Beranda blog Halaman 15

Saham Emiten Sawit di Singapura Berguguran, Andrianto: Negara Mulai Merebut Kendali Ekspor

0
Pengamat Politik dan pegiat demokrasi Aktivis Reformasi 98 Andrianto Andri

Rontoknya Saham Emiten Sawit di Singapura Dinilai Bukti DSI Mulai Mengguncang Status Quo Lama

JAKARTA, TelusuR.ID – Anjloknya saham sejumlah perusahaan sawit dan minyak kelapa sawit (CPO) yang tercatat di Bursa Singapura dipandang bukan sekadar gejolak pasar biasa. Bagi pegiat sosial sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, koreksi tajam tersebut justru menjadi indikator bahwa kebijakan baru pemerintah mulai menyentuh titik paling sensitif dalam rantai bisnis komoditas Indonesia: penguasaan arus ekspor dan devisa.

Dalam lima hari perdagangan terakhir, sejumlah emiten berbasis sawit yang memiliki aktivitas usaha besar di Indonesia mengalami tekanan signifikan. First Resources Ltd tercatat turun hingga 28 persen, MP Evans Group terkoreksi 24,2 persen, AEP Plantation melemah 21 persen, Golden Agri menyusut 18 persen, sementara Wilmar International turun 9,36 persen.

Menurut Andrianto, pasar sedang merespons perubahan fundamental yang dibawa pemerintah melalui kebijakan ekspor satu pintu yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema tersebut mewajibkan komoditas strategis yang berasal dari sumber daya alam Indonesia dipasarkan melalui DSI sebelum diekspor ke pasar global.

“Jika selama ini sebagian besar keuntungan dan kendali perdagangan berada di tangan korporasi eksportir, kini negara mulai mengambil kembali posisi strategisnya. Wajar bila pasar merespons keras,” kata Andrianto kepada TelusuR.id, Rabu, 10 Juni 2026.

Kebijakan itu, menurut dia, merupakan implementasi konkret Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama puluhan tahun, kata dia, negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara kendali perdagangan dan devisa hasil ekspor kerap berada di luar jangkauan pemerintah.

Melalui DSI, pemerintah berupaya mengubah pola tersebut. Negara tidak lagi hanya menjadi penonton dalam lalu lintas perdagangan komoditas bernilai triliunan rupiah, melainkan ikut mengendalikan jalur ekspor demi memperkuat posisi tawar nasional.

Andrianto menilai koreksi saham di Singapura justru menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mulai bekerja efektif.

“Kalau tidak berdampak, pasar tidak akan bereaksi seperti ini. Turunnya valuasi sejumlah emiten menunjukkan ada perubahan kalkulasi bisnis yang selama ini dianggap nyaman dan menguntungkan,” ujarnya.

Mengembalikan Devisa ke Dalam Negeri

Lebih jauh, Andrianto melihat kebijakan ekspor satu pintu sebagai upaya strategis untuk menahan kebocoran devisa yang selama ini diduga banyak mengalir dan tersimpan di pusat-pusat keuangan luar negeri.

Selama bertahun-tahun, Indonesia menjadi produsen utama berbagai komoditas strategis dunia. Namun sebagian manfaat ekonomi, terutama dari sisi perputaran devisa, dinilai belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.

“Kita ingin hasil kekayaan alam Indonesia tidak berhenti di pelabuhan ekspor. Devisa yang dihasilkan harus kembali memperkuat perbankan nasional, mendukung investasi, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankannya secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik rente yang selama ini menjadi penyakit kronis tata kelola sumber daya alam.

Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Ekonomi

Andrianto mengakui langkah pemerintah tidak akan berjalan tanpa resistensi. Perubahan besar dalam tata kelola ekspor berpotensi memicu tekanan dari pelaku pasar internasional maupun kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem lama.

Namun ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan keberanian politik untuk melakukan koreksi struktural terhadap model ekonomi yang selama ini dianggap terlalu longgar terhadap arus keluar kekayaan nasional.

Menurut dia, gejolak sementara di pasar saham maupun nilai tukar merupakan konsekuensi yang lazim muncul ketika sebuah negara melakukan reposisi kebijakan ekonomi strategis.

“Yang penting pemerintah tetap konsisten. Jangan mundur hanya karena tekanan pasar jangka pendek. Reformasi ekonomi memang selalu menimbulkan guncangan sebelum menghasilkan manfaat yang lebih besar,” ujarnya.

Andrianto juga mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang terus menjaga stabilitas pasar keuangan melalui berbagai instrumen moneter guna meredam gejolak yang muncul akibat penyesuaian kebijakan.

Ia optimistis Indonesia memiliki kapasitas untuk melewati fase transisi tersebut. Dengan fondasi ekonomi yang relatif kuat, dukungan kebijakan fiskal dan moneter, serta komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan ekonomi, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperoleh manfaat jangka panjang dari reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengendalikan ekspor. Yang lebih penting adalah memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia. Jika itu tercapai, maka gejolak yang terjadi hari ini akan tercatat sebagai bagian dari proses menuju kemandirian ekonomi nasional,” kata Andrianto.

Arus Tokoh Buruh Merapat ke Istana, Presiden KSPSI Andi Gani Pilih Bertahan di Luar Kekuasaan

0
Lilies Pratiwining Setyarini, Sekretaris Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) Jawa Timur.

SURABAYA, TelusuR.id — Peta gerakan buruh nasional mengalami pergeseran geopolitik yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Satu per satu tokoh buruh kritis yang sebelumnya konsisten berada di luar pemerintahan, kini akhirnya memutuskan untuk bergabung ke dalam lingkaran inti kekuasaan negara.

