TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 412

Inspektorat Dinilai Mlempem, LSM Pilih Pengaduan ke Ombusdman 

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dinilai telah melakukan penyesatan informasi publik, Dinas PRKPCK (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) Pemprov Jatim bakal diadukan ke Ombusdman RI Perwakilan Jatim. Rencana itu dilontarkan pentolan LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya. 

“Lebih kepada bentuk uji kasus saja. Terutama terkait kredibilitas informasi publik berbasis sirup LKPP. Supaya ke depan orang tidak keliru membaca informasi yang dipublis oleh lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP, red) tersebut, “ujar alumnus ITS Surabaya ini, Minggu (26/12/2021). 

Pengaduan ke Ombusdman sengaja dipilih, tutur LSM, diantaranya adalah karena sejumlah pertimbangan psikologis. Menurutnya, posisi Ombusdman yang hanya tunduk pada kaidah hukum internasional, diyakini bakal lebih tegas soal rekomendasi terkait dugaan praktik penyimpangan anggaran negara. 

Selain itu, pengaduan dilayangkan, tutur LSM, karena Kepala Dinas PRKPCK Jatim sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), terkesan tidak memiliki sensitifitas terkait pengelolaan anggaran negara. Indikasi itu nampak dari sikapnya yang tidak bergeming untuk memberi klarifikasi kepada publik melalui saluran yang tersedia. 

Juga pengaduan ke Ombusdman sengaja dipilih, lanjut LSM, karena pihak Inspektorat Jatim masih menunjukkan sikap setali tiga uang. Melalui Kepala Bidang Pemerintahan Inspektorat Jatim, Samsul Huda, janji bahwa bakal dilakukan evaluasi oleh bidang Ekbang terhadap kinerja DPRKPCK Jatim khusunya terkait paket pengadaan barang dan jasa pemerintah, nampak belum ada tindak lanjut alias mlempem. 

Sebelumnya, Benny, Bendahara DPRKPCK Jatim, kepada TelusuR.ID melakukan bantahan bahwa data sirup LKPP terkait swakelola tipe 1 sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang ada di instansinya, tidak lah benar. Ia mengkalim, seluruh kegiatan pengadaan DPRKPCK Jatim dilakukan melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). Hanya sayangnya, pengakuan ini masih sebatas pernyataan tanpa didukung dokumen yang terukur. 

Salah satu item pengadaan yang diklaim dilakukan lewat Jatim Bejo adalah belanja mamin (makanan dan minuman). Sehingga swakelola tipe 1 untuk mamin sebagaimana tersurat pada sirup LKPP 2021 disebutnya tidak benar. “Jika itu tidak benar, lalu kenapa informasi tersebut dipajang dilapak sirup LKPP? bukankah itu satu bentuk penyesatan informasi publik? mengingat LKPP adalah lembaga otoritas yang keberadaannya diakui perundangan, “ujar pentolan LSM. 

Sejauh mana pernyataan Benny soal pengadaan barang lewat Jatim Bejo bisa dibenarkan? hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari pengelola aplikasi yang merupakan wujud internalisasi pengadaan barang dilingkup Pemprov Jatim tersebut. Hanya sebagai atmosfir, Jatim Bejo adalah lapak ekatalog berbasis produk UKM dan UMKM. Lalu benarkah mamin juga disediakan disana? 

“Dari sekian permasalahan berbasis sirup LKPP yang keabsahannya dibantah oleh bendahara dinas (DPRKPCK Jatim), diantaranya soal mekanisme PL yang diduga menyimpang, kemudian swakelola tipe 1 yang terindikasi menabarak aturan, serta dugaan mark up anggaran terkait standar harga satuan mamin tersebut, kita akan uji kebenarannya lewat Ombusdman, “pungkasnya. (din)

PL Dinas PRKPCK Jatim Juga Terindikasi Menyimpang 

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sejumlah paket penyedia (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) Dinas PRKPCK (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) Pemprov Jatim juga terindikasi menabrak ketentuan. Berdasarkan data sirup LKPP dari rentang 2019 hingga 2021, sedikitnya ada 15 paket penyedia yang diduga menyimpang. 

