TelusuR.ID

Beranda blog

Mengulik Tradisi Ujung di Desa Mundusewu Jombang Saling Pukul dengan Rotan

0
Tradisi Seni ujung yang di adakan di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur, Minggu (01/09/2024).

Jombang, TelusuR.IF –  Lestarikan budaya peninggalan nenek moyang yang ada di Desa Mundusewu agar tidak punah , Pemerintah Desa (Pemdes) Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menggelar tradisi ujung atau saling cambuk dengan rotan sangat meriah.

Tradisi ujung atau saling cambuk rotan di Desa Mundusewu, Kabupaten Jombang yang dilakukan ini untuk meminta hujan, di saat musim kemarau panjang di depan balai Desa Mundusewu, Minggu (01/09/2024)

Selain itu, tradisi ujung atau saling cambuk rotan di Desa Mundusewu Kabupaten Jombang ini dalam rangka menyemarakkan HUT ke 79 RI yang sebelumnya paginya di adakan jalan sehat dan malamnya hiburan wayang kulit.

Tampak di lokasi acara, Desa Mundusewu tampak ratusan pengunjung memadati sekitar arena berlangsungnya acara tradisi ujung yang diadakan Pemdes Mundusewu.

Terlihat juga para peserta ujung dengan antusias mengikuti tradisi ujung ini, baik usia tua maupun muda ikut berpartisipasi baik dari Desa Mundusewu maupun dari luar Desa Mundusewu yang datang untuk ikut meramaikan kegiatan ini.

Dikonfirmasi kegiatan ujung , Anisah, Kepala Desa Mundusewu, mengatakan, hari ini dalam rangka tradisi ujung juga untuk menyemarakkan HUT ke 79 Kemerdekaan RI mengelar potensi Desa salah satunya tradisi ujung yang sudah turun temurun dilakukan di Desa ini.

” Dilaksanakan sejak dahulu dan cikal bakalnya ujung ini ada di Desa Mundusewu kita sebagai generasi penerus ,untuk melestarikan kegiatan ujung ini agar tidak punah di Desa Mundusewu,” terangnya.

Anisa mengatakan untuk peserta ujung yang datang hari ini ada dari komunitas ujung dari Kecamatan Bareng, Wonosalam, Ngoro bahkan peserta juga ada dari Mojokerto yang ikut meramaikan kegiatan ujung ini.

” Yang datang dari luar Desa Mundusewu banyak harapannya kedepan akan koordinasi dengan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang agar tradisi ujung ini bisa di patenkan dari Desa Mundusewu ,” pungkasnya.

Sementara, Sutikno salah satu peserta menambahkan, butuh keberanian untuk mengikuti tradisi ujung ini.Karena peserta beraksi dengan saling memegang rotan dan saling mencambuk tubuh lawan. Ini perlu keahlian sendiri.

“Tidak menutup kemungkinan peserta akan mengalami luka lecet di punggung jika terkena pukulan rotan,” terangnya.

Sutikno menambahkan meskipun badan lecet,saya anggap biasa dan saya merasa bangga dan senang bisa ikut meramaikan tradisi ujung ini.

” Berharap supaya tradisi ujung ini tidak punah dan tiap tahun di adakan untuk melestarikan budaya tinggalan nenek moyang ,” pungkasnya.

Anggaran PL Tembus Rp 40 M, Banyak Rekanan Ngaplo

0
Image by: https://www.garnesia.com/

JOMBANG,TelusuR.ID-  Jika dirata-rata, satu paket Pengadaan Langsung (PL) di RSUD Jombang tahun anggaran 2020 lalu, sedikitnya menembus kisaran pagu hingga Rp 1,3 milyar. Hanya kongkritnya memang tidak demikian. Dari 30 paket yang dilaksanakan, 13 diantaranya memiliki pagu mulai Rp 1,6 M hingga Rp 7,4 M. Sehingga untuk keseluruhan 13 paket PL menembus angka Rp 32 M. Sedang 17 paket PL sisanya bernilai total pagu Rp 8 M, dengan rincian satu paket PL dipagu mulai Rp 203 juta hingga Rp 906 juta.  

