PL RSUD Jombang Dipagu Hingga Rp 7,4 M, Ada Apa?

0
885 views
image by: https://mediapetisi.net/
Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID-  Metode pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dipilih RSUD jombang terbilang tidak biasa. Dari 80 item kegiatan pengadaan berbasis penyedia (kontraktual) pada tahun anggaran 2020, hampir separo atau sekitar 30 kegiatan diantaranya terindikasi lompat pagar alias keluar dari ketentuan Perpres 12/2021. Bagaimana tidak, 30 paket dengan metode PL (Pengadaan Langsung) itu ternyata memilik pagu diatas Rp 200 juta. Dari yang paling kecil Rp 203.780.000, yaitu Pengadaan Langsung bibit tanaman dan taman (kode RUP 25870428), hingga yang paling besar yakni pengadaan bahan dan alat laborat (kode RUP 27231820) dengan pagu Rp 7.448.247.792 atau Rp 7,4 M. 

Metode pengadaan barang dan jasa yang terbilang tidak lazim itu sekilas memang masuk akal. Itu karena RSUD Jombang sudah masuk daftar sebagai Badan Usaha milik berbasis BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Sebagaimana ketentuan berlaku, untuk BLUD memang dikecualikan dari ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa.  

Hanya yang jadi pertanyaan adalah, apakah sejauh ini RSUD Jombang sudah memiliki regulasi internal berupa Peraturan Pimpinan BLUD sebagaimana amanat Perpres? hingga berita ini ditulis, kepastian soal regulasi tersebut belum berhasil dikantongi. Kasubag Humas RSUD Jombang, Dr Fery Dewanto, saat dikonfirmasi via chat whatsapp beberapa waktu lalu memilih tidak memberi tanggapan, entah dengan alasan apa.   

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres)  Nomer 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pasal 38 ayat 3 dijelaskan bahwa Pengadaan Langsung (PL) adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. Sebagai badan usaha berbasis BLUD, RSUD Jombang memang tidak perlu tunduk pada ketentuan ini sepanjang pihaknya memiliki peraturan internal atau Peraturan Pimpinan BLUD .  

Ketentuan itu bisa dilihat pada pasal 61 ayat 1, Perpres 12/2021 yang berbunyi bahwa Peraturan Presiden ini dikecualikan untuk (pada huruf a) pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Sedang ayat 2  pasal yang sama menegaskan, pengadaan barang dan jasa untuk BLUD akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pimpinan BLUD.   

Selanjutnya ayat 2(a) pasal yang sama menegaskan, Dalam hal Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah belum memilik peraturan pengadaan barang dan jasa tersendiri, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini. Kemudian ayat 3 menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pengadaan barang dan jasa akan diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.     

Sebagai pendulang pemahaman, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pasal 76 ayat 1 menegaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedang ayat 2 pasal yang sama berbunyi, pengadaan barang dan jasa pada BLUD yang bersumber dari (a) jasa layanan, (b) hibah tidak terikat, (c) hasil kerjasama dengan pihak lain, (d) lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Maka kata kuncinya adalah, apakah sejauh ini RSUD Jombang sudah memiliki regulasi internal berupa Peraturan Pimpinan BLUD? Kalau misalnya belum, ya harus kembali ke Perpres. Tapi kalau misalnya sudah ada, ya tinggal diuji saja darimana  dasar pemikiran paket Pengadaan Langsung bisa tembus hingga Rp 7 milyar? juga, kalau misalnya sudah terbit Peraturan Pimpinan BLUD, kenapa pihak RSUD  Jombang seperti susah memberi penjelasan kepada publik? “tegas seorang sumber kepada Telusur.ID, dikediamannya, pekan lalu. (redaksi) 

Tinggalkan Balasan