JOMBANG, TelusuR.id – Kuasa hukum Nenek Ngatini, Adang Dwi Widagdo, angkat bicara dan memberikan bantahan keras terkait prosedur internal PT BPR Bank Jombang (Perseroda). Reaksi tajam ini mencuat setelah pihak manajemen bank plat merah tersebut mengklaim tidak mengetahui status perceraian kliennya saat proses pengajuan kredit berlangsung.
Adang menilai argumen yang dilontarkan oleh pihak perbankan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tersebut merupakan alasan yang mengada-ada. Menurutnya, pernyataan itu justru memperlihatkan bahwa Bank Jombang kurang teliti dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan dana.
“Penyaluran kredit itu kan dari awal bagaimanapun harus berbasis data (by data). Penilaian minimal harus didasarkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dari dokumen-dokumen itu, seharusnya status hukum dari para pihak yang terlibat sudah bisa diketahui sejak awal,” ujar Adang saat memberikan keterangan resmi kepada Telusur.id, Jumat (10/7/2027).
Berdasarkan data dan dokumen KK valid yang dipegang oleh tim hukum, status Bu Ngatini sejatinya sudah sangat jelas. Dalam dokumen KK terbaru yang diterbitkan oleh dinas terkait pada tahun 2022, nama mantan suami Bu Ngatini sudah tidak lagi tercantum dalam satu ikatan kartu keluarga akibat perceraian.
Di dalam kartu keluarga tahun 2022 tersebut, hanya tercantum nama Bu Ngatini bersama sang anak, Joko Purwanto. Oleh karena itu, Adang menganggap sangat aneh jika pihak perbankan mengaku kecolongan atau tidak mengetahui status pernikahan kliennya yang sudah resmi berpisah sejak beberapa tahun lalu.
Lebih lanjut, Adang mempertanyakan validitas proses jilid perjanjian kredit yang baru terjadi pada tahun 2024 ini. Jika mengacu pada asas ketelitian perbankan, Bank Jombang seharusnya sudah mengantongi dan memeriksa KK terbaru milik kliennya yang terbit sejak tahun 2022 sebagai syarat wajib administrasi.
“Pertanyaannya sekarang, apakah KK terbaru itu sudah dipegang dan diperiksa oleh Bank Jombang atau belum? Kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana standar pemeriksaan dokumen yang mereka lakukan di internal,” cecar Adang mempertanyakan kredibilitas sistem verifikasi bank pelat merah tersebut.
Merespons berbagai kejanggalan administratif tersebut, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Selain telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, mereka kini resmi melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya.
Langkah pelaporan ke OJK ini diambil karena tim hukum menduga kuat adanya pelanggaran prosedur perbankan yang serius dalam pusaran kasus ini. Bank Jombang dinilai telah menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya menjadi acuan mutlak dalam setiap pencairan dana pinjaman.
“Surat pengaduan sudah kami kirimkan kemarin melalui pos, dan insyaallah hari ini sudah diterima oleh OJK Surabaya. Di dalam laporan itu, kami meminta OJK selaku pengawas perbankan untuk segera turun tangan melakukan legal due diligence atau audit hukum,” tegas Adang.
Audit hukum dari otoritas tertinggi tersebut dinilai sangat krusial untuk menguji secara objektif apakah perjanjian kredit yang mengikat Bu Ngatini sudah sesuai aturan atau tidak. Kuasa hukum berharap OJK dapat membongkar seluruh lini prosedur yang diduga cacat dalam kasus ini.
Jika dalam audit OJK nantinya ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran SOP yang disengaja, maka hasil rekomendasi OJK dipastikan akan memperkuat materi perkara di kepolisian. Adang menekankan kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi besar bagi tata kelola bank daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Terkait adanya upaya mediasi, Adang mengaku mendengar kabar mengenai langkah Bank Jombang yang mencoba melakukan pendekatan, termasuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Namun, ada hal yang disayangkan oleh tim kuasa hukum korban.
“Kami sangat mengapresiasi fungsi pengawasan yang dijalankan oleh para anggota Dewan melalui RDP tersebut. Namun, kami menyayangkan mengapa pihak legislatif sama sekali tidak mengundang atau memberitahu kami selaku kuasa hukum resmi yang mendampingi korban,” sesalnya.
Adang mengkhawatirkan, tidak dilibatkannya kuasa hukum dalam diskusi tersebut akan membuat informasi yang diterima oleh Dewan menjadi sepihak. Narasi yang timpang ini dikhawatirkan memicu lahirnya kebijakan, keputusan, atau opsi perdamaian sepihak yang justru berpotensi merugikan posisi hukum Bu Ngatini.
Menutup keterangannya, Adang memperingatkan agar Bank Jombang tidak mengambil langkah gegabah dengan mendatangi langsung korban yang diketahui buta aksara tanpa pendampingan hukum. Pendekatan sepihak terhadap warga yang memiliki keterbatasan tanpa penasihat hukum dinilai justru berpotensi melahirkan produk hukum baru yang cacat.