Angka tersebut tentu tidak berlebihan jika dibilang fantastis. Bandingkan saja dengan paket Pengadaan Langsung yang dilaksanakan diseluruh OPD Pemkab Jombang. Dengan tetap tunduk pada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka jika dilaksnakan oleh OPD Pemkab, anggaran sebesar Rp 40 milyar itu bisa tersedia sedikitnya 200 lebih paket Pengadaan Langsung. Dan itu artinya kesempatan kerja bagi rekanan di Jombang menjadi lebih terbuka.   

Sayangnya hingga sejauh ini, Telusur.ID belum berhasil mengantongi daftar rekanan yang dipilih RSUD Jombang untuk pelaksaan paket fantastis tersebut. Juga, belum diperoleh informasi, apakah 30 paket pada tahun  anggaran 2020 itu dibagi habis untuk 30 rekanan ataukah ada nuansa setting paket hanya untuk kelompok rekanan tertentu. Karena jamak terjadi, dan bahkan bukan rahasia umum, bahwa paket Pengadaan Langsung cukup rentan untuk dijadikan pundi bisnis lewat fee proyek.   

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa dari waktu ke waktu, panggung bursa untuk para rekanan di Jombang masih terbilang jauh dari kata kompetitif. Terutama untuk kelompok rekanan pemula. Banyak muncul keluhan, karena kesempatan mengerjakan proyek sering tidak sebanding dengan ongkos back up administrasi Perusahaan untuk tetap hidup. “Tiap tahun kita bayar pajak ke negara, bayar ini itu agar bendera tetap hidup, tapi pekerjaan belum tentu didapat, “ketus seorang rekanan pemula, pada satu kesempatan. 

Nampaknya tidak hanya paket pengadaan langsung saja yang memicu tanya, tapi kegiatan swakelola RSUD Jombang tahun anggaran 2020 juga mengundang perdebatan. Sedikitnya media ini mencatat ada 3 paket swakelola yang butuh penjelasan administratif sebagaimana ketentuan berlaku. Adalah paket swakelola pendidikan dan pelatihan umum dan admistrasi (kode RUP 24422385) senilai Rp 450 juta, kemudian swakelola pemeliharaan mebeluer rumah sakit (kode RUP 24422358) dengan pagu Rp 110 juta,  serta swakelola biaya makan dan minum tamu (kode RUP 24091126) dengan pagu Rp 104.150.000.  

Perdebatan pun muncul, karena ketiga paket dilaksanakan dengan swakelola tipe 1. Sebagaimana pemahaman jamak, jika ketiganya diswakelola tipe 1, maka pihak RSUD Jombang mengambil peran sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melibatkan pihak lain. “Pertanyaannya, dari sisi mana pihak RSUD sanggup mengerjakan ketiga kegiatan tersebut. Kompetensinya jelas tidak ada. Harusnya ketiga paket tersebut masuk pengadaan langsung, bukan swakelola tipe 1. Lagi lagi pertanyaannya adalah, cantolan hukum apa yang dipakai RSUD Jombang terkait pengadaan barang dan jasa tersebut? “sergah sumber melempar tanya. (redaksi)

Tuding Bank Jombang Tabrak SOP, Kuasa Hukum Nenek Ngatini Resmi Mengadu ke OJK

0

JOMBANG, TelusuR.id – Kuasa hukum Nenek Ngatini, Adang Dwi Widagdo, angkat bicara dan memberikan bantahan keras terkait prosedur internal PT BPR Bank Jombang (Perseroda). Reaksi tajam ini mencuat setelah pihak manajemen bank plat merah tersebut mengklaim tidak mengetahui status perceraian kliennya saat proses pengajuan kredit berlangsung.

Adang menilai argumen yang dilontarkan oleh pihak perbankan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tersebut merupakan alasan yang mengada-ada. Menurutnya, pernyataan itu justru memperlihatkan bahwa Bank Jombang kurang teliti dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan dana.

“Penyaluran kredit itu kan dari awal bagaimanapun harus berbasis data (by data). Penilaian minimal harus didasarkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dari dokumen-dokumen itu, seharusnya status hukum dari para pihak yang terlibat sudah bisa diketahui sejak awal,” ujar Adang saat memberikan keterangan resmi kepada Telusur.id, Jumat (10/7/2027).

Berdasarkan data dan dokumen KK valid yang dipegang oleh tim hukum, status Bu Ngatini sejatinya sudah sangat jelas. Dalam dokumen KK terbaru yang diterbitkan oleh dinas terkait pada tahun 2022, nama mantan suami Bu Ngatini sudah tidak lagi tercantum dalam satu ikatan kartu keluarga akibat perceraian.

