TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 411

Tiga Budak Sabu Diringkus Polsek Mojoagung

0

Jombang, TelusuR.ID –  Unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mojoagung dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedarnya.

Ketiga pelaku adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya,” ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/1/2022).

Pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba sabu-sabu.

“Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya.

Dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.

Dan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp129.000.

“Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dihadapa penyidik, Machfud Syaifudin buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

“Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Mojoagung menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkasnya.

Kuras Uang Jutaan Rupiah, Dua Pelaku Diringkus Polisi

0

Jombang, TelusuR.ID – Polsek Diwek, Jombang menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian uang dalam tabungan milik temannya sendiri, Umar (58) warga Kabuh, Kabupaten Jombang.

Pelaku yang ditangkap yakni Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan unit reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar, 15 Desember 2021 lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku,” kata Dwi Basuki, Jumat (14/1/2022).

Awalnya, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket alfamart.

“Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp80.000,” kata Dwi Basuki.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp5.000.000 dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seijin korban selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Basuki, pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

“Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” tandasnya.

Tanggapi Kasus Dugaan Rudapaksa Santriwati yang Dilakukan Putra Kyai di Jombang, Ini Kata Gus Han

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Hari ini sebuah pondok pesantren di Ploso, Kabupaten Jombang dijaga ratusan massa. Mereka mengantisipasi kedatangan aparat kepolisian yang kabarnya akan melakukan jemput paksa terhadap MSAT. Rabu (12/01/2022).

Sebelumnya MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul tehadap santriwati sejak 2019. Namun hingga saat ini yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga belum bisa ditahan.

Berlarutnya proses hukum kasus dugaan rudakpaksa santriwati yang dilakukan MSAT, anak kyai salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang memantik perhatian publik, salah satunya dari tokoh muda di kalangan pesantren.

Menyoroti hal ini, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zahrul Azhar Asumta As’ad atau yang akrab disapa Gus Hans meminta semua pihak harus mengedepankan, menghormati dan mentaati hukum positif yang berlaku.

“Bagi saya siapapun pelakunya adalah warga negara yang memiliki kewajiban untuk mentaati aturan hukum positif yang berlaku,” tegas Gus Hans

Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang ini menilai, sangat tidak arif bila perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang per orang ini dikaitkan dengan lembaga atau institusi tertentu, terlebih itu adalah pesantren.

“Kita tidak boleh melembagakan permasalahan personal yang kerap akan menjadi pemicu permasalahan sosial yang lebih besar. Seperti kasus Suni-Syiah di masa lalu yang ternyata berawal dari perselisihan keluarga saja, yang kemudian menjadi isu nasional hingga berujung pengusiran,” ujar Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur ini.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren, menurut Gus Hans bukan hal baru dalam kontek pemanfaatan agama dan kekuasaan dalam melancarkan modus operandinya.

Hal tersebut juga terjadi di lingkungan gereja antara pimpinan gereja dengan jemaatnya dan juga dikantor kantor milik negara dan swasta antara atasan dan bawahannya dengan alat ketakutan dan ancaman.

Untuk itu diperlukan sikap tegas kepada siapapun bahwa jangan membawa-bawa institusi hanya untuk melindungi tindakan yang dilakukan oleh orang perorang walaupun orang tersebut memiliki ‘saham atau jasa’ yang besar dalam institusi tersebut.

“Mereka tidak sadar bahwa praktek melembagakan permasalahan personal ini justru akan mendowngrade bukan hanya institusinya saja, tetapi seluruh komunitas yang sewarna dengan mereka, dan kita semua pun akan terkena dampaknya,” pungkas Gus Hans. (Al)

Paket Mamin lembur Pegawai dan Mamin Tamu Diduga Masuk Pos Tersendiri

0

 

 

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pertanyaan seputar apakah keperuntukan pagu mamin harian Bupati dan Wabup termasuk untuk mengcover jamuan tamu dan kegiatan lain yang melingkupi, nampaknya sedikit mulai terkuak meski kepastian soal itu belum terkonfirmasi. Data 2021 yang dihimpun menyebutkan, Bagian Umum Setdakab Jombang telah merilis sedikitnya 5 paket diluar mamin harian Bupati dan Wabup, yakni mamin lembur pegawai dan mamin fasilitasi tamu.

