TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 7

Senator Lia Istifhama Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Masyarakat Pasca-Kasus Nenek Ngatini

0

SURABAYA, TelusuR.id — Kasus pilu yang menimpa Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Kabupaten Jombang yang terjerat tagihan puluhan juta rupiah, terus memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, ikut angkat bicara menyoroti fenomena sosial yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini menilai peristiwa yang dialami Ngatini merupakan potret nyata dari modus kejahatan finansial terselubung yang sudah berlangsung lama di tanah air. Kasus ini mencuat setelah Ngatini, yang awalnya hanya meminjam uang Rp500.000 dengan jaminan BPKB motor di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, justru dituntut melunasi tagihan hingga Rp70 juta akibat akumulasi sistem pembiayaan dan ancaman penyitaan aset tanah.

Ning Lia menyoroti ketimpangan yang sangat ekstrem antara nilai pinjaman awal dengan tuntutan finansial yang harus dihadapi korban di kemudian hari. Menurutnya, situasi di mana utang ratusan ribu rupiah bisa menggulung menjadi puluhan juta rupiah hingga mengancam kepemilikan lahan milik masyarakat kecil adalah hal yang tidak masuk akal dalam konteks hukum yang sehat.

Melihat fenomena ini, sang legislator secara tegas mempertanyakan efektivitas regulasi perlindungan bagi masyarakat bawah yang kerap buta akan literasi keuangan. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dengan regulasi yang jauh lebih kuat dan protektif agar warga miskin tidak terus-menerus menjadi korban keserakahan oknum atau lembaga tertentu.

“Nilai jaminan yang diserahkan oleh peminjam seharusnya tidak boleh melebihi batas kewajaran dari nilai utang yang diperoleh. Jika seseorang meminjam uang dengan jumlah kecil lalu kehilangan aset hingga ratusan juta rupiah, maka nilai jaminan tersebut menjadi sangat tidak proporsional dan sarat akan unsur pemerasan terhadap masyarakat yang lemah,” ujar Ning Lia dalam keterangannya kepada Telusur.id, Senin (6/7/2026).

Kasus yang menimpa Nenek Ngatini ini ternyata menyentuh ranah pribadi bagi sang senator karena orang tuanya sendiri pernah menjadi korban dari modus kejahatan serupa. Pengalaman pahit masa lalu keluarganya tersebut membuat Ning Lia sangat memahami betul rasa frustrasi, tekanan psikologis, serta ketidakadilan yang dirasakan oleh para korban di lapangan.

Kisah kelam keluarga Ning Lia bermula ketika orang tuanya mengajukan pinjaman dana segar sebesar Rp1 miliar, namun pada prosesnya, uang pinjaman yang diajukan tersebut secara fisik tidak pernah dicairkan atau diterima oleh pihak keluarganya. Keanehan yang manipulatif mulai muncul secara mengejutkan setelah lebih dari sepuluh tahun kesepakatan tersebut berlalu.

Secara tiba-tiba, keluarga Ning Lia mendapatkan gugatan hukum yang menuntut agar aset mereka disita dan dihilangkan hak kepemilikannya atas dasar dokumen perikatan masa lalu. Kasus ini menjadi sangat pelik karena aset yang diincar oleh pihak penggugat memiliki nilai yang luar biasa besar dan bernilai historis tinggi.

Aset yang menjadi sasaran gugatan tersebut adalah sebuah pondok pesantren yang di dalamnya juga berdiri bangunan rumah tinggal keluarga. Kompleks bangunan produktif tersebut rupanya dimasukkan ke dalam dokumen jaminan peminjaman, padahal dana pinjamannya sendiri tidak pernah dinikmati oleh pihak keluarga selaku pemohon.

Jika dikalkulasikan dengan nilai pasar saat ini, nominal aset pondok pesantren dan rumah tersebut berkisar di atas Rp5 miliar bahkan bisa mencapai Rp10 miliar. Ning Lia merasa ada kejanggalan hukum yang terstruktur ketika uang tidak pernah diterima, namun aset bernilai miliaran rupiah justru terancam disita melalui jalur gugatan di pengadilan.

Berangkat dari rentetan peristiwa tersebut, Ning Lia mempertanyakan fungsi pengawasan negara dan instansi berwenang dalam mengawal proses perikatan perjanjian di masyarakat. Ia mengingatkan para profesional hukum, termasuk notaris, untuk lebih selektif dan menjaga integritas moral saat menerima jasa pembuatan ikatan perjanjian.

Menurutnya, para pembuat dokumen perjanjian perikatan adalah orang-orang yang cerdas secara hukum, sehingga mustahil jika mereka tidak bisa membedakan mana klien yang benar dan mana yang berniat curang sejak awal. Jika sebuah dokumen perikatan sejak awal terindikasi memiliki niat buruk untuk memeras atau menjadi bagian dari mafia tanah, maka proses pembuatannya harus dihentikan demi hukum.

Ia juga mengkritik keras alasan klasik para oknum profesional yang sering berlindung di balik dalih profesionalisme kerja hanya demi mengejar bayaran jasa atau fee. Ning Lia menegaskan bahwa para praktisi hukum tidak boleh asal melegalisasi perjanjian yang merugikan satu pihak secara sepihak hanya demi mendapatkan keuntungan finansial pribadi.

Lebih lanjut, Ning Lia mengorelasikan fenomena ini dengan komitmen pemerintah yang saat ini gencar mengampanyekan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, implementasi perlindungan ini tidak boleh tebang pilih dan seharusnya mencakup seluruh aspek perikatan hukum serta transaksi keuangan yang melibatkan masyarakat luas.

Sebagai perbandingan, Ning Lia mencontohkan bahwa pihak agensi periklanan saja saat ini bisa dijerat sanksi hukum yang berat jika materi iklan yang mereka tayangkan terbukti tidak benar atau merugikan masyarakat luas. Padahal, posisi pihak biro iklan dalam rantai bisnis tersebut hanyalah sebagai pihak ketiga atau fasilitator pesan.

“Jika pihak ketiga seperti biro iklan saja bisa dituntut pertanggungjawaban hukumnya, maka logika yang sama harus diterapkan pada pihak yang memproduksi surat perjanjian. Pihak pembuat dokumen perikatan yang merugikan masyarakat kecil dinilai layak mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat,” tegasnya.

Melalui momentum kasus Nenek Ngatini di Jombang ini, Ning Lia mendesak agar sanksi sosial maupun sanksi hukum yang tegas segera diberlakukan bagi para oknum profesional yang memfasilitasi perjanjian timpang. Penegakan hukum dan pengawasan kode etik profesi yang ketat menjadi kunci utama agar rantai praktik lintah darat serta mafia tanah dapat diputus hingga ke akarnya.

Perumda Aneka Usaha Seger Bertransformasi, Pemkab Jombang Resmikan Klinik Baru dan Apotek 24 Jam

0

Dari Klinik hingga Apotek 24 Jam, Langkah Baru Pemkab Jombang Memperkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

JOMBANG, TelusuR.ID – Kebutuhan layanan kesehatan tidak berhenti ketika matahari terbenam. Begitu pula kebutuhan masyarakat akan obat-obatan yang sering kali datang pada saat-saat mendesak. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Seger memperkuat layanan kesehatan publik melalui pengoperasian gedung baru Klinik Pratama Seger dan peluncuran (soft launching) Apotek 24 Jam, Jumat (3/7/2026).