Di dalam kartu keluarga tahun 2022 tersebut, hanya tercantum nama Bu Ngatini bersama sang anak, Joko Purwanto. Oleh karena itu, Adang menganggap sangat aneh jika pihak perbankan mengaku kecolongan atau tidak mengetahui status pernikahan kliennya yang sudah resmi berpisah sejak beberapa tahun lalu.

Lebih lanjut, Adang mempertanyakan validitas proses jilid perjanjian kredit yang baru terjadi pada tahun 2024 ini. Jika mengacu pada asas ketelitian perbankan, Bank Jombang seharusnya sudah mengantongi dan memeriksa KK terbaru milik kliennya yang terbit sejak tahun 2022 sebagai syarat wajib administrasi.

“Pertanyaannya sekarang, apakah KK terbaru itu sudah dipegang dan diperiksa oleh Bank Jombang atau belum? Kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana standar pemeriksaan dokumen yang mereka lakukan di internal,” cecar Adang mempertanyakan kredibilitas sistem verifikasi bank pelat merah tersebut.

Merespons berbagai kejanggalan administratif tersebut, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Selain telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, mereka kini resmi melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya.

Langkah pelaporan ke OJK ini diambil karena tim hukum menduga kuat adanya pelanggaran prosedur perbankan yang serius dalam pusaran kasus ini. Bank Jombang dinilai telah menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya menjadi acuan mutlak dalam setiap pencairan dana pinjaman.

“Surat pengaduan sudah kami kirimkan kemarin melalui pos, dan insyaallah hari ini sudah diterima oleh OJK Surabaya. Di dalam laporan itu, kami meminta OJK selaku pengawas perbankan untuk segera turun tangan melakukan legal due diligence atau audit hukum,” tegas Adang.

Audit hukum dari otoritas tertinggi tersebut dinilai sangat krusial untuk menguji secara objektif apakah perjanjian kredit yang mengikat Bu Ngatini sudah sesuai aturan atau tidak. Kuasa hukum berharap OJK dapat membongkar seluruh lini prosedur yang diduga cacat dalam kasus ini.

Jika dalam audit OJK nantinya ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran SOP yang disengaja, maka hasil rekomendasi OJK dipastikan akan memperkuat materi perkara di kepolisian. Adang menekankan kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi besar bagi tata kelola bank daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Terkait adanya upaya mediasi, Adang mengaku mendengar kabar mengenai langkah Bank Jombang yang mencoba melakukan pendekatan, termasuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Namun, ada hal yang disayangkan oleh tim kuasa hukum korban.

“Kami sangat mengapresiasi fungsi pengawasan yang dijalankan oleh para anggota Dewan melalui RDP tersebut. Namun, kami menyayangkan mengapa pihak legislatif sama sekali tidak mengundang atau memberitahu kami selaku kuasa hukum resmi yang mendampingi korban,” sesalnya.

Adang mengkhawatirkan, tidak dilibatkannya kuasa hukum dalam diskusi tersebut akan membuat informasi yang diterima oleh Dewan menjadi sepihak. Narasi yang timpang ini dikhawatirkan memicu lahirnya kebijakan, keputusan, atau opsi perdamaian sepihak yang justru berpotensi merugikan posisi hukum Bu Ngatini.

Menutup keterangannya, Adang memperingatkan agar Bank Jombang tidak mengambil langkah gegabah dengan mendatangi langsung korban yang diketahui buta aksara tanpa pendampingan hukum. Pendekatan sepihak terhadap warga yang memiliki keterbatasan tanpa penasihat hukum dinilai justru berpotensi melahirkan produk hukum baru yang cacat.

Polemik Penghapusan Berita di Ruang Siber, RLD Jatim: Jangan Intervensi Karya Jurnalistik

0

SURABAYA, TelusuR.id — Upaya menjaga reputasi digital kini semakin marak dilakukan di tengah kemudahan informasi yang ditemukan masyarakat melalui mesin pencari di internet. Namun, fenomena permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi merusak tatanan demokrasi.

Tindakan penghapusan sepihak tersebut dinilai berbenturan keras dengan prinsip kemerdekaan pers serta hak publik dalam memperoleh informasi yang valid. Persoalan pelik di era siber ini mengemuka dalam diskusi publik Jagongan Bareng bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Agenda strategis ini diinisiasi oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN). Dalam forum tersebut, para praktisi, akademisi, dan birokrat sepakat bahwa produk jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan konten digital biasa di media sosial.

