Pagu Mamin Harian Bupati dan Wabup Disebut Tidak Rasional

0
390 views
gambar ilustrasi
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Besaran pagu mamin harian Bupati dan Wakil Bupati Jombang disebut tidak rasional. Kalimat itu terlontar dari seseorang yang berada di gedung tempat Wakil Rakyat bekerja. Karenanya, ia mengaku akan melakukan pencermatan dan telaah terhadap munculnya pagu tersebut. 

“Saya baru tahu ada mamin Bupati dan Wabup yang dipagu cukup besar. Selama ini yang saya tahu cuma mamin rapat Bupati dan DPRD (Perbup tentang standar harga umum tahun 2021). Terkait hal ini, saya belum bisa berpendapat sebelum tahu detail alasan ditetapkannya besaran pagu, “timpal anggota Dewan yang dikontak melalui sambungan telepon genggam, Jumat (7/1/2022). 

TelusuR.ID kembali melontarkan pertanyaan. Terlepas bahwa besaran pagu sudah didukung oleh Peraturan Bupati, tetapi jika dinalar, apa pagu mamin senilai Rp 1 juta per hari itu tidak berlebihan? Maksudnya, dasar dibuatnya pagu tersebut merujuk pada item kebutuhan seperti apa sehingga muncul angka Rp 1 juta per hari? 

“Tolong ini bukan untuk dipublis ya. Karena saya sebenarnya tidak bisa berpendapat sebelum tahu secara detail isi Perbup (yang menyebut jatah mamin harian Bupati adalah Rp 24 juta per bulan, red). Tetapi jika dirasionalisai, angka Rp 1 juta per hari itu cenderung tidak rasional. Ini perlu dikritisi, darimana angka itu muncul, “ujarnya seraya wanti-wanti agar pendapatnya tidak dipublis. 

Meski begitu, ia mengaku sepakat bahwa regulasi yang bernama Peraturan Bupati sekali pun, masih bisa dianulir jika terdapat keganjilan kaidah. “Iya dong. Jangankan cuma Perbup, undang-undang saja bisa dianulir kok jika terdapat kesalahan. Dan itu memang tugas kita (DPRD, red) untuk mengkritisi. Tapi kita perlu waktu untuk melakukan telaah, “pungkasnya diujung telepon. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis sore (6/1/2022), belum bisa memberi keterangan. “Maaf ini saya sudah off dari kantor. Jadi untuk kepastian Perbup tersebut (tentang mamin harian Bupati dan Wabup), saya perlu buka data dulu ya. Apalagi untuk terbitan tahun 2018, “ujar Nindyaagung. (din). 

Tinggalkan Balasan