsungnya adalah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud, yang berpaham Wahabi, berencana mengungkap situs-situs bersejarah, termasuk kekhawatiran akan dibongkarnya Makam Nabi Muhammad SAW, serta hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci.

Para kiai pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermadzhab tetap bebas menjalankan amaliahnya di Haramain. Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Sejarah kelahiran ini penting diingat karena ia menunjukkan satu hal bahwa NU lahir dari isu keagamaan yang pergerakan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan.

Para pendirinya turun gelang karena ilmu mereka menuntut tanggung jawab, bukan karena jabatan yang menjanjikan kehormatan.

Beragama dengan Ber-NU

Apa sesungguhnya isi dari “cara beragama” yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy’ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah . Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.

Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi’i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis yakni mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).

Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy’ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah ).

Ketiga, dalam bidang tasawuf, NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali sebagai tasawuf yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, tasawuf yang sunni, yang menjaga keseimbangan antara kesalehan batin dan pemenuhan lahir (Siddiq, 1979).

Tiga pilar ini bukan sekedar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas yaitu tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).

Dari lahirnya wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing meskipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996).

Maka menjadi jelas bahwa siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekedar memahami, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.

Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan prinsip etik yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi’ Khaira Ummah yang merupakan prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik.

Lima prinsip itu ialah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal wafa bil ‘ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-‘adalah (keadilan), at-ta’awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi).

Perhatikanlah bahwa prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir adalah istiqamah. Dalam bahasa tata kelola modern, para kiai NU telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon. Standar itu berlaku bagi seluruh warga NU; dan tentu saja, dengan kadar yang berlipat ganda, ia berlaku bagi para pemimpinnya.

Politik ala NU dan Standar Rais Aam

Bagaimana NU memandang politik? Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik (1952-1973), sebuah babak yang karya Greg Fealy disebut sebagai era “ijtihad politik ulama” (Fealy, 2003).

Namun, pengalaman berpolitik praktis itu justru mengajarkan pelajaran mahal bahwa politik kekuasaan menggerus wibawa keulamaan. Oleh karena itu, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah yakni kembali ke Khittah 1926.

NU menarik diri dari politik praktis dan menegaskan jati dirinya sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah , organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Marijan, 1992).

Khittah bukan berarti NU anti politik

KH Achmad Siddiq, arsitek Khittah itu, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan.

Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya yaitu menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat (Marijan, 1992; Feillard, 1999).

Dalam kerangka Khittah inilah posisi Rais Aam yang harus dipahami. Rais Aam adalah menjaga garis batas itu yakni sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri.

Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan selalu mengintai NU justru karena besarnya massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji dimana ia harus lebih besar dari godaan itu.

Untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam , tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya yakni Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga.

Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari (Rais Akbar, 1926-1947). Lahir di Jombang pada tahun 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya yaitu Syaikhona Kholil Bangkalan di Madura, kemudian Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah, ulama Nusantara yang menjadi ahli hadits dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam.

Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadis, hingga di Tanah Jawa ia digelari Hadratussyekh dan dikenal sebagai
pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Dhofier, 1982;
Anam, 1985).

Kealimannya terdokumentasi dalam karya. Ia menulis, antara lain, Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim tentang etika keilmuan, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy ‘an Muqatha’ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahim, serta Qanun Asasi,  anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi. Kiprahnya pun tidak berhenti di bilik pesantren.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, dan menjadi salah satu sumbu peristiwa 10 November di Surabaya.

Tanggal fatwa itu kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan persahabatan menyatu tanpa sisa (Anam, 1985; Feillard, 1999).

KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam kedua, 1947-1971). Lahir di Tambakberas, Jombang, pada tahun 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan , dan Nahdlatut Tujjar ; dialah pula penggerak utama Komite Hijaz (Anam, 1985).

Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia yaitu mengirimkan surat dan utusan kepada Raja Ibnu Saud di Arab Saudi, memohon agar Makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs bersejarah tidak dibongkar, serta agar umat Islam yang bermadzhab tetap diberi kebebasan menjalankan amaliahnya di Tanah Suci.

Misi itu membuahkan hasil dimana praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di Haramain hingga kini. Inilah barangkali diplomasi internasional pertama yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam keyakinan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan ( Syubbanul Wathan ) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal iman , cinta tanah air bagian dari iman, hingga hari ini dinyanyikan jutaan nahdliyin.

Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman paling sulit: revolusi fisik, demokrasi liberal, Orde Lama, hingga awal Orde Baru, dengan kelenturan strategi yang menjadikan NU selamat sebagai organisasi (Fealy, 2003; Feillard, 1999).

Selasa, 30 Jun 2026 19:46 WIB

Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama, Kiai Imjaz dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Dinamika NU

KH Bisri Syansuri (Rais Aam ketiga, 1972-1980). Lahir di Pati pada tahun 1886, Kiai Bisri adalah faqih unggul dalam jajaran pendiri NU.

KH Abdurrahman Wahid, cucunya, melukiskannya sebagai pecinta fiqh sepanjang hayat yang artinya seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga paling politis, dengan pengukuran fiqh yang ketat dan konsisten (Dhofier, 1982; van Bruinessen, 1994).

Justru karena keketatan fiqh nya itulah invasinya menjadi luar biasa. Pada tahun 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri, langkah-langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikan perintis pendidikan pesantren bagi perempuan.

Dalam soal keluarga berencana, Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fiqh paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan Keluarga Berencana (KB) dengan kerangka yang jernih dimana KB dibolehkan sebagai tanzhim alnasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan).

Rumusan ini kelak menjadi landasan penerimaan NU terhadap program KB dan diikuti dunia Islam secara lebih luas (Feillard, 1999).

Ia menunjukkan bahwa kedalaman ilmu tidak menghasilkan kejumudan; sebaliknya, hanya orang-orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab.

Patokan yang Diwariskan

Dari tiga serangkai itu, kita bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam . Patokan ini bukan rumusan saya; ia membaca sendiri dari sejarah.

Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas yaitu Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Kekuasaan mereka tidak lahir dari jabatan; jabatannya justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).

Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan pelanggaran hukum. Seorang Rais Aam harus bisa menunjuk karyanya mulai dari apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.

Ketiga, kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa mulai dari Resolusi Jihad, Komite Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.

Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal sering berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam’iyyah, karena keduanya sama-sama tunduk pada adab (Fealy, 2003; van Bruinessen, 1994).

Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam shalat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara’ perilakunya.

Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya mencapai itu, apatah lagi untuk mengimami cara jutaan juta manusia.

AHWA dan Amanah Muktamar Ke-35

Kesadaran akan tingginya maqam posisi Rais Aam itulah yang melahirkan sistem ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA), yang pertama kali diterapkan pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015).

Dalam sistem ini, Rais Aam tidak dipilih melalui pemungutan suara terbuka yang rawan transaksi, melainkan melalui musyawarah mufakat sembilan ulama sepuh yang diusulkan oleh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia. Anggaran Dasar NU menetapkan kriteria anggota AHWA secara ketat yakni berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-nahdliyah, bertindak adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munazhzhim (organisatoris) dan muharrik (penggerak), serta wara’ dan zuhud.

Perhatikan dua kata terakhir yaitu wara’ dan zuhud. Para pengguna AD/ART NU sadar betul bahwa penjaga tertinggi organisasi ini haruslah orang-orang yang telah selesai dengan dunia; yang menjaga diri dari yang syubhat, apalagi yang haram; yang tidak silau oleh harta dan kuasa.

Kriteria bagi pemilih saja sudah mencapai puncaknya; maka yang dipilih tentu harus lebih tinggi lagi. Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 nanti akan kembali menggunakan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam.

Di sinilah letak amanah para muktamirin bahwa sembilan nama yang mereka usulkan ke dalam AHWA akan menentukan wajah keulamaan NU lima tahun ke depan, bahkan lebih jauh dari itu, menentukan apakah abad kedua NU dibuka dengan meneguhkan otoritas keulamaan atau justru mencairkannya.

Kepada para muktamirin, izinkan penulis menyampaikan satu pesan sederhana dari lorong sejarah yaitu ukurlah setiap nama dengan patokan tiga pendiri.

Tanyakanlah pada setiap kandidat, dengan jujur ​​dan tanpa sungkan mulai dari di mana ilmunya, mana karyanya, mana kiprahnya, dan bagaimana keteladanannya.

Bukan karena kita menyempurnakan kesempurnaan, tak ada manusia yang sempurna, melainkan karena kursi itu memang didesain hanya untuk mereka yang paling mendekati patokan itu.

Sembilan Masyayikh untuk Muktamar ke-35

Menjelang Muktamar ke-35, sebuah perkembangan penting patut dicatat. Pertemuan para masyayikh yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menghasilkan kesepakatan mengenai sembilan nama ulama yang diproyeksikan menjadi anggota ahlul halli wal ‘aqdi pada Muktamar Ke-35.

Minggu, 28 Jun 2026 17:35 WIB

Catatan atas Pidato Kiai Miftah di Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan

Penetapan resminya tentu tetap menjadi resmi forum muktamar sesuai AD/ART; namun kesepakatan para masyayikh ini layak dibaca sebagai isyarat dari arah mana angin keulamaan yang sedang disampaikan.

Jika kita cermati satu per satu, sembilan nama itu justru menegaskan seluruh argumen tulisan ini. Mereka adalah para kiai sepuh kharismatik yang keulamaannya tidak diragukan lagi, yang pesantren dan kadernya bisa ditunjuk, dan yang rekam jejaknya bersambung hingga ke generasi pendiri.

KH Nurul Huda Djazuli, pengasuh Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dan Mustasyar PBNU. Kiai sepuh yang di kalangan pesantren Jawa Timur dihormati sebagai referensi ruhani ini bukan wajah baru dalam AHWA; ia telah dipercaya sebagai anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung (2021).

Bahwa pertemuan masyayikh itu sendiri berlangsung di Ploso menunjukkan kedudukannya sebagai sesepuh yang menjadi titik temu.

KH Abdullah Kafabihi Mahrus, pengasuh Pesantren Lirboyo, Kediri, dan Rais Syuriyah PBNU.

Ia mewarisi tradisi keilmuan salah satu pesantren terbesar di Nusantara, dan dikenal sebagai santri kinasih Mbah KH Dimyati Rais, Kaliwungu, Kendal.

Lirboyo adalah gudang para faqih; dan Kiai Kafabihi berdiri di puncak sanadnya hari ini. KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin, Leteh, Rembang, dan Mustasyar PBNU.

Ulama, budayawan, dan penjaga hati nurani NU ini pernah mengemban amanah sebagai Pejabat Rais Aam , dan dengan penuh ketawadhuan menolak dipilih menjadi Rais Aam di Muktamar Jombang, sebuah teladan zuhud terhadap jabatan yang nyaris tak ada bandingannya.

Ia juga anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung. KH Ma’ruf Amin, pengasuh Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, dan Mustasyar PBNU. Para ahli fiqh, khususnya fiqh ekonomi syariah, ini pernah menduduki kursi Rais Aam dan mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ia telah dua kali dipercaya dalam AHWA, pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015) dan Ke-34 di Lampung (2021); pengalamannya menjadikannya penjaga memori kelembagaan sistem ini.

KH Said Aqil Siroj, pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Mustasyar PBNU. Doktor bidang akidah dan tasawuf lulusan Ummul Qura, Makkah, ini memimpin Tanfidziyah PBNU selama satu dasawarsa (2010-2020).

Keulamaannya dalam ilmu kalam dan tasawuf, dua dari tiga pilar Aswaja annahdliyah , menjadikannya referensi pemikiran keaswajaan kontemporer.

Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), pengasuh Dayah Ummul Ayman, Bireuen, dan Rais Syuriyah PWNU Aceh. Ulama kharismatik Serambi Makkah ini dikenal sebagai penyantun pendidikan gratis bagi anak-anak yatim di Aceh; keulamaan yang menjelma menjadi khidmah sosial yang nyata.

KH Ali Kholil, pengasuh Pesantren Syaichona Cholil, Balikpapan, dan Rais SyuriyahPWNU Kalimantan Timur. Ia adalah cicit Syaichona Muhammad Kholil bin Abdul Latif al-Bangkalani, mahaguru para pendiri NU, guru dari Hadratussyekh Hasyim Asy’ari dan Kiai Wahab Chasbullah sekaligus.

Kehadirannya di AHWA menyambungkan majelis itu langsung ke sumur keilmuan tempat NU dahulu menimba. TGH Turmudzi Badruddin (Tuan Guru Turmudzi), pengasuh Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Lombok Tengah, dan Mustasyar PBNU.