Antara lain adalah paket dengan tajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan non PNS – penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, kode RUP 25357300, dengan pagu senilai Rp 40.500.000. Paket yang dilaksanakan secara swakelola tipe 1 ini disebut untuk mengawal kegiatan selama satu tahun anggaran.

Kemudian paket bertajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan Non PNS – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah, kode RUP 27371132, dengan pagu Rp 41.850.000. Paket ini juga diswakelola 1 untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun anggaran.

Selanjutnya adalah paket dengan  kode RUP 27371037, bertajuk belanja makanan dan minuman lembur – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah, dengan pagu Rp 16 juta untuk keperluan satu tahun anggaran. Juga, paket bertajuk belanja uang makan lembur rapat fasilitasi kunjungan tamu, kode RUP 25352928, dengan pagu Rp 40 juta untuk keperluan kegiatan satu tahun anggaran.

Sedang paket terakhir adalah kode RUP 27372995, bertajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan Non PNS fasilitasi kunjungan tamu, yang di pagu senilai Rp 180 juta untuk keperluan selama satu tahun anggaran. “Dari ke lima paket, nampak tidak ada satuan khusus terkait anggaran jamuan tamu. Kelima paket hanya bicara soal uang lembur dan uang makan lembur pegawai. Kecuali paket dengan kode RUP 27371037, “ujar Pegiat LSM.

Paket dengan tajuk belanja makanan dan minuman lembur – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah itu, tutur Pegiat LSM, merupakan satu-satunya paket yang bisa saja peruntukannya termasuk jamuan tamu. “Tapi dengan pagu yang hanya Rp 16 juta setahun, serta wilayah kegiatan yang hanya dilingkup Wakil Bupati saja, sepertinya tidak mewakili kebutuhan secara keseluruhan, “ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, dari kelima paket yang diriliris Bagian Umum Setdakap Jombang tersebut, pihaknya menduga kuat bahwa pagu mamin harian Bupati dan Wabup sebagaimana ketentuan Perbup 67/2018, peruntukannya lebih kepada pemenuhan kebutuhan pribadi Bupati dan Wabup, dan bukan yang lainnya. “Mungkin saya salah. Tapi kebutuhan lembur dan uang makan lembur pegawai kan sudah dipenuhi. Tinggal anggaran untuk jamuan tamu saja yang perlu diperjelas, “pungkasnya. (din)

Sebut Mamin Harian Bupati dan Wabup Tidak Peka Krisis Pandemi, Sekretaris Komisi A Segera Layangkan Klarifikasi 

0
telusur.id
Kartiono, sekretaris Komisi A DPRD Jombang

 

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiono, menegaskan bakal segera melayangkan klarifikasi ke pihak Pemkab terkait terbitnya Peraturan Bupati Nomer 67 tahun 2018 tentang Uang Makanan dan Minuman Bagi Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Hanya tidak disebut, apakah klarifikasi dilangsungkan dengan cara berkirim surat, atau langsung meminta keterangan melalui forum dengar pendapat.

Dihubungi via sambungan seluler, Senin malam (10/1/2022), Sekretaris Komisi A yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini menegaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan terbitnya Perbup tersebut. Ia bahkan meyakini terbitnya Perbup sudah melewati tahapan, prosedur, dan mekanisme yang terbilang tidak sembarangan.

“Itu nampak jelas dari konsideran yang dipilih. Jadi secara normatif, terbitnya Perbup 67/2018 tersebut tidak melanggar ketentuan. Hanya kita butuh penjelasan, kenapa muncul pagu mamin harian Bupati dan Wakil Bupati hingga Rp 24 juta per bulan dan Rp 18 juta per bulan. Apalagi Perbup tetap dilaksanakan pada saat pandemi covid 19 berlangsung, dimana rakyat dan negara dalam situasi prihatin, “tutur Kartiono.