Momentum itu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-41 Perumda Aneka Usaha Seger. Bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, peringatan tersebut tidak sekadar menjadi penanda bertambahnya usia perusahaan daerah, melainkan menjadi titik awal transformasi pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Peresmian dilakukan oleh Bupati Jombang Warsubi yang hadir bersama Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, jajaran staf ahli, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah menjadi sinyal bahwa penguatan pelayanan publik tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Warsubi menilai usia 41 tahun menjadi momentum bagi Perumda Aneka Usaha Seger untuk terus memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-41 kepada Perumda Aneka Usaha Seger. Semoga di usianya yang semakin matang ini, Perumda Aneka Usaha Seger terus berkembang menjadi BUMD yang profesional, sehat, inovatif, mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Warsubi.

Menurutnya, keberadaan gedung baru Klinik Pratama Seger bukan sekadar penambahan infrastruktur, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih layak, nyaman, dan mudah dijangkau. Klinik tersebut kini memiliki enam ruang pelayanan yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan maupun masyarakat umum.

“Saya berharap Klinik Pratama Seger dapat memberikan pelayanan yang semakin nyaman, cepat, dan berkualitas, serta mampu melayani lebih banyak pasien, baik peserta BPJS maupun masyarakat umum,” katanya.

Transformasi pelayanan itu juga diwujudkan melalui pembukaan Apotek 24 Jam. Inovasi tersebut dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini kerap kesulitan memperoleh obat pada malam hari atau dalam kondisi darurat.

“Ini merupakan terobosan yang sangat bermanfaat karena kebutuhan akan obat tidak mengenal waktu. Ketika masyarakat memerlukan obat pada malam hari atau dalam kondisi mendesak, Apotek Seger dapat menjadi pilihan yang mudah dijangkau,” tutur Warsubi.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, lokasi apotek dipindahkan ke bagian depan gedung dan langsung menghadap jalan raya. Penataan itu memungkinkan masyarakat memperoleh obat tanpa harus memasuki area parkir, sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.

Bupati menegaskan, modernisasi fasilitas yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Seger harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengembangan perusahaan daerah tidak hanya diukur dari sisi bisnis, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan mudah diakses.

Direktur Perumda Aneka Usaha Seger, Ivan Dwi Fibrian, M.Kom., M.I.Kom., mengatakan seluruh pembenahan yang dilakukan berangkat dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan sederhana.

“Kalau masyarakat membutuhkan obat, tidak perlu lagi masuk ke area parkir. Cukup berhenti di depan, pelayanan langsung bisa dilakukan. Ini bentuk komitmen kami memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Ivan menjelaskan, pengembangan layanan kesehatan tidak berhenti pada peresmian gedung baru dan operasional Apotek 24 Jam. Saat ini Klinik Pratama Seger juga telah dilengkapi layanan dokter spesialis dan laboratorium medis. Ke depan, manajemen menyiapkan pembangunan fasilitas rawat inap sebagai bagian dari pengembangan layanan kesehatan yang lebih menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin lengkap dalam satu kawasan.

Di luar sektor kesehatan, Perumda Aneka Usaha Seger juga terus menjalankan fungsi strategisnya sebagai perusahaan daerah yang mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang. Melalui kerja sama dengan Perum Bulog, Perumda menyediakan bahan pokok penting dengan harga yang stabil dan kompetitif sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pengendalian inflasi daerah.

Bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, transformasi Perumda Aneka Usaha Seger menunjukkan bahwa BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha. Lebih dari itu, perusahaan daerah diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperluas akses pelayanan publik, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memasuki usia ke-41, Perumda Aneka Usaha Seger diharapkan terus beradaptasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Melalui penguatan layanan kesehatan, penyediaan kebutuhan pokok, dan inovasi pelayanan yang berkelanjutan, sinergi antara Pemkab Jombang dan Perumda diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sekaligus memperkuat fondasi pembangunan menuju Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua.

Penasihat DWP Kemensos Tinjau Pemberdayaan Disabilitas di Jombang, Yuliati Warsubi: Kesempatan untuk Hidup Mandiri Harus Terus Diperluas

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Komitmen memperkuat pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas terus diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut tampak dalam kunjungan kerja Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial RI, Ibu Fatma Saifullah Yusuf, ke Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (4/7/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan pada peninjauan program pemberdayaan masyarakat sekaligus penyaluran bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada para penerima manfaat. Program ini tidak hanya menghadirkan bantuan sosial, tetapi juga mendorong penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan yang sama untuk hidup mandiri, produktif, dan berdaya secara ekonomi.

Kehadiran rombongan Kemensos RI disambut hangat oleh Penasihat DWP Kabupaten Jombang, Ibu Yuliati Nugrahani Warsubi. Ia turut mendampingi peninjauan kegiatan, berdialog dengan para penerima manfaat, serta menyaksikan secara langsung berbagai hasil pemberdayaan yang telah dikembangkan masyarakat Desa Dukuhklopo.

Menurut Yuliati, kunjungan tersebut menjadi dorongan sekaligus motivasi bagi Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jombang untuk terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung program kesejahteraan sosial.

“Kehadiran Ibu Fatma menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan peran Dharma Wanita Persatuan dalam mendukung program kesejahteraan sosial sekaligus memperluas pemberdayaan masyarakat hingga menyentuh kelompok yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bantuan ATENSI bukan sekadar bentuk kepedulian pemerintah, melainkan investasi sosial yang membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kualitas hidupnya.

“Program ini memberikan kesempatan nyata bagi penyandang disabilitas untuk hidup lebih mandiri, produktif, serta memiliki kepercayaan diri dalam berkarya. Kami berharap pendampingan dan kolaborasi seperti ini terus berlanjut sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat,” kata Yuliati.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat DWP Kemensos RI, Ibu Fatma Saifullah Yusuf, mengapresiasi berbagai inovasi pemberdayaan ekonomi yang dikembangkan masyarakat setempat. Salah satunya ialah pelatihan pembuatan telur asin yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial berbasis pemberdayaan.

Menurut Fatma, program tersebut membuktikan bahwa keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk berkarya apabila didukung pendampingan yang tepat dan berkelanjutan.

“Pelatihan pembuatan telur asin ini menjadi bukti bahwa keterbatasan dapat diubah menjadi peluang ekonomi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan program-program sosial yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, ST., MM., menjelaskan bahwa keberhasilan program pemberdayaan tidak terlepas dari proses pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan. Dinas Sosial, kata dia, berperan mulai dari penyiapan data calon penerima manfaat, verifikasi dan validasi (verval), hingga pembinaan Pos Kesehatan Jiwa (Poskeswa) sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

“Dinas Sosial melakukan penyiapan data, verifikasi dan validasi penerima manfaat, sekaligus membina Pos Kesehatan Jiwa agar mampu berkembang menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Agung.

Saat ini, lanjutnya, terdapat dua Poskeswa yang menjadi percontohan di Kabupaten Jombang. Poskeswa Mantap Jiwa di Kecamatan Sumobito, di bawah koordinasi Hadi Sucipto, mengembangkan usaha pengolahan sabut kelapa menjadi produk bernilai ekonomi. Sementara Poskeswa Mergo Waras di Desa Dukuhklopo yang dikoordinasikan Barokah mengembangkan berbagai usaha produktif, mulai dari pembuatan telur asin, kerajinan tas rajut dan tas makram, hingga produksi aneka camilan.

Menurut Agung, model pemberdayaan tersebut menunjukkan bahwa rehabilitasi sosial tidak berhenti pada proses pemulihan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi sehingga para penerima manfaat mampu kembali produktif dan berkontribusi di lingkungan sekitarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kemensos RI juga menyalurkan bantuan ATENSI yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat. Bantuan itu meliputi alat bantu aksesibilitas berupa kursi roda standar, kursi roda cerebral palsy (CP), serta sepeda untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas.