Fenomena ini kian nyata setelah sejumlah nama besar mendarat di posisi strategis kabinet dan lembaga kepresidenan. Setelah Jumhur Hidayat resmi dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup, menyusul kemudian Said Iqbal yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Namun, di tengah masifnya gelombang eksodus para tokoh buruh ke dalam lingkaran istana, sebuah sikap kontras ditunjukkan oleh Andi Gani Nena Wea. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) ini secara sadar memilih untuk tetap bertahan di luar koridor kekuasaan formal.

Langkah idealis ini tetap dipertahankannya, meskipun Andi Gani dikabarkan telah beberapa kali mendapatkan tawaran resmi untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahan. Komitmen tersebut konsisten ia tunjukkan, baik pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo maupun di era Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Sikap teguh dan independen yang dipertontonkan oleh Andi Gani tersebut sontak memantik simpati dan apresiasi positif dari berbagai elemen pekerja di daerah. Salah satu dukungan datang dari Lilies Pratiwining Setyarini, Sekretaris Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) Jawa Timur.

“Saya kira pilihan untuk berada di dalam atau di luar pemerintahan adalah sebuah hak politik dan pilihan prinsip. Saya pribadi mengapresiasi setinggi-tingginya sikap Bung Andi Gani yang memilih tetap setia bersama buruh di luar pemerintahan,” ujar Lilies kepada TelusuR.id, Kamis (11/6/2026).

Lilies melanjutkan bahwa keputusan politik Andi Gani untuk tidak tergiur dengan kursi kekuasaan merupakan hal yang sangat dibutuhkan saat ini. Keberadaan figur sentral di luar lingkar pemerintahan dinilai krusial guna menjaga marwah check and balances serta keseimbangan kontrol sosial.

Menurut analisisnya, fungsi pengawasan dan kritik objektif terhadap kebijakan regulasi ketenagakerjaan bagaimanapun harus tetap disuarakan secara lantang dari luar sistem. Jika semua tokoh buruh masuk ke dalam pemerintahan, dikhawatirkan tidak ada lagi suara murni yang membela hak buruh di akar rumput.

Kendati demikian, alumnus pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut juga mengingatkan esensi utama yang tidak boleh dilupakan oleh seluruh elemen pekerja. Hal paling mendasar saat ini adalah menjaga persatuan buruh dan komitmen para tokoh untuk tetap memperjuangkan kesejahteraan.

Olah karena itu, rasa kekompakan dan sinergi lintas organisasi menjadi satu hal yang mutlak di tengah perbedaan posisi politik saat ini. Perbedaan tempat berjuang tidak boleh dijadikan alasan pecahnya solidaritas kaum buruh yang selama ini menjadi modal utama pergerakan.

“Keberadaan tokoh buruh di dalam kekuasaan juga bagus untuk menjembatani aspirasi kaum pekerja secara langsung. Paling tidak, kini buruh memiliki saluran komunikasi dan diplomasi yang kuat langsung di dalam kabinet pemerintahan,” tutur Lilies menambahkan sisi positifnya.

Sebelumnya, Andi Gani Nena Wea telah menyampaikan pesan terbuka kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KSPSI di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa pilihannya untuk tidak mengambil jabatan politik di pemerintahan dan memilih bertahan sebagai Presiden KSPSI adalah jalur perjuangan yang terhormat.

Bagi putra dari mendiang tokoh buruh internasional Jacob Nua Wea ini, berjuang bersama seluruh jajaran keluarga besar KSPSI AGN merupakan anugerah terbaik dalam hidupnya. Kendati memilih jalan yang berbeda, Andi Gani tetap menunjukkan sikap kedewasaan politiknya yang matang dengan tidak memusuhi rekan sejawatnya.

“Kita harus tetap mendoakan Bung Jumhur Hidayat dan Bung Said Iqbal agar sukses serta amanah dalam menjalankan tugas negara yang sedang diemban saat ini,” pungkas Andi Gani menyampaikan pesan damai sekaligus menutup keterangannya kepada internal organisasi.

Eksekutif Mangkir dari RDP Guru ASN, Gus Faiz: DPRD Jangan Kehilangan Taring di Hadapan Bupati

0

Eksekutif Mangkir dari RDP Guru ASN, LBHAM Jombang: DPRD Kehilangan Taring, Bupati Harus Bertanggung Jawab

JOMBANG,TelusuR.ID — Upaya dua guru aparatur sipil negara (ASN) mencari keadilan atas keputusan pemberhentian yang menimpa mereka justru berujung pada panggung kosong. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang untuk mengurai polemik tersebut gagal menghadirkan pihak paling penting: jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ketidakhadiran pejabat eksekutif dalam forum resmi DPRD pada Rabu (10/6/2026) itu memantik kritik keras dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang. Organisasi tersebut menilai absennya pemerintah daerah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz, menyebut mangkirnya pihak eksekutif dari forum pengawasan legislatif sebagai sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Ketika pejabat publik menghindari ruang klarifikasi yang disediakan lembaga perwakilan rakyat, publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan? Jangan sampai ketidakhadiran ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses pemberhentian guru ASN tersebut,” kata Gus Faiz, Kamis (11/6/2026).

Kasus ini bermula dari keberatan dua guru ASN terhadap prosedur penjatuhan sanksi yang berujung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka meminta DPRD memfasilitasi pencarian fakta dan membuka ruang keadilan melalui mekanisme pengawasan politik.

Namun harapan itu tersendat. Alih-alih mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, forum justru berlangsung tanpa kehadiran pihak yang memiliki kewenangan menjelaskan dasar kebijakan tersebut.

Bagi LBHAM, situasi ini tidak hanya merugikan para guru yang sedang memperjuangkan haknya, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai kebijakan pemerintah.

Gus Faiz menilai kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur birokrasi ketika kebijakan yang diambil menyangkut nasib dan masa depan aparatur negara.