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan bahwa reputasi digital saat ini memang menjadi salah satu faktor penentu yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga. Kendati demikian, pengelolaan nama baik di internet seyogianya tetap wajib dilakukan dengan cara-cara yang etis.

Menurut Fatchur, langkah pengelolaan yang benar adalah dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan resmi kepada redaksi media terkait sesuai prosedur, bukan dengan cara memaksa pihak ketiga untuk menghapus pemberitaan. Intervensi semacam itu dinilai melangkahi wewenang keredaksionalan pers.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Fatchur saat memaparkan materi regulasi media dikutip Telusur.id.

Fatchur juga mengingatkan adanya praktik tidak sehat berupa pelaporan sepihak kepada penyedia layanan web hosting. Tindakan intimidasi digital ini berpotensi membuat situs media ditangguhkan (suspend) oleh sistem, meskipun konten yang dipersoalkan oleh pelapor murni merupakan produk jurnalistik yang sah.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, ikut memberikan garis bawah yang tegas. Ia menjelaskan, permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme yang sangat berbeda tergantung jenis kontennya.

Aulia menegaskan, permohonan penghapusan data pribadi di internet tidak dapat disamakan atau digeneralisasikan dengan penghapusan karya jurnalistik. Sebab, operasional media siber telah diatur melalui ketentuan khusus yang mengacu pada undang-undang payung pers di Indonesia.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” tutur Aulia di hadapan para peserta diskusi.

Aulia menambahkan, sebuah pemberitaan memang diakui bisa berdampak besar pada reputasi seseorang. Namun di sisi lain, berita juga berfungsi vital sebagai dokumen sejarah bangsa, kontrol sosial, serta referensi bagi masyarakat luas sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik yang dilindungi hukum.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Dirinya menegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers di bumi Nusantara telah dijamin secara mutlak dan konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dewan Pers berpotensi kuat mengganggu kebebasan pers,” kata Samiadji mengingatkan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal krusial agar masyarakat memahami batasannya. Publik harus bisa membedakan mana yang menjadi hak atas privasi, hak memperoleh informasi, serta bagaimana fungsi pers dalam sebuah negara demokrasi.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, turut mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, serta mengubah atau menghapus informasi secara ilegal, dapat berujung pidana. Pelaku kejahatan siber tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab dan hak koreksi. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” pungkas Andika menutup jalannya diskusi yang didukung penuh berbagai mitra strategis Jawa Timur tersebut.

Bendungan Rukoh Diresmikan, Kapolda Aceh Pastikan Dukungan Polri untuk Kesejahteraan Petani

0

Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan

PIDIE,TelusuR.ID — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri peresmian Bendungan Rukoh di Gampong Alue, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Jumat (10/7/2026). Bendungan tersebut diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual bersama empat bendungan lainnya dari pusat acara di Bendungan Meninting, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Peresmian Bendungan Rukoh menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pembangunan infrastruktur sumber daya air. Kehadiran bendungan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperluas pemerataan pembangunan di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Aceh hadir bersama Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir yang mewakili Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hadi Susilo, Ketua DPRA Zulfadhli, Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andri Pratiko Mulya, Bupati Pidie Sarjani Abdullah, unsur Forkopimda Provinsi Aceh dan Kabupaten Pidie, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Usai mengikuti peresmian secara virtual, rombongan Forkopimda meninjau langsung Bendungan Rukoh untuk melihat progres dan kesiapan infrastruktur yang diproyeksikan menjadi penopang sistem irigasi di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan nasional merupakan kerja berkelanjutan yang membutuhkan kesinambungan kepemimpinan serta kolaborasi seluruh elemen bangsa. Menurut Presiden, lima bendungan yang diresmikan menjadi investasi strategis untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

Presiden menyebut proyek dengan nilai investasi sekitar Rp9,79 triliun itu diperkirakan mampu meningkatkan produksi beras nasional hingga sekitar satu juta ton per tahun. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, agar menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mengawal berbagai program strategis pemerintah.

Bagi masyarakat Kabupaten Pidie, Bendungan Rukoh diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan air irigasi, terutama saat musim kemarau. Ketersediaan pasokan air dinilai akan membantu mengurangi risiko gagal tanam sekaligus meningkatkan produktivitas lahan pertanian.