Antara lain adalah Pemeliharaan Rusunawa Gunungsari, Sumurwelut, SIER: biaya bahan dan upah (4 unit kali 12). Paket Pengadaan Langsung dengan kode RUP 27335982 ini dipagu Rp 330.000.000, dengan jadwal pekerjaan dari Januari hingga Desember 2021.

Selanjutnya, paket belanja akomodasi dan konsumsi, volume lungsum, dengan deskripsi belanja barang pakai habis. Paket dengan kode RUP 20305692 dan pagu Rp 290.000.000 ini dijadwalan mulai Januari hingga Mei 2019, dengan metode Penunjukan Langsung. 

Berikutnya adalah paket belanja jasa konsultansi. Paket dengan kode RUP 20266502 serta deskripsi penyusunan laporan pelaksanaan renovasi rumah tidak layak huni ini di pagu Rp 500 juta. Paket yang dijadwalkan mulai Januari hingga akhir April 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

Lalu, pembebasan lahan untuk jalur pipa transmisi proyek KPBU-SPAM Umbulan. Paket dengan kode RUP 29233947 dan pagu Rp 1,6 milyar, serta dijadwalkan mulai Agustus hingga September 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

Satu lagi paket penyedia pembangunan sarana air bersih di Desa Plintahan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Desa Malasan Kulon Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Desa Kandangan Kecamatan Sendiri, Kabupaten Lumajang. 

Paket dengan kode RUP 19232353 ini merupakan gabungan pekerjaan perencanaan, pengawasan dan konstruksi senilai masing-masing Rp 32.500, Rp 30.000, dan Rp 750 juta. Paket dengan jadwal mulai Pebruari hingga Mei 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

“Pertanyaannya, darimana payung hukum Pengadaan Langsung bisa di pagu lebih dari Rp 200 juta? Juga soal Penunjukan Langsung, pertanyaannya, alasan apa yang menjadikan belanja barang pakai habis bisa dilakukan Penunjukan Langsung? “tanya sumber. 

Ia lantas menyitir ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang telah di perbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pasal 38 ayat 3 ditegaskan, tutur sumber, bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. 

Sedang Pengadaan Langsung untuk kegiatan konsultansi di pagu paling banyak Rp 100 juta. Lebih dari itu, tuturnya, kegiatan dilakukan lewat seleksi. Sementara yang yang dimaksud dengan Penunjukan Langsung, lanjut sumber, adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan dalam keadaan tertentu (pasal 38 ayat 4). 

Pengertian keadaan tertentu, sambungnya, adalah keadaan yang diwakili oleh 8 situasi. Antara lain adalah (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/wakil Presiden. 

(b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelejen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan wakil Presiden, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan. 

(c) pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. (d) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang hanya bisa disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu. 

(e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meeliputi benih padi, jagung, kedelai, Serta pupuk yang meliputi urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. 

(f) pekerjaan prasarana, sarana, dan uttilitas umum dilingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh pengembang bersangkutan. 

(g) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah, atau. (h) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan. 

“Memangnya barang habis pakai seperti apa sehingga DPRKPCK Jatim memutuskan dilakukan Penunjukan Langsung? Juga paket konsultansi yang mencapai pagu Rp 500 juta yang seharusnya dilakukan seleksi, tapi justru dilakukan Pengadaan Langsung. Lalu payung hukum apa yang dipilih untuk melakukan itu? “nada sumber bertanya. Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas PRKPCK Jatim Baju Trihaksono, masih memilih bungkam. (din) 

Sisihkan Tiga Pesaingnya, Agus Purnomo Dilantik Jadi Sekdakab Jombang

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Pemkab Jombang kini telah memiliki seorang Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah beberapa waktu lalu dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt)

Hari ini, Bupati Jombang, Mundjidah resmi melantik Agus Purnomo, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebagai Sekdakab Jombang.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Pendopo Kabupatan Jombang, Jumat (24/12/2021) pagi.