“Pemerintah seharusnya hadir memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Terlebih ketika keputusan yang diambil berdampak langsung pada hak-hak warga negara,” ujarnya.

Tak berhenti mengkritik eksekutif, LBHAM juga menyoroti sikap DPRD Jombang yang dinilai belum menunjukkan ketegasan sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah. Menurut Gus Faiz, sejumlah anggota dewan terkesan berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan ketika menghadapi persoalan pemberhentian ASN.

Padahal, kata dia, fungsi utama parlemen daerah bukan sekadar menjadi ruang formal rapat dan pembahasan anggaran, melainkan menjalankan mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“DPRD adalah representasi kedaulatan rakyat. Jika dewan mulai merasa tidak berwenang mengawasi kebijakan yang dipersoalkan masyarakat, maka publik patut mempertanyakan di mana letak fungsi kontrol yang selama ini dibanggakan,” ujarnya.

Menurut Gus Faiz, fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif merupakan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip keadilan.

Sikap kritis yang ditunjukkan Gus Faiz selama mengawal kasus ini memperlihatkan konsistensi LBHAM dalam memperjuangkan hak-hak warga negara, khususnya kelompok yang merasa dirugikan oleh kebijakan publik. Di tengah kecenderungan birokrasi yang kerap tertutup, keberanian menyuarakan akuntabilitas menjadi bagian penting dari upaya menjaga demokrasi lokal tetap sehat.

LBHAM mendesak Komisi A DPRD Jombang menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak eksekutif dan memastikan seluruh pihak terkait hadir memberikan penjelasan secara terbuka. Ketegasan DPRD dinilai menjadi ujian penting bagi marwah lembaga legislatif sebagai pengawas pemerintah daerah sekaligus saluran perjuangan masyarakat pencari keadilan.

Jika ruang pengawasan kehilangan daya paksa dan pemerintah terus menghindari forum pertanggungjawaban publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua guru ASN, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi di tingkat daerah.

Darah Muda Pimpin Kebangkitan PPP Jombang, SK Resmi Turun Bawa Semangat Optimisme Baru

0

JOMBANG, TelusuR.id – Babak baru yang penuh dengan energi positif dan harapan besar resmi dimulai di internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jombang. Langkah ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode masa bakti 2026–2031 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Turunnya dokumen legalitas dari pusat tersebut disambut sebagai momentum kebangkitan politik yang sangat dinantikan. Dengan resminya legalitas ini, proses transisi pasca-Musyawarah Cabang (Muscab) X PPP Jombang dinyatakan selesai, digantikan oleh kesiapan penuh struktur baru untuk langsung bergerak cepat.

Langkah strategis PPP kali ini memancarkan sinyal kuat mengenai arah masa depan partai yang lebih segar, modern, dan dinamis. Kehadiran wajah-wajah baru di bawah komando figur-figur progresif siap membawa partai berlambang Kakbah ini melompat lebih tinggi dalam peta politik lokal.

Dalam lembaran SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, tertanggal 29 Mei 2026 tersebut, mandat kepemimpinan utama diberikan kepada tokoh muda. Dokumen resmi memandatkan nama Farid Al Farisi untuk menakhodai DPC PPP Kabupaten Jombang selama lima tahun ke depan.

Guna melengkapi energi kepemimpinan baru ini, posisi administratif yang menjadi urat nadi gerakan partai juga diisi oleh politisi muda potensial. DPP PPP secara resmi menunjuk Muhammad Ishomuddin Haidar untuk mengemban tugas sebagai Sekretaris DPC PPP Jombang.

Kombinasi para pemimpin muda berdarah segar ini dipercaya menjadi amunisi utama dalam memperkuat lini administrasi, memperluas jaringan, serta mendobrak gaya pergerakan partai di lapangan. Sinergi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa PPP memberikan ruang seluas-luasnya bagi generasi muda untuk memimpin.

Turunnya restu dan kepercayaan penuh dari pengurus pusat ini langsung direspons dengan rasa syukur yang mendalam oleh para tokoh senior. Ketua Majelis Dewan Pertimbangan DPC PPP Jombang, KH Shilahuddin As’ary, menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas selesainya fase konsolidasi ini.

Gus Adi, sapaan akrab politisi kawakan PPP tersebut, menilai terbitnya SK ini menyuntikkan atmosfer optimisme yang sangat tinggi. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepengurusan baru ini menjadi angin segar yang siap mengembalikan kejayaan partai dengan cara-cara yang lebih adaptif.

“Alhamdulillah. Akhirnya SK DPC PPP Jombang telah turun secara resmi sesuai dengan hasil keputusan rapat Tim Formatur Muscab PPP ke X. Allahu Akbar,” ujar Gus Adi dengan nada penuh semangat saat memberikan keterangan di Jombang, Kamis (11/6/2026).

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 ini mengakui bahwa tantangan elektoral ke depan memang memerlukan kerja keras yang luar biasa. Namun, tantangan besar tersebut justru dipandang sebagai peluang emas bagi para pengurus baru untuk membuktikan taji mereka.

Gus Adi merasa sangat optimistis karena komposisi fungsionaris saat ini didominasi oleh tokoh-tokoh muda energik yang memiliki kapasitas mumpuni. Kehadiran para politisi muda ini dinilai menjadi senjata paling ampuh bagi PPP Jombang untuk melakukan penetrasi dan merangkul suara pemilih pemula serta generasi milenial.

“Kami sangat optimis dengan banyaknya kader muda yang masuk dalam kepengurusan. Seperti ada Mas Haidar sebagai Sekretaris, Mas Aflah yang jadi Bendahara, di mana keduanya saat ini juga diamanahi menjadi anggota DPRD Jombang,” tutur Gus Adi bangga.

