Pro-Kontra Raperda Miras di Jombang Memanas, Karang Taruna Tantang DPRD Uji Publik Terbuka

0
99 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Dinamika perpolitikan dan kebijakan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian menarik perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kini mulai memanfaatkan platform digital untuk membuka ruang komunikasi langsung dengan konstituennya.

Melalui program podcast bernama ORDAL (Obrolan Orang Dalam), lembaga legislatif tersebut mencoba mendekatkan diri dengan masyarakat. Langkah ini diambil guna menjaring aspirasi serta merespons berbagai isu lokal secara lebih transparan.

Acara yang dipandu oleh Sasya selaku host ini sengaja diinisiasi untuk membuka ruang diskusi yang sehat. Selain itu, program tersebut bertujuan memicu para mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum agar tetap berpikir kritis dalam mengawal dinamika pembangunan di Kabupaten Jombang.

Dalam salah satu episode terbarunya yang disiarkan secara langsung, podcast ORDAL mengupas tuntas isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Topik yang diangkat bukanlah persoalan biasa, melainkan rancangan regulasi yang cukup sensitif.

Diskusi live tersebut membahas sekaligus menjawab langsung pertanyaan publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. Isu ini seketika memantik perdebatan sengit dari berbagai sudut pandang.

Untuk membedah regulasi tersebut, sejumlah tokoh penting dihadirkan di dalam studio. Di antaranya adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, yang mewakili unsur legislatif sebagai perumus kebijakan.

Tidak hanya dari pihak dewan, podcast yang dipandu oleh Mbak Sasya lewat kanal YouTube ini juga menghadirkan perwakilan pemuda dan mahasiswa. Mereka adalah pengurus Karang Taruna Kabupaten Jombang, Faizuddin FM, serta Ketua DPC GMNI Jombang, Daffa.

Kehadiran perwakilan elemen kepemudaan ini memberikan warna tersendiri dalam jalannya diskusi. Sebagai bagian dari kolaborasi akademik dan penyaluran aspirasi, jalannya perbincangan sempat memanas ketika memasuki substansi materi rujukan hukum tersebut.

Pengurus Karang Taruna Jombang menjadi salah satu pihak yang secara lantang menyuarakan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Argumentasi yang dibangun dinilai cukup kuat dan berbasis pada realitas sosiologis masyarakat setempat.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu (5/7/2026), Pria yang akrab disapa Gus Faiz itu menilai bahwa draf regulasi yang sedang digodok saat ini masih memiliki celah krusial. Menurutnya, aturan tersebut belum menyentuh akar substansi yang dibutuhkan oleh wilayah berjuluk Kota Santri ini.

Gus Faiz menegaskan, Raperda Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan tersebut kurang didasari oleh kajian filosofis yang mendalam. Ia menilai tim perumus mengabaikan karakteristik khas wilayah Jombang.

Lebih lanjut, ia menyoroti sisi sosiologis Kabupaten Jombang yang sangat kental dengan nilai-nilai religius. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir setiap kecamatan di wilayah Jombang dipadati oleh keberadaan pondok pesantren.

Menanggapi kritik tajam tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, langsung memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa pihak legislatif tidak gegabah dan tidak berjalan sendirian dalam menyusun rancangan regulasi tersebut.

Kartiyono mengklaim bahwa Bapemperda telah melibatkan berbagai elemen masyarakat secara luas. Proses panjang tersebut dilakukan demi mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum draf difinalisasi.

Ia memaparkan, unsur-unsur yang dilibatkan dalam kajian tersebut meliputi tokoh Pondok Pesantren, Ormas Keagamaan, organisasi kepemudaan, hingga kelompok mahasiswa. Masukan dari berbagai pihak itulah yang kemudian dirangkum dan dimasukkan ke dalam naskah akademik.

Meskipun telah mendapatkan penjelasan dari pihak DPRD, ketidakpuasan tampaknya masih mengganjal di pihak pemuda. Gus Faiz lantas melayangkan tantangan terbuka kepada Bapemperda untuk melakukan uji publik naskah akademik Raperda tersebut secara transparan di setiap kecamatan, agar masyarakat tahu secara terang benderang siapa saja pihak yang mendorong maupun menolak aturan tersebut.

Berikut link youtube :

Tinggalkan Balasan