Agus Purnomo berhasil menyisihkan tiga kandidat potensial yang menjadi pesaingnya dalam perebutan kursi Seketaris Daerah.

Selain Agus, saat itu muncul 4 nama pejabat yang mengikuti seleksi. Yakni Senen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwanto serta Direktur RSUD Jombang, Puji Umbaran.

Menyinggung soal pelantikan, Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, pelantikan ini sudah melalui prosedur, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga assessment.

“Pelantikan ini sudah melalui prosedur, mulai pendaftararan, seleksi administrasi sampai muncul 4 nama, kemudian dilakukan assessment tertulis dan wawancara, semua dilakukan oleh pansel, tidak ada yang dari Jombang, ada yang dari Unair, Unmer, BKD Provinsi, Biro SDM Provinsi,” terangnya, usai pelantikan.

Bupati Munjidah membeberkan, dari empat orang yang mengikuti seleksi, pada tahap assessment saat itu muncul tiga nama.

Berlandaskan prosedur, nama-nama ini kemudian dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Timur. Kemudian muncul rekomendasi sehari sebelum pelantikan jabatan karier tertinggi di kabupaten ini jatuh ke tangan Agus Purnomo.

“Proses kita lalui, rekomendasi baru kemarin sore keluar, semuanya tentunya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (yap)

3,9 Ribu Anak di Jombang Serentak Jalani Vaksin Covid-19

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Sebanyak 3,9 ribu anak usia 6 sampai 11 tahun di Kabupaten Jombang, menjalani vaksinasi Covid-19 serentak, Selasa 21/12/21

Data tersebut merupakan sebagian dari target vaksin anak di Jombang yang tercatat 120.748 anak, yang dijadwalkan kelar pada awal tahun 2022 mendatang.

Dalam pelaksanaan vaksinasi anak, Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto mengatakan, hasil evaluasi sampai saat ini, anak-anak tersebut cukup antusias dan tidak takut saat di suntik vaksin.

Hal ini, menurut Purwanto, tidak lepas dari peran orang tua maupun pihak sekolah yang dengan sabar mampu memberikan kesadaran akan pentingnya vaksin bagi anak usia sekolah

“Dari pantauan kami, alhamdulillah mereka sangat antusias dan berani. Bahkan keberanian mereka ini melebihi keberanian kami. Kami sampaikan terima kasih kepada guru maupun orang tua yang telah mampu memberikan kesadaran ini”, ungkap Purwanto, usai melakukan pemantauan vaksiniasi

Lebih lanjut Purwanto berharap, target vaksinasi anak bisa tercapai sesuai waktu yang ditentukan, sehingga program pemerintah dalam rangka melindungi warganya agar terhindar dari bahaya Covid-19 dan varian lainnya benar-benar bisa terwujud.

Ketika disinggung mengenai jenis vaksin maupun tingkat keamanan untuk anak, Purwanto mengungkapkan, selama ini yang digunakan adalah vaksin merek Sinovac.

“Dinas Kesehatan menginformasikan kepada kami, bahwasanya jenis vaksin yang diberikan adalah Sinovac, dipastikan aman,” katanya.

Sementara itu, terkait capaian target vaksinasi di Jombang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho menyampaikan, untuk capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jombang telah mencakup 81 persen. Dari jumlah ini, dosis dua sudah kelar 64 persen.

“Untuk Lansia hari ini masih 69, 87 (persen). Harapannya sama, Lansia juga 70 persen,” pungkasnya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan vaksinasi anak yang telah dilakukan serentak tersebut, beberapa sekolah dasar di Jombang juga turut mengadakan vaksin di sekolah masing-masing.

Seperti yang terpantau di SDN Kepanjen 2 Jombang pada hari ini (Kamis, 23/12/2021) giliran melakukan vaksinasi ke siswa didiknya, (Redaksi)

Paket Mamin Dinas PRKPCK Jatim 2021 Diduga Tak Ada Standar Harga Satuan

0
Gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Pentolan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkantor dikawasan Bagong Surabaya, menyebutkan, banyak pihak terutama kalangan KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah), yang masih menganggap remeh posisi hukum lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).   