Politisi senior ini menambahkan bahwa untuk mengembalikan ruh kejayaan PPP, partai tidak boleh berjalan dengan cara lama. Diperlukan kerja sama tim yang solid, kreatif, serta kerelaan para kader muda untuk turun langsung menjemput aspirasi masyarakat di tingkat paling bawah.

Oleh karena itu, struktur kepengurusan DPC PPP Jombang yang baru dibentuk ini sengaja dikemas secara inklusif dengan melibatkan segala unsur komponen masyarakat. Formasi pengurus yang berjiwa muda ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, melainkan akan diturunkan secara linier hingga tingkat PAC serta tingkat desa.

Strategi penataan organisasi yang terstruktur ini diambil untuk memastikan bahwa mesin partai dapat bergerak secara masif, solid, dan penuh vitalitas. Kolaborasi antara visi modern para politisi muda dan restu para tokoh agama lokal diharapkan mampu memikat kembali hati basis massa tradisional sekaligus pemilih baru.

“Kepengurusan ini didukung oleh berbagai unsur yang terlibat aktif. Harapannya, PPP bisa kembali berjaya di Kabupaten Jombang seperti masa keemasan dahulu,” terang Gus Adi mengobarkan semangat kejayaan partainya.

Sebagai langkah taktis awal untuk memanaskan mesin partai, jajaran pengurus muda ini telah menyusun agenda konsolidasi yang matang dan terjadwal. “Insyaallah dalam 6 bulan ke depan, kami akan melakukan agenda taaruf sekaligus konsolidasi total melibatkan seluruh kader PAC hingga tingkat ranting, pengurus, serta simpatisan, yang juga akan dihadiri para kiai dan tokoh masyarakat,” pungkas Gus Adi optimistis.

Abdullah Rasyid : Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian

0

Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian

Oleh: Abdullah Rasyid
*Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

TelusuR.ID – Ekonomi kreatif selama ini kerap dibicarakan sebagai dunia ide, imajinasi, inovasi, dan kebudayaan. Ia dipahami sebagai sektor ekonomi yang mengandalkan kreativitas manusia sebagai sumber utama penciptaan nilai tambah. Dari fotografi, film, animasi, musik, fesyen, kuliner, gim, hingga desain, ekonomi kreatif tumbuh dari kemampuan manusia mengubah gagasan menjadi karya, karya menjadi produk, dan produk menjadi nilai ekonomi.

Namun, ada satu sisi penting yang sering luput dari percakapan publik: ekonomi kreatif juga membutuhkan perlindungan negara.

Perlindungan itu bukan dalam arti menutup diri dari kolaborasi global. Indonesia tetap membutuhkan pertukaran gagasan, profesionalisme internasional, teknologi, jejaring pasar, dan kerja sama lintas negara. Tetapi keterbukaan tidak boleh berubah menjadi pembiaran. Kolaborasi tidak boleh menjadi jalan pintas bagi praktik ilegal. Dan globalisasi tidak boleh membiarkan pekerja kreatif lokal kalah bukan karena kualitas, melainkan karena aturan main dilanggar.

Di sinilah penindakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap 25 warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival untuk bekerja secara komersial di sektor fotografi dan videografi menjadi penting dibaca lebih jauh. Peristiwa ini bukan semata berita deportasi. Ia adalah pesan kebijakan: negara hadir untuk menjaga ruang hidup pekerja kreatif lokal.

Para WNA tersebut diketahui menjalankan jasa fotografi dan videografi tanpa izin tinggal yang sesuai. Sebagian masuk dengan fasilitas kunjungan, tetapi kemudian melakukan aktivitas komersial. Secara administratif, ini pelanggaran keimigrasian. Namun secara ekonomi, ini juga bentuk persaingan tidak sehat terhadap fotografer, videografer, dan pelaku kreatif dalam negeri yang selama ini bekerja, membayar pajak, membangun reputasi, dan mengikuti aturan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas negara. Pernyataan ini penting karena menempatkan imigrasi bukan sekadar urusan paspor, visa, dan deportasi, melainkan instrumen perlindungan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyambut langkah tersebut sebagai respons atas laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional. Bahkan, pengawasan tidak hanya diarahkan pada fotografi, tetapi juga subsektor lain seperti film, animasi, musik, dan bidang kreatif lain yang rentan dimasuki praktik kerja ilegal.

Di titik inilah kolaborasi Kementerian Imipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif menemukan makna strategisnya. Ekonomi kreatif tidak cukup hanya didorong lewat festival, pelatihan, promosi, bantuan pembiayaan, atau pameran internasional. Ia juga harus dilindungi melalui tata kelola tenaga kerja asing, pengawasan izin tinggal, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap pelaku lokal.

Sebab, ekonomi kreatif adalah ekonomi yang sangat bergantung pada ekosistem. Seorang fotografer lokal tidak hanya bersaing dalam harga. Ia bersaing dalam akses pasar, jaringan klien, peralatan, reputasi digital, kemampuan promosi, dan legitimasi profesi. Ketika ada pelaku asing yang masuk dengan visa kunjungan lalu bekerja secara komersial tanpa izin, kerusakannya tidak hanya pada aspek administratif. Yang terganggu adalah rasa keadilan dalam ekosistem kreatif itu sendiri.

Negara tidak boleh membiarkan pasar kreatif berjalan liar tanpa aturan. Pasar yang sehat membutuhkan talenta. Tetapi pasar yang adil membutuhkan kepastian hukum. Tanpa itu, pekerja kreatif lokal akan berhadapan dengan kompetisi yang timpang: mereka dituntut patuh pada regulasi, sementara pelanggar justru menikmati celah.