Kiai sepuh Nusa Tenggara Barat ini telah dua kali diamanahi sebagai anggota AHWA, pada Muktamar Ke-33 (2015) dan Ke-34 (2021), sebuah bukti kepercayaan nahdliyin lintas muktamar terhadap kearifannya.

KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto dan Surabaya, serta Ketua Umum Pergunu. Ia adalah putra KH Abdul Chalim Leuwimunding, ulama perintis yang tercatat sebagai Sekretaris II PBNU pertama dan kini telah dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional. Pada dirinya, darah pendiri dan karya pendidikan berpadu.

Bacalah komposisi sembilan nama itu sekali lagi. Ada penjaga sanad Lirboyo dan Ploso; ada trah Syaichona Kholil Bangkalan dan trah muassis Leuwimunding; ada mantan Rais Aam dan mantan Ketua Umum; ada ulama Aceh, Kalimantan, dan Lombok, bukan hanya Jawa. Ada yang alim dalam fiqh, ada yang dalam tasawuf, ada yang teruji dalam khidmah sosial dan pendidikan.

Inilah wajah AHWA sebagaimana dikehendaki AD/ART yaitu majelis para ulama yang adil, alim, tawadhu, wara’, dan zuhud.

Kepada majelis seperti inilah pantas kita titipkan pertanyaan besar siapa yang menyampaikan tulisan ini sejak awal yaitu yang paling mendekati patokan tiga pendiri untuk duduk di kursi Rais Aam.

Dan justru karena majelisnya setinggi itu, hasil musyawarahnya kelak menuntut satu hal dari kita semua yaitu kesediaan untuk sami’na wa atha’na pada keputusan para masyayikh.

Kursi yang Menghadap Kiblat Sejarah

NU bukan hanya organisasi; ia adalah cara beragama. Karena itu Rais Aam bukan hanya jabatan; ia adalah imamah, pemimpin keagamaan yang menjadi rujukan, teladan, dan tempat bersandar pada jutaan umat.

Kursi Rais Aam menghadap ke dua arah sekaligus. Ke belakang, ia menghadap kiblat sejarah yaitu pada Hadratussyekh Hasyim Asy’ari yang alim dalam hadits, pada Kiai Wahab Chasbullah yang cerdik dan berjasa menjaga Makam Nabi, pada Kiai Bisri Syansuri yang faqih dan berani melampaui zamannya.

Ke depan, ia menghadapi masa depan puluhan juta nahdliyin yang menanti diimami. Siapapun yang kelak duduk di kursi itu setelah Muktamar Ke-35 harus sanggup ditatap dari dua arah tersebut. Sebab, sejarah NU sendiri yang telah menetapkan hukumnya bahwa jadi Rais Aam itu tidak bisa sembarang orang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Antony Komrad: Klaim Polri Institusi Paling Korup Perlu Dikaji Utuh, Jangan Abaikan Metodologi Survei

0
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad

JAKARTA,TelusuR.ID – Viral di media sosial mengenai klaim yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi kepolisian paling korup di Asia Tenggara memicu beragam respons. Informasi yang mengacu pada data IndexMundi itu dinilai perlu disikapi secara kritis agar tidak melahirkan kesimpulan yang terburu-buru.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pentingnya memahami metodologi sebuah survei sebelum menjadikannya dasar untuk menilai sebuah institusi. Menurut dia, data yang disajikan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Publik perlu mencermati sumber dan metodologi setiap survei. Kritik terhadap institusi negara tentu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penilaian yang tidak disertai pemahaman menyeluruh justru dapat menimbulkan kesimpulan yang tidak proporsional,” ujar Antony dalam keterangannya di Jakarta Minggu (05/07/26).

Ia menilai, penyebutan Polri sebagai institusi “paling korup” tidak dapat dilepaskan dari cara data tersebut diperoleh. Dalam tradisi akademik, kata Antony, hasil survei selalu diukur melalui sejumlah parameter, mulai dari jumlah responden, teknik pengambilan sampel, karakteristik responden, validitas instrumen, hingga tingkat representasi terhadap populasi yang diteliti.

Menurut Antony, tanpa penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut, hasil survei sebaiknya dipahami sebagai salah satu gambaran persepsi, bukan sebagai kesimpulan yang bersifat mutlak.

“Persepsi publik tentu penting sebagai bahan evaluasi. Namun, persepsi berbeda dengan fakta hukum ataupun hasil investigasi. Karena itu, masyarakat perlu melihat data secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang digital,” katanya.

Antony menegaskan, kritik terhadap Polri tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak berkembang menjadi generalisasi yang mengabaikan upaya perbaikan yang terus dilakukan institusi tersebut.

Menurut dia, jika terdapat anggota yang melakukan pelanggaran, proses penegakan hukum dan mekanisme pengawasan harus berjalan secara tegas. Di sisi lain, kinerja aparat yang menjalankan tugas dengan profesional juga perlu mendapat apresiasi.

“Kesalahan oknum tidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai seluruh institusi. Polri terus melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan, serta penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan. Proses perbaikan itu perlu terus didukung,” ujarnya.

Antony juga mengingatkan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain menangani tindak kriminal, kepolisian berperan dalam pengamanan kegiatan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, pelayanan publik, hingga menjaga stabilitas nasional.

Karena itu, menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum perlu dijaga melalui keseimbangan antara kritik yang konstruktif dan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan.

“Reformasi Polri harus terus berjalan dan pengawasan publik tetap diperlukan. Namun, agenda pembenahan jangan sampai bergeser menjadi upaya yang justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Antony.

Ia pun mengajak masyarakat meningkatkan literasi informasi, terutama ketika menerima data atau survei yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, kemampuan membaca konteks dan memahami metodologi menjadi bekal penting agar publik tidak mudah terjebak pada informasi yang disajikan secara parsial.

“Di era digital, masyarakat tidak cukup hanya cepat menerima informasi, tetapi juga perlu cermat memeriksa sumber, metodologi, dan konteksnya. Dengan begitu, kritik dapat menjadi energi bagi perbaikan, bukan memunculkan polarisasi yang kontraproduktif,” tutur Antony.

Bagi Komrad Pancasila, lanjut Antony, kritik yang berbasis data, objektif, dan disampaikan untuk mendorong perbaikan merupakan bagian penting dalam memperkuat institusi negara. Sebaliknya, informasi yang dipotong dari konteksnya berisiko membangun persepsi yang tidak utuh dan mengaburkan substansi persoalan.