Kehadiran Kapolda Aceh dalam peresmian tersebut mencerminkan dukungan Polri terhadap agenda pembangunan nasional yang berdampak langsung bagi masyarakat. Selain menjaga keamanan, Polri juga mengambil peran dalam memastikan proyek-proyek strategis nasional dapat berjalan aman, kondusif, dan memberi manfaat bagi warga.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Aceh. Dengan dukungan keamanan yang terjaga, pembangunan diharapkan berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Banjir Putuskan Jembatan, TNI Turun Tangan Bangun Akses Baru bagi Tiga Desa di Nias Utara

0

NIAS UTARA,TelusuR.ID — Harapan warga di tiga desa di Kabupaten Nias Utara untuk kembali memiliki akses transportasi yang layak mulai menemui titik terang. Setelah jembatan penghubung rusak diterjang banjir bandang, TNI melalui Program Bakti TNI mulai membangun jembatan gantung di Desa Mazingo, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kamis (9/7/2026).

Jembatan sepanjang 50 meter yang membentang di atas sungai selebar sekitar 22 meter itu akan menghubungkan Desa Mazingo dengan Desa Ombolata Alasa dan Desa Orahili di Kecamatan Namohalu Esiwa. Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi jalur penghubung utama bagi ribuan warga yang selama ini harus menghadapi keterbatasan mobilitas akibat putusnya akses.

Bagi masyarakat, kehadiran jembatan baru bukan sekadar pengganti bangunan yang rusak. Akses itu menjadi penopang aktivitas sehari-hari, mulai dari membawa hasil pertanian ke pasar, anak-anak menuju sekolah, hingga warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Pembangunan jembatan merupakan bagian dari Program Bakti TNI yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat konektivitas antardaerah agar pelayanan publik dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.

Di lapangan, personel TNI saat ini tengah menyelesaikan penggalian pondasi abutmen tiang pilon di sisi dekat serta penggalian angkur belakang. Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 2,2 persen.

Pengerjaan dilakukan secara bergotong royong dengan melibatkan personel Yon TP 905/TS, Yonzipur 1/DD, Koramil 07/Alasa, tenaga tukang, serta masyarakat setempat. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan sehingga jembatan dapat segera dimanfaatkan warga.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Sandy mengatakan pembangunan jembatan gantung merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

“Program Bakti TNI tidak hanya membangun jembatan sebagai sarana fisik, tetapi juga membuka kembali akses yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat. Kami berharap kehadiran jembatan ini dapat memperlancar mobilitas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” ujar Sandy.

Menurutnya, keterlibatan prajurit bersama masyarakat dalam proses pembangunan juga mencerminkan semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selain mempercepat penyelesaian pekerjaan, gotong royong tersebut memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan di daerah.

Apabila rampung sesuai rencana, jembatan gantung itu diharapkan mampu memulihkan konektivitas antara Desa Mazingo, Desa Ombolata Alasa, dan Desa Orahili, sehingga aktivitas warga kembali berjalan normal dengan akses yang lebih aman dan andal.

Satgas Yonif 645/GTY Datangi Rumah Warga di Eragayam, Berikan Layanan Kesehatan hingga Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

0

MAMBERAMO TENGAH,TelusuR.ID — Personel Pos Eragayam Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha (GTY) menggelar pelayanan kesehatan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga di Distrik Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Batih Pos Eragayam Sertu Virisky itu dilakukan secara door to door, menyasar warga yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan maupun mereka yang ditemui saat beraktivitas di sekitar permukiman.

Pendekatan tersebut dipilih agar layanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menuju fasilitas kesehatan. Selain memberikan pemeriksaan dan pengobatan ringan, personel satgas juga berdialog dengan warga untuk mengetahui kondisi kesehatan serta kebutuhan yang mereka hadapi sehari-hari.

Sertu Virisky mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari upaya Satgas Yonif 645/GTY membangun kedekatan dengan masyarakat selama menjalankan tugas di wilayah perbatasan dan pedalaman Papua.

“Kami ingin kehadiran Satgas memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga membantu kebutuhan dasar warga, termasuk pelayanan kesehatan. Kami berharap masyarakat semakin sehat dan merasakan bahwa TNI selalu hadir bersama mereka,” ujarnya.