Karena itu, penegakan keimigrasian di sektor kreatif harus dibaca sebagai bagian dari kebijakan ekonomi kreatif. Imigrasi menjadi pagar depan yang memastikan setiap orang asing yang bekerja di Indonesia memiliki izin yang benar, sponsor yang jelas, tujuan kedatangan yang sesuai, serta aktivitas ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pagar itu tidak boleh dimaknai sebagai anti-asing. Indonesia tidak sedang menutup pintu bagi fotografer, sineas, musisi, animator, atau profesional kreatif dunia. Yang ditolak adalah penyalahgunaan izin. Yang dicegah adalah praktik kerja ilegal. Yang ditertibkan adalah kompetisi yang tidak adil.

Justru dengan aturan yang jelas, kolaborasi internasional akan menjadi lebih sehat. Profesional asing yang datang secara sah dapat bekerja, berbagi pengetahuan, membuka jaringan, dan memperkuat ekosistem kreatif nasional. Sebaliknya, mereka yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk mencari penghasilan tanpa izin harus ditindak. Ini bukan proteksionisme sempit, melainkan penegakan aturan dalam negara yang berdaulat.

Lebih jauh, langkah ini juga memberi pelajaran penting bagi masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Pertama, asosiasi profesi harus dilibatkan sebagai mata dan telinga negara. Laporan dari pelaku industri fotografi membuktikan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan birokrasi. Komunitas profesi memahami lapangan, mengenali pola penyalahgunaan, dan mengetahui siapa yang benar-benar bekerja secara legal atau ilegal.

Kedua, Tim Pengawasan Orang Asing perlu diperkuat bukan hanya di sektor industri besar, tambang, pariwisata, atau konstruksi, tetapi juga pada sektor ekonomi kreatif. Dunia kreatif hari ini bersifat mobile, digital, dan lintas batas. Seorang fotografer, videografer, editor, musisi, atau kreator konten dapat berpindah lokasi, bekerja berbasis proyek, dan menerima pembayaran secara digital. Pola pengawasannya tidak bisa lagi memakai cara lama.

Ketiga, negara perlu membangun basis data lintas kementerian. Kementerian Imipas memiliki data lalu lintas orang asing dan izin tinggal. Kementerian Ekonomi Kreatif memahami peta subsektor, asosiasi, pelaku usaha, dan kebutuhan industri. Kementerian Ketenagakerjaan memiliki otoritas terkait tenaga kerja asing. Pemerintah daerah mengetahui aktivitas lapangan. Bila data ini terhubung, pengawasan akan lebih cepat, presisi, dan tidak reaktif.

Keempat, publik perlu diberi kanal pelaporan yang mudah dan dapat dipercaya. Pelaku kreatif lokal sering kali mengetahui adanya praktik ilegal, tetapi tidak selalu tahu harus melapor ke mana. Jika kanal pengaduan dibuka, ditindaklanjuti, dan hasilnya diumumkan secara transparan, maka kepercayaan terhadap negara akan tumbuh.

Ekonomi kreatif Indonesia sedang memasuki fase penting. Ia tidak lagi boleh diperlakukan sebagai sektor pelengkap. Ekonomi kreatif adalah sumber pertumbuhan baru, ruang kerja anak muda, wajah budaya nasional, sekaligus arena persaingan global. Karena itu, negara harus membangunnya secara lengkap: dari pendidikan talenta, pembiayaan, pasar, hak kekayaan intelektual, teknologi, hingga perlindungan hukum.

Dalam konteks ini, kolaborasi Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif patut dilihat sebagai model awal. Perlindungan pekerja kreatif tidak cukup dilakukan dari ruang seminar. Ia harus masuk ke sistem perizinan, pengawasan orang asing, penegakan hukum, dan tata kelola ekonomi lapangan.

Menariknya, kerja sama kedua kementerian juga menyentuh dimensi pemasyarakatan. Program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif membuka ruang baru bahwa kreativitas dapat menjadi jalan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak cukup hanya menjalani masa pidana. Mereka perlu dibekali keterampilan, disiplin produksi, rasa percaya diri, dan akses untuk kembali menjadi warga produktif.

Di sinilah ekonomi kreatif menunjukkan wajah sosialnya. Ia bukan hanya mesin uang, melainkan jalan pemberdayaan. Ia dapat memberi ruang bagi anak muda desa, pekerja informal, UMKM, perempuan, komunitas budaya, hingga warga binaan pemasyarakatan. Tetapi agar ruang itu benar-benar adil, negara harus memastikan bahwa ekosistemnya tidak dirusak oleh pelanggaran.

Indonesia boleh terbuka, tetapi tidak boleh lengah. Indonesia boleh mengundang dunia, tetapi tidak boleh membiarkan pekerja lokal tersisih oleh praktik ilegal. Indonesia boleh menjadi panggung ekonomi kreatif global, termasuk melalui agenda internasional seperti World Conference on Creative Economy, tetapi panggung itu harus dibangun di atas aturan yang adil.

Kreativitas membutuhkan kebebasan. Namun ekonomi kreatif membutuhkan kepastian. Tanpa kepastian hukum, kreativitas lokal akan hidup dalam kecemasan. Tanpa perlindungan negara, pekerja kreatif akan dibiarkan bertarung sendirian melawan persaingan yang tidak seimbang.

Karena itu, deportasi 25 WNA fotografer ilegal bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah pengingat bahwa kedaulatan ekonomi juga bekerja di ruang-ruang kreatif: di studio foto, lokasi syuting, panggung musik, ruang animasi, dapur konten, hingga komunitas seni lokal.

Ekonomi kreatif adalah ekonomi ide. Tetapi ide hanya akan tumbuh bila ekosistemnya adil. Dan keadilan itu tidak lahir dengan sendirinya. Ia harus dijaga oleh negara, diperkuat oleh komunitas, dan dihormati oleh siapa pun yang ingin bekerja di Indonesia.