Polemik mengenai survei tersebut, menurut Antony, menjadi pengingat bahwa setiap data perlu dibaca secara kritis. Di balik setiap angka, terdapat metodologi, ruang lingkup, serta batasan yang harus dipahami sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan terhadap sebuah institusi sebesar Polri.

Bersama Warga, Koramil 25 Paranggupito Perkuat Keamanan Wilayah

0

Wonogiri,TelusuR.ID – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Koramil 25 Paranggupito Kodim 0728/Wonogiri, Serda Slameto, melaksanakan patroli malam cipta kondisi di wilayah Kecamatan Paranggupito Sabtu malam (4/7/2026).

Kegiatan patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus menyambangi warga untuk memastikan situasi tetap aman, nyaman dan kondusif.

Patroli tidak hanya berfokus pada pemantauan wilayah, tetapi juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara aparat teritorial dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Serda Slameto berdialog langsung dengan warga yang masih beraktivitas pada malam hari, mengajak mereka untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta menghidupkan kembali semangat menjaga lingkungan secara bersama-sama.

Suasana penuh keakraban terlihat selama patroli berlangsung. Warga menyambut baik kehadiran anggota Koramil yang turun langsung ke lapangan.

Kehadiran aparat TNI di tengah masyarakat pada malam hari memberikan rasa aman sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan menciptakan ketenangan bagi masyarakat di wilayah binaannya.

Melalui patroli malam cipta kondisi ini, Koramil 25 Paranggupito berharap sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dengan kebersamaan, kepedulian, dan komunikasi yang baik, diharapkan Kecamatan Paranggupito tetap menjadi wilayah yang aman, damai, serta kondusif bagi seluruh warganya.

(Agus Kemplu)

Musim Kemarau Datang, Babinsa dan Tim Gabungan Perketat Patroli Cegah Karhutla di Lereng Merapi

0

Boyolali,TelusuR.ID – Musim kemarau mulai meningkatkan kerentanan kawasan hutan terhadap kebakaran. Menyadari ancaman itu, aparat TNI, Polri, dan pengelola kawasan konservasi memilih bergerak lebih awal dengan memperketat patroli di lereng Gunung Merapi guna mencegah munculnya titik api yang dapat merusak ekosistem.

Patroli terpadu digelar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Desa Wonodoyo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Babinsa Koramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali Serka Aris Mahmud, Bhabinkamtibmas Polsek Cepogo, petugas TNGM, serta Polisi Kehutanan (Polhut).

Tim gabungan menyisir jalur pendakian, kawasan wisata alam, hingga sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Patroli tidak hanya difokuskan pada pemantauan kondisi kawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat dan para pengunjung.

Mereka mengingatkan agar tidak membakar sampah di kawasan hutan, menyalakan api unggun tanpa pengawasan, maupun membuang puntung rokok sembarangan. Aktivitas yang kerap dianggap sepele itu berpotensi memicu kebakaran ketika vegetasi mulai mengering selama musim kemarau.

Serka Aris Mahmud mengatakan, pencegahan menjadi langkah paling efektif untuk melindungi kawasan konservasi. Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama selama musim kemarau. Kesadaran bersama menjadi kunci utama mencegah karhutla,” katanya.

Hasil patroli menunjukkan kondisi kawasan Taman Nasional Gunung Merapi masih aman dan belum ditemukan indikasi adanya kebakaran. Kendati demikian, kewaspadaan tidak akan dikendurkan.

Tim gabungan memastikan patroli akan terus dilakukan secara berkala sepanjang musim kemarau. Langkah ini diharapkan mampu mendeteksi potensi kebakaran sejak dini sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat bahwa menjaga hutan berarti menjaga sumber kehidupan, keseimbangan lingkungan, serta keselamatan kawasan lereng Merapi dari ancaman bencana yang dapat terjadi akibat kelalaian manusia.(agus kemplu)

Jacob Ereste : Koalisi Besar Perjuangan Buruh Jangan Berhenti pada UU, tetapi Harus Menyatukan Kaum Buruh Bersama Partai Buruh

0

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Jangan Berhenti pada UU, tetapi Harus Menyatukan Kaum Buruh Bersama Partai Buruh

Oleh: Jacob Ereste

Kaum buruh Indonesia terlalu lama menjadi kekuatan yang besar dalam jumlah, tetapi kecil dalam pengaruh. Mereka menjadi tulang punggung produksi, namun hanya kebagian remah-remah dari hasil yang mereka ciptakan. Mereka hadir di setiap denyut pembangunan, tetapi nyaris tak pernah duduk di meja tempat keputusan dibuat. Inilah ironi yang terus diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Karena itu, pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) patut diapresiasi. Setidaknya, masih ada kesadaran bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti pada aksi turun ke jalan, melainkan harus masuk ke ruang-ruang yang selama ini dikuasai kepentingan politik dan modal.

Namun, koalisi sebesar apa pun akan kehilangan makna bila hanya menjadi kendaraan sesaat untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Perjuangan buruh tidak boleh berumur sepanjang tenggat legislasi. Ia harus menjadi gerakan sejarah yang menyatukan kesadaran, solidaritas, kepedulian, dan persatuan seluruh kaum buruh Indonesia.

Di sinilah persoalan mendasarnya.

Yang selama ini paling sering mengalahkan buruh bukan semata pemerintah, bukan pula pengusaha, melainkan perpecahan di tubuh gerakan buruh sendiri. Terlalu banyak energi dihabiskan untuk saling mengklaim paling mewakili buruh, sementara kaum buruh di pabrik tetap bergulat dengan upah murah, kepastian kerja yang rapuh, dan masa depan yang serba tidak pasti.

Perpecahan itu menjadikan organisasi buruh seperti kapal besar yang masing-masing nahkodanya sibuk memperebutkan kemudi, sementara kapal terus hanyut tanpa arah.

Sejarah sudah memberi pelajaran yang mahal.

Pada masa Orde Baru, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pernah menjadi simbol keberanian melawan kekuasaan yang represif. Gerakan itu menjadi salah satu lokomotif penting yang mengantar Indonesia memasuki Reformasi 1998. Tetapi setelah pintu reformasi terbuka, justru para pejuangnya tidak siap mengelola kebebasan yang mereka perjuangkan sendiri.

