TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 410

Mensos Risma Tiba-Tiba Turun dari Mobil, Temui Anak Jalanan di Sela Kunjungan Kerja di Kota Santri.

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Mobil Alphard Nopol RI-29 yang ditumpangi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Kota Santri Jombang tiba-tiba melambat dan menepi di pinggir jalan.

Mensos Risma kemudian turun dari mobil untuk menemui anak jalanan (Anjal) yang sedang asik nongkrong tidur-tiduran di depan sebuah toko di Jalan Raya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Minggu, 06/02/2022.

Risma kemudian menghampiri mereka dan menanyai sejumlah anjal. Seorang dari mereka mengaku bahwa menggelandang di emperan toko beserta istri. Apalagi usia keduanya masih sangat muda. Pasangan muda ini mengaku berasal dari Sragen, Jawa Tengah.

“Ini istrimu? Istrimu kau ajak menggelandang ini gimana? Habis ini pulang, kerja, saya ajari kerja. Buka kafe-kafe gitu, masak tidak bisa kamu. Masak kamu mau kayak gini terus. Balik sana, balik ke orangtua. Nanti tak cari beneran,” kata mantan Wali Kota Surabaya ini di hadapan delapan anjal.

Satu kelompok anjal tersebut berjumlah 8 orang. Mereka berasal dari berbagai kota. Ada yang dari Malang, Semarang, Demak dan Sragen. Para remaja ini hanya menundukkan kepala saat Risma menegur mereka.

Risma lantas memberi motivasi kepada sekelompok anjal tersebut. Ia meminta 8 remaja ini pulang dan kembali hidup normal.

“Mau sampai kapan kalian kayak gini? Gak pingin berubah kamu? Sekarang sudah bisa sekolah, kenapa kamu kok tidak sekolah. Ibuku ya lulusan SD, tapi anaknya tidak boleh lulusan SD, ngerti ya? Makanya abis ini kamu kerja, tak ajari,” tegasnya.

Risma kemudian berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait di lokasi. Ia meminta aparat setempat mendata dan memulangkan para anjal ke rumahnya masing-masing.

“Kamu pulang tak antar. Kamu balik ke orang tuamu ya. Nanti tak cari beneran lo kamu, setelah ini kamu tak cari,” ujar Risma.

Risma mengatakan, akan mengecek langsung ke rumah mereka pada Senin besok. Risma meminta mereka pulang di antar Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Jombang.

Usai mengurus sekelompok anjal tersebut, Risma lantas melanjutkan perjalanan memantau penyaluran BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) di sejumlah lokasi kecamatan di Jombang.

Sedikitnya ada dua kecamatan yang disinggahi perempuan kelahiran Kediri ini. Yakni, Kecamatan Tembelang dan Mojoagung. Setelah dari Mojoagung Risma bergeser ke Kecamatan Ngoro. Dua kecamatan terakhir itu menurut Risma, BPNT yang belum terealisasi seribu lebih KPM (keluarga penerima manfaat). (yap/al)

Ribuan KPM di Jombang Belum Terima Bansos, Mensos Risma Minta Bank Penyalur Jemput Bola

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini, meninjau percepatan penyaluran bansos di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hadir bersama Mensos, anggota Komisi VIII Hj. Sadarestuwati, dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah. Minggu, 06/02/2022

Ada tiga titik penyaluran program kartu sembako yang dikunjungi, yakni di Kecamatan Tembelang, Mojoagung dan Ngoro. Kunjungan Risma ke Jombang ini, diharapkan bisa mendorong percepatan penyaluran manfaat kartu sembako bagi warga miskin yang tahun lalu tertunda.

Di Kabupaten Jombang, ada ribuan keluarga miskin yang belum bisa menerima manfaat kartu sembako karena berbagai alasan. Mantan Walikota Surabaya ini mengungkapkan, kendala penyaluran kartu sembako atau BPNT, antara lain karena faktor usia, sakit ataupun si penerima pindah tempat tinggal.