Pada akhirnya, melindungi pekerja kreatif lokal bukan berarti menolak dunia. Justru sebaliknya, Indonesia sedang mengatakan kepada dunia bahwa kolaborasi kreatif dipersilakan, tetapi pelanggaran tidak bisa dibiarkan. Keterbukaan harus berjalan bersama aturan. Persaingan harus berjalan bersama keadilan. Dan ekonomi kreatif harus tumbuh bukan sebagai pasar bebas tanpa pagar, melainkan sebagai ekosistem nasional yang berdaulat, produktif, dan memberi tempat terhormat bagi anak bangsa.

Di Hadapan DPRD, Ketua KDMP Jombang Tegas: Stop Titipan Jabatan di Koperasi Merah Putih!

0

Forum KDMP Jombang Desak Kejelasan Regulasi Agrinas, Tolak Intervensi dalam Pengelolaan Koperasi

JOMBANG,TelusuR.ID — Ketidakjelasan regulasi terkait kerja sama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Agrinas mulai memicu kegelisahan para pengurus koperasi di daerah. Forum KDMP Kabupaten Jombang mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis yang jelas agar program strategis tersebut tidak berjalan dalam ketidakpastian.

Desakan itu disampaikan Ketua Forum KDMP Jombang, Ali Arifin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jombang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Ali, hingga kini pengurus koperasi maupun Dinas Koperasi masih belum menerima petunjuk teknis resmi yang dapat dijadikan dasar dalam menjalankan program KDMP yang terhubung dengan Agrinas.

“Jangan sampai koperasi diminta bergerak cepat, sementara aturan mainnya belum jelas. Sampai hari ini kami belum menerima regulasi maupun pedoman teknis yang bisa dijadikan pegangan dalam tata kelola koperasi,” kata Ali kepada wartawan.

Ia menilai absennya regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Sejumlah aspek krusial, mulai dari mekanisme rekrutmen tenaga kerja, pengelolaan aset, pola kemitraan usaha hingga pembagian kewenangan antara koperasi dan Agrinas, disebut masih menyisakan banyak tanda tanya.

Padahal, kata Ali, koperasi membutuhkan kepastian hukum agar dapat menyusun langkah operasional secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Meski menyampaikan kritik, Forum KDMP menegaskan tetap mendukung program yang menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah pusat tersebut. Namun dukungan itu, menurutnya, harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat dan tetap berpijak pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Selain mengembangkan usaha ritel yang berpotensi bermitra dengan Agrinas, KDMP juga didorong menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui sektor pertanian, peternakan, ketahanan pangan keluarga, dan berbagai usaha produktif berbasis anggota.

Dalam forum bersama DPRD, pengurus KDMP juga meminta adanya peta jalan atau blueprint pengembangan koperasi yang lebih jelas agar arah kebijakan tidak berubah-ubah dan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengurus di tingkat desa maupun kelurahan.

“Kami membutuhkan perencanaan yang matang, target yang terukur, serta tahapan yang jelas. Koperasi tidak boleh berjalan tanpa arah. Alhamdulillah, DPRD dan Dinas Koperasi memiliki pandangan yang sama untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.

Ali bahkan menyebut Jombang memiliki peluang besar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengembangan KDMP. Jumlah koperasi yang telah terbentuk di daerah ini dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat penguatan ekonomi berbasis desa.

Namun di tengah upaya tersebut, Ali melontarkan peringatan keras terkait kemungkinan masuknya kepentingan eksternal dalam struktur pengelolaan koperasi.

Ia menegaskan Forum KDMP menolak segala bentuk intervensi maupun praktik titipan jabatan yang berpotensi mengganggu independensi koperasi.

“Koperasi harus dikelola oleh sumber daya manusia desa yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi dan tercantum dalam akta notaris. Tidak boleh ada titipan jabatan dari pihak mana pun. Koperasi harus profesional, mandiri, dan tetap berdaulat di tangan anggotanya,” tegas Ali.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa di tengah ambisi besar menjadikan KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, persoalan tata kelola dan kepastian regulasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah.

Jangan Tunggu Sakit!” Pesan Menohok KH Soubari Soal Dua Nikmat yang Paling Sering Disia-siakan Manusia.

0

KH Soubari Ingatkan Umat Islam: Jangan Sia-siakan Sehat dan Waktu Luang Sebelum Terlambat

JOMBANG,TelusuR.ID — Di tengah kehidupan yang semakin sibuk dan serba cepat, Pengasuh Majelis Dzikir Asmaul Haq Jombang, KH M. Soubari, mengingatkan umat Islam agar tidak terlena dengan dua nikmat yang kerap dianggap biasa: kesehatan dan waktu luang.

Pesan itu disampaikan KH Soubari saat memberikan tausiyah dalam kegiatan rutin Majelis Dzikir Asmaul Haq di Musala Darussalam, Dusun Mancar, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, Rabu (10/6/2026).

Di hadapan ratusan jamaah, KH Soubari menyoroti fenomena manusia yang sering baru menyadari nilai sebuah nikmat ketika nikmat tersebut telah hilang. Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa banyak manusia tertipu oleh dua kenikmatan, yakni sehat dan waktu senggang.

“Ketika sakit datang, barulah kesehatan terasa begitu mahal. Saat kesibukan menumpuk, waktu luang menjadi sesuatu yang sangat dirindukan. Karena itu, selagi Allah masih memberikan keduanya, gunakan untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh,” ujarnya.

Menurutnya, waktu luang seharusnya tidak dihabiskan untuk hal-hal yang sia-sia. Sebaliknya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT melalui membaca Al-Qur’an, memperbanyak shalawat, tasbih, tahmid, takbir, maupun berbagai amalan dzikir lainnya.

KH Soubari juga mengajak jamaah membiasakan dzikir harian yang sederhana namun memiliki nilai ibadah yang besar. Ia secara khusus menganjurkan pembacaan dzikir:

“Subhanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi, wa ridhaa nafsihi, wa zinata ‘arsyihi, wa midaada kalimaatihi.”