Reformasi akhirnya seperti rumah megah yang berhasil dibangun dengan darah dan air mata, tetapi ketika pintunya terbuka, penghuni rumah itu justru sibuk berebut kamar. Sebagian bahkan memilih menjadi tamu bagi penguasa baru. Rumah itu pun perlahan kehilangan ruhnya.

Akibatnya, Reformasi sering dituduh gagal. Padahal yang gagal sesungguhnya bukan Reformasi, melainkan kesiapan sebagian pelakunya menghadapi perubahan yang mereka cita-citakan sendiri.

Kini sejarah kembali mengetuk pintu.

Sejumlah konfederasi dan federasi serikat buruh mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia pada 1 Juli 2026. Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi bergabung dalam satu barisan untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Di dalamnya bergabung berbagai organisasi, mulai dari KSPSI dalam berbagai kepemimpinan, KSBSI, KASBI, KPBI, KSPN, ASPEK Indonesia, KBMI, hingga organisasi buruh lainnya. Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memberi dukungan moral terhadap langkah tersebut.

Namun publik juga mencatat absennya Said Iqbal, Presiden KSPI yang kini menjabat Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ketidakhadiran itu boleh jadi sekadar persoalan teknis. Tetapi dalam politik simbol, ketidakhadiran sering kali berbicara lebih keras daripada kehadiran.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa koalisi ini tidak menjadi sekadar panggung baru bagi ego organisasi.

Gerakan buruh terlalu sering terjebak pada romantisme deklarasi. Spanduk berganti, logo berubah, tetapi nasib buruh tetap berjalan di tempat. Serikat bertambah, federasi bermunculan, tetapi posisi tawar buruh tetap lemah. Seolah yang tumbuh bukan kekuatan kolektif, melainkan inflasi organisasi.

Padahal sejarah mengajarkan, kekuatan buruh bukan lahir dari banyaknya bendera, melainkan dari kokohnya persatuan.

Karena itu, momentum KBPBI seharusnya tidak berhenti pada perjuangan melahirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini jauh lebih strategis bila sekaligus menjadi jalan rekonsiliasi antara seluruh organisasi buruh dengan Partai Buruh.

Selama ini, hubungan keduanya seperti rel kereta yang berjalan sejajar tetapi enggan bertemu. Organisasi buruh sibuk mengurus demonstrasi, sementara Partai Buruh berjuang sendiri menghadapi kerasnya kompetisi elektoral. Akibatnya, suara buruh tercerai-berai sebelum sempat menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan.

Padahal, tanpa representasi politik yang kuat di parlemen, setiap kemenangan buruh hanya bersifat sementara. Hari ini menang di jalanan, besok bisa kalah di ruang sidang. Hari ini berhasil mengubah satu pasal, besok pasal lain kembali menggerus hak-hak pekerja.

Politik pada akhirnya tetap menjadi arena penentu. Menjauhinya hanya akan membuat kaum buruh kembali menjadi penonton yang membeli tiket mahal untuk menyaksikan orang lain menentukan nasib mereka.

Karena itu, idealnya Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi titik balik lahirnya persatuan yang lebih besar. Bukan sekadar koalisi untuk satu undang-undang, melainkan koalisi menuju kekuatan politik alternatif yang benar-benar mewakili suara kaum pekerja.

Pemilu 2029 semestinya mulai dipersiapkan sejak sekarang. Bukan untuk mengejar kekuasaan semata, tetapi agar suara buruh tidak terus menjadi komoditas yang diperebutkan setiap musim pemilu lalu ditinggalkan setelah kotak suara ditutup.

Negara yang mengaku berdiri di atas Pancasila tidak seharusnya membiarkan buruh terus menjadi sapi perah pembangunan. Sebab pembangunan yang mengorbankan manusia demi angka pertumbuhan ekonomi sesungguhnya hanyalah pembangunan yang kehilangan nurani.

Kemerdekaan tidak cukup diukur dari berkibarnya bendera atau lantangnya lagu kebangsaan. Kemerdekaan baru menemukan maknanya ketika setiap buruh dapat bekerja dengan bermartabat, memperoleh penghidupan yang layak, serta memiliki kesempatan menentukan arah kebijakan yang menyangkut hidupnya sendiri.

Karena itu, ukuran keberhasilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bukan hanya lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ukuran sesungguhnya adalah apakah koalisi ini mampu menyatukan kembali kaum buruh Indonesia menjadi satu kekuatan moral, sosial, dan politik yang berani melawan ketidakadilan.

Jika momentum ini kembali disia-siakan, maka sejarah hanya akan mencatat satu hal: kaum buruh sekali lagi berhasil berkumpul, tetapi gagal bersatu.

Banten, 5 Juli 2026

Cak Arif Bongkar Dugaan Kekeliruan Tahun Lahir Bung Karno, Dokumen Asli Jadi Dasar Analisis

0

Sejarawan Jombang Cak Arif Soroti Biografi Bung Karno, Nilai Ada Kekeliruan Substansial Soal Tahun Kelahiran

JOMBANG,TelusuR.ID – Perdebatan mengenai tahun kelahiran Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, kembali mengemuka. Di tengah kuatnya narasi yang selama puluhan tahun bersumber dari buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat karya jurnalis Amerika Serikat, Cindy Adams, muncul kajian baru yang mengajak publik meninjau kembali sumber-sumber sejarah berdasarkan dokumen primer.

Sorotan itu datang dari peneliti dan pemerhati sejarah Jombang, Arif Yulianto atau yang lebih dikenal sebagai Cak Arif. Selama bertahun-tahun, ia menelusuri arsip, dokumen administrasi, hingga jejak perjalanan pendidikan Bung Karno. Baginya, sejarah harus dibangun di atas bukti tertulis yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata bertumpu pada narasi biografi.

Menurut Cak Arif, buku Penyambung Lidah Rakyat yang terbit pertama kali pada 1966 memang memiliki nilai penting sebagai karya biografis. Namun, ia menilai buku tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai rujukan tunggal, terlebih jika isinya bertentangan dengan dokumen-dokumen primer yang memiliki kekuatan historis lebih tinggi.

Ia menunjuk sedikitnya dua dokumen penting. Pertama, surat tulisan tangan ayah Bung Karno, Raden Soekeni Sosrodihardjo, yang mencantumkan tanggal kelahiran Soekarno pada 6 Juni 1902. Kedua, arsip administrasi saat Bung Karno mendaftar di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS)—kini Institut Teknologi Bandung (ITB)—yang memuat data kelahiran serupa.