Selain itu, pemerintah turut memberikan paket kewirausahaan sebagai stimulus pengembangan usaha ekonomi produktif, antara lain untuk usaha pembuatan telur asin, warung kopi dan nasi, tambal ban, kerajinan mebel dan bambu, penjualan pakaian, serta kerajinan tas makram. Bantuan tersebut diharapkan menjadi modal awal bagi para penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun kemandirian ekonomi.

Yuliati Nugrahani Warsubi menilai keberhasilan program tersebut lahir dari kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Sosial, Dharma Wanita Persatuan, pemerintah desa, serta masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program sosial tidak hanya diukur dari banyaknya bantuan yang disalurkan, melainkan dari sejauh mana bantuan tersebut mampu mengubah kehidupan penerima manfaat menjadi lebih mandiri dan berdaya.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program pemberdayaan. Tujuan akhirnya bukan hanya membantu, tetapi menghadirkan harapan dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bangkit serta mandiri,” tuturnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Penasihat DWP Kabupaten Jombang Ning Dr. Hj. Ema Erfina Salmanudin, M.Pd.I., Ketua DWP Kabupaten Jombang Ibu Lilik Agus Purnomo, Ketua DWP Dinas Sosial Kabupaten Jombang Ibu Eli Kusnarti, jajaran perangkat Desa Dukuhklopo, serta para pengurus Poskeswa Puskesmas Dukuhklopo. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi gambaran kuatnya sinergi lintas lembaga dalam memperluas pelayanan sosial sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang.

Satgas Yonif 645 Bantu Pemakaman Warga di Papua, Perkuat Kedekatan TNI dan Masyarakat

0

PAPUA PEGUNUNGAN,TelusuR.ID – Personel Pos Walesi Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha turun langsung membantu prosesi pemakaman seorang warga Kampung Asolipele, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Minggu (6/7/2026). Aksi gotong royong itu menjadi bagian dari upaya TNI memperkuat hubungan dengan masyarakat di wilayah penugasan.

Warga yang meninggal dunia, Williamsyah, wafat setelah menjalani perawatan akibat sakit. Sejak awal prosesi, prajurit TNI bersama warga bekerja bahu-membahu menyiapkan seluruh kebutuhan pemakaman, mulai dari menggali liang lahat, mendampingi pelaksanaan salat jenazah, hingga proses pemakaman.

Komandan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha, Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., memimpin langsung kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran prajurit di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tugas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan nilai kepedulian dan kebersamaan tetap terpelihara.

“Komunikasi sosial menjadi salah satu cara kami membangun kedekatan dengan masyarakat. Melalui kebersamaan seperti ini, kami ingin memperkuat silaturahmi sekaligus hadir memberikan manfaat bagi warga,” kata Yan Rangga.

Ia menilai, hubungan yang terjalin baik antara TNI dan masyarakat menjadi modal penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Papua.

“Kami berharap kebersamaan ini terus terjaga sehingga setiap persoalan dapat dihadapi bersama. Semangat gotong royong merupakan kekuatan untuk membangun Papua yang damai dan sejahtera,” ujarnya.

Bagi keluarga almarhum, kehadiran personel Satgas Yonif 645 di tengah suasana duka menjadi bentuk kepedulian yang dirasakan secara langsung. Mereka menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan selama proses pemakaman berlangsung.

Kegiatan tersebut memperlihatkan peran TNI yang tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan wilayah perbatasan, tetapi juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendekatan humanis melalui komunikasi sosial dan gotong royong dinilai menjadi salah satu upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat di daerah penugasan.

Prosesi pemakaman berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan antara prajurit Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha dengan masyarakat Kampung Asolipele.

Abdullah Rasyid : Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

0

Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

Oleh: Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JAKARTA,TelusuR.ID – Ada momen yang layak dicatat pada akhir Juni, pekan lalu (29 Juni 2026).
Di Lapas Ngaseman, Nusakambangan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berdiri dan mengucapkan kalimat yang jarang terdengar untuk kawasan yang selama ini identik dengan citra keras tersebut: “Nusakambangan tidak lagi seram. Sekarang bersih, sehat, dan terang.”

Pujian itu disampaikan di hadapan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah dalam peluncuran nasional program skrining tuberkulosis dengan rontgen dan Cek Kesehatan Gratis 2026. Program ini menyasar petugas pemasyarakatan, tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Nusakambangan, pulau yang selama puluhan tahun lekat dengan citra isolasi, hukuman berat, dan kekerasan, tiba-tiba tampil sebagai etalase perubahan. Namun di balik narasi transformasi itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah capaian kesehatan yang diklaim benar-benar berkelanjutan, atau masih merupakan keberhasilan sektoral yang berdiri di atas persoalan struktural yang belum sepenuhnya tersentuh?

Skala Program dan Klaim Keberhasilan

Program yang diluncurkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini menyasar 272.573 warga binaan dan 48.876 petugas pemasyarakatan secara nasional. Di Nusakambangan, program tersebut mencakup skrining TB berbasis rontgen, pemeriksaan HIV komprehensif, serta peresmian Rumah Sakit Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai fasilitas rujukan baru.

Klaim yang paling mencolok adalah penurunan prevalensi TB di lingkungan pemasyarakatan, dari 3,64 persen pada 2025 menjadi 0,54 persen per Maret 2026. Artinya, terjadi penurunan lebih dari 85 persen dalam kurun kurang dari satu tahun.

Jika angka ini akurat, maka capaian tersebut merupakan kemajuan epidemiologis yang signifikan. Lapas dan rutan selama ini dikenal sebagai lingkungan berisiko tinggi bagi penularan penyakit menular. Ventilasi yang terbatas, kepadatan hunian, mobilitas penghuni, serta keterbatasan akses layanan kesehatan membuat penyakit seperti TB mudah menyebar.

Karena itu, skrining TB dan cek kesehatan gratis patut diapresiasi sebagai langkah deteksi dini yang penting. Program ini juga sejalan dengan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto, yakni kolaborasi lintas kementerian yang dirancang untuk menghasilkan dampak cepat, terukur, dan langsung dirasakan masyarakat. Dalam konteks pemasyarakatan, program ini menyentuh kelompok yang sering luput dari perhatian kebijakan kesehatan nasional: warga binaan.

Bayang-Bayang Overkapasitas

Namun, dalam kunjungan yang sama, Menteri Agus Andrianto juga mengakui satu persoalan penting: overkapasitas lapas dan rutan masih menjadi faktor risiko penularan penyakit yang belum tuntas ditangani.

Pengakuan ini penting karena menyentuh akar masalah. Data resmi Sistem Database Pemasyarakatan menunjukkan total penghuni lapas dan rutan se-Indonesia mencapai 277.035 orang, sementara kapasitas resmi hanya 132.107 orang. Artinya, rasio hunian berada di kisaran 210 persen dari kapasitas ideal.

Di sinilah paradoks kebijakan itu terlihat. Skrining TB dan cek kesehatan gratis adalah intervensi yang tepat, bahkan mendesak. Namun deteksi dini tanpa pembenahan akar penyebab penularan, terutama kepadatan hunian yang jauh melampaui daya tampung, berisiko hanya menangani gejala, bukan sumber penyakitnya.

Sel yang dihuni tiga hingga empat kali lipat dari kapasitas ideal tetap menjadi ruang yang rentan bagi penyebaran droplet Mycobacterium tuberculosis, betapapun rutin pemeriksaan rontgen dilakukan. Dengan kata lain, rontgen dapat menemukan kasus lebih cepat, pengobatan dapat dimulai lebih dini, tetapi risiko penularan akan tetap tinggi jika ruang hidup warga binaan tidak menjadi lebih manusiawi.