Dzikir tersebut, kata dia, merupakan bentuk pengagungan kepada Allah SWT yang menggambarkan keluasan ciptaan, keridaan, dan kebesaran-Nya yang tidak terhingga.

Lebih jauh, KH Soubari menegaskan bahwa majelis dzikir tidak boleh dipandang sekadar sebagai kegiatan rutin keagamaan. Menurutnya, forum semacam itu memiliki peran penting dalam menjaga keteguhan iman di tengah berbagai tantangan sosial dan perubahan zaman.

“Melalui istiqamah berdzikir, hati menjadi lebih tenang, rasa syukur semakin kuat, dan kehidupan memperoleh keberkahan. Jangan sampai kesempatan yang Allah berikan berlalu tanpa meninggalkan bekal untuk kehidupan akhirat,” tuturnya.

Tausiyah yang berlangsung lebih dari satu jam itu mendapat perhatian serius dari para jamaah yang mengikuti rangkaian dzikir hingga selesai.

Selain menjadi wadah pembinaan spiritual, Majelis Dzikir Asmaul Haq selama ini juga menjadi ruang silaturahmi dan penguatan nilai-nilai keagamaan bagi masyarakat Jombang dan sekitarnya.

Sementara itu, menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang jatuh pada 16 Juni 2026, pengurus dan jamaah Majelis Dzikir Asmaul Haq tengah mempersiapkan agenda peringatan tahunan yang diperkirakan akan dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah persiapan mulai dilakukan, mulai dari penyediaan fasilitas, akomodasi, hingga pengaturan transportasi bagi peserta yang datang dari berbagai wilayah di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum pergantian tahun Hijriah, tetapi juga ajang silaturahmi akbar yang rutin digelar setiap tahun oleh komunitas jamaah.

Bagi kalangan muslim, khususnya yang menekuni tradisi tasawuf, peringatan 1 Muharam menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi diri, memperkuat spiritualitas, serta memperbarui komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.(Gus)

Patroli Malam Paranggupito: TNI Cek KDKMP dan Pos Kamling, Pastikan Wilayah Tetap Aman

0

Wonogiri,TelusuR.ID – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh aparat kewilayahan. Pada Selasa malam (9/6/2026), personel Koramil melaksanakan patroli malam dalam rangka cipta kondisi sekaligus pengecekan wilayah dan KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) di Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Sertu Eko Purwanto bersama Serda Darno. Dengan menyusuri sejumlah titik strategis, keduanya memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif di tengah aktivitas masyarakat yang mulai beristirahat pada malam hari.

Sasaran patroli meliputi pos kamling, pertokoan, serta lokasi KDKMP di Desa Ketos, Desa Gudangharjo, dan Desa Sambiharjo. Selain melakukan pemantauan keamanan lingkungan, personel juga mengecek kesiapan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mendukung program ketahanan wilayah.

Dalam pelaksanaannya, petugas berinteraksi dengan warga dan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lingkungan. Kehadiran aparat di lapangan mendapat respons positif karena memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di seluruh wilayah yang dipantau terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Patroli rutin seperti ini menjadi bukti komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah serta mempererat kedekatan dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan kondusif.

(Agus Kemplu)

Geruduk Gedung Dewan, Massa FRMJ Tagih Regulasi Khusus Sertijab Kepala Desa di Jombang

0

JOMBANG, TelusuR.id – Eskalasi politik di tingkat daerah kembali menghangat setelah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang digeruduk oleh puluhan massa. Aksi demonstrasi ini dimotori oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) untuk menagih janji para wakil rakyat.

Kedatangan massa yang memadati gerbang depan gedung parlemen tersebut bertujuan meminta kejelasan komitmen terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi yang dituntut ini khusus mengatur tentang mekanisme serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa (Kades) agar memiliki payung hukum yang kuat.

Dalam aksi yang berlangsung dinamis ini, massa membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan serta sindiran keras. Di antara poster yang menarik perhatian publik bertuliskan tagihan janji Ketua DPRD pascapelantikan kades, hingga desakan kejelasan mengenai isu miring seputar praktik jual beli proyek.

Aksi unjuk rasa tersebut menjadi akumulasi kekecewaan mendalam masyarakat terhadap performa legislatif di daerah. DPRD Jombang dinilai lambat dan belum menunjukkan political will yang kuat dalam menata regulasi serah terima jabatan, yang berdampak pada celah akuntabilitas di tingkat desa.

Selama ini, pelaksanaan prosesi Sertijab Kades di Kabupaten Jombang diketahui hanya bersandar pada Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 67 Tahun 2025. Lemahnya kedudukan hukum ini dinilai rentan karena tidak sekuat kedudukan Perda yang dibahas dan disahkan secara formal bersama legislatif.

Secara teknis, poin di dalam Perbup tersebut mengatur bahwa serah terima jabatan dilakukan tepat setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih selesai dilaksanakan. Prosesi ditandai dengan penandatanganan berita acara resmi serta penyerahan dokumen memori serah terima jabatan kepada pejabat baru.

Dokumen memori sertijab ini merupakan instrumen krusial karena memuat rekam jejak administrasi desa. Komponen di dalamnya mencakup data monografi desa, laporan pelaksanaan program kerja tahun lalu, rencana program yang akan datang, hambatan yang dihadapi, hingga daftar inventarisasi kekayaan desa.

“Kami sudah pernah menyampaikan aspirasi ini dan dijanjikan oleh Pak Ketua DPRD, tapi sampai hari ini masih belum terealisasi. Justru malah membuat pembaruan Perda Miras dan lainnya,” kritik Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, saat memberikan keterangan di sela aksi, Rabu (10/6/2026).