Bagi Cak Arif, kesesuaian dua dokumen yang berasal dari periode berbeda itu memperkuat validitas data sehingga layak menjadi pijakan utama dalam kajian sejarah.

Sebaliknya, ia menyoroti salah satu narasi dalam buku Cindy Adams yang menyebut adanya upaya ayah Bung Karno memudakan usia putranya agar memenuhi syarat perpindahan sekolah dari Ongko Siji ke Europeesche Lagere School (ELS) di Mojokerto.

Menurut Cak Arif, bagian tersebut justru menyimpan persoalan kronologis yang patut dipertanyakan.

“Dalam buku itu terdapat dialog yang menyebut Bung Karno berkata, ‘umur saya sudah empat belas’. Jika dicocokkan dengan perjalanan pendidikan Bung Karno, keterangan tersebut tidak sinkron. Baik menggunakan asumsi tahun kelahiran 1901 maupun 1902, pernyataan itu tetap menyisakan persoalan dalam urutan waktunya,” ujar Cak Arif, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, pada usia sekitar 14 tahun Bung Karno telah menempuh pendidikan di Hoogere Burgerschool (HBS) Surabaya, sedangkan kisah mengenai rencana memudakan usia disebut terjadi ketika Soekarno masih bersekolah di Mojokerto. Perbedaan kronologi itu, menurutnya, menjadi indikasi bahwa narasi tersebut perlu dikaji ulang secara lebih kritis.

Tak hanya itu, Cak Arif juga menilai belum ditemukan dokumen resmi yang membuktikan adanya perubahan usia Bung Karno secara administratif. Karena itu, kisah dalam buku tersebut dinilainya lebih merupakan tuturan biografis yang belum ditopang bukti tertulis.

Analisis Cak Arif tidak berhenti pada persoalan tahun kelahiran. Ia juga menyoroti sejumlah fase penting kehidupan Bung Karno yang dinilai belum mendapat ruang memadai dalam buku tersebut, khususnya masa ketika Soekarno tinggal dan bersekolah di Ploso, Jombang, serta Sidoarjo.

Menurutnya, jejak tersebut memiliki dasar historis yang jelas, baik melalui pengakuan Bung Karno sendiri maupun dokumen penugasan ayahnya sebagai pegawai pemerintah pada masa itu.

“Fase Bung Karno di Ploso dan Sidoarjo merupakan bagian penting dalam pembentukan perjalanan hidupnya. Sayangnya, bagian itu tidak banyak mendapat perhatian dalam buku tersebut, padahal tersedia data yang dapat ditelusuri,” kata Cak Arif.

Atas dasar itu, Cak Arif mengingatkan bahwa penulisan sejarah seharusnya selalu terbuka terhadap temuan baru dan verifikasi ulang. Ia menilai sebuah karya biografi, sekalipun populer dan berpengaruh, tetap perlu diuji dengan dokumen primer apabila ditemukan perbedaan data.

“Sejarah bukan sesuatu yang beku. Ketika ada dokumen primer yang dapat diverifikasi, maka dokumen itulah yang semestinya menjadi pijakan utama. Jangan sampai generasi mendatang menerima satu narasi tanpa ruang untuk menguji dan mengkritisinya berdasarkan bukti,” ujar Cak Arif.

Bagi Cak Arif, upaya meluruskan data bukan dimaksudkan untuk meruntuhkan karya biografi yang telah lama dikenal publik. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademik agar perjalanan sejarah bangsa semakin akurat, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi berikutnya.

Satgas Yonif 645/GTY Perkuat Kedekatan dengan Warga Elelim, Salurkan Bantuan dan Bangun Dialog Bersama Tokoh Adat

0

Yalimo,TelusuR.ID – Pendekatan humanis terus dilakukan Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha (GTY) dalam menjalankan tugas pengamanan perbatasan di Papua Pegunungan. Melalui kegiatan anjangsana dan bakti sosial, personel Satgas membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus mempererat hubungan dengan para tokoh adat di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Sabtu (5/7/2026).

Kegiatan dipimpin Wakil Komandan Satgas Yonif 645/GTY, Kapten Inf Bambang Ndaru Ardiansyah, S.T. Han., M.A.P., bersama 12 personel Pos Kout Elelim. Mereka mengunjungi kediaman tokoh masyarakat Kampung Pirip, Akulak, yang merupakan Ondo Api atau pemimpin adat setempat.

Bagi Satgas Yonif 645/GTY, anjangsana bukan sekadar kunjungan silaturahmi. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung aspirasi warga, memahami kondisi di lapangan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.

Dalam pertemuan itu, Kapten Bambang mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dengan aparat keamanan apabila muncul persoalan di lingkungan kampung.

“Apabila muncul permasalahan di kampung, kami berharap dapat segera dikomunikasikan dengan aparat keamanan setempat agar dapat diselesaikan secara cepat, baik, dan tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran Satgas tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan wilayah, tetapi juga berupaya menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif.

Ajakan tersebut mendapat sambutan positif dari Akulak. Tokoh adat Kampung Pirip itu mengapresiasi kunjungan yang dilakukan personel Pos Kout Elelim dan menilai komunikasi yang terjalin menjadi langkah penting dalam memperkuat kebersamaan antara masyarakat dan aparat.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban kampung merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Sebagai simbol persaudaraan, Satgas Yonif 645/GTY menyerahkan cinderamata berupa syal khas Dayak Kalimantan Barat dan sebuah Alkitab kepada Akulak. Penyerahan tersebut disambut hangat sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan keberagaman budaya.

Usai berdialog dengan tokoh masyarakat, personel Satgas juga membagikan bantuan berupa pakaian layak pakai serta makanan ringan kepada warga dan anak-anak di Distrik Elelim. Kehadiran prajurit disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan momen tersebut untuk berinteraksi secara langsung.

Melalui kegiatan teritorial seperti ini, Satgas Yonif 645/GTY berharap hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat Papua terus terjaga. Kedekatan yang dibangun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam pembangunan wilayah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban.

 

Sumber :
‎Pen Satgas Yonif 645/GTY
‎GARDATAMA YUDHA
‎645 Gas Terus

MUI Pusat Berikan Penghargaan pada Ketua Umum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin

0

JAKARTA, TelusuR.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Bidang Hukum resmi menganugerahkan penghargaan nasional kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz. Penghargaan bergengsi ini diberikan atas komitmen panjang dan konsistensinya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono publico) kepada masyarakat miskin serta kelompok dhuafa di Indonesia.