“Yang belum cair di Kecamatan Mojoagung Ngoro masih tinggi, di atas 1.000 untuk satu kecamatan. Makanya, saya turun karena masih cukup tinggi jumlah yang belum cair,” kata Risma

Pencairan bansos yang dilakukan hari ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Reguler, BPNT/Kartu Sembako. PPKM dan Program Keluarga Harapan (PKH). Di Kabupaten Jombang, cukup banyak KPM yang belum melakukan transaksi

“Kalau saya amati di berbagai daerah, kebanyakan kurangnya akselerasi salur bansos terkait dengan bagaimana menjangkau kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka ini karena kondisinya kan tidak mudah kalau harus datang ke kantor bank, misalnya,” ungkap Risma,

Menurut Mensos, tak hanya di Jombang yang mengalami kendala penyaluran. Di sejumlah daerah, bansos yang belum tersalur berkisar 15-20%. Dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang, total KPM BPNT/Kartu Sembako yang belum transaksi mencapai 13.105 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan sebanyak 8.825 KPM belum menerima bantuan.

Dia menargetkan percepatan penyaluran manfaat kartu sembako untuk keluarga miskin yang tertunda tahun ini bisa dituntaskan pada pertengahan Februari.

Target itu, lanjut dia, bukan hanya untuk Kabupaten Jombang. Penyaluran untuk daerah lain di Indonesia diharapkan juga bisa rampung pada pertengahan Februari ini.

Untuk mengakselerasi pencairan bantuan, Mensos menyerukan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan koordinasi. Kepada bank penyalur, Mensos meminta agar bernisiatif jemput bola.

“Kalau harus mengumpulkan lansia, penyandang disabilitas atau yang sakit, di satu tempat di kabupaten, ya berat. Makanya bank saya minta untuk bergerak door to door mendatangi KPM,” kata Mensos.

Untuk keperluan itu, Mensos meminta dukungan semua pihak termasuk pemda menggunakan berbagai fasilitas yang memungkinkan salur bansos mendekati lokasi tinggal KPM. Apakah itu kantor camat, kantor desa/lurah, atau fasilitas lain yang memungkinkan.

Pada kesempatan tersebut, Mensos juga menekankan pentingnya peran pendamping sosial dalam mengakselerasi salur bansos. Sebagai garda depan dalam membantu memastikan program untuk masyarakat prasejahtera berjalan dengan baik.

Dalam kaitannya dengan percepatan penyaluran, Mensos meminta pendamping juga untuk meningkatkan inisiatif, membantu memastikan percepatan salur bansos. (yap/al)

Dugaan Kasus Korupsi Rp 40,9 M Dana Hibah LPJU TS, Masuki Babak Baru

0
image by kejari-lamongan go.id

LAMONGAN, TelusuR.ID   –   Kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2020 yang dialokasikan untuk bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Lamongan mulai melakukan pemeriksaan sejumlah pihak.

Terkait pemeriksaan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan dengan memanggil dua pejabat dari Instansi Pemprov Jatim “Dua orang dari Pemprov Jatim, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum, “kata Condro, Kamis (3/2/2022).

Dugaan korupsi penyelewengan dana hibah tersebut, dinilai tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Indikasi itu dibuktikan dari temuan BPK. Diantaranya terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAB pada proposal,   juga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi lampu solar cell yang telah terpasang.

“Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi, “kata Kasi Intel Kejari Lamongan.

Dari hasil temuan BPK Jatim, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 40.919.350.000.

Sementara itu Sutikno, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menerangkan bahwa pada Tahun Anggaran (TA)  2020, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp. 10.080.713.190.142,00 serta telah terealisasi sebesar Rp.9.514.406.648.901,00 ( 94,38%).

Dari belanja hibah yang telah direalisasikan itu diantaranya dikelola oleh Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya ( Dishub LLAJ ) Jatim sebagai Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD).

“Hibah yang dikelola Dishub LLAJ  Jatim telah terealisasi sebesar Rp.75.324.000.000,00. Hibah tersebut diserahkan kepada 264 penerima yang berada pada sembilan lokasi kabupaten/kota di Wilayah Jawa Timur, dengan  kabupaten Lamongan mendapat alokasi untuk 229 pokmas, “tutur Sutikno.