Karena itu, pertanyaan kebijakan yang perlu diajukan bukan hanya berapa banyak orang yang sudah diskrining. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penurunan prevalensi TB tersebut mencerminkan perbaikan lingkungan hunian, atau terutama hasil dari deteksi yang lebih agresif dan pengobatan yang lebih cepat terhadap kasus yang sudah ada.

Kedua hal itu sama-sama positif, tetapi implikasi kebijakannya berbeda. Jika penurunan terjadi karena perbaikan lingkungan hunian, maka kita sedang menyaksikan kemajuan struktural. Namun jika penurunan terutama disebabkan oleh deteksi dan pengobatan cepat, maka negara masih perlu bekerja lebih keras agar program ini tidak menjadi intervensi tahunan yang terus berulang tanpa menyelesaikan penyebab utamanya.

Antara Etalase dan Substansi

Ironi lain juga perlu dicermati. Pada pekan yang sama ketika Nusakambangan tampil sebagai etalase kesehatan pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI justru menggelar Rapat Dengar Pendapat khusus membahas maraknya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Persoalan itu bahkan dinilai bukan semata kegagalan pengamanan, melainkan cerminan dari masalah sistem hukum, tata kelola, dan kondisi sosial yang lebih luas.

Dua narasi ini berjalan beriringan dalam rentang waktu yang hampir sama. Di satu sisi, ada prestasi sektoral di bidang kesehatan. Di sisi lain, masih ada persoalan sistemik di bidang keamanan, integritas, dan tata kelola pemasyarakatan. Keduanya menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak bisa dibaca secara parsial. Keberhasilan di satu sektor harus diikuti pembenahan pada sektor lain agar perubahan benar-benar berkelanjutan.

Ini bukan berarti program kesehatan pemasyarakatan patut diremehkan. Justru sebaliknya, program ini menunjukkan bahwa negara mulai memandang warga binaan sebagai subjek yang memiliki hak atas layanan kesehatan yang layak. Ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang dicetuskan Sahardjo pada 1963: bahwa penghukuman tidak boleh berhenti pada pemenjaraan, melainkan harus diarahkan pada pembinaan agar seseorang dapat kembali hidup berguna di tengah masyarakat.

Namun keberlanjutan capaian kesehatan ini sangat bergantung pada keberanian pemerintah mengurai persoalan hulu. Beberapa agenda tidak bisa terus ditunda: pembaruan kebijakan pemidanaan yang terlalu bertumpu pada pemenjaraan, percepatan remisi dan asimilasi berbasis risiko, penguatan asesmen individual warga binaan, peningkatan integritas petugas, serta investasi pada fasilitas pemasyarakatan yang lebih proporsional dengan jumlah penghuni riil.

Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi utama bangsa. Dalam kerangka itu, warga binaan pemasyarakatan tetap merupakan bagian dari sumber daya manusia Indonesia. Mereka bukan sekadar angka dalam statistik hunian, melainkan manusia yang memiliki hak untuk sehat, dibina, dan dipersiapkan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Nusakambangan hari ini memang tampak lebih terang. Tetapi terang yang berkelanjutan hanya akan tercapai jika pemerintah berani menatap langsung sisi gelap yang selama ini menyertainya: sel yang terlalu sesak untuk benar-benar disebut sehat, sistem yang masih rentan terhadap penyimpangan, dan kebijakan pemidanaan yang masih terlalu mudah mengirim orang ke balik jeruji.

Transformasi pemasyarakatan tidak cukup ditandai oleh lingkungan yang bersih, fasilitas yang baru, atau angka prevalensi penyakit yang menurun. Transformasi sejati hanya terjadi ketika kesehatan, keamanan, pembinaan, tata kelola, dan penghormatan terhadap martabat manusia bergerak dalam satu tarikan napas kebijakan.

Nusakambangan boleh menjadi simbol perubahan. Namun simbol itu akan bermakna penuh hanya jika cahaya yang menyala di sana juga menerangi seluruh agenda reformasi pemasyarakatan Indonesia.

Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan kandidat doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kisah Mahabharata dalam Perang Bharatayuda yang Terpaut dengan Cerita dari Negeri Konoha

0

Kisah Mahabharata dalam Perang Bharatayuda yang Terpaut dengan Cerita dari Negeri Konoha

Oleh: Jacob Ereste

TelusuR.ID – Mungkinkah ada manusia yang dianugerahi kemampuan luar biasa untuk hidup di tengah hujan cacian, makian, dan hujatan tanpa pernah tampak terusik sedikit pun? Seolah semua umpatan yang datang silih berganti dari berbagai penjuru hanya menjadi angin lalu yang lewat tanpa meninggalkan jejak. Tidak ada rasa malu, tidak ada kegelisahan, bahkan tak terlihat secuil pun penyesalan. Yang tampak justru ketenangan yang nyaris mustahil dipahami oleh nalar kebanyakan orang, hingga melahirkan rasa takjub sekaligus keheranan yang sukar dijelaskan.

Barangkali, pada keadaan seperti itulah rasa percaya diri dipaksa berkembang melampaui batas kewajaran. Ketika semua orang telah menjatuhkan penilaian yang buruk, bahkan menempatkannya sebagai sosok yang paling buruk di antara yang buruk, ia justru sibuk memuji dan mengagumi dirinya sendiri. Sebab hanya dengan tembok ketebalan muka yang nyaris tak tertembus itulah setiap hujatan dapat dipantulkan kembali tanpa pernah melukai harga diri. Maka segala caci maki berubah menjadi gema yang kehilangan makna.

Pemandangan semacam itu mengingatkan pada hujan anak panah dalam Perang Bharatayuda, perang besar antara Pandawa dan Kurawa yang telah menjadi legenda lintas zaman. Anak-anak panah melesat dari segala arah tanpa sempat dihitung, apalagi dibaca sampai tuntas makna filosofisnya. Padahal Bharatayuda bukan sekadar kisah peperangan, melainkan sanepa tentang pertarungan abadi antara Dharma dan Adharma, antara kebenaran dan keserakahan, antara pengabdian kepada kepentingan bersama melawan nafsu menguasai segala sesuatu. Ironisnya, pesan filsafat itu kini lebih sering tenggelam oleh hiruk-pikuk pertengkaran di media sosial yang setiap hari memproduksi kemarahan, kebencian, sekaligus kelelahan kolektif.

Sesungguhnya inti persoalannya tidak pernah berubah sejak ribuan tahun silam, yakni hasrat untuk mempertahankan atau merebut kembali takhta kekuasaan. Bahkan ketika seseorang secara resmi telah lengser keprabon, bayang-bayang kekuasaan masih terus menggodanya. Fenomena itu seolah menemukan cermin baru dalam kisah Negeri Konoha, negeri simbolik yang begitu populer melalui dunia fiksi Jepang. Di balik daun lambang Konoha tersimpan metafora tentang kekuasaan, intrik, kesetiaan, dan pengkhianatan yang ternyata begitu akrab dengan realitas politik di berbagai negeri.

Ironisnya, bangsa Indonesia justru memiliki warisan kisah Mahabharata yang jauh lebih kaya, namun belum mampu mengolahnya menjadi rujukan budaya populer yang mendunia sebagaimana Jepang berhasil mengangkat mitologi mereka ke layar perak. Padahal tokoh seperti Sengkuni menyimpan pelajaran politik yang amat relevan sepanjang zaman, terutama mengenai seni mengadu domba, memelihara permusuhan, dan mengendalikan kekuasaan melalui tipu daya. Politik pecah belah yang kemudian dipraktikkan bangsa-bangsa penjajah di Nusantara sesungguhnya telah lama tergambar dalam kisah Mahabharata, hanya saja sering kali gagal dipahami sebagai pelajaran sejarah, bahkan kerap disalahartikan sebagai sekadar cerita wayang.

