TelusuR.ID

Home Berita Polisi Tetapkan Staf Dinas PMD Gresik sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Polisi Tetapkan Staf Dinas PMD Gresik sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

0
4 views
Bagikan :

GRESIK,TelusuR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur di luar mekanisme resmi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026).

Menurut Arya, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP diduga mempertemukan para korban dengan seseorang bernama Antoni, yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Dugaan peran tersangka bukan hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK masih berjalan. Hal itu membuat korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar Arya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menduga AP memberikan bantuan berupa kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas dasar itu, ia disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi aparatur sipil negara, baik PPPK maupun PNS, melalui jalur tidak resmi dengan meminta imbalan tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” kata Arya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Gresik maupun dari pihak tersangka terkait penetapan status hukum tersebut.(Redho)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here