Kehadiran personel TNI disambut hangat oleh warga Distrik Eragayam. Interaksi yang berlangsung dari rumah ke rumah menciptakan suasana akrab sekaligus memperkuat komunikasi antara prajurit dan masyarakat.

Bagi Satgas Yonif 645/GTY, kegiatan tersebut bukan sekadar pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui pendekatan yang humanis, personel satgas berharap hubungan yang telah terjalin dapat semakin erat sehingga masyarakat merasa lebih nyaman untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi.

Pelayanan kesehatan keliling ini menjadi salah satu bentuk pembinaan teritorial yang terus dilakukan Satgas Yonif 645/GTY selama bertugas di Papua Pegunungan. Selain membantu meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga, kegiatan itu diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran TNI sebagai mitra yang siap membantu mengatasi berbagai persoalan di wilayah penugasan.

Patroli Malam Babinsa di Wonogiri, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

0

WONOGIRI,TelusuR.ID — Upaya menjaga keamanan lingkungan tidak hanya mengandalkan aparat keamanan. Di Desa binaannya di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Babinsa Koramil 05/Baturetno Sertu Samino mengajak warga ikut berperan aktif menciptakan situasi yang aman melalui patroli malam bersama dan penguatan ronda lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) malam itu dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik yang dinilai rawan sekaligus menyambangi pos-pos kamling. Patroli melibatkan Babinsa bersama anggota Linmas dan warga setempat.

Di sela patroli, Sertu Samino mengingatkan warga agar tetap menjaga kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, keamanan wilayah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Selain memantau situasi, patroli dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dengan warga. Babinsa mengajak masyarakat terus menghidupkan semangat gotong royong dan mempererat kebersamaan sebagai modal utama menjaga kondusivitas desa.

Warga juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, seperti pencurian, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan aparat desa, Linmas, maupun Babinsa.

Patroli malam tersebut sekaligus menjadi ruang bagi warga untuk bertukar informasi mengenai perkembangan situasi keamanan di lingkungan masing-masing. Dengan komunikasi yang terjalin secara rutin, potensi gangguan keamanan diharapkan dapat diantisipasi lebih dini.

Melalui keterlibatan aktif Babinsa, TNI bersama masyarakat terus berupaya membangun sistem keamanan lingkungan yang bertumpu pada kolaborasi, kewaspadaan, dan kepedulian bersama.

Polisi Tetapkan Staf Dinas PMD Gresik sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

0

GRESIK,TelusuR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur di luar mekanisme resmi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026).

Menurut Arya, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP diduga mempertemukan para korban dengan seseorang bernama Antoni, yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Dugaan peran tersangka bukan hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK masih berjalan. Hal itu membuat korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar Arya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menduga AP memberikan bantuan berupa kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas dasar itu, ia disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi aparatur sipil negara, baik PPPK maupun PNS, melalui jalur tidak resmi dengan meminta imbalan tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” kata Arya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Gresik maupun dari pihak tersangka terkait penetapan status hukum tersebut.(Redho)

LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Antikorupsi di Bawah Kendali Langsung Kepala Negara

0
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini,

JAKARTA,TelusuR.ID – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Presiden segera membentuk satuan tugas (satgas) lintas lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara. Satgas tersebut diusulkan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan berada langsung di bawah kendali Presiden.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Menurut dia, semangat Reformasi 1998 yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga harus terus dijaga.

LPKAN, kata Ali, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri yang belakangan mengungkap sejumlah perkara korupsi besar. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Pengungkapan kasus-kasus besar menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih berjalan. Namun masyarakat juga menanti hasil akhirnya, terutama pengembalian kerugian negara dan efek jera bagi pelaku,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ali, skala korupsi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya meluas terhadap kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

Ia menilai praktik korupsi tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik, stabilitas ekonomi, hingga keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor.

Di sisi lain, modus kejahatan korupsi dinilai semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas lembaga bahkan lintas negara. Kondisi tersebut, menurut Ali, membutuhkan pola penanganan yang lebih terintegrasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara melalui Peraturan Presiden. Satgas tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, serta Kementerian Keuangan dalam mempercepat penanganan perkara korupsi berskala besar.

Selain mengoordinasikan penegakan hukum, satgas itu juga diusulkan memiliki mandat mempercepat penyelesaian perkara prioritas, memperkuat upaya asset recovery di dalam maupun luar negeri, mendorong perbaikan tata kelola pada sektor-sektor rawan korupsi, serta memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara independen dan bebas dari intervensi.