Dalam konteks itulah budaya buzzer dewasa ini terasa seperti reinkarnasi watak Sengkuni. Dahulu dendam yang dipelihara bersumber dari persoalan keluarga dan kekuasaan. Kini dendam itu bergeser menjadi dendam ekonomi, lahir dari kemiskinan, kesenjangan, dan ketergantungan pada insentif yang nilainya tidak seberapa, tetapi harus dibayar dengan harga diri. Demi upah yang murah, martabat dipertaruhkan, nurani diperjualbelikan, dan kebenaran dikorbankan. Mereka menjadi alat yang siap dipakai untuk menyerang siapa saja sesuai pesanan.

Sementara itu, para elite politik tetap memperebutkan sesuatu yang jauh lebih besar, yakni legitimasi atas takhta kekuasaan. Mereka saling mengklaim hak moral maupun hak politik untuk tetap berkuasa atau kembali berkuasa, meski mahkota kerajaan sudah lama dilepaskan. Takhta boleh berganti rupa, tetapi hasrat menguasainya tetap sama, sebagaimana kisah-kisah yang berulang dari Astina hingga Negeri Konoha.

Yang lebih menggelisahkan adalah ketika sifat Sengkuni mengalami sublimasi dalam bentuk yang lebih modern. Kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui mahkota atau singgasana, melainkan melalui jejaring ketergantungan. Korupsi didorong agar pelakunya dapat dikendalikan. Mereka yang telah terjerat kemudian menjadi sandera, sehingga kehilangan kebebasan untuk bersikap merdeka. Begundal dan cecunguk pun dipelihara bukan semata-mata sebagai pelaksana, melainkan sebagai jaminan agar lingkaran kekuasaan tetap utuh. Maka kekuasaan berubah menjadi jaringan utang budi, rasa takut, dan saling menyandera.

Betapa malangnya mereka yang tidak pernah berhasil mengalahkan nafsu kekuasaan. Ambisi yang melampaui akal sehat akhirnya meruntuhkan etika, moral, bahkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun melalui kerja keras. Semua itu dapat runtuh hanya dalam hitungan hari ketika palu hakim diketukkan dan pintu penjara tertutup di belakangnya.

Di situlah tragedi sesungguhnya. Penyesalan tidak pernah mampu menghapus sejarah. Dosa politik yang dilakukan atas nama ambisi akan menjadi beban yang diwariskan kepada anak cucu, bukan dalam bentuk harta, melainkan stigma yang terus melekat pada nama keluarga. Sejarah memang tidak selalu menghukum dengan segera, tetapi ia hampir tidak pernah lupa mencatat.

Dan ketika seluruh cacian, makian, serta hujatan akhirnya kehabisan kata-kata, yang tersisa hanyalah sunyi. Sunyi yang menyimpan pertanyaan paling mendasar: apakah kekuasaan memang layak dibayar dengan harga diri yang hilang, atau justru harga diri itulah yang seharusnya menjadi mahkota terakhir yang tidak boleh pernah ditanggalkan?

Serpong, 5 Juli 2026

“Total Politik” Bedah 16 Bulan Pemerintahan Jombang, Gus Didin, Gus Misbah, dan Prov. Saean Sampaikan Catatan Kritis

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Enam belas bulan perjalanan pemerintahan Kabupaten Jombang menjadi bahan evaluasi dalam diskusi publik bertajuk “Total Politik Jombang Part 1: Ngopi, Cangkruk, Membaca 16 Bulan Jombang” yang digelar di Omah The Kian Lauw, Minggu (5/7/2026) malam. Forum itu tidak hanya membedah capaian pemerintah daerah, tetapi juga mengulas kualitas demokrasi, efektivitas fungsi pengawasan DPRD, hingga arah pembangunan yang dinilai perlu terus dikawal masyarakat.

Diskusi yang dihadiri akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, dan politisi tersebut berlangsung dalam suasana santai khas budaya cangkrukan. Namun, substansi pembahasannya mengemuka dengan kritik, masukan, dan berbagai pandangan mengenai tantangan tata kelola pemerintahan di Jombang.

Penggagas forum, Edy Musyadad, mengatakan “Total Politik” lahir dari kegelisahan sekaligus kecintaan terhadap Jombang. Menurutnya, ruang diskusi publik harus terus dihidupkan agar masyarakat memiliki wadah untuk membaca arah kebijakan pemerintah secara objektif sekaligus menyampaikan gagasan bagi kemajuan daerah.

Ia menilai demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pemilihan umum yang berlangsung lima tahunan. Demokrasi juga membutuhkan ruang dialog yang terbuka, tempat masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan dapat bertukar pandangan secara kritis dan konstruktif.

“Melalui forum seperti ini, masyarakat diajak tidak hanya menjadi penonton proses politik, tetapi ikut mengawal jalannya pemerintahan. Kritik yang lahir dari ruang diskusi adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memperbaiki kualitas kebijakan publik,” ujar Edy.

Ia berharap “Total Politik” menjadi agenda diskusi berkelanjutan yang mampu menghadirkan tradisi intelektual di tengah masyarakat Jombang. Menurutnya, budaya ngopi dan cangkruk memiliki nilai lebih ketika diisi dengan pembacaan terhadap persoalan daerah serta pencarian solusi bersama.

Dalam diskusi tersebut, Gus Didin memberikan sorotan terhadap orientasi pembangunan daerah. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada pencapaian yang bersifat administratif maupun seremonial semata.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah seharusnya diukur dari sejauh mana kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan secara nyata.

“Ukuran keberhasilan bukan banyaknya kegiatan yang digelar, melainkan manfaat yang diterima masyarakat. Pemerintah harus memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” tegas Gus Didin.

Ia juga menilai kritik publik merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Prov. Saean menyoroti kualitas demokrasi lokal yang menurutnya masih membutuhkan penguatan. Ia berpandangan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural, tetapi harus mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Prof. Saean juga mengingatkan pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan DPRD dan peningkatan kualitas partai politik. Menurutnya, kedua institusi tersebut merupakan pilar demokrasi yang menentukan kualitas kebijakan pemerintah daerah.

“Ketika fungsi kontrol berjalan efektif, pemerintahan akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, jika pengawasan melemah, kebijakan publik berisiko kehilangan arah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Misbah mengulas tantangan pengelolaan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten harus mampu menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan keterbatasan fiskal dan arah kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, sinergi antarlembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Ia menambahkan, keberhasilan pemerintah tidak cukup dinilai dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi “Total Politik Jombang” ditutup dengan harapan agar forum semacam ini terus menjadi ruang dialektika publik yang sehat. Selain memperkuat budaya demokrasi lokal, forum tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan warga.

Bagi para peserta, menjaga demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun elite politik. Partisipasi masyarakat melalui forum-forum diskusi yang terbuka juga menjadi modal penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Kasad Turun ke Lintasan Bersama 10 Ribu Pelari, Kostrad Run 2026 Perkuat Kedekatan TNI dengan Masyarakat

0

JAKARTA,TelusuR.ID – Sekitar 10 ribu pelari memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (5/7/2026), dalam ajang Kostrad Run 2026 yang digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut berlari bersama peserta, menandai semangat kebersamaan yang menjadi warna utama kegiatan tersebut.

Mengusung tema “Kostrad Prima Mengabdi untuk Indonesia Maju”, ajang ini tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang interaksi antara prajurit TNI dan masyarakat. Ribuan peserta dari berbagai latar belakang ikut ambil bagian, mulai dari pelajar, komunitas lari, hingga masyarakat umum.

Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar secara resmi melepas peserta. Sejumlah pejabat negara juga hadir memeriahkan acara, di antaranya Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta jajaran pejabat TNI dan pemerintah.

Suasana kian semarak saat Kasad, Kasal, dan Kasau tampil memainkan drum band bersama para kadet Universitas Pertahanan. Aksi tersebut menjadi magnet perhatian ribuan peserta yang memadati area Monas dan disambut tepuk tangan meriah.

Panitia mempertandingkan nomor lari 5 kilometer untuk kategori umum dan pelajar serta 10 kilometer untuk kategori umum. Seluruh rute mengambil titik start dan finis di kawasan Monas, yang sejak pagi dipenuhi peserta dan warga yang ikut menyaksikan jalannya kegiatan.

Besarnya jumlah peserta menjadi indikator tingginya antusiasme masyarakat terhadap kegiatan yang memadukan olahraga dengan semangat kebangsaan. Di sisi lain, Kostrad Run 2026 memperlihatkan pendekatan TNI Angkatan Darat yang semakin terbuka dalam membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat melalui aktivitas yang bersifat inklusif.

Momentum tersebut juga menegaskan bahwa kemanunggalan TNI dan rakyat tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas pertahanan, tetapi juga lewat ruang-ruang kebersamaan yang mempertemukan prajurit dan warga dalam suasana yang akrab. Melalui kegiatan seperti Kostrad Run, TNI Angkatan Darat berupaya menumbuhkan budaya hidup sehat, memperkuat solidaritas sosial, sekaligus mempererat sinergi sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

(Sumber Dispenad)

Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama: Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar ke-35

0
Usulan sembilan anggota AHWA untuk Muktamar ke-35 NU. foto: istimewa.

Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama: Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar ke-35

Oleh: HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

Warga NU dan Kiai Kampung

TelusuR.ID – Pada tanggal 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah muktamar pertama yang digelar NU pada abad keduanya; muktamar pertama setelah organisasi para kiai ini melewati usia seratus tahun.

Sebagai orang yang telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, penulis memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekedar soal siapa siapa yang memilih.

Pertanyaan itu adalah gambaran seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam Struktur NU?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan perhitungan politik pada saat itu. Ia hanya bisa dijawab dengan menengok kembali apa sebenarnya NU itu, dan siapa saja para ulama yang pernah duduk di kursi itu pada generasi pendiri. Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (patokan) yang sesungguhnya.

Bukan Sekadar Organisasi

Kekeliruan umum yang paling dalam memandang NU adalah mengira semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel.

Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai. NU, sejak kelahirannya, adalah jam’iyyah diniyyah atau perkumpulan keagamaan yang menghimpun sebuah cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri.

KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya yang klasik, Khittah Nahdliyah , menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan para ulama pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979).

Dengan kata lain, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada tahun 1926, “NU” adalah cara
beragama sudah lama ada. Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai,
dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah “tradisi” yang utuh yakni tradisi pesantren (Dhofier,
1982).

Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri. Memahami dari pemahaman ini sangat jauh. Jika NU adalah cara beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekedar ketua sebuah perkumpulan.

Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam tradisi fiqh yang dianut NU sendiri, harus memenuhi syarat syarat yang tidak ringan.

NU Didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari. Namun, kelahiran itu bukanlah peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).

Jauh sebelum tahun 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar , gerakan persahabatan Nahdlatul Wathan , dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar . Ketiganya adalah embrio yang mempersiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999).

Pemicu langsungnya adalah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud, yang berpaham Wahabi, berencana mengungkap situs-situs bersejarah, termasuk kekhawatiran akan dibongkarnya Makam Nabi Muhammad SAW, serta hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci.

Para kiai pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermadzhab tetap bebas menjalankan amaliahnya di Haramain. Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Sejarah kelahiran ini penting diingat karena ia menunjukkan satu hal bahwa NU lahir dari isu keagamaan yang pergerakan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan.

Para pendirinya turun gelang karena ilmu mereka menuntut tanggung jawab, bukan karena jabatan yang menjanjikan kehormatan.

Beragama dengan Ber-NU

Apa sesungguhnya isi dari “cara beragama” yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy’ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah . Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.

Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi’i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis yakni mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).

Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy’ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah ).

Ketiga, dalam bidang tasawuf, NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali sebagai tasawuf yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, tasawuf yang sunni, yang menjaga keseimbangan antara kesalehan batin dan pemenuhan lahir (Siddiq, 1979).

Tiga pilar ini bukan sekedar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas yaitu tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).

Dari lahirnya wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing meskipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996).

Maka menjadi jelas bahwa siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekedar memahami, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.

Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan prinsip etik yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi’ Khaira Ummah yang merupakan prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik.

Lima prinsip itu ialah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal wafa bil ‘ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-‘adalah (keadilan), at-ta’awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi).

Perhatikanlah bahwa prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir adalah istiqamah. Dalam bahasa tata kelola modern, para kiai NU telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon. Standar itu berlaku bagi seluruh warga NU; dan tentu saja, dengan kadar yang berlipat ganda, ia berlaku bagi para pemimpinnya.

Politik ala NU dan Standar Rais Aam

Bagaimana NU memandang politik? Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik (1952-1973), sebuah babak yang karya Greg Fealy disebut sebagai era “ijtihad politik ulama” (Fealy, 2003).

Namun, pengalaman berpolitik praktis itu justru mengajarkan pelajaran mahal bahwa politik kekuasaan menggerus wibawa keulamaan. Oleh karena itu, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah yakni kembali ke Khittah 1926.

NU menarik diri dari politik praktis dan menegaskan jati dirinya sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah , organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Marijan, 1992).

Khittah bukan berarti NU anti politik

KH Achmad Siddiq, arsitek Khittah itu, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan.

Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya yaitu menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat (Marijan, 1992; Feillard, 1999).

Dalam kerangka Khittah inilah posisi Rais Aam yang harus dipahami. Rais Aam adalah menjaga garis batas itu yakni sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri.

Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan selalu mengintai NU justru karena besarnya massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji dimana ia harus lebih besar dari godaan itu.

Untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam , tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya yakni Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga.

Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari (Rais Akbar, 1926-1947). Lahir di Jombang pada tahun 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya yaitu Syaikhona Kholil Bangkalan di Madura, kemudian Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah, ulama Nusantara yang menjadi ahli hadits dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam.

Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadis, hingga di Tanah Jawa ia digelari Hadratussyekh dan dikenal sebagai
pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Dhofier, 1982;
Anam, 1985).

Kealimannya terdokumentasi dalam karya. Ia menulis, antara lain, Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim tentang etika keilmuan, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy ‘an Muqatha’ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahim, serta Qanun Asasi,  anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi. Kiprahnya pun tidak berhenti di bilik pesantren.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, dan menjadi salah satu sumbu peristiwa 10 November di Surabaya.

Tanggal fatwa itu kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan persahabatan menyatu tanpa sisa (Anam, 1985; Feillard, 1999).

KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam kedua, 1947-1971). Lahir di Tambakberas, Jombang, pada tahun 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan , dan Nahdlatut Tujjar ; dialah pula penggerak utama Komite Hijaz (Anam, 1985).

Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia yaitu mengirimkan surat dan utusan kepada Raja Ibnu Saud di Arab Saudi, memohon agar Makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs bersejarah tidak dibongkar, serta agar umat Islam yang bermadzhab tetap diberi kebebasan menjalankan amaliahnya di Tanah Suci.