Padahal dari sisi konstruksi hukum positif, tegasnya, kedudukan LKPP sudah demikian jelas sebagaimana amanat Perpres (Peraturan Presiden) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Pada ketentuan bab umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

Sedang pada angka 3 pasal 1 ditegaskan, yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainya. 

“Dengan demikian LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “tegas pentolan LSM yang alumnus ITS Surabaya itu. 

Dalam kaitan sebagai otoritas negara, lanjutnya, maka seluruh produk kebijakan LKPP adalah produk hukum. Tak terkecuali sirup (sistem informasi rencana pengadaan) LKPP. Web laman elektronik yang berisi daftar pengadaan barang dan jasa pemerintah dilingkup KLPD se Indonesia itu tidak bisa dipandang sebagai pajangan informasi biasa. 

“Jika kemudian ada yang salah input data pada sirup, maka itu setara dengan delik pembohongan publik, “ujarnya. 

Sejauh perkembangan yang ia ikuti, tuturnya, selama ini banyak SKPD atau Dinas ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang melakukan kesalahan itu tanpa pernah ada upaya pembenahan. 

“Mereka (Dinas) berdalih terjadi salah input data pada sirup, atau terjadi human error. Jika benar itu adalah human error dan tidak ada upaya pembenahan, apa itu berarti laman sirup LKPP boleh disebut informasi sampah? Jika itu sampah, maka Perpresnya juga sampah dong, “nadanya bertanya. 

Terkait laman sirup LKPP 2021, catatan TelusuR.ID menjelaskan, hingga berita ini ditulis, Kamis (23/12/2021), 9 paket belanja mamin Dinas PRKPCK Jatim yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1 itu masih terpajang dan berlaku sebagai informasi publik. “

“Anggap saja informasi itu salah, tapi selama keberadaannya tidak dibenahi, maka informasi tersebut tetap sah  sebagai informasi publik karena yang menerbitkan adalah LKPP, “ujarnya. 

Sembilan paket pengadaan mamin itu antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan dengan kode RUP 24928494, dengan pagu Rp 3.950.000. Kemudian paket belanja makanan dan minuman, kode RUP 25072850, dengan pagu Rp 1.580.000. Serta paket bertemu belanja makanan dan minuman, kode RUP 25131735, yang dipagu senilai Rp 142.200.000. 

Selanjutnya, paket bertemu belanja makanan dan minuman dengan kode RUP 25247418 dan pagu Rp 14.220.000. Kemudian paket bertemu belanja makanan dan minuman dengan kode RUP 25072573, dan pagu Rp 7.110.000. 

Lalu paket bertemu belanja makanan dan minuman, kode RUP 25131401, dengan pagu Rp 5.925.000. Paket belanja makanan dan minuman dalam rangka sosialisasi naskah dinas dan naskah dinas elektronik, kode RUP 25261076, dengan pagu Rp 4.740.000.

Kemudian, paket konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana, kode RUP 24998866, dengan pagu Rp 10.665.000, serta paket konsumsi olahraga pagi dan dukungan kesehatan karyawan, kode RUP 24986875, dengan pagu Rp 132.000.000. 

Dari 9 paket tersebut, tercatat hanya 2 paket saja yang disertai rincian kegiatan. Sedang 7 paket mamin lainnya hanya disebutkan besaran pagu, sehingga harga satuan.tidak dapat dihitung. 

Dua paket itu antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan, kode RUP 24928494, dengan pagu Rp 3.950.000. Paket ini berisi 50 kotak nasi dan 50 kota kue. Sehingga harga satuan untuk satu kotak nasi ditambah satu kotak kue adalah Rp 79.500. 

Paket berikutnya adalah belanja konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana, kode RUP 24998866, dengan pagu Rp 10.665.000. Paket ini berisi 135 nasi kotak dan 135 kue kotak. Sehingga harga satuan untuk satu nasi kotak ditambah satu kue kotak adalah Rp 79.000.