Inti klarifikasi yang dimaksud, tegas Wakil Ketua DPW PKB Jombang ini, lebih kepada mencari kepastian apakah besaran pagu yang ditetapkan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati dan Wabup, atau kah juga mengcover kebutuhan yang melingkupinya. “Kalau misalnya pagu segitu peruntukannya untuk jamuan tamu dan segala macam, mungkin bisa diterima. Tapi kalau hanya untuk pribadi Bupati dan Wabup, saya kira itu perlu ada penjelasan, “urainya.

Kartiono memastikan, bahwa upaya klarifikasi yang dilayangkan tidak ada kaitan dengan muatan politik tertentu, atau bentuk manuver yang tendesius. Tetapi upaya tersebut ditempuh, lebih sebagai seremoni biasa dalam rangka pemenuhan tupoksi Dewan, khususnya dari sisi kontrol dan pengawasan terhadap anggaran. “Kalau kita tidak tanyakan itu, malah kita salah secara (fungsi) kelembagaan. Jadi poinnya adalah kenapa muncul pagu sebesar itu dan tetap dilaksanakan pada saat pandemi berlangsung, “ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, Senin (10/1/2022), akhirnya mengirim dokumen Perbup 67/2018 kepada TelusuR.ID melalui saluran digital. Pada Perbup yang dikirim, nampak ketentuan uang makan dan minum harian Bupati dan Wabup itu hanya terdiri dari lima pasal.

Yakni pasal 1 tentang besaran anggaran uang makan dan minum harian Bupati senilai Rp 24 juta setiap bulan. Kemudian pasal 2 tentang besaran anggaran uang makan dan minum harian Wabup senilai Rp 18 juta setiap bulan. Pasal 3 tentang penegasan bahwa anggaran hanya digunakan sebagai uang makan dan minum. Pasal 4 tentang penegasan bahwa anggaran dibebankan kepada APBD. Serta pasal 5 tentang tanggal penetapan Perbup, perintah mengundangkannya, serta penempatan Perbup dalam Berita Daerah.

Sementara itu, dari ruang kerja Kabag Umum Setdakab Jombang, Thonsom Pranggono, hingga berita ini ditulis (Selasa (11/1/2022), konfirmasi tentang kenapa pelaksanaan paket uang makan dan minum harian Bupati dan Wabup tersebut dilangsungkan secara swakekola tipe 1 sebagaimana tersurat pada sirup LKPP 2021, belum juga dilayangkan kepada TelusuR.ID.

Menurut pegiat LSM di Jombang, jika paket mamin dilaksanakan secara swakelola tipe 1, hal itu nyaris mustahil bisa terpenuhi. Ini karena swakelola tipe 1 merujuk pada pemahaman bahwa penyediaan mamin dilakukan sendiri oleh Bagian Umum. Atau dengan kata lain Bagian Umum bertindak selaku juru masak. Dan itu mustahil bisa dilaksanakan. “Di sirup jelas ditulis swakelola tipe 1. Jika yang terjadi tidak demikian, lalu kenapa muncul keterangan seperti itu? “nadanya bertanya. (din)

Soal Jatim Bejo, Pernyataan Benny Benar

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Klaim yang dilontarkan Bendahara Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim, Benny, ternyata benar. Ia membantah belanja mamin rapat DPRKPCK Jatim 2021 dilakukan secara swakelola tipe 1 sebagaimana tersurat pada lapak sirup LKPP, tapi sebaliknya belanja tersebut dilangsungkan melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). 

Klaim Benny terindikasi benar setelah pada pekan lalu TelusuR.ID melakukan konfirmasi kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim. Melalui Nanda, petugas BPJ Jatim, diketahui bahwa sejauh ini banyak OPD Pemprov Jatim dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melakukan transaksi pembelian mamin melalui Jatim Bejo. 