Lebih jauh warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ini membeberkan, bahwa  untuk kecamatan Bluluk, Modo, Sambeng, Mantup, Nginbang dan Kembang Bahu, terdapat 116 pokmas yang mendapat hibah, dengan jumlah anggaran Rp34 miliar dan jumlah titik mencapai 850 buah. “Ketujuh kecamatan itu dalam pileg kemarin dikenal dengan Dapil II, “tegas alumnus ITS Surabaya ini.

Sedangkan Untuk desa yang mendapat paling banyak adalah Desa Payaman Solokuro. sebanyak 9 pokmas dengan jumlah anggaran sebesar Rp2,2 miliar dan jumlah titik sebanyak 55 buah.

Menurut Sutikno, hibah untuk Dapil II dan Desa Payaman menjadi menarik dicernati. Dapil II dalam pileg 2019 terdapat caleg yang sewaktu kampanye menjabat anggota DPRD Jatim dari fraksi PAN yakni Husnul Akib dan terpilih sebagai anggota DPRD Lamongan saat ini menjabat wakil ketua DPRD. Untuk desa Payaman adalah kampung halaman dari Husnul Akib.

“Lantas apakah Akib terlibat? Kita tunggu saja penyidikan pihak Kejari, “tegas alumnus ITS Surabaya ini kepada TelusuR.ID, dikediamannya, Kamis (3/2/2022). (din)

Verifikator Dishub Jatim Dalam Persimpangan

0
image by kominfo prov Jatim

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sikap mengejutkan ditunjukkan seorang pejabat Pemprv Jatim. Mengejutkan, karena sikap yang diambil tergolong tidak biasa. Bahkan untuk ukuran kelaziman, sikap yang dipilih bisa menuai tafsir membuka aib tubuh sendiri. “Tapi ini istimewa dan perlu di apresiasi. Karena tidak pernah terjadi sebelumnya, “tutur Darly Haq, Ketua FAHMI ITS Surabaya.

Sikap mengejutkan itu diperlihatkan oleh seorang Pj (Pejabat) Sekdaprov Jatim, Ir. Wahid Wahyudi. Kamis (25/1/2022), mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim itu memilih untuk mempublis ke khalayak ramai soal LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK-RI yang menyebut ada kerugian negara Rp 40,9 milyar atas pelaksanaan paket hibah LPJU TS (Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) tahun anggaran 2020.

Dalam pernyataannya, Wahid Wahyudi meminta agar Inspektorat Jatim segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan cara membantu mengkomunikasikan dengan OPD terkait. “Untuk tehnisnya, anggaran tersebut ada di Dinas Perhubungan Jatim, bukan OPD yang lain, “tegas Wahid Wahyudi sebagaimana dilansir sejumlah media.

Merespon perintah Pj Sekdaprov Jatim, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra, menyebut dengan tegas bahwa Dishub Jatim tidak bersalah karena hanya bertindak selaku verifikator. “Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan hibah PJU, “tutur Helmy seperti dikutip mLiputan6, Selasa (1/2/2022).

Selain memastikan Dishub Jatim tidak bersalah, dalam pernyataannya Helmy juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK mengarah kepada Pokmas penerima hibah. “BPK memberi batasan hingga September tahun ini kelebihan anggaran harus sudah dikembalikan oleh Pokmas. Jika lewat dari itu, sudah masuk ranah yang berwenang (APH, red), “tegas Helmy.

Kepastian bahwa Dishub Jatim tidak bersalah karena hanya bertindak selaku verifikator proposal, dibantah seoeang sumber berlatar pegiat LSM. Menurutnya, selain bersifat klaim sepihak, pernyataan Helmy juga terkesan menutupi kinerja verifikator yang oleh BPK disebut lalai tidak melakukan olah pasar (survey) untuk memastikan harga satuan barang sebagaimana usulan RAB pada proposal Pokmas.

“Klaim bahwa Dishub Jatim tidak bersalah karena hanya sebagai verifikator, boleh boleh saja. Tapi klaim sepihak itu perlu diuji. Karena BPK sudah sedemikian detail memaparkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh verifikator Dishub Jatim yang berujung terjadinya kasus kemahalan harga. Artinya, jika saja verifikator bekerja optimal, mungkin kasus ini tidak pernah terjadi, “ujar sumber kepada TelusuR.ID. (din).