“Dari dua paket tersebut nampak terjadi selisih harga Rp 500. Pertanyaannya, kenapa harus terjadi selisih harga? Padahal kan ada Peraturan Gubernur yang mengatur standar harga satuan? Lalu bagaimana dengan 7 paket mamin yang tidak disertai rincian kegiatan? Berapa sebenarnya harga satuan masing-masing paket? , “nadanya bertanya. (din)

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 500 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan 86 Gereja Di Jombang

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan natal dan tahun baru, Polres Jombang mengerahkan 500 personil gabungan untuk pengamanan 86 gereja di Jombang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang pada saat mengadakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2021. Kamis (23/12/2021).

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakaan, anggota Polres Jombang telah siap untuk mengamankan kegiatan ibadah natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Jombang dengan jumlah 500 personel.

“Personel kita sebar di sejumlah titik, di antaranya di 86 gereja di Jombang yang akan melaksanakan ibadah Natal,” kata AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan usai apel gelar pasukan.

Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah di masa pandemi. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

“Dengan masyarakat menerapkan prokes ketat, mudah-mudahan Covid-19 varian baru omicron tidak sampai masuk ke Jombang,” pungkas Kapolres Jombang.

Kegiatan apel yang berlangsung di Mapolres Jombang ini diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Ormas terdiri-dari Banser, Senkom mitra Polri, RAPI serta ORARI.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah memimpin apel didampingi Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat dan Dandim 0814 Jombang, Letkol Inf Muhammad Hanafi

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui amanatnya yang dibacakan Wakil bupati Sumrambah, menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin-2021 diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.

Apel gelar pasukan ini, menurut Sumrambah, dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana. Serta, keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya.

“Peningkatan aktivitas masyarakat itu, tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, jelasnya.

Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin 2021 selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Operasi Lilin 2021 dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga, masyarakat dapat merayakan Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman,” kata Sumrambah.

Usai kegiatan apel gelar pasukan dilanjutkan dengan penyerahan sepeda motor dinas pelayanan masyarakat sebanyak 15 unit yang diterima secara simbolis oleh Kapolsek Kesamben Iptu Nunung Damayanti dan Kepala SPKT Ipda M. Ubaidillah.(yap)

Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Jombang Siapkan 500 Personil

0

JOMBANG, TelusuR,ID – Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat bersama unsur forkopimda meninjau Stasiun Kereta Api (KA) dan Gereja di wilayah kabupaten Jombang untuk mengetahui secara langsung situasi Kamtibmas dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Menjelang Nataru, kami melaksanakan peninjauan di Stasiun Kereta Api dan Gereja di wilayah Kota Jombang,” kata Kapolres Jombang kepada wartawan media Televisi dan Media Online, Rabu (22/12/2021).

Pengecekan di Stasiun KA Jombang dilakukan untuk mengantisipasi penumpang yang akan bepergian maupun yang datang ke Jombang. Semua penumpang dan calon penumpang kereta api harus menunjukkan kartu vaksin sebagai persyaratan bepergian menggunakan sarana transportasi umum untuk mengantisipasi masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron ke wilayah Jombang.

Kapolres mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait terutama pendeta-pendeta dan pengurus gereja di Jombang untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif saat ibadah Natal.

“Kami sudah mendapatkan paparan dari pihak gereja, bahwa jemaat datang yang mendapatkan undangan dan dilakukan pembatasan. Untuk pengamanannya dari kekuatan personel internal Jombang sendiri kurang lebih sekitar 500 personel yang kita sebar di berbagai lokasi,” kata Kapolres.

Perwira menengah dengan dua melati di pundak itu menambahkan, sebagai upaya mengantisipasi adanya gangguan saat ibadah Natal, sebelum kegiatan dimulai akan dilakukan sterilisasi oleh personil Polres Jombang maupun dari internal Gereja.