Hanya ketika Nanda ditanya soal besaran transaksi dan varian menu yang dipilih DPRKPCK Jatim, ia mengaku tidak ingat persis. Nanda juga menegaskan, bahwa untuk mendapatkan informasi yang dimaksud, TelusuR.ID disaratkan untuk berkirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Kepala BPJ Setdaprov Jatim. Merespon hal itu, hari Jumat (7/1/2022) kemarin, surat yang dimaksud telah dikirim oleh TelusuR.ID. 

Bagaimana dengan kelengkapan izin pihak vendor atau penyedia mamin yang masuk di Jatim Bejo? Nanda menjelaskan bahwa untuk penyedia mamin, Jatim Bejo mengantongi tiga tipikal pelaku usaha. Yakni pelaku usaha dengan badan usaha kena pajak, kemudian badan usaha tidak kena pajak, serta pelaku usaha perorangan. 

“Jadi tidak selalu pelaku usaha dengan dokumen lengkap yang bisa masuk di Jatim Bejo. Perorangan pun bisa. Ini karena Jatim Bejo memang berbasis UKM dan UMKM. Misal anda punya kemampuan memasak dengan keunggulan tertentu, silahkan anda gabung di Jatim Bejo sebagai penyedia, “tutur Nanda. 

Sekali pun begitu, lanjut nanda, hukum pasar tetap jadi panglima dalam transaksi. Sebagaimana panggung kompetisi pada umumnya, di Jatim Bejo ruang adu keunggulan juga terbilang ketat. “Jadi tidak mesti yang murah yang selalu dipilih. Karena mamin sejatinya adalah soal selera, selain soal harga. Kuncinya berpulang pada keunggulan dan kualitas. Baik dari sisi harga maupun kualitas menu, “terangnya. 

Seraya menunggu jawaban dari BPJ Jatim terkait surat klarifikasi yang dilayangkan TelusuR.ID, pertanyaan serius untuk DPRKPCK Jatim adalah, kenapa jika pada praktiknya belanja mamin rapat dilangsungkan lewat Jatim Bejo, tapi pada lapak sirup LKPP disebut dilakukan secara swakelola tipe 1? 
Apakah ini bisa dibilang bentuk kebohongan publik dan juga penyesatan informasi? 

Hingga berita ini ditulis, Sabtu (8/1/2022), sekitar 14 paket belanja mamin rapat DPRKPCK Jatim tercatat masih bertenger dikolom swakelola sirup LKPP 2021 dan belum terhapus. Dari sisi Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan masa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6, dimana kedudukan LKPP adalah lembaga otoritas non kementerian, maka paket mamin pada sirup LKPP 2021 yang belum terhapus itu bisa dibilang merupakan produk hukum. (din)

Pagu Mamin Harian Bupati dan Wabup Disebut Tidak Rasional

0
gambar ilustrasi

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Besaran pagu mamin harian Bupati dan Wakil Bupati Jombang disebut tidak rasional. Kalimat itu terlontar dari seseorang yang berada di gedung tempat Wakil Rakyat bekerja. Karenanya, ia mengaku akan melakukan pencermatan dan telaah terhadap munculnya pagu tersebut. 

“Saya baru tahu ada mamin Bupati dan Wabup yang dipagu cukup besar. Selama ini yang saya tahu cuma mamin rapat Bupati dan DPRD (Perbup tentang standar harga umum tahun 2021). Terkait hal ini, saya belum bisa berpendapat sebelum tahu detail alasan ditetapkannya besaran pagu, “timpal anggota Dewan yang dikontak melalui sambungan telepon genggam, Jumat (7/1/2022). 

TelusuR.ID kembali melontarkan pertanyaan. Terlepas bahwa besaran pagu sudah didukung oleh Peraturan Bupati, tetapi jika dinalar, apa pagu mamin senilai Rp 1 juta per hari itu tidak berlebihan? Maksudnya, dasar dibuatnya pagu tersebut merujuk pada item kebutuhan seperti apa sehingga muncul angka Rp 1 juta per hari? 

