SURABAYA, TelusuR.id — Upaya menjaga reputasi digital kini semakin marak dilakukan di tengah kemudahan informasi yang ditemukan masyarakat melalui mesin pencari di internet. Namun, fenomena permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi merusak tatanan demokrasi.
Tindakan penghapusan sepihak tersebut dinilai berbenturan keras dengan prinsip kemerdekaan pers serta hak publik dalam memperoleh informasi yang valid. Persoalan pelik di era siber ini mengemuka dalam diskusi publik Jagongan Bareng bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Agenda strategis ini diinisiasi oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN). Dalam forum tersebut, para praktisi, akademisi, dan birokrat sepakat bahwa produk jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan konten digital biasa di media sosial.

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan bahwa reputasi digital saat ini memang menjadi salah satu faktor penentu yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga. Kendati demikian, pengelolaan nama baik di internet seyogianya tetap wajib dilakukan dengan cara-cara yang etis.
Menurut Fatchur, langkah pengelolaan yang benar adalah dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan resmi kepada redaksi media terkait sesuai prosedur, bukan dengan cara memaksa pihak ketiga untuk menghapus pemberitaan. Intervensi semacam itu dinilai melangkahi wewenang keredaksionalan pers.
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Fatchur saat memaparkan materi regulasi media dikutip Telusur.id.
Fatchur juga mengingatkan adanya praktik tidak sehat berupa pelaporan sepihak kepada penyedia layanan web hosting. Tindakan intimidasi digital ini berpotensi membuat situs media ditangguhkan (suspend) oleh sistem, meskipun konten yang dipersoalkan oleh pelapor murni merupakan produk jurnalistik yang sah.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, ikut memberikan garis bawah yang tegas. Ia menjelaskan, permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme yang sangat berbeda tergantung jenis kontennya.
Aulia menegaskan, permohonan penghapusan data pribadi di internet tidak dapat disamakan atau digeneralisasikan dengan penghapusan karya jurnalistik. Sebab, operasional media siber telah diatur melalui ketentuan khusus yang mengacu pada undang-undang payung pers di Indonesia.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” tutur Aulia di hadapan para peserta diskusi.
Aulia menambahkan, sebuah pemberitaan memang diakui bisa berdampak besar pada reputasi seseorang. Namun di sisi lain, berita juga berfungsi vital sebagai dokumen sejarah bangsa, kontrol sosial, serta referensi bagi masyarakat luas sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik yang dilindungi hukum.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Dirinya menegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers di bumi Nusantara telah dijamin secara mutlak dan konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dewan Pers berpotensi kuat mengganggu kebebasan pers,” kata Samiadji mengingatkan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal krusial agar masyarakat memahami batasannya. Publik harus bisa membedakan mana yang menjadi hak atas privasi, hak memperoleh informasi, serta bagaimana fungsi pers dalam sebuah negara demokrasi.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, turut mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, serta mengubah atau menghapus informasi secara ilegal, dapat berujung pidana. Pelaku kejahatan siber tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab dan hak koreksi. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” pungkas Andika menutup jalannya diskusi yang didukung penuh berbagai mitra strategis Jawa Timur tersebut.