“Kami juga akan berkoordinasi untuk melaksanakan sterilisasi pengamanan internal dan juga eksternal. tentunya kita juga mengaca dari peristiwa-peristiwa yang lalu dan kita tidak mau kecolongan di wilayah Jombang. Dan Alhamdulillah dari Romo pendeta dan juga forkopimda sangat mendukung suasana yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Moh. Nurhidayat..

Kapolres Jombang kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Jombang agar tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun sudah divaksin lengkap, sebab pandemi masih belum usai.

“Kami imbau masyarakat tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta mengurangi mobilitas karena pandemi ini masih ada,” pungkas Mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim ini.

Swakelola Disbudpar Jatim Tidak Hanya Paket Mamin

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Seorang pegiat LSM yang berkantor dikawasan Bagong Surabaya, menyebutkan, banyak pihak terutama kalangan KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah), yang masih menganggap remeh posisi hukum lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).   

Padahal dari sisi konstruksi hukum positif, tegasnya, kedudukan LKPP sudah demikian jelas sebagaimana amanat Perpres (Peraturan Presiden) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada ketentuan bab umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

Sedang pada angka 3 pasal 1 ditegaskan, yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainya. “Dengan demikian LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “tegas pentolan LSM yang alumnus ITS Surabaya itu. 

Dalam kaitan sebagai otoritas negara, lanjutnya, maka seluruh produk kebijakan LKPP adalah produk hukum. Tak terkecuali sirup (sistem informasi rencana pengadaan) LKPP. Web laman elektronik yang berisi daftar pengadaan barang dan jasa pemerintah dilingkup KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah) se Indonesia itu tidak bisa dipandang sebagai pajangan informasi biasa. “Jika kemudian ada yang salah input data pada sirup, maka itu setara dengan delik pembohongan publik, “ujarnya. 

Sejauh perkembangan yang ia ikuti, tuturnya, selama ini banyak SKPD atau Dinas ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang melakukan kesalahan itu tanpa pernah ada upaya pembenahan. “Mereka (Dinas) berdalih terjadi salah input data pada sirup, atau terjadi human error. Jika benar itu adalah human error dan tidak ada upaya pembenahan, apa itu berarti laman sirup LKPP boleh disebut informasi sampah? Jika itu sampah, maka Perpresnya juga sampah dong, “nadanya bertanya. 

Dalih human error atau salah input data itu sedikitnya telah dipilih Disbudpar Jatim terkait sejumlah paket pengadaan yang diakui salah dan terlanjur masuk sirup LKPP. Salah satunya adalah paket belanja mamin. Pada laman sirup LKPP 2020 dan 2021, Disbudpar Jatim telah menyebut sejumlah paket mamin dilaksankan dengan metode swakelola tipe 1. Tapi oleh Pejabat Pengadaan Disbudpar Jatim, data tersebut dibantah dan diklaim terjadi salah input data atau terjadi human error.  

Selain mamin, sejumlah paket pengadaan barang Disbudpar Jatim yang lain juga dilangsungkan lewat swakelola tipe 1. Antara lain adalah belanja alat/bahan ATK, belanja souvenir,  belanja jasa pencucian pakaian, belanja pemeliharaan alat angkutan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja sewa alat rumah tangga lainnya, belanja cetak dan/atau penggandaan, belanja pemeliharaan instalasi, serta belanja bahan-bahan bakar dan pelumas. 

Berdasarkan data sirup LKPP 2020, Disbudpar Jatim tercatat telah melangsungkan belanja bahan-bahan bakar minyak dan pelumas, kode RUP 24639608, dengan pagu senilai Rp 202.682.032. Paket ini berisi belanja minyak pelumas untuk kendaraan roda 4 sebanyak 12 unit selama 12 bulan. Kemudian minyak pelumas untuk roda 2 sebanyak 29 unit selama 6 bulan. Kemudian bahan bakar kendaraan pejabat eselon 2 sebanyak 1 unit selama 12 bulan. Bahan bakar kendaraan operasional roda 4 sebanyak 28 unit, roda 2 sebanyak 29 unit, Serta bahan bakar genset. 