“Tolong ini bukan untuk dipublis ya. Karena saya sebenarnya tidak bisa berpendapat sebelum tahu secara detail isi Perbup (yang menyebut jatah mamin harian Bupati adalah Rp 24 juta per bulan, red). Tetapi jika dirasionalisai, angka Rp 1 juta per hari itu cenderung tidak rasional. Ini perlu dikritisi, darimana angka itu muncul, “ujarnya seraya wanti-wanti agar pendapatnya tidak dipublis. 

Meski begitu, ia mengaku sepakat bahwa regulasi yang bernama Peraturan Bupati sekali pun, masih bisa dianulir jika terdapat keganjilan kaidah. “Iya dong. Jangankan cuma Perbup, undang-undang saja bisa dianulir kok jika terdapat kesalahan. Dan itu memang tugas kita (DPRD, red) untuk mengkritisi. Tapi kita perlu waktu untuk melakukan telaah, “pungkasnya diujung telepon. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis sore (6/1/2022), belum bisa memberi keterangan. “Maaf ini saya sudah off dari kantor. Jadi untuk kepastian Perbup tersebut (tentang mamin harian Bupati dan Wabup), saya perlu buka data dulu ya. Apalagi untuk terbitan tahun 2018, “ujar Nindyaagung. (din). 

Mamin Harian Bupati dan Wabup Diduga Melanggar Metode Pengadaan

0
gambar ilustrasi

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pengadaan mamin harian Bupati dan Wabup Pemkab Jombang tahun anggaran 2021 diduga melanggar ketentuan metode paket. Ini karena mamin yang dipagu Rp 288 juta untuk Bupati dan Rp 216 juta untuk Wabup tersebut dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1. 

Menurut seorang pegiat LSM di Jombang, pelaksanaan mamin lewat pintu swakelola tipe 1 jelas tidak masuk akal. Ini karena swakelola 1 memiliki pengertian bahwa penyediaan mamin dikerjakan sendiri oleh KLPD (dalama hal ini Bagian Umum), atau dengan kata lain Bagian Umum bertindak selaku juru masak. 

“Tentu saja tidak masuk akal. Kalau pun ada staf Bagian Umum Setdakab yang memiliki kemampuan memasak, misalnya, secara kompetensi jelas tidak nyambung karena Bagian Umum tidak memiliki bidang tugas urusan masak memasak. Jadi secara administratif, kegiatan mamin tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh Bagian Umum  atau dilakukan swakelola tipe 1, “tegasnya. 

Ia lantas menyitir Peraturan LKPP Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola. Pada pasal 1 angka 2 disebutkan, tuturnya, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah). 

Sedang pasal 3 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, lanjutnya, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, Serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Sehingga kegiatan mamin tidak mungkin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, tapi seharusnya melalui penyedia (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, atau Tender), “ujarnya. 

Kepastian soal mamin harian Bupati dan Wabup dilangsungkan lewat swakelola tipe 1 adalah berdasarkan data resmi sirup LKPP tahun anggaran 2021. Hingga berita ini ditulis, Rabu (5/1/2022), informasi paket mamin harian Bupati dan Wabup dengan kode RUP 26085353 dan 26085620 tersebut masih bertengger sebagai informasi publik di lapak sirup LKPP 2021.

Masih kata pegiat LSM, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Dengan demikian apa yang dipublis LKPP melalui laman resmi sirup adalah sebentuk produk hukum. Atau dengan kata lain apa yang tersaji pada lapak LKPP, adalah sebentuk informasi oleh lembaga otoritas yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak bisa keberadaan sirup yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah se Indonesia itu dianggap sepele, apalagi diragukan kebenarannya, “tegasnya. 

Dari pengamatan yang ia dilakukan, tutur pegiat LSM, sejauh ini banyak kecenderungan pihak OPD Pemkab Jombang melakukan kesalahan pada isian sirup LKPP. Secara umum hal itu terjadi, katanya, lebih dipicu faktor human error. “Dari sisi ketentuan Perpres (tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, red), alasan seperti ini sulit bisa diterima. Karena apapun itu, informasi sirup LKPP adalah produk hukum, “pungkasnya. (din).

