Koalisi Besar Perjuangan Buruh Jangan Berhenti pada UU, tetapi Harus Menyatukan Kaum Buruh Bersama Partai Buruh
Oleh: Jacob Ereste
Kaum buruh Indonesia terlalu lama menjadi kekuatan yang besar dalam jumlah, tetapi kecil dalam pengaruh. Mereka menjadi tulang punggung produksi, namun hanya kebagian remah-remah dari hasil yang mereka ciptakan. Mereka hadir di setiap denyut pembangunan, tetapi nyaris tak pernah duduk di meja tempat keputusan dibuat. Inilah ironi yang terus diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Karena itu, pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) patut diapresiasi. Setidaknya, masih ada kesadaran bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti pada aksi turun ke jalan, melainkan harus masuk ke ruang-ruang yang selama ini dikuasai kepentingan politik dan modal.
Namun, koalisi sebesar apa pun akan kehilangan makna bila hanya menjadi kendaraan sesaat untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Perjuangan buruh tidak boleh berumur sepanjang tenggat legislasi. Ia harus menjadi gerakan sejarah yang menyatukan kesadaran, solidaritas, kepedulian, dan persatuan seluruh kaum buruh Indonesia.
Di sinilah persoalan mendasarnya.
Yang selama ini paling sering mengalahkan buruh bukan semata pemerintah, bukan pula pengusaha, melainkan perpecahan di tubuh gerakan buruh sendiri. Terlalu banyak energi dihabiskan untuk saling mengklaim paling mewakili buruh, sementara kaum buruh di pabrik tetap bergulat dengan upah murah, kepastian kerja yang rapuh, dan masa depan yang serba tidak pasti.
Perpecahan itu menjadikan organisasi buruh seperti kapal besar yang masing-masing nahkodanya sibuk memperebutkan kemudi, sementara kapal terus hanyut tanpa arah.
Sejarah sudah memberi pelajaran yang mahal.
Pada masa Orde Baru, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pernah menjadi simbol keberanian melawan kekuasaan yang represif. Gerakan itu menjadi salah satu lokomotif penting yang mengantar Indonesia memasuki Reformasi 1998. Tetapi setelah pintu reformasi terbuka, justru para pejuangnya tidak siap mengelola kebebasan yang mereka perjuangkan sendiri.
Reformasi akhirnya seperti rumah megah yang berhasil dibangun dengan darah dan air mata, tetapi ketika pintunya terbuka, penghuni rumah itu justru sibuk berebut kamar. Sebagian bahkan memilih menjadi tamu bagi penguasa baru. Rumah itu pun perlahan kehilangan ruhnya.
Akibatnya, Reformasi sering dituduh gagal. Padahal yang gagal sesungguhnya bukan Reformasi, melainkan kesiapan sebagian pelakunya menghadapi perubahan yang mereka cita-citakan sendiri.
Kini sejarah kembali mengetuk pintu.
Sejumlah konfederasi dan federasi serikat buruh mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia pada 1 Juli 2026. Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi bergabung dalam satu barisan untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Di dalamnya bergabung berbagai organisasi, mulai dari KSPSI dalam berbagai kepemimpinan, KSBSI, KASBI, KPBI, KSPN, ASPEK Indonesia, KBMI, hingga organisasi buruh lainnya. Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memberi dukungan moral terhadap langkah tersebut.
Namun publik juga mencatat absennya Said Iqbal, Presiden KSPI yang kini menjabat Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ketidakhadiran itu boleh jadi sekadar persoalan teknis. Tetapi dalam politik simbol, ketidakhadiran sering kali berbicara lebih keras daripada kehadiran.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa koalisi ini tidak menjadi sekadar panggung baru bagi ego organisasi.
Gerakan buruh terlalu sering terjebak pada romantisme deklarasi. Spanduk berganti, logo berubah, tetapi nasib buruh tetap berjalan di tempat. Serikat bertambah, federasi bermunculan, tetapi posisi tawar buruh tetap lemah. Seolah yang tumbuh bukan kekuatan kolektif, melainkan inflasi organisasi.
Padahal sejarah mengajarkan, kekuatan buruh bukan lahir dari banyaknya bendera, melainkan dari kokohnya persatuan.
Karena itu, momentum KBPBI seharusnya tidak berhenti pada perjuangan melahirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Momentum ini jauh lebih strategis bila sekaligus menjadi jalan rekonsiliasi antara seluruh organisasi buruh dengan Partai Buruh.
Selama ini, hubungan keduanya seperti rel kereta yang berjalan sejajar tetapi enggan bertemu. Organisasi buruh sibuk mengurus demonstrasi, sementara Partai Buruh berjuang sendiri menghadapi kerasnya kompetisi elektoral. Akibatnya, suara buruh tercerai-berai sebelum sempat menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan.
Padahal, tanpa representasi politik yang kuat di parlemen, setiap kemenangan buruh hanya bersifat sementara. Hari ini menang di jalanan, besok bisa kalah di ruang sidang. Hari ini berhasil mengubah satu pasal, besok pasal lain kembali menggerus hak-hak pekerja.
Politik pada akhirnya tetap menjadi arena penentu. Menjauhinya hanya akan membuat kaum buruh kembali menjadi penonton yang membeli tiket mahal untuk menyaksikan orang lain menentukan nasib mereka.
Karena itu, idealnya Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi titik balik lahirnya persatuan yang lebih besar. Bukan sekadar koalisi untuk satu undang-undang, melainkan koalisi menuju kekuatan politik alternatif yang benar-benar mewakili suara kaum pekerja.
Pemilu 2029 semestinya mulai dipersiapkan sejak sekarang. Bukan untuk mengejar kekuasaan semata, tetapi agar suara buruh tidak terus menjadi komoditas yang diperebutkan setiap musim pemilu lalu ditinggalkan setelah kotak suara ditutup.
Negara yang mengaku berdiri di atas Pancasila tidak seharusnya membiarkan buruh terus menjadi sapi perah pembangunan. Sebab pembangunan yang mengorbankan manusia demi angka pertumbuhan ekonomi sesungguhnya hanyalah pembangunan yang kehilangan nurani.
Kemerdekaan tidak cukup diukur dari berkibarnya bendera atau lantangnya lagu kebangsaan. Kemerdekaan baru menemukan maknanya ketika setiap buruh dapat bekerja dengan bermartabat, memperoleh penghidupan yang layak, serta memiliki kesempatan menentukan arah kebijakan yang menyangkut hidupnya sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bukan hanya lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ukuran sesungguhnya adalah apakah koalisi ini mampu menyatukan kembali kaum buruh Indonesia menjadi satu kekuatan moral, sosial, dan politik yang berani melawan ketidakadilan.
Jika momentum ini kembali disia-siakan, maka sejarah hanya akan mencatat satu hal: kaum buruh sekali lagi berhasil berkumpul, tetapi gagal bersatu.
Banten, 5 Juli 2026



