SURABAYA, TelusuR.id — Kasus pilu yang menimpa Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Kabupaten Jombang yang terjerat tagihan puluhan juta rupiah, terus memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, ikut angkat bicara menyoroti fenomena sosial yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini menilai peristiwa yang dialami Ngatini merupakan potret nyata dari modus kejahatan finansial terselubung yang sudah berlangsung lama di tanah air. Kasus ini mencuat setelah Ngatini, yang awalnya hanya meminjam uang Rp500.000 dengan jaminan BPKB motor di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, justru dituntut melunasi tagihan hingga Rp70 juta akibat akumulasi sistem pembiayaan dan ancaman penyitaan aset tanah.
Ning Lia menyoroti ketimpangan yang sangat ekstrem antara nilai pinjaman awal dengan tuntutan finansial yang harus dihadapi korban di kemudian hari. Menurutnya, situasi di mana utang ratusan ribu rupiah bisa menggulung menjadi puluhan juta rupiah hingga mengancam kepemilikan lahan milik masyarakat kecil adalah hal yang tidak masuk akal dalam konteks hukum yang sehat.
Melihat fenomena ini, sang legislator secara tegas mempertanyakan efektivitas regulasi perlindungan bagi masyarakat bawah yang kerap buta akan literasi keuangan. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dengan regulasi yang jauh lebih kuat dan protektif agar warga miskin tidak terus-menerus menjadi korban keserakahan oknum atau lembaga tertentu.
“Nilai jaminan yang diserahkan oleh peminjam seharusnya tidak boleh melebihi batas kewajaran dari nilai utang yang diperoleh. Jika seseorang meminjam uang dengan jumlah kecil lalu kehilangan aset hingga ratusan juta rupiah, maka nilai jaminan tersebut menjadi sangat tidak proporsional dan sarat akan unsur pemerasan terhadap masyarakat yang lemah,” ujar Ning Lia dalam keterangannya kepada Telusur.id, Senin (6/7/2026).
Kasus yang menimpa Nenek Ngatini ini ternyata menyentuh ranah pribadi bagi sang senator karena orang tuanya sendiri pernah menjadi korban dari modus kejahatan serupa. Pengalaman pahit masa lalu keluarganya tersebut membuat Ning Lia sangat memahami betul rasa frustrasi, tekanan psikologis, serta ketidakadilan yang dirasakan oleh para korban di lapangan.
Kisah kelam keluarga Ning Lia bermula ketika orang tuanya mengajukan pinjaman dana segar sebesar Rp1 miliar, namun pada prosesnya, uang pinjaman yang diajukan tersebut secara fisik tidak pernah dicairkan atau diterima oleh pihak keluarganya. Keanehan yang manipulatif mulai muncul secara mengejutkan setelah lebih dari sepuluh tahun kesepakatan tersebut berlalu.
Secara tiba-tiba, keluarga Ning Lia mendapatkan gugatan hukum yang menuntut agar aset mereka disita dan dihilangkan hak kepemilikannya atas dasar dokumen perikatan masa lalu. Kasus ini menjadi sangat pelik karena aset yang diincar oleh pihak penggugat memiliki nilai yang luar biasa besar dan bernilai historis tinggi.
Aset yang menjadi sasaran gugatan tersebut adalah sebuah pondok pesantren yang di dalamnya juga berdiri bangunan rumah tinggal keluarga. Kompleks bangunan produktif tersebut rupanya dimasukkan ke dalam dokumen jaminan peminjaman, padahal dana pinjamannya sendiri tidak pernah dinikmati oleh pihak keluarga selaku pemohon.
Jika dikalkulasikan dengan nilai pasar saat ini, nominal aset pondok pesantren dan rumah tersebut berkisar di atas Rp5 miliar bahkan bisa mencapai Rp10 miliar. Ning Lia merasa ada kejanggalan hukum yang terstruktur ketika uang tidak pernah diterima, namun aset bernilai miliaran rupiah justru terancam disita melalui jalur gugatan di pengadilan.
Berangkat dari rentetan peristiwa tersebut, Ning Lia mempertanyakan fungsi pengawasan negara dan instansi berwenang dalam mengawal proses perikatan perjanjian di masyarakat. Ia mengingatkan para profesional hukum, termasuk notaris, untuk lebih selektif dan menjaga integritas moral saat menerima jasa pembuatan ikatan perjanjian.
Menurutnya, para pembuat dokumen perjanjian perikatan adalah orang-orang yang cerdas secara hukum, sehingga mustahil jika mereka tidak bisa membedakan mana klien yang benar dan mana yang berniat curang sejak awal. Jika sebuah dokumen perikatan sejak awal terindikasi memiliki niat buruk untuk memeras atau menjadi bagian dari mafia tanah, maka proses pembuatannya harus dihentikan demi hukum.
Ia juga mengkritik keras alasan klasik para oknum profesional yang sering berlindung di balik dalih profesionalisme kerja hanya demi mengejar bayaran jasa atau fee. Ning Lia menegaskan bahwa para praktisi hukum tidak boleh asal melegalisasi perjanjian yang merugikan satu pihak secara sepihak hanya demi mendapatkan keuntungan finansial pribadi.
Lebih lanjut, Ning Lia mengorelasikan fenomena ini dengan komitmen pemerintah yang saat ini gencar mengampanyekan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, implementasi perlindungan ini tidak boleh tebang pilih dan seharusnya mencakup seluruh aspek perikatan hukum serta transaksi keuangan yang melibatkan masyarakat luas.
Sebagai perbandingan, Ning Lia mencontohkan bahwa pihak agensi periklanan saja saat ini bisa dijerat sanksi hukum yang berat jika materi iklan yang mereka tayangkan terbukti tidak benar atau merugikan masyarakat luas. Padahal, posisi pihak biro iklan dalam rantai bisnis tersebut hanyalah sebagai pihak ketiga atau fasilitator pesan.
“Jika pihak ketiga seperti biro iklan saja bisa dituntut pertanggungjawaban hukumnya, maka logika yang sama harus diterapkan pada pihak yang memproduksi surat perjanjian. Pihak pembuat dokumen perikatan yang merugikan masyarakat kecil dinilai layak mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat,” tegasnya.
Melalui momentum kasus Nenek Ngatini di Jombang ini, Ning Lia mendesak agar sanksi sosial maupun sanksi hukum yang tegas segera diberlakukan bagi para oknum profesional yang memfasilitasi perjanjian timpang. Penegakan hukum dan pengawasan kode etik profesi yang ketat menjadi kunci utama agar rantai praktik lintah darat serta mafia tanah dapat diputus hingga ke akarnya.