Demo Tuntut Pj Sekdaprov Jatim Dicopot Dinilai Sarat Kepentingan

0
Darly Haq, Ketua FAHMI ITS

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Aksi Mahasiswa yang di motori oleh HMI Cabang Surabaya ditentang keras kader HMI yang tergabung dalam FAHMI ITS. Aksi tersebut dituding hanya menguntungkan  kelompok tertentu, terutama yang terusik dengan keberadaan Pj Sekdaprov yang di jabat Wahid Wahyudi.

Senin (31/1), bertempat di sekretariat FAHMI-ITS ( Front Aksi Himpunan Mahasiswa Islam- Institut Teknologi Sepuluh November) kawasan Gebang, Daryl Haq selaku koordinator FAHMI ITS menyatakan bahwa aksi Mahasiswa yang dimotori HMI Cabang Surabaya syarat kepentingan politik yang menguntungkan kelompok tertentu. “Ini tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba langsung aksi, “jelasnya mengawali pembicaraan dengan awak media.

“Mahasiswa sebagai gerakan moral, “tuturnya, “Harusnya menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat secara umum, bukan seperti ini dukung mendukung, geser menggeser, lebih celaka lagi analis kajiannya lemah. Saya khawatir mereka itu terkena tudingan julian benda yakni “pelacur intelektual”, “terangnya sambil menunjukkan rilis aksi kepada awak media

FAHMI ITS menilai pijakan kelompok pendemo yang meminta Pj sekdaprov dicopot dengan menyodorkan  catatan milik Bawaslu terkait aktivitas Pj Sekdaprov sewaktu istrinya maju pilkada di Lamongan tahun 2020, terbilang lemah.

Mengingat sampai pilkada berakhir, tidak ada satu pun keputusan bawaslu terkait pilkada Lamongan yang menyasar PJ Sekdaprov. “Ini mengindikasikan mereka lemah datanya, hanya berdasarkan kasak kusuk dan sas sus belaka, bisa jadi mereka hanya googling saja, “katanya sambil tertawa.

Selain itu salah satu tuntutan kepada Gubernur yang meminta agar SK pengangkatan Pj Sekdaprov dicopot dalam waktu satu minggu, juga salah alamat. “Memang Pj sekdaprov itu bawahan Gubernur, namun menurut perpres 3 tahun 2018 tentang pengangkatan pejabat sekdaprov harus mendapat persetujuan kementerian yang mengurusi pemerintahan yakni Kemendagri. Ini artinya dilantik tidaknya seseorang itu tergantung kepada Mendagri. Persetujuan itu ada dalam bentuk surat keputusan. Gubernur hanya melantik saja. Jadi kalau menekan ya sana ke mendagri, “tegas mahasiswa ITS ini.

Mereka yang aksi itu perlu tahu bahwa sebelum diusulkan kepada mendagri, si calon sudah harus memenuhi banyak persyaratan.  Mulai dari sisi integritas, moralitas, berprestasi dalam 2 tahun terakhir dan tidak pernah mendapat sangsi apapun. “Jadi bila mempertanyakan integritas  dan moralitas itu sama saja bilang gubernur menyalahi perpres 3/2018, padahal semua sudah dilalui sehingga ada persetujuan dari mendagri, “tegasnya

Munculnya aksi yang menuntut agar  Pj Sekdaprov dicopot, lanjutnya, cukup menjelaskan bahwa ada kelompok tertentu yang kepentingannya terusik. Semua bermula ketika pada hari Selasa ( 25/1), dimana  Pj Sekdaprov mengungkap adanya LHP BPK terkait hibah PJU TS yang merugikan negara hampir Rp 40 miliar. “Baru kali ini ada pejabat dengan terbuka membeberkan LHP BPK. Ini seharusnya kita apresiasi. Dengan terus mendukung Pj Sekdaprov agar menuntaskan kasus tersebut, “tegasnya.

“Kemungkinan hal ini membuat gerah pihak-pihak tertentu, yang ikut menikmati hibah tersebut, “tambahnya.