Selain sejumlah paket pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas, tutur pentolan LSM, sejumlah paket lain sebagaimana disebut diatas, jelas tidak mungkin dilaksanakan secara swakelola tipe 1. Hal itu merujuk pada Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, bahwa yang dimaksud dengan swakelola 1 adalah  swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi sendiri oleh KLPD (dalam hal ini Disbudpar Jatim), maka pemenuhan barang seperti BBM hanya bisa dilakukan dengan cara membeli dari pasar atau penyedia. 

“Maka paket ini seharusnya dilangsungkan dengan cara Pengadaan Langsung (PL), atau dengan cara Dikecualikan. Jika pengadaan dipaksakan lewat swakelola tipe 1, yang berarti Disbudpar Jatim harus memproduksi sendiri BBM, lalu darimana logikanya? Punya kompetensi apa dia? Jika data pada sirup LKPP tidak kunjung ada pembenahan, maka saya rasa hal itu setara dengan kebohongan publik, karena informasi pada sirup LKPP adalah produk hukum, “terangnya. (din).

Muncul Harga Beragam, Belanja Mamin Disbudpar Jatim Dipertanyakan

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Paket belanja mamin (makanan dan minuman) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemrov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 disinyalir menyisakan masalah serius. Ini karena dari sejumlah paket yang dilaksanakan, diduga tidak memiliki standar harga satuan yang baku. 

Pernyataan itu dilontarkan pegiat LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya. Alumnus Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu menandaskan, jika dugaan itu terbukti mewakili fakta lapangan, maka delik korupsi bisa disematkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau dalam hal ini adalah Kepala Dinas Disbudpar Jatim. 

Pentolan LSM yang juga mantan jurnalis ini menyebutkan, indikasi penyimpangan itu sedikitnya bisa dilihat pada 4 paket mamin yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Antara lain adalah, tuturnya, paket mamin rapat dengan kode RUP 25280702. Paket ini dipagu Rp 5.900.000, dengan porsi 100 nasi kotak dan 100 kue kotak (10 orang dikalikan 10 kegiatan rapat), sehingga didapat harga satuan (satu nasi kotak ditambah satu kue kotak) adalah Rp 59.000. 

Selanjutnya paket belanja mamin rapat dengan kode RUP 25280889. Paket ini di pagu senilai Rp 4.600.000. Dengan porsi satu orang mendapat satu nasi kotak dan satu kue kotak, maka untuk 10 orang dikalikan 5 kegiatan rapat, didapat harga satuan sebesar Rp 92.000. 

Sedang dua paket mamin lainnya, yakni paket dengan kode RUP 25281169 dan 25334988, serta nilai pagu Rp 9.875.000 dan Rp 17.952.000, didapatkan harga satuan sebesar Rp 79.000 dan Rp 44.000. “Ini belum termasuk sejumlah paket mamin lain, yang hanya disebutkan besaran pagu tanpa disertai rincian jumlah porsi yang dibutuhkan. Sehingga harga satuan pada beberapa paket tidak dapat dihitung, “ujarnya. 

Munculnya harga satuan mamin yang terbilang beragam itu, tutur sumber, tentu saja memicu pertanyaan serius yang mengarah pada dugaan terjadinya mark up anggaran. Benarkah demikian? hingga berita ini ditulis, Pejabat Pengadaan barang dan jasa Disbudpar Jatim belum bersedia membeber klarifikasi yang ia sanggupkan kepada TelusuR.ID. 

Disisi lain, data paket mamin yang bersumber dari sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tersebut, oleh Disbudpar Jatim, juga dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1. Tentu hal ini bisa memicu persoalan yang lain. Karena secara mekanisme, tutur Pentolan LSM, paket mamin tidak mungkin bisa  dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1. 

Merujuk Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 ditegaskan, yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lemabaga, dan Perangkat Daerah). Sedang pasal 3 huruf a menegaskan, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Jika mamin diswakelola 1, maka sama saja Disbudpar bertindak selaku juru masak. Dan itu tidak masuk akal, “bantahnya. 