Ali menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat sinergi antarinstansi agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

“Semangat reformasi menuntut negara hadir dengan langkah yang luar biasa untuk menghadapi kejahatan yang juga luar biasa. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen penguatan koordinasi, bukan pengganti institusi yang sudah ada,” katanya.

Ia mengingatkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

“Harapan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu kami berharap Presiden mempertimbangkan pembentukan satgas lintas lembaga sebagai bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara,” ujar Ali.

Ratusan Peserta Padati Padel Cup Polresta Sidoarjo, Cara Baru Polri Dekat dengan Masyarakat

0

Polresta Sidoarjo Gelar Turnamen Padel, Rangkul Warga Lewat Olahraga

SIDOARJO,TelusuR.ID — Suasana Astro Padel di Citra Garden, Kabupaten Sidoarjo, tampak lebih ramai dari biasanya pada Jumat (10/7/2026). Ratusan peserta dari berbagai kalangan mengikuti Kapolresta Sidoarjo Padel Cup I 2026 yang digelar Polresta Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga ruang pertemuan antara Polri dan masyarakat dalam suasana yang lebih santai dan akrab.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing membuka langsung turnamen tersebut, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik. Kegiatan juga dihadiri pejabat utama Polresta Sidoarjo, para kapolsek jajaran, Bhayangkari Cabang Sidoarjo, anggota Polresta Sidoarjo, serta para peserta turnamen.

 

Setelah registrasi dan doa bersama, pembukaan ditandai dengan pukulan bola padel pertama oleh Kapolresta Sidoarjo.

Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, penyelenggaraan Kapolresta Sidoarjo Padel Cup I merupakan salah satu upaya Polresta Sidoarjo membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan yang sehat dan positif.

“Keamanan dan ketertiban tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui hubungan yang harmonis, komunikasi yang baik, dan kolaborasi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat. Melalui turnamen ini, kami ingin mempererat kebersamaan sekaligus mengajak masyarakat menjalani gaya hidup sehat,” ujar Christian.

Menurutnya, turnamen ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat, komunitas olahraga, media, dan pemangku kepentingan di Sidoarjo untuk saling mengenal, memperluas jejaring, serta memperkuat sinergi.

Selain memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Polresta Sidoarjo untuk menunjukkan bahwa pendekatan humanis dapat dibangun melalui aktivitas yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.

Dengan suasana kompetitif yang tetap menjunjung sportivitas, turnamen padel ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebersamaan sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan warga Sidoarjo.

OTT KPK di Solo Raya: Bupati Sukoharjo Dibawa ke Jakarta, Sembilan Orang Diperiksa, Emas dan Valas Miliaran Rupiah Disita

0
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat berada di KPK

JAKARTA, TelusuR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang ke Jakarta setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rombongan pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7/2026) berjumlah empat orang. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo dan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Kloter pertama sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Budi.

Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.

Diduga Memeras Perangkat Daerah

KPK mengungkapkan, operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Budi.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan lebih rinci mengenai mekanisme dugaan pemerasan maupun nilai uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. KPK juga belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ditangkap di Rumah Dinas

Etik Suryani ditangkap tim KPK pada Kamis (9/7/2026) sore di rumah dinas Bupati Sukoharjo dalam operasi yang berlangsung di kawasan Solo Raya.

Usai diamankan, Etik dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal selama kurang lebih delapan jam. Dari lokasi pemeriksaan, tim KPK terlihat membawa enam koper berwarna hijau yang diduga berisi barang bukti.

Pada Jumat dini hari, Etik kemudian diberangkatkan melalui Bandara Adi Soemarmo menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar dari Mapolresta Surakarta, Etik tampak mengenakan kemeja putih, rompi hitam, serta masker yang menutupi sebagian wajahnya. Ia memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu sejak pagi.

Setibanya di Jakarta sekitar pukul 09.36 WIB, Etik langsung menjalani pemeriksaan intensif bersama para pihak lain yang telah lebih dulu tiba di kantor KPK.

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Hingga Jumat siang, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara maraton. Sebagian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, sementara beberapa lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.

KPK menegaskan akan segera menyampaikan hasil operasi tangkap tangan tersebut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.