“Mungkin ada yang berpendapat bahwa penolakan kami terhadap aksi tersebut lebih karena kami satu almamater dengan Pj Sekdaprov, namun apa pun itu kami tetap mengedepankan objektivitas. “Cak Wahid( PJ sekdaprov, red) memang alumni ITS, bahkan ketua IKA ITS wilayah Jatim. Kalau memang salah kami sendiri yang akan mendemonya, “ujarnya. (red)

 

Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid 19 di Jombang Siap Tegakkan Prokes

0

Jombang, TelusuR.ID – Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang menggelar apel gelar patroli motor penegakan protokol kesehatan (Pamor Keris) di Lapangan Polres Jombang, Senin (24/01/2022) untuk siaga terhadap potensi masuknya Covid-19 Varian Omicron.

Apel gelar pasukan Pamor Keris dipimpin Wakil Bupati Jombang, Sumrambah didampingi Kapolres Jombang, Dandim 0814 Jombang, Dansat Radar 222 Kabuh. Adapun peserta gelar pasukan terdiri dari Personil TNI, Polres Jombang, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD.

Wakil Bupati Sumrambah menyampaikan, apel gelar pasukan Pamor Keris itu serentak seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur atas instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Kegiatan apel gelar pasukan itu untuk mengetahui kesiapan personel maupun sumber daya pendukung lainnya yang terlibat dalam tim Pamor Keris untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan,” kata Wabup Sumrambah yang membacakan sambutan Gubernur Jatim.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan tugas tim Pamor Keris adalah melaksanakan patroli secara rutin dengan sasaran penegakan prokes sekaligus melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi Harkamtibmas di wilayah Jombang.

“Harapannya penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya dengan aman dan lancar sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, kegiatan Pamor Keris dilakukan dengan deteksi dini dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi sehingga dapat tepat sasaran.

Kegiatan dilakukan secara preventif dan preemtif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang dilaksanakan secara humanis dan profesional serta menghindari tindakan arogan selama pelaksanaan tugas.

“Bantu masyarakat dengan nelaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19,” ujarnya.

AKBP Moh. Nurhidayat juga berharap dengan dibentuknya tim Pamor Keris di wilayah Kabupaten Jombang dapat memberikan manfaat yang besar dalam hal pencegahan penyebaran covid 19 dan cipta kondisi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Jombang melalui kegiatan Preemtif dan Preventif.

“Saya berharap dengan dibentuknya tim Pamor Keris di wilayah Kabupaten Jombang dapat memberikan manfaat yang besar dalam hal pencegahan penyebaran covid 19 dan cipta kondisi Harkamtibmas,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Peterongan Ringkus Pengedar Pil Dobel L

0

Jombang, TelusuR.ID – Unit Reskrim Polsek Peterongan meringkus seorang pemuda yang kedapatan sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Dobel L di Warung Bakso Solo Jalan KH. Romli Tamim Peterongan Jombang, Minggu (23/1/2022) pukul 09.30 Wib.

Pemuda tersebut yakni, Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari RT/RW:004/004, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di lokasi warung bakso.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Dobel L,” ungkapnya, Senin 24/01/2022.

Selain ribuan butir pil setan tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sujadi.

Sidang Praperadilan MSAT Di Gelar, Ini Pernyataan Kuasa Hukum MSAT

0
suasana ruang sidang praperadilan MSAT di PN Jombang 20/01/2022

Jombang, TelusuR.ID – Proses hukum dugaan Kasus Pencabulan santriwati yang dilakukan MSAT terus berlanjut. Pihak MSAT kini menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang hari ini. Kamis 20/1/2022

Sidang dipimpin hakim tunggal. Sidang berlangsung terbuka namun terbatas dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon.

Dalam persidangan tersebut, pemohon MSAT hadir diwakili tim kuasa hukumnya yang membacakan pokok-pokok permohonan praperadilan.

Setelah persidangan, kuasa hukum MSAT, Deni Hariyatna menyebut praperdilan tersebut bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif, tetapi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, hak dilindungi konstitusi.

“Adapun yang menjadi alasan permohonan kami, pertama pemohon kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak obyektif, hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja, tidak kedua belah pihak,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendapati fakta bahwa penyidikan perkara itu berlangsung sangat lama sejak 2019 sampai dengan 2002.