Fattah menilai keberadaan Perda ini sangat mendesak agar kades terpilih dapat mengetahui secara transparan kekurangan atau permasalahan dari pejabat sebelumnya. Langkah ini dirasa penting agar pejabat baru tidak menanggung beban masalah administratif atau keuangan tersembunyi dari masa lalu.

Sebab, berdasarkan pengamatan FRMJ di lapangan, mayoritas pelaksanaan Sertijab Kades selama ini hanya berjalan sebatas seremonial dan simbolis belaka. Penyerahan dokumen memori jabatan sering kali mengabaikan unsur validasi faktual terhadap aset dan keuangan desa yang riil.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Jombang tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Ketegangan massa akhirnya mereda setelah Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, bersama Wakil Ketua Komisi, Machwal Huda, keluar menemui massa.

Setelah perwakilan massa menyampaikan poin-poin tuntutan secara bergantian, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan terbuka di dalam gedung. Pertemuan dan dialog dua arah tersebut dilakukan guna merumuskan jalan keluar dan menyerap aspirasi tertulis dari para demonstran.

Menanggapi tuntutan tersebut, Totok Hadi Riswanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait. Langkah ini diambil untuk memetakan urgensi kebutuhan regulasi yang disuarakan warga.

Namun, Totok mengingatkan bahwa pembentukan sebuah produk hukum daerah tidak serta-merta bisa langsung disahkan begitu saja. Regulasi mengenai tata kelola desa tersebut secara konstitusi harus diusulkan dan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Jombang.

Badai Efisiensi Hantam Industri Jombang, 1.000 Buruh Pabrik Plywood PT SGS Terancam PHK Sepihak

0

JOMBANG, TelusuR.id – Kabar duka mendalam menghantam sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di tengah situasi ekonomi yang kian menantang. Sekitar 1.000 buruh pabrik plywood (kayu lapis) milik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang beroperasi di Kecamatan Diwek, terancam kehilangan mata pencaharian mereka akibat kebijakan pemutusan hubungan kerja.

Langkah sepihak yang diambil oleh manajemen perusahaan manufaktur tersebut diklaim sebagai bagian dari strategi efisiensi internal. Pengurangan massal ini langsung memicu kekhawatiran besar, mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai hampir separuh dari total tenaga kerja yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai pengurangan karyawan tersebut. Surat pemberitahuan dari manajemen pabrik kayu lapis itu masuk ke meja dinas pada Senin (8/6/2026).

“Jumlah total karyawan di sana sebanyak 2.100 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 orang di-PHK. Kami sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak PT SGS,” kata Isawan Nanang Risdiyanto saat memberikan konfirmasi kepada awak media di kantornya, Rabu (10/6/2026).

Isawan memaparkan bahwa Tim Deteksi Dini Disnaker Jombang sebenarnya rutin melakukan supervisi setiap bulan guna memantau dinamika hubungan industrial di perusahaan. Hingga pelaksanaan monitoring pada Kamis (4/6/2026) lalu, pihak dinas mencatat belum ada indikasi atau kebijakan pemangkasan karyawan.

Namun, eskalasi perubahan kebijakan terjadi sangat cepat hanya dalam hitungan hari di internal perusahaan. Sehari setelah supervisi dinas, tepatnya Jumat (5/6/2026), divisi Human Resources Department (HRD) PT SGS mendadak mengabarkan rencana PHK, yang disusul pengiriman surat resmi ke Disnaker.

Selain memangkas seribu pekerja, PT SGS juga mulai memberlakukan kebijakan pengurangan jam kerja operasional secara drastis dari tiga shift menjadi dua shift. Dalam kebijakan rasionalisasi ini, manajemen memprioritaskan pengurangan pada lini tenaga produksi massal, bukan pada sektor tenaga penunjang.

Merespons kondisi darurat industrial ini, Disnaker Jombang tidak tinggal diam dan langsung menjadwalkan langkah pemanggilan resmi terhadap jajaran direksi. “Kami besok memanggil manajemen PT SGS. Langkah ini penting agar kami mengetahui bagaimana kondisi objektif perusahaan dan rencana mereka selanjutnya,” ungkap Isawan.

Melalui intervensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap ada ruang negosiasi ulang agar opsi pemecatan massal itu tidak benar-benar dieksekusi. Pemanggilan ini diharapkan mampu melahirkan solusi alternatif yang saling menguntungkan, demi menjaga keberlanjutan nasib buruh sekaligus iklim investasi daerah.

Di sisi lain, jajaran manajemen PT SGS hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media terkait polemik rencana PHK tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi pabrik, perwakilan manajemen dilaporkan sedang sibuk melakukan koordinasi intensif dengan jajaran direksi di tingkat pusat.

“Saat ini manajemen sedang melakukan rapat penting via daring dengan pihak kantor pusat di Jakarta. Karena itu, belum ada perwakilan yang bisa menemui wartawan,” ujar Subaji, petugas keamanan yang berjaga di gerbang utama masuk PT SGS.

Kabar mengenai badai pengurangan karyawan ini juga dibenarkan oleh organisasi pekerja lokal, Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ). Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menyebut pihak HRD perusahaan baru menyampaikan informasi krusial tersebut secara lisan dalam sebuah pertemuan terbatas, tanpa disertai dokumen formal.

Secara kelembagaan, SBPJ menyatakan sikap tegas menolak rencana PHK sepihak ini karena dinilai cacat prosedur dan menabrak regulasi yang berlaku. Langkah perusahaan dianggap mengabaikan mekanisme baku yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan, PP Nomor 35, serta undang-undang sapu jagat UU Cipta Kerja.

“Batas waktu final PHK yang dipatok secara sepihak oleh perusahaan adalah hingga 30 Juni 2026 mendatang. Ini sangat tidak prosedural dan merugikan hak-hak normatif pekerja, karena itu kami dari serikat pekerja menolak keras keputusan ini,” tegas Hadi Purnomo menutup keterangannya.