Anggaran PL Tembus Rp 40 M, Banyak Rekanan Ngaplo

0
1,039 views
Image by: https://www.garnesia.com/
Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID-  Jika dirata-rata, satu paket Pengadaan Langsung (PL) di RSUD Jombang tahun anggaran 2020 lalu, sedikitnya menembus kisaran pagu hingga Rp 1,3 milyar. Hanya kongkritnya memang tidak demikian. Dari 30 paket yang dilaksanakan, 13 diantaranya memiliki pagu mulai Rp 1,6 M hingga Rp 7,4 M. Sehingga untuk keseluruhan 13 paket PL menembus angka Rp 32 M. Sedang 17 paket PL sisanya bernilai total pagu Rp 8 M, dengan rincian satu paket PL dipagu mulai Rp 203 juta hingga Rp 906 juta.  

Angka tersebut tentu tidak berlebihan jika dibilang fantastis. Bandingkan saja dengan paket Pengadaan Langsung yang dilaksanakan diseluruh OPD Pemkab Jombang. Dengan tetap tunduk pada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka jika dilaksnakan oleh OPD Pemkab, anggaran sebesar Rp 40 milyar itu bisa tersedia sedikitnya 200 lebih paket Pengadaan Langsung. Dan itu artinya kesempatan kerja bagi rekanan di Jombang menjadi lebih terbuka.   

Sayangnya hingga sejauh ini, Telusur.ID belum berhasil mengantongi daftar rekanan yang dipilih RSUD Jombang untuk pelaksaan paket fantastis tersebut. Juga, belum diperoleh informasi, apakah 30 paket pada tahun  anggaran 2020 itu dibagi habis untuk 30 rekanan ataukah ada nuansa setting paket hanya untuk kelompok rekanan tertentu. Karena jamak terjadi, dan bahkan bukan rahasia umum, bahwa paket Pengadaan Langsung cukup rentan untuk dijadikan pundi bisnis lewat fee proyek.   

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa dari waktu ke waktu, panggung bursa untuk para rekanan di Jombang masih terbilang jauh dari kata kompetitif. Terutama untuk kelompok rekanan pemula. Banyak muncul keluhan, karena kesempatan mengerjakan proyek sering tidak sebanding dengan ongkos back up administrasi Perusahaan untuk tetap hidup. “Tiap tahun kita bayar pajak ke negara, bayar ini itu agar bendera tetap hidup, tapi pekerjaan belum tentu didapat, “ketus seorang rekanan pemula, pada satu kesempatan. 

Nampaknya tidak hanya paket pengadaan langsung saja yang memicu tanya, tapi kegiatan swakelola RSUD Jombang tahun anggaran 2020 juga mengundang perdebatan. Sedikitnya media ini mencatat ada 3 paket swakelola yang butuh penjelasan administratif sebagaimana ketentuan berlaku. Adalah paket swakelola pendidikan dan pelatihan umum dan admistrasi (kode RUP 24422385) senilai Rp 450 juta, kemudian swakelola pemeliharaan mebeluer rumah sakit (kode RUP 24422358) dengan pagu Rp 110 juta,  serta swakelola biaya makan dan minum tamu (kode RUP 24091126) dengan pagu Rp 104.150.000.  

Perdebatan pun muncul, karena ketiga paket dilaksanakan dengan swakelola tipe 1. Sebagaimana pemahaman jamak, jika ketiganya diswakelola tipe 1, maka pihak RSUD Jombang mengambil peran sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melibatkan pihak lain. “Pertanyaannya, dari sisi mana pihak RSUD sanggup mengerjakan ketiga kegiatan tersebut. Kompetensinya jelas tidak ada. Harusnya ketiga paket tersebut masuk pengadaan langsung, bukan swakelola tipe 1. Lagi lagi pertanyaannya adalah, cantolan hukum apa yang dipakai RSUD Jombang terkait pengadaan barang dan jasa tersebut? “sergah sumber melempar tanya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan