PL Dinas PRKPCK Jatim Juga Terindikasi Menyimpang 

0
316 views
gambar ilustrasi
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sejumlah paket penyedia (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) Dinas PRKPCK (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) Pemprov Jatim juga terindikasi menabrak ketentuan. Berdasarkan data sirup LKPP dari rentang 2019 hingga 2021, sedikitnya ada 15 paket penyedia yang diduga menyimpang. 

Antara lain adalah Pemeliharaan Rusunawa Gunungsari, Sumurwelut, SIER: biaya bahan dan upah (4 unit kali 12). Paket Pengadaan Langsung dengan kode RUP 27335982 ini dipagu Rp 330.000.000, dengan jadwal pekerjaan dari Januari hingga Desember 2021.

Selanjutnya, paket belanja akomodasi dan konsumsi, volume lungsum, dengan deskripsi belanja barang pakai habis. Paket dengan kode RUP 20305692 dan pagu Rp 290.000.000 ini dijadwalan mulai Januari hingga Mei 2019, dengan metode Penunjukan Langsung. 

Berikutnya adalah paket belanja jasa konsultansi. Paket dengan kode RUP 20266502 serta deskripsi penyusunan laporan pelaksanaan renovasi rumah tidak layak huni ini di pagu Rp 500 juta. Paket yang dijadwalkan mulai Januari hingga akhir April 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

Lalu, pembebasan lahan untuk jalur pipa transmisi proyek KPBU-SPAM Umbulan. Paket dengan kode RUP 29233947 dan pagu Rp 1,6 milyar, serta dijadwalkan mulai Agustus hingga September 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

Satu lagi paket penyedia pembangunan sarana air bersih di Desa Plintahan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Desa Malasan Kulon Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Desa Kandangan Kecamatan Sendiri, Kabupaten Lumajang. 

Paket dengan kode RUP 19232353 ini merupakan gabungan pekerjaan perencanaan, pengawasan dan konstruksi senilai masing-masing Rp 32.500, Rp 30.000, dan Rp 750 juta. Paket dengan jadwal mulai Pebruari hingga Mei 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

“Pertanyaannya, darimana payung hukum Pengadaan Langsung bisa di pagu lebih dari Rp 200 juta? Juga soal Penunjukan Langsung, pertanyaannya, alasan apa yang menjadikan belanja barang pakai habis bisa dilakukan Penunjukan Langsung? “tanya sumber. 

Ia lantas menyitir ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang telah di perbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pasal 38 ayat 3 ditegaskan, tutur sumber, bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. 

Sedang Pengadaan Langsung untuk kegiatan konsultansi di pagu paling banyak Rp 100 juta. Lebih dari itu, tuturnya, kegiatan dilakukan lewat seleksi. Sementara yang yang dimaksud dengan Penunjukan Langsung, lanjut sumber, adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan dalam keadaan tertentu (pasal 38 ayat 4). 

Pengertian keadaan tertentu, sambungnya, adalah keadaan yang diwakili oleh 8 situasi. Antara lain adalah (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/wakil Presiden. 

(b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelejen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan wakil Presiden, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala , atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan. 

(c) pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. (d) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang hanya bisa disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu. 

(e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meeliputi benih padi, jagung, kedelai, Serta pupuk yang meliputi urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. 

(f) pekerjaan prasarana, sarana, dan uttilitas umum dilingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh pengembang bersangkutan. 

(g) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah, atau. (h) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan. 

“Memangnya barang habis pakai seperti apa sehingga DPRKPCK Jatim memutuskan dilakukan Penunjukan Langsung? Juga paket konsultansi yang mencapai pagu Rp 500 juta yang seharusnya dilakukan seleksi, tapi justru dilakukan Pengadaan Langsung. Lalu payung hukum apa yang dipilih untuk melakukan itu? “nada sumber bertanya. Hingga ini ditulis, Kepala Dinas PRKPCK Jatim Baju Trihaksono, masih memilih bungkam. (din) 

Tinggalkan Balasan