Kuasa hukum MSAT itu pun meminta untuk membandingkan dengan kasus-kasus serupa yang sudah ditangani polisi. Ia menyebut perkara itu tidak bisa digebyah-uyah disamakan dengan yang lain.

“Karena memang sejak awal persoalan itu disebutnya sudah bermasalah sejak dari penetapan tersangka,” katanya.

Kemudian kedua, kata Deni, jangankan di penyidikan, di penyelidikan pun pihaknya tidak dilakukan pemeriksaan. Pastilah kalau ada orang terlapor tahun 2017, dan 2019 dilaporkan, harusnya dilakukan cekprof.

“Tidak informasi sepihak saja,” katanya menegaskan.

Deni melanjutkan, yang ketiga alasan praperadilan karena proses tersebut lambat. Tak hanya itu, Deni menyebut ada petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi sebanyak tiga kali kemudian dilakukan perubahan-perubahan sprindik tanpa memberitahukan kepada kami.

“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti meskipun sudah p21 tapi berat nantinya buat jaksa untuk melanujtkan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sudah berlangsung dan diproses oleh Ditkrimum Polda Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon 1 Polres Jombang dan termohon 3, Polda Jatim Rahmad Hardadi menyebut bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan pada sidang selanjutnya, Jumat besok (21/1/2022) dengan agenda pembuktian.

“Besok saya bacakan, tenang saja,” ucap Rahmad singkat sembari meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Jombang.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan MSAT anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSAT adalah putra seorang kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (al)

Sebut Ada Dugaan Rekayasa Kasus MSAT, Orshid Beberkan Fakta-fakta adanya Konflik Internal

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Proses hukum dugaan Kasus Pencabulan santriwati yang dilakukan MSAT terus berlanjut. Pihak MSAT kini menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang hari ini. Kamis 20/1/2022

Sebelumnya, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim menolak permohonan MSAT karena kurang pihak. Polda Jawa Timur (Jatim) kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT,

MSAT merupakan putra pengasuh ponpes di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Penetapan tersangka terhadap MSAT ini dibantah oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Mereka membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa semuanya adalah rekayasa kasus dengan cara menyebar fitnah.

Merebaknya kasus ini, menurut Edi Setiawan tidak terlepas dari konflik internal. Adanya oknum keluarga kyai yang ingin menggantikan Mursyid Shiddiqiyyah dan menguasai tanah, serta perusahaan yang dimiliki Pesantren Shiddiqiyyah.

“Mereka melakukan rencana itu sudah puluhan tahun dipersiapkan, untuk menghancurkan Shiddiqiyah oleh EY, LL, BLL, ZZ, QM dan TN”, kata Edy Setiawan, Ketua Bidang Pelestarian Organisasi Shiddiqiyah (Orshid).

Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa rencana itu mentargetkan pembunuhan karakter terhadap Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi, ibu Nyai Shofwatul Ummah dan MSAT serta keluarganya.

“Mereka gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Pesantren Shiddiqiyyah dan terus bergerak. Dan perlu diketahui dibalik rekayasa kasus penghancuran dan pembunuhan karakter terhadap MSAT, mereka sudah berhasil menguasai lebih dari 61 sertifikat tanah di pesantren.”tegas Edi Setiawan saat mengadakan konferensi pers dengan awak media, Kamis, (20/1/2022). (yap/al)

Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Diduga Jaringan Antar Pulau

0

Jombang, TelusuR.ID –  Berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Jombang mengawali tahun 2022 dengan mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dipasok dari luar Pulau. Dalam ungkap kasus itu, polisi membekuk dua orang pelaku berikut barang buktinya.

Adapun kedua pelaku tersebut berinisial SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh dan KRT (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono. Saat ditangkap, keduanya tidak melawan karena kedapatan memiliki barang haram sabu-sabu.

“Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono,” kata Riza, Kamis (20/1/2022).

Awalnya, petugas menangkap pelaku SLM di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) lalu sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat dlgeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemujkan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan itu, keesokan harinya petugas bergerak melacak keberadaan KRT yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu KRT, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

Di rumah perempuan itu, Petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” katanya menjelaskan.

Dihadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.

“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan ditahan di Polres Jombang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.