JAKARTA, TelusuR.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Bidang Hukum resmi menganugerahkan penghargaan nasional kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz. Penghargaan bergengsi ini diberikan atas komitmen panjang dan konsistensinya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono publico) kepada masyarakat miskin serta kelompok dhuafa di Indonesia.
Pemberian penghargaan tersebut dikemas dalam acara bertajuk “Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin”. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026) malam, merupakan bagian dari rangkaian agenda penting menjelang Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII).
Abd. Aziz, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), dinilai memiliki keberpihakan yang nyata terhadap warga yang kurang beruntung. Rekam jejaknya dalam melakukan advokasi tanpa memungut biaya menjadi faktor utama yang melatarbelakangi apresiasi ini.
Apresiasi tertinggi turut disampaikan oleh Abd. Aziz kepada Ketua Umum MUI, Kiai Muhammad Anwar Iskandar, yang sempat berbincang hangat dengannya sebelum acara dimulai. Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh jajaran Pimpinan MUI Pusat, khususnya Komisi Hukum yang menginisiasi malam penghargaan tersebut.
MUI menegaskan bahwa penghargaan berskala nasional ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud pengakuan atas keteguhan Abd. Aziz dalam memperjuangkan akses keadilan. Dedikasinya yang tanpa lelah dalam mendampingi masyarakat terpinggirkan dinilai mampu menghadirkan secercah harapan di tengah rumitnya sistem hukum.
Suasana khidmat malam apresiasi tersebut kian berkesan saat Menteri Agama Republik Indonesia secara langsung memberikan ucapan selamat sesaat setelah Abd. Aziz menerima penghargaan. Sambil menepuk pundak Abd. Aziz, Menteri Agama menyampaikan pesan mendalam agar misi kemanusiaan ini terus dijalankan tanpa henti.
“Selamat dan sukses, ya adinda. Teruslah berbuat untuk masyarakat tidak mampu, hadirlah pada mereka yang membutuhkan uluran bantuan hukum agar memiliki harapan akan keadilan, dan berkontribusi tiada henti untuk negeri yang kita cintai,” ucap Menteri Agama memberikan motivasi khusus kepada Ketua Umum GMPK tersebut dikutip Telusur.id, Minggu (5/7/2026).
Penghargaan resmi ini tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: Ket-2025-15/DP-MUI/VI/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kiai Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan. Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen MUI di hadapan para tokoh hukum dan tokoh agama nasional.
Proses seleksi dan penilaian untuk penghargaan ini dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang sangat ketat dan menyeluruh. Tim juri mengevaluasi rekam jejak pelayanan, besaran dampak sosial yang dihasilkan, serta keselarasan setiap langkah advokasi dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang universal.
Berdasarkan hasil penilaian, MUI memandang Abd. Aziz secara konsisten aktif menjembatani jurang pemisah atau kesenjangan akses hukum yang kerap dialami kelompok dhuafa. Upayanya dinilai berhasil memberikan perlindungan bagi golongan yang selama ini sering terabaikan oleh layanan hukum formal.
Menurut pandangan Abd. Aziz, masyarakat kecil dan miskin sering kali dihadapkan pada ketidakberdayaan serta keterbatasan akses untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Kehadiran para praktisi hukum yang peduli dinilai menjadi jembatan penting untuk menutup celah ketimpangan tersebut yang sejalan dengan misi utama MUI dalam menegakkan keadilan inklusif.
Ketua Komisi Hukum MUI, Wahyuddin Adam, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan pernyataan sikap resmi lembaga keagamaan terhadap potret penegakan hukum di tanah air. MUI menyatakan bahwa keadilan adalah hak dasar setiap warga negara yang melekat secara kodrati dan tidak boleh dijadikan komoditas ekonomi yang hanya dinikmati kelompok tertentu.
Dalam implementasi di lapangan, strategi pembelaan yang diterapkan oleh Abd. Aziz tidak terbatas di dalam ruang sidang formal atau jalur litigasi semata. Dirinya secara aktif juga menempuh jalur non-litigasi guna menyelesaikan perselisihan hukum secara lebih humanis dan taktis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Selain fokus pada kasus-kasus kemiskinan struktural, pria yang akrab disapa Bang Aziz ini juga menaruh perhatian besar pada pembelaan terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan tata kelola keuangan daerah. Beberapa wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Provinsi Jawa Timur dan Riau menjadi lokus utama gerakan advokasinya.
Bang Aziz berpendapat bahwa praktik korupsi memiliki korelasi yang sangat kuat dengan tingkat kesejahteraan masyarakat bawah. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang dampak kerusakannya paling nyata dirasakan oleh masyarakat miskin karena secara langsung merampas hak-hak dasar mereka atas pendidikan dan kesehatan yang layak.
Menanggapi penghargaan nasional dari MUI tersebut, Abd. Aziz menyatakan bahwa apresiasi ini bukanlah pencapaian pribadi semata. Penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh relawan hukum, elemen masyarakat, dan pejuang keadilan di garis depan yang sering kali harus menanggung risiko yang tidak sederhana di lapangan.
Tantangan dalam membela masyarakat miskin di berbagai daerah diakui masih sangat tinggi, terutama dalam menumbuhkan keberanian warga untuk melaporkan penyimpangan keuangan. Melalui momentum ini, GMPK berkomitmen penuh untuk mendorong pengawasan publik dan memastikan hukum hadir sebagai perlindungan setara yang tidak sekadar tertulis di atas kertas.
Adapun indikator penilaian pemberian penghargaan dari MUI ini meliputi lima aspek krusial, yaitu integritas dengan bobot 20 persen, kepedulian sosial sebesar 25 persen, serta aspek inovasi sebesar 15 persen. Dua indikator lainnya adalah dampak dan manfaat sebesar 25 persen, diikuti oleh kolaborasi dan keberlanjutan sebesar 15 persen.
Penerima apresiasi ini dibagi menjadi dua rumpun besar, yakni kategori perorangan yang mencakup hakim, jaksa, polisi, petugas pemasyarakatan, advokat, akademisi hukum, penyuluh hukum, paralegal, serta tokoh masyarakat. Sementara kategori kedua adalah kelembagaan yang meliputi institusi peradilan, kejaksaan, kepolisian, organisasi bantuan hukum, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan.
Proses penyaringan nama-nama penerima penghargaan dikawal langsung oleh dewan juri lintas sektor yang kredibel. Tim penilai tersebut terdiri atas Wahiduddin Adam, Muhammad Maksum, M. Ihsan Tanjung, Neyla Saida Anwar, Min Usihen, Sri Suparyati, serta sejumlah direktur pemberitaan dan produser eksekutif media televisi nasional seperti MetroTV, tvOne, TempoTV, dan Kompas TV.