Sehari, Anggaran Mamin Bupati dan Wabup mencapai Rp 1,9 Jutaan. Benarkah?

0
ilustrasi gambar

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Memasuki lembar awal kalender anggaran 2022, Pemkab Jombang tercatat meninggalkan gores digital kinerja 2021 yang perlu mendapat pelurusan. Adalah soal anggaran mamin (makann dan minuman) harian Bupati dan Wakil Bupati yang mencapai kisaran Rp 1,9  jutaan per hari. 

“Jika informasi tersebut memang benar adanya, saya kira publik perlu tahu darimana dasar penganggaran diambil. Tapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dipajangnya informasi pada lapak lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP, red) tersebut perlu ada penjelasan. Apalagi paket ini dilaksanakan lewat swakelola tipe 1, “ujar sumber yang merupakan pegiat LSM di Jombang. 

Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa kegiatan bertajuk belanja makanan dan minuman harian KDH – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah, dengan kode kegiatan 26085353 itu dipagu sebesar Rp 288 juta untuk pelaksanaan selama 12 bulan atau satu tahun. 

Dengan asumsi jumlah hari dalam setahun kalender sebanyak 365, kemudian dikurangi jumlah hari libur Sabtu dan Minggu (tidak termasuk hari libur nasional) yang mencapai 96 hari, maka jumlah efektif hari kerja Bupati dan Wabup adalah 269 hari. Sehingga besaran pagu (Rp 288 juta) dibagi jumlah hari efektif kerja (269 hari), didapat angka Rp 1.070 per hari.

Begitu pun pada Wakil Bupati. Dengan kode kegiatan nomer 26085620, kegiatan bertajuk belanja makanan dan minuman WKDH – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah ini dipagu sebesar Rp 216 juta untuk pelaksanaan selama 12 bulan atau satu tahun. Jika besaran pagu dibagi jumlah hari efektif kerja, maka biaya mamin harian Wabup adalah Rp 802 ribu per hari. 

Merujuk Peraturan Bupati Jombang tentang standar harga umum dilingkungan Pemkab Jombang tahun 2021, tepatnya pada lampiran halaman 46 (tabel C.20.7) disebutkan, bahwa satuan biaya makan dan minum rapat, pelatihan, sosialisasi, dan lainnya untuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD, adalah Rp 47,5 ribu. Dengan rincian item snack per orang dipatok Rp 17,5 ribu, serta item nasi kotak per orang Rp 30 ribu. 

Diluar itu, Perbup hanya mengatur harga satuan prasmanan yang dipatok Rp 75 ribu per orang pada kegiatan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD. Sedang prasmanan untuk kegiatan diluar kepentingan Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD dipatok pada angka Rp 50 ribu per orang. “Pada Perbup tersebut, harga satuan mamin harian Bupati dan Wakil Bupati tidak disinggung. Lalu cantolan apa yang dipakai untuk penganggaran tersebut? “nadanya bertanya. 

Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setdakab Jombang, Thonsom Pranggono, saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Selasa (4/1/2022), menegaskan bahwa informasi yang tersaji pada lapak LKPP memang benar adanya. “Iya. Itu memang benar. Dasar penganggaran merujuk pada Perbup tersendiri, dimana anggaran mamin harian Bupati adalah Rp 24 juga per bulan, “tegasnya. 

Sayangnya, ketika dikonfirmasi soal pelaksanaan mamin harian Bupati dan Wabup yang disebut dilangsungkan lewat swkelola tipe 1 tersebut, mantan Camat Gudo yang menjabat Kabag Umum Setdakab Jombang sejak Oktober 2021 ini belum bisa memberikan jawaban. “Mohon waktu ya, saya tanyakan dulu kepada petugas yang ngurusi masalah tersebut, “ujarnnya. (din). 

