Muncul Harga Beragam, Belanja Mamin Disbudpar Jatim Dipertanyakan

0
444 views
gambar ilustrasi
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Paket belanja mamin (makanan dan minuman) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemrov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 disinyalir menyisakan masalah serius. Ini karena dari sejumlah paket yang dilaksanakan, diduga tidak memiliki standar harga satuan yang baku. 

Pernyataan itu dilontarkan pegiat LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya. Alumnus Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu menandaskan, jika dugaan itu terbukti mewakili fakta lapangan, maka delik korupsi bisa disematkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau dalam hal ini adalah Kepala Dinas Disbudpar Jatim. 

Pentolan LSM yang juga mantan jurnalis ini menyebutkan, indikasi penyimpangan itu sedikitnya bisa dilihat pada 4 paket mamin yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Antara lain adalah, tuturnya, paket mamin rapat dengan kode RUP 25280702. Paket ini dipagu Rp 5.900.000, dengan porsi 100 nasi kotak dan 100 kue kotak (10 orang dikalikan 10 kegiatan rapat), sehingga didapat harga satuan (satu nasi kotak ditambah satu kue kotak) adalah Rp 59.000. 

Selanjutnya paket belanja mamin rapat dengan kode RUP 25280889. Paket ini di pagu senilai Rp 4.600.000. Dengan porsi satu orang mendapat satu nasi kotak dan satu kue kotak, maka untuk 10 orang dikalikan 5 kegiatan rapat, didapat harga satuan sebesar Rp 92.000. 

Sedang dua paket mamin lainnya, yakni paket dengan kode RUP 25281169 dan 25334988, serta nilai pagu Rp 9.875.000 dan Rp 17.952.000, didapatkan harga satuan sebesar Rp 79.000 dan Rp 44.000. “Ini belum termasuk sejumlah paket mamin lain, yang hanya disebutkan besaran pagu tanpa disertai rincian jumlah porsi yang dibutuhkan. Sehingga harga satuan pada beberapa paket tidak dapat dihitung, “ujarnya. 

Munculnya harga satuan mamin yang terbilang beragam itu, tutur sumber, tentu saja memicu pertanyaan serius yang mengarah pada dugaan terjadinya mark up anggaran. Benarkah demikian? hingga ini ditulis, Pejabat Pengadaan barang dan jasa Disbudpar Jatim belum bersedia membeber klarifikasi yang ia sanggupkan kepada TelusuR.ID. 

Disisi lain, data paket mamin yang bersumber dari sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tersebut, oleh Disbudpar Jatim, juga dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1. Tentu hal ini bisa memicu persoalan yang lain. Karena secara mekanisme, tutur Pentolan LSM, paket mamin tidak mungkin bisa  dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1. 

Merujuk Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 ditegaskan, yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lemabaga, dan Perangkat ). Sedang pasal 3 huruf a menegaskan, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Jika mamin diswakelola 1, maka sama saja Disbudpar bertindak selaku juru masak. Dan itu tidak masuk akal, “bantahnya. 

Pada berita sebelumnya, Slamet, Pejabat Pengadaan barang dan jasa Disbudpar Jatim, membantah paket mamin di Instansinya dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Sebaliknya, tegas ia, seluruh paket mamin dilaksanakan lewat metode Pengadaan Langsung. “Data yang ada di sirup LKPP itu salah input, atau tepatnya terjadi human error. Yang pasti, paket mamin kita laksanakan melalui Pengadaan Langsung (PL), “tutur Slamet via sambungan seluler kepada TelusuR.ID, dua pekan lalu. 

Slamet bahkan memastikan kepada awak media, bahwa pernyataannya tidak lah asal ngomong. Tapi semua argumen didasarkan pada dokumen pengadaan yang ada. Untuk memastikan itu, Slamet menjanjikan bakal mengundang awak media (TelusuR.ID, Suarapublik.com, dan Portalnasional.com) untuk keperluan klarifikasi secara langsung. Karena menurut dia, penjelasan lewat sambungan telepon tidak cukup efektif untuk membeber hal bersifat tehnis. 

Namun sayangnya, janji klarifikasi itu nampaknya mengarah pada sebentuk sikap lips servise. Atau dengan kata lain
janji sengaja dibuat untuk kemudian dilupakan. Indikasi itu nampak pada sikap Slamet yang tak kunjung mengundang awak media untuk keperluan klarifikasi berita. Bahkan hingga dua pekan paska berita diunggah, Rabu (22/12/2021), undangan yang ditunggu tidak pernah nongol. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa alasan Slamet bersikap seperti itu. (din)

Tinggalkan Balasan