Pada berita sebelumnya, Slamet, Pejabat Pengadaan barang dan jasa Disbudpar Jatim, membantah paket mamin di Instansinya dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Sebaliknya, tegas ia, seluruh paket mamin dilaksanakan lewat metode Pengadaan Langsung. “Data yang ada di sirup LKPP itu salah input, atau tepatnya terjadi human error. Yang pasti, paket mamin kita laksanakan melalui Pengadaan Langsung (PL), “tutur Slamet via sambungan seluler kepada TelusuR.ID, dua pekan lalu. 

Slamet bahkan memastikan kepada awak media, bahwa pernyataannya tidak lah asal ngomong. Tapi semua argumen didasarkan pada dokumen pengadaan yang ada. Untuk memastikan itu, Slamet menjanjikan bakal mengundang awak media (TelusuR.ID, Suarapublik.com, dan Portalnasional.com) untuk keperluan klarifikasi secara langsung. Karena menurut dia, penjelasan lewat sambungan telepon tidak cukup efektif untuk membeber hal bersifat tehnis. 

Namun sayangnya, janji klarifikasi itu nampaknya mengarah pada sebentuk sikap lips servise. Atau dengan kata lain
janji sengaja dibuat untuk kemudian dilupakan. Indikasi itu nampak pada sikap Slamet yang tak kunjung mengundang awak media untuk keperluan klarifikasi berita. Bahkan hingga dua pekan paska berita diunggah, Rabu (22/12/2021), undangan yang ditunggu tidak pernah nongol. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa alasan Slamet bersikap seperti itu. (din)

Bakti Sosial dan Pemberian Penghargaan Warnai Peringatan HKSN

0

KEDIRI, TelusuR.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021 Provinsi Jawa Timur di Kediri diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada pilar-pilar sosial serta instansi berprestasinya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kabupaten/kota di Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya pada acara Peringatan HKSN 2021 di Kediri, Selasa (14/13) mengatakan, peringatan HKSN ini tidak banyak yang menulis, jadi kalau ditarik dalam sisi kesejarahan sebetulnya memiliki nilai yang sangat heroik sekali.

“Proses heroesme yang mewarnai saling tolong menolong, saling membantu, itulah roh dari hari kesetiakawanan sosial nasional,” ujarnya.

Maka dari itu, Khofifah berpesan kepada semua pilar sosial dan lainnya agar berperan serta membangun revitalisasi, saling tolong menolong, saling melindungi dan saling menguatkan kegotongroyongan diantara semuanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Prov Jatim, M Alwi melaporkan berbagai kegiatan pada peringatan HKSN. Diantaranya pada (7-8 Desember 2021) dilaksanakan kegiatan sosial bagi Kesejahteraan Sosial berupa pengecatan rumah tidak layak huni oleh teman-teman TKSK dan Tagana sebanyak 50 unit rumah di Desa Karang kembang dan Desa Gembong Kulon Kecamatan babat Kabupaten Lamongan. “Pengecatan rumah tidak layak huni merupakan salah satu lokasi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021,” ujarnya.

Pada 10 Desember 2021, tambahnya, dilaksanakan kegiatan ziarah wisata di Taman Makam Pahlawan Nasional 10 November Surabaya yang diikuti sebanyak 150 pelajar SMP dan SMA.

“Pada kesempatan ini mohon berkenan gubernur untuk memberikan penghargaan kepada pilar-pilar sosial dan Pemerintah kabupaten kota atas prestasinya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” paparnya.

Selain itu, juga diberikan penghargaan pula pada TKSK Teladan, PSM Teladan, Karang Taruna Teladan, LKS teladan, kelompok usaha bersama berprestasi, pendamping berprestasi, badan usaha yang peduli terhadap UPT Dinsos Jatim, Pemerintah kabupaten kota yang shelter mandiri, pemerintah kab/kota memiliki Puskesos terbanyak, serta penghargaan Lencana HKSN kepada tenaga kemanusiaan dalam UPT Dinsos Jatim. (Din)