Memasuki 2022, RSUD Dr Sutomo Pastikan Belanja Mamin Rapat Melalui Jatim Bejo

0
Direktur Utama RSU Dr Sutomo Surabaya Dr Joni Wahyuhadi dr sp BS (K)/image by wowkeren.com

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, memasuki kalender anggaran 2022, RSUD Dr Sutomo Surabaya dipastikan melangsungkam belanja mamin (makanan dan minuman) rapat melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). 

Hal ini selain dimaksudkan untuk mendukung program kerja Pemprov Jatim urusan pengadaan barang dan jasa berbasis UKM dan UMKM, juga dalam rangka meminimalisir kesalahan pengelolaan anggaran akibat human error atau bentuk salah intepretasi yang lain. 

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama RSU Dr Sutomo Surabaya Dr Joni Wahyuhadi dr sp BS (K), kepada TelusuR.ID diruang kerjanya, Rabu (5/1/2022). Keputusan ini diambil , tutur Joni Wahyuhadi, setelah jajarannya melakukan evaluasi kerja akhir tahun pada awal 2022 ini. 

“Lebih kepada bentuk profesionalitas kerja saja, sebenarnya. Dalam arti kita tidak mau bikin kesalahan sekecil apapun terkait pengelolaan anggaran. Jadi pilihan kepada Jatim Bejo adalah  lebih karena sifatnya yang sistemik. Sehingga jika terjadi kesalahan apapun, maka kita diluar itu semua, “tutur Dirut yang berlatar ahli bedah ini. 

Meski catatan pada 2021 cukup menjelaskan bahwa pagu belanja mamin rapat RSUD Dr Sutomo sudah sesuai pedum (pedoman umum), yakni Rp 44 ribu untuk item nasi kotak dan Rp 35 ribu untuk item kue kotak, tapi kebijakan untuk tidak lagi melangsungkan pembelian mamin melalui pelaku usaha warung atau penyedia sudah final sebagai bentuk keputusan. 

Dirut yang juga Dosen Luar Biasa pada Fakultas Farmasi dan Program Studi Imunologi Pascasarja Universitas Airlangga Surabaya ini menegaskan tidak tidak mau ambil resiko terkait pengelolaan anggaran. “Sekecil apapun itu, saya tidak mau ambil resiko. Apalagi sekedar mamin. Sedang kemampuan finansial saya sebagai ahli bedah, sudah lebih dari cukup. Karena itu saya putuskan untuk melakukan pembelian (mamin rapat, red) melalui Jatim Bejo, “pungkas Dokter kelahiran Kediri ini.

Sebagai atmosfir, Jatim Bejo adalah sebentuk internalisasi kinerja Pemprov Jatim urusan pengadaan barang dan jasa berbasis UKM dan UMKM. Melalui satu aplikasi yang dikendalikan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim, saat ini sudah tergabung dalam Jatim Bejo sebanyak 1500 lebih pelaku UKM dan UMKM dengan varian produk mencapai kisaran 2700. 

Khusus untuk mamin, pihak BPJ Serdaprov Jatim menyebut, bahwa Jatim Bejo memiliki tiga tipikal penyedia. Yakni penyedia dengan Badan Usaha Kena Pajak, kemudian Badan Usaha Tidak Kena Pajak, serta pelaku usaha perorangan. “Jadi kalau misalnya anda punya kemampuan memasak dengan keunggulan tertentu, anda boleh gabung di Jatim Bejo sebagai penyedia. Kan memang berbasis UMKM, “tutur Nanda kepada TelusuR.ID, diruang kerjanya, Kamis (6/1/2022). 

Sekalipun begitu, lanjut Nanda, ruang kompetisi di lapak Jatim Bejo terbilang cukup ketat. Sama dengan panggung kompetisi yang lain, ucap Nanda, hukum pasar adalah panglima. “Jadi siapa pun pihak vendor atau penyedia yang sanggup memberikan pilihan terbaik, maka dia yang berpeluang untuk menang. Jadi tidak mesti yang murah pasti dipilih. Karena mamin adalah soal selera, selain juga soal harga, “ujarnya. (din