Pemberian penghargaan tersebut dikemas dalam acara bertajuk “Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin”. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026) malam, merupakan bagian dari rangkaian agenda penting menjelang Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII).

Abd. Aziz, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), dinilai memiliki keberpihakan yang nyata terhadap warga yang kurang beruntung. Rekam jejaknya dalam melakukan advokasi tanpa memungut biaya menjadi faktor utama yang melatarbelakangi apresiasi ini.

Apresiasi tertinggi turut disampaikan oleh Abd. Aziz kepada Ketua Umum MUI, Kiai Muhammad Anwar Iskandar, yang sempat berbincang hangat dengannya sebelum acara dimulai. Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh jajaran Pimpinan MUI Pusat, khususnya Komisi Hukum yang menginisiasi malam penghargaan tersebut.

MUI menegaskan bahwa penghargaan berskala nasional ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud pengakuan atas keteguhan Abd. Aziz dalam memperjuangkan akses keadilan. Dedikasinya yang tanpa lelah dalam mendampingi masyarakat terpinggirkan dinilai mampu menghadirkan secercah harapan di tengah rumitnya sistem hukum.

Suasana khidmat malam apresiasi tersebut kian berkesan saat Menteri Agama Republik Indonesia secara langsung memberikan ucapan selamat sesaat setelah Abd. Aziz menerima penghargaan. Sambil menepuk pundak Abd. Aziz, Menteri Agama menyampaikan pesan mendalam agar misi kemanusiaan ini terus dijalankan tanpa henti.

“Selamat dan sukses, ya adinda. Teruslah berbuat untuk masyarakat tidak mampu, hadirlah pada mereka yang membutuhkan uluran bantuan hukum agar memiliki harapan akan keadilan, dan berkontribusi tiada henti untuk negeri yang kita cintai,” ucap Menteri Agama memberikan motivasi khusus kepada Ketua Umum GMPK tersebut dikutip Telusur.id, Minggu (5/7/2026).

Penghargaan resmi ini tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: Ket-2025-15/DP-MUI/VI/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kiai Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan. Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen MUI di hadapan para tokoh hukum dan tokoh agama nasional.

Proses seleksi dan penilaian untuk penghargaan ini dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang sangat ketat dan menyeluruh. Tim juri mengevaluasi rekam jejak pelayanan, besaran dampak sosial yang dihasilkan, serta keselarasan setiap langkah advokasi dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang universal.

Berdasarkan hasil penilaian, MUI memandang Abd. Aziz secara konsisten aktif menjembatani jurang pemisah atau kesenjangan akses hukum yang kerap dialami kelompok dhuafa. Upayanya dinilai berhasil memberikan perlindungan bagi golongan yang selama ini sering terabaikan oleh layanan hukum formal.

Menurut pandangan Abd. Aziz, masyarakat kecil dan miskin sering kali dihadapkan pada ketidakberdayaan serta keterbatasan akses untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Kehadiran para praktisi hukum yang peduli dinilai menjadi jembatan penting untuk menutup celah ketimpangan tersebut yang sejalan dengan misi utama MUI dalam menegakkan keadilan inklusif.

Ketua Komisi Hukum MUI, Wahyuddin Adam, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan pernyataan sikap resmi lembaga keagamaan terhadap potret penegakan hukum di tanah air. MUI menyatakan bahwa keadilan adalah hak dasar setiap warga negara yang melekat secara kodrati dan tidak boleh dijadikan komoditas ekonomi yang hanya dinikmati kelompok tertentu.

Dalam implementasi di lapangan, strategi pembelaan yang diterapkan oleh Abd. Aziz tidak terbatas di dalam ruang sidang formal atau jalur litigasi semata. Dirinya secara aktif juga menempuh jalur non-litigasi guna menyelesaikan perselisihan hukum secara lebih humanis dan taktis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi jalannya proses hukum.

Selain fokus pada kasus-kasus kemiskinan struktural, pria yang akrab disapa Bang Aziz ini juga menaruh perhatian besar pada pembelaan terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan tata kelola keuangan daerah. Beberapa wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Provinsi Jawa Timur dan Riau menjadi lokus utama gerakan advokasinya.

Bang Aziz berpendapat bahwa praktik korupsi memiliki korelasi yang sangat kuat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat bawah. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang dampak kerusakannya paling nyata dirasakan oleh masyarakat miskin karena secara langsung merampas hak-hak dasar mereka atas pendidikan dan kesehatan yang layak.

Menanggapi penghargaan nasional dari MUI tersebut, Abd. Aziz menyatakan bahwa apresiasi ini bukanlah pencapaian pribadi semata. Penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh relawan hukum, elemen masyarakat, dan pejuang keadilan di garis depan yang sering kali harus menanggung risiko yang tidak sederhana di lapangan.

Tantangan dalam membela masyarakat miskin di berbagai daerah diakui masih sangat tinggi, terutama dalam menumbuhkan keberanian warga untuk melaporkan penyimpangan keuangan. Melalui momentum ini, GMPK berkomitmen penuh untuk mendorong pengawasan publik dan memastikan hukum hadir sebagai perlindungan setara yang tidak sekadar tertulis di atas kertas.

Adapun indikator penilaian pemberian penghargaan dari MUI ini meliputi lima aspek krusial, yaitu integritas dengan bobot 20 persen, kepedulian sosial sebesar 25 persen, serta aspek inovasi sebesar 15 persen. Dua indikator lainnya adalah dampak dan manfaat sebesar 25 persen, diikuti oleh kolaborasi dan keberlanjutan sebesar 15 persen.

Penerima apresiasi ini dibagi menjadi dua rumpun besar, yakni kategori perorangan yang mencakup hakim, jaksa, polisi, petugas pemasyarakatan, advokat, akademisi hukum, penyuluh hukum, paralegal, serta tokoh masyarakat. Sementara kategori kedua adalah kelembagaan yang meliputi institusi peradilan, kejaksaan, kepolisian, organisasi bantuan hukum, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan.

Proses penyaringan nama-nama penerima penghargaan dikawal langsung oleh dewan juri lintas sektor yang kredibel. Tim penilai tersebut terdiri atas Wahiduddin Adam, Muhammad Maksum, M. Ihsan Tanjung, Neyla Saida Anwar, Min Usihen, Sri Suparyati, serta sejumlah direktur pemberitaan dan produser eksekutif media televisi nasional seperti MetroTV, tvOne, TempoTV, dan Kompas TV.