Misi itu membuahkan hasil dimana praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di Haramain hingga kini. Inilah barangkali diplomasi internasional pertama yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam keyakinan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan ( Syubbanul Wathan ) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal iman , cinta tanah air bagian dari iman, hingga hari ini dinyanyikan jutaan nahdliyin.

Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman paling sulit: revolusi fisik, demokrasi liberal, Orde Lama, hingga awal Orde Baru, dengan kelenturan strategi yang menjadikan NU selamat sebagai organisasi (Fealy, 2003; Feillard, 1999).

Selasa, 30 Jun 2026 19:46 WIB

Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama, Kiai Imjaz dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Dinamika NU

KH Bisri Syansuri (Rais Aam ketiga, 1972-1980). Lahir di Pati pada tahun 1886, Kiai Bisri adalah faqih unggul dalam jajaran pendiri NU.

KH Abdurrahman Wahid, cucunya, melukiskannya sebagai pecinta fiqh sepanjang hayat yang artinya seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga paling politis, dengan pengukuran fiqh yang ketat dan konsisten (Dhofier, 1982; van Bruinessen, 1994).

Justru karena keketatan fiqh nya itulah invasinya menjadi luar biasa. Pada tahun 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri, langkah-langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikan perintis pendidikan pesantren bagi perempuan.

Dalam soal keluarga berencana, Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fiqh paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan Keluarga Berencana (KB) dengan kerangka yang jernih dimana KB dibolehkan sebagai tanzhim alnasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan).

Rumusan ini kelak menjadi landasan penerimaan NU terhadap program KB dan diikuti dunia Islam secara lebih luas (Feillard, 1999).

Ia menunjukkan bahwa kedalaman ilmu tidak menghasilkan kejumudan; sebaliknya, hanya orang-orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab.

Patokan yang Diwariskan

Dari tiga serangkai itu, kita bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam . Patokan ini bukan rumusan saya; ia membaca sendiri dari sejarah.

Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas yaitu Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Kekuasaan mereka tidak lahir dari jabatan; jabatannya justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).

Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan pelanggaran hukum. Seorang Rais Aam harus bisa menunjuk karyanya mulai dari apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.

Ketiga, kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa mulai dari Resolusi Jihad, Komite Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.

Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal sering berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam’iyyah, karena keduanya sama-sama tunduk pada adab (Fealy, 2003; van Bruinessen, 1994).

Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam shalat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara’ perilakunya.

Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya mencapai itu, apatah lagi untuk mengimami cara jutaan juta manusia.

AHWA dan Amanah Muktamar Ke-35

Kesadaran akan tingginya maqam posisi Rais Aam itulah yang melahirkan sistem ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA), yang pertama kali diterapkan pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015).

Dalam sistem ini, Rais Aam tidak dipilih melalui pemungutan suara terbuka yang rawan transaksi, melainkan melalui musyawarah mufakat sembilan ulama sepuh yang diusulkan oleh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia. Anggaran Dasar NU menetapkan kriteria anggota AHWA secara ketat yakni berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-nahdliyah, bertindak adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munazhzhim (organisatoris) dan muharrik (penggerak), serta wara’ dan zuhud.

Perhatikan dua kata terakhir yaitu wara’ dan zuhud. Para pengguna AD/ART NU sadar betul bahwa penjaga tertinggi organisasi ini haruslah orang-orang yang telah selesai dengan dunia; yang menjaga diri dari yang syubhat, apalagi yang haram; yang tidak silau oleh harta dan kuasa.

Kriteria bagi pemilih saja sudah mencapai puncaknya; maka yang dipilih tentu harus lebih tinggi lagi. Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 nanti akan kembali menggunakan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam.

Di sinilah letak amanah para muktamirin bahwa sembilan nama yang mereka usulkan ke dalam AHWA akan menentukan wajah keulamaan NU lima tahun ke depan, bahkan lebih jauh dari itu, menentukan apakah abad kedua NU dibuka dengan meneguhkan otoritas keulamaan atau justru mencairkannya.

Kepada para muktamirin, izinkan penulis menyampaikan satu pesan sederhana dari lorong sejarah yaitu ukurlah setiap nama dengan patokan tiga pendiri.

Tanyakanlah pada setiap kandidat, dengan jujur ​​dan tanpa sungkan mulai dari di mana ilmunya, mana karyanya, mana kiprahnya, dan bagaimana keteladanannya.

Bukan karena kita menyempurnakan kesempurnaan, tak ada manusia yang sempurna, melainkan karena kursi itu memang didesain hanya untuk mereka yang paling mendekati patokan itu.

Sembilan Masyayikh untuk Muktamar ke-35

Menjelang Muktamar ke-35, sebuah perkembangan penting patut dicatat. Pertemuan para masyayikh yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menghasilkan kesepakatan mengenai sembilan nama ulama yang diproyeksikan menjadi anggota ahlul halli wal ‘aqdi pada Muktamar Ke-35.

Minggu, 28 Jun 2026 17:35 WIB

Catatan atas Pidato Kiai Miftah di Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan

Penetapan resminya tentu tetap menjadi resmi forum muktamar sesuai AD/ART; namun kesepakatan para masyayikh ini layak dibaca sebagai isyarat dari arah mana angin keulamaan yang sedang disampaikan.

Jika kita cermati satu per satu, sembilan nama itu justru menegaskan seluruh argumen tulisan ini. Mereka adalah para kiai sepuh kharismatik yang keulamaannya tidak diragukan lagi, yang pesantren dan kadernya bisa ditunjuk, dan yang rekam jejaknya bersambung hingga ke generasi pendiri.

KH Nurul Huda Djazuli, pengasuh Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dan Mustasyar PBNU. Kiai sepuh yang di kalangan pesantren Jawa Timur dihormati sebagai referensi ruhani ini bukan wajah baru dalam AHWA; ia telah dipercaya sebagai anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung (2021).

Bahwa pertemuan masyayikh itu sendiri berlangsung di Ploso menunjukkan kedudukannya sebagai sesepuh yang menjadi titik temu.

KH Abdullah Kafabihi Mahrus, pengasuh Pesantren Lirboyo, Kediri, dan Rais Syuriyah PBNU.

Ia mewarisi tradisi keilmuan salah satu pesantren terbesar di Nusantara, dan dikenal sebagai santri kinasih Mbah KH Dimyati Rais, Kaliwungu, Kendal.

Lirboyo adalah gudang para faqih; dan Kiai Kafabihi berdiri di puncak sanadnya hari ini. KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin, Leteh, Rembang, dan Mustasyar PBNU.

Ulama, budayawan, dan penjaga hati nurani NU ini pernah mengemban amanah sebagai Pejabat Rais Aam , dan dengan penuh ketawadhuan menolak dipilih menjadi Rais Aam di Muktamar Jombang, sebuah teladan zuhud terhadap jabatan yang nyaris tak ada bandingannya.

Ia juga anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung. KH Ma’ruf Amin, pengasuh Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, dan Mustasyar PBNU. Para ahli fiqh, khususnya fiqh ekonomi syariah, ini pernah menduduki kursi Rais Aam dan mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ia telah dua kali dipercaya dalam AHWA, pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015) dan Ke-34 di Lampung (2021); pengalamannya menjadikannya penjaga memori kelembagaan sistem ini.

KH Said Aqil Siroj, pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Mustasyar PBNU. Doktor bidang akidah dan tasawuf lulusan Ummul Qura, Makkah, ini memimpin Tanfidziyah PBNU selama satu dasawarsa (2010-2020).

Keulamaannya dalam ilmu kalam dan tasawuf, dua dari tiga pilar Aswaja annahdliyah , menjadikannya referensi pemikiran keaswajaan kontemporer.

Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), pengasuh Dayah Ummul Ayman, Bireuen, dan Rais Syuriyah PWNU Aceh. Ulama kharismatik Serambi Makkah ini dikenal sebagai penyantun pendidikan gratis bagi anak-anak yatim di Aceh; keulamaan yang menjelma menjadi khidmah sosial yang nyata.

KH Ali Kholil, pengasuh Pesantren Syaichona Cholil, Balikpapan, dan Rais SyuriyahPWNU Kalimantan Timur. Ia adalah cicit Syaichona Muhammad Kholil bin Abdul Latif al-Bangkalani, mahaguru para pendiri NU, guru dari Hadratussyekh Hasyim Asy’ari dan Kiai Wahab Chasbullah sekaligus.

Kehadirannya di AHWA menyambungkan majelis itu langsung ke sumur keilmuan tempat NU dahulu menimba. TGH Turmudzi Badruddin (Tuan Guru Turmudzi), pengasuh Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Lombok Tengah, dan Mustasyar PBNU.

Kiai sepuh Nusa Tenggara Barat ini telah dua kali diamanahi sebagai anggota AHWA, pada Muktamar Ke-33 (2015) dan Ke-34 (2021), sebuah bukti kepercayaan nahdliyin lintas muktamar terhadap kearifannya.

KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto dan Surabaya, serta Ketua Umum Pergunu. Ia adalah putra KH Abdul Chalim Leuwimunding, ulama perintis yang tercatat sebagai Sekretaris II PBNU pertama dan kini telah dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional. Pada dirinya, darah pendiri dan karya pendidikan berpadu.

Bacalah komposisi sembilan nama itu sekali lagi. Ada penjaga sanad Lirboyo dan Ploso; ada trah Syaichona Kholil Bangkalan dan trah muassis Leuwimunding; ada mantan Rais Aam dan mantan Ketua Umum; ada ulama Aceh, Kalimantan, dan Lombok, bukan hanya Jawa. Ada yang alim dalam fiqh, ada yang dalam tasawuf, ada yang teruji dalam khidmah sosial dan pendidikan.

Inilah wajah AHWA sebagaimana dikehendaki AD/ART yaitu majelis para ulama yang adil, alim, tawadhu, wara’, dan zuhud.

Kepada majelis seperti inilah pantas kita titipkan pertanyaan besar siapa yang menyampaikan tulisan ini sejak awal yaitu yang paling mendekati patokan tiga pendiri untuk duduk di kursi Rais Aam.

Dan justru karena majelisnya setinggi itu, hasil musyawarahnya kelak menuntut satu hal dari kita semua yaitu kesediaan untuk sami’na wa atha’na pada keputusan para masyayikh.

Kursi yang Menghadap Kiblat Sejarah

NU bukan hanya organisasi; ia adalah cara beragama. Karena itu Rais Aam bukan hanya jabatan; ia adalah imamah, pemimpin keagamaan yang menjadi rujukan, teladan, dan tempat bersandar pada jutaan umat.

Kursi Rais Aam menghadap ke dua arah sekaligus. Ke belakang, ia menghadap kiblat sejarah yaitu pada Hadratussyekh Hasyim Asy’ari yang alim dalam hadits, pada Kiai Wahab Chasbullah yang cerdik dan berjasa menjaga Makam Nabi, pada Kiai Bisri Syansuri yang faqih dan berani melampaui zamannya.

Ke depan, ia menghadapi masa depan puluhan juta nahdliyin yang menanti diimami. Siapapun yang kelak duduk di kursi itu setelah Muktamar Ke-35 harus sanggup ditatap dari dua arah tersebut. Sebab, sejarah NU sendiri yang telah menetapkan hukumnya bahwa jadi Rais Aam itu tidak bisa sembarang orang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Antony Komrad: Klaim Polri Institusi Paling Korup Perlu Dikaji Utuh, Jangan Abaikan Metodologi Survei

0
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad

JAKARTA,TelusuR.ID – Viral di media sosial mengenai klaim yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi kepolisian paling korup di Asia Tenggara memicu beragam respons. Informasi yang mengacu pada data IndexMundi itu dinilai perlu disikapi secara kritis agar tidak melahirkan kesimpulan yang terburu-buru.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pentingnya memahami metodologi sebuah survei sebelum menjadikannya dasar untuk menilai sebuah institusi. Menurut dia, data yang disajikan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Publik perlu mencermati sumber dan metodologi setiap survei. Kritik terhadap institusi negara tentu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penilaian yang tidak disertai pemahaman menyeluruh justru dapat menimbulkan kesimpulan yang tidak proporsional,” ujar Antony dalam keterangannya di Jakarta Minggu (05/07/26).

Ia menilai, penyebutan Polri sebagai institusi “paling korup” tidak dapat dilepaskan dari cara data tersebut diperoleh. Dalam tradisi akademik, kata Antony, hasil survei selalu diukur melalui sejumlah parameter, mulai dari jumlah responden, teknik pengambilan sampel, karakteristik responden, validitas instrumen, hingga tingkat representasi terhadap populasi yang diteliti.

Menurut Antony, tanpa penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut, hasil survei sebaiknya dipahami sebagai salah satu gambaran persepsi, bukan sebagai kesimpulan yang bersifat mutlak.

“Persepsi publik tentu penting sebagai bahan evaluasi. Namun, persepsi berbeda dengan fakta hukum ataupun hasil investigasi. Karena itu, masyarakat perlu melihat data secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang digital,” katanya.

Antony menegaskan, kritik terhadap Polri tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak berkembang menjadi generalisasi yang mengabaikan upaya perbaikan yang terus dilakukan institusi tersebut.

Menurut dia, jika terdapat anggota yang melakukan pelanggaran, proses penegakan hukum dan mekanisme pengawasan harus berjalan secara tegas. Di sisi lain, kinerja aparat yang menjalankan tugas dengan profesional juga perlu mendapat apresiasi.

“Kesalahan oknum tidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai seluruh institusi. Polri terus melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan, serta penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan. Proses perbaikan itu perlu terus didukung,” ujarnya.

Antony juga mengingatkan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain menangani tindak kriminal, kepolisian berperan dalam pengamanan kegiatan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, pelayanan publik, hingga menjaga stabilitas nasional.

Karena itu, menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum perlu dijaga melalui keseimbangan antara kritik yang konstruktif dan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan.

“Reformasi Polri harus terus berjalan dan pengawasan publik tetap diperlukan. Namun, agenda pembenahan jangan sampai bergeser menjadi upaya yang justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Antony.

Ia pun mengajak masyarakat meningkatkan literasi informasi, terutama ketika menerima data atau survei yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, kemampuan membaca konteks dan memahami metodologi menjadi bekal penting agar publik tidak mudah terjebak pada informasi yang disajikan secara parsial.

“Di era digital, masyarakat tidak cukup hanya cepat menerima informasi, tetapi juga perlu cermat memeriksa sumber, metodologi, dan konteksnya. Dengan begitu, kritik dapat menjadi energi bagi perbaikan, bukan memunculkan polarisasi yang kontraproduktif,” tutur Antony.

Bagi Komrad Pancasila, lanjut Antony, kritik yang berbasis data, objektif, dan disampaikan untuk mendorong perbaikan merupakan bagian penting dalam memperkuat institusi negara. Sebaliknya, informasi yang dipotong dari konteksnya berisiko membangun persepsi yang tidak utuh dan mengaburkan substansi persoalan.

Polemik mengenai survei tersebut, menurut Antony, menjadi pengingat bahwa setiap data perlu dibaca secara kritis. Di balik setiap angka, terdapat metodologi, ruang lingkup, serta batasan yang harus dipahami sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan terhadap sebuah institusi sebesar Polri.