Pro-Kontra Raperda Miras di Jombang Memanas, Karang Taruna Tantang DPRD Uji Publik Terbuka

0

JOMBANG, TelusuR.id – Dinamika perpolitikan dan kebijakan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian menarik perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kini mulai memanfaatkan platform digital untuk membuka ruang komunikasi langsung dengan konstituennya.

Melalui program podcast bernama ORDAL (Obrolan Orang Dalam), lembaga legislatif tersebut mencoba mendekatkan diri dengan masyarakat. Langkah ini diambil guna menjaring aspirasi serta merespons berbagai isu lokal secara lebih transparan.

Acara yang dipandu oleh Sasya selaku host ini sengaja diinisiasi untuk membuka ruang diskusi yang sehat. Selain itu, program tersebut bertujuan memicu para mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum agar tetap berpikir kritis dalam mengawal dinamika pembangunan di Kabupaten Jombang.

Dalam salah satu episode terbarunya yang disiarkan secara langsung, podcast ORDAL mengupas tuntas isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Topik yang diangkat bukanlah persoalan biasa, melainkan rancangan regulasi yang cukup sensitif.

Diskusi live tersebut membahas sekaligus menjawab langsung pertanyaan publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. Isu ini seketika memantik perdebatan sengit dari berbagai sudut pandang.

Untuk membedah regulasi tersebut, sejumlah tokoh penting dihadirkan di dalam studio. Di antaranya adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, yang mewakili unsur legislatif sebagai perumus kebijakan.

Tidak hanya dari pihak dewan, podcast yang dipandu oleh Mbak Sasya lewat kanal YouTube ini juga menghadirkan perwakilan pemuda dan mahasiswa. Mereka adalah pengurus Karang Taruna Kabupaten Jombang, Faizuddin FM, serta Ketua DPC GMNI Jombang, Daffa.

Kehadiran perwakilan elemen kepemudaan ini memberikan warna tersendiri dalam jalannya diskusi. Sebagai bagian dari kolaborasi akademik dan penyaluran aspirasi, jalannya perbincangan sempat memanas ketika memasuki substansi materi rujukan hukum tersebut.

Pengurus Karang Taruna Jombang menjadi salah satu pihak yang secara lantang menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Argumentasi yang dibangun dinilai cukup kuat dan berbasis pada realitas sosiologis masyarakat setempat.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu (5/7/2026), Pria yang akrab disapa Gus Faiz itu menilai bahwa draf regulasi yang sedang digodok saat ini masih memiliki celah krusial. Menurutnya, aturan tersebut belum menyentuh akar substansi yang dibutuhkan oleh wilayah berjuluk Kota Santri ini.

Gus Faiz menegaskan, Raperda Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan tersebut kurang didasari oleh kajian filosofis yang mendalam. Ia menilai tim perumus mengabaikan karakteristik khas wilayah Jombang.

Lebih lanjut, ia menyoroti sisi sosiologis Kabupaten Jombang yang sangat kental dengan nilai-nilai religius. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir setiap kecamatan di wilayah Jombang dipadati oleh keberadaan pondok pesantren.

Menanggapi kritik tajam tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, langsung memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa pihak legislatif tidak gegabah dan tidak berjalan sendirian dalam menyusun rancangan regulasi tersebut.

Kartiyono mengklaim bahwa Bapemperda telah melibatkan berbagai elemen masyarakat secara luas. Proses panjang tersebut dilakukan demi mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum draf difinalisasi.

Ia memaparkan, unsur-unsur yang dilibatkan dalam kajian tersebut meliputi tokoh Pondok Pesantren, Ormas Keagamaan, organisasi kepemudaan, hingga kelompok mahasiswa. Masukan dari berbagai pihak itulah yang kemudian dirangkum dan dimasukkan ke dalam naskah akademik.

Meskipun telah mendapatkan penjelasan dari pihak DPRD, ketidakpuasan tampaknya masih mengganjal di pihak pemuda. Gus Faiz lantas melayangkan tantangan terbuka kepada Bapemperda untuk melakukan uji publik naskah akademik Raperda tersebut secara transparan di setiap kecamatan, agar masyarakat tahu secara terang benderang siapa saja pihak yang mendorong maupun menolak aturan tersebut.

Berikut link youtube :

Babinsa Kratonan Sambangi Juru Parkir, Bangun Kepercayaan dari Percakapan Sederhana

0

Menyapa dari Hati ke Hati, Babinsa Kratonan Bangun Kedekatan dengan Juru Parkir di Surakarta

Surakarta,TelusuR.ID — Menjalin komunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat menjadi bagian penting dari tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa). Melalui komunikasi sosial (Komsos), Babinsa tidak hanya memantau kondisi wilayah, tetapi juga membangun hubungan yang lebih dekat dengan warga agar persoalan di lingkungan dapat diketahui sejak dini.

Hal itu dilakukan Babinsa Kelurahan Kratonan, Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Rochani, saat menyambangi Santoso, seorang juru parkir di Warung Es Ndelik, Jalan Manduro, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Sabtu (4/7/2026).

Di sela aktivitas warga, keduanya tampak berbincang santai mengenai situasi keamanan dan kenyamanan lingkungan, khususnya terkait pengaturan parkir agar aktivitas masyarakat berlangsung tertib dan aman. Percakapan berlangsung dalam suasana akrab, sekaligus menjadi ruang bagi Babinsa untuk mendengar langsung berbagai masukan dari warga.

Serka Rochani mengatakan komunikasi yang terjalin secara rutin menjadi salah satu cara efektif untuk memahami kondisi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara TNI dan warga.

“Kami ingin selalu hadir di tengah masyarakat. Dengan turun langsung dan berkomunikasi, kami bisa mengetahui perkembangan situasi di wilayah serta membantu mencarikan solusi apabila ada persoalan yang dihadapi warga,” ujarnya.

Menurut Rochani, kedekatan antara Babinsa dan masyarakat tidak hanya memperkuat silaturahmi, tetapi juga menjadi modal penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi lebih awal dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ia berharap kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan secara rutin dapat memperkuat semangat kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian antarwarga, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Bagi Babinsa, menyapa warga bukan sekadar menjalankan tugas rutin. Interaksi sederhana di ruang-ruang publik, termasuk dengan para juru parkir yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat di tingkat akar rumput.(Agus Kempul)