JOMBANG, TelusuR.id – Kabar duka mendalam menghantam sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di tengah situasi ekonomi yang kian menantang. Sekitar 1.000 buruh pabrik plywood (kayu lapis) milik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang beroperasi di Kecamatan Diwek, terancam kehilangan mata pencaharian mereka akibat kebijakan pemutusan hubungan kerja.
Langkah sepihak yang diambil oleh manajemen perusahaan manufaktur tersebut diklaim sebagai bagian dari strategi efisiensi internal. Pengurangan massal ini langsung memicu kekhawatiran besar, mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai hampir separuh dari total tenaga kerja yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai pengurangan karyawan tersebut. Surat pemberitahuan dari manajemen pabrik kayu lapis itu masuk ke meja dinas pada Senin (8/6/2026).
“Jumlah total karyawan di sana sebanyak 2.100 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 orang di-PHK. Kami sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak PT SGS,” kata Isawan Nanang Risdiyanto saat memberikan konfirmasi kepada awak media di kantornya, Rabu (10/6/2026).
Isawan memaparkan bahwa Tim Deteksi Dini Disnaker Jombang sebenarnya rutin melakukan supervisi setiap bulan guna memantau dinamika hubungan industrial di perusahaan. Hingga pelaksanaan monitoring pada Kamis (4/6/2026) lalu, pihak dinas mencatat belum ada indikasi atau kebijakan pemangkasan karyawan.
Namun, eskalasi perubahan kebijakan terjadi sangat cepat hanya dalam hitungan hari di internal perusahaan. Sehari setelah supervisi dinas, tepatnya Jumat (5/6/2026), divisi Human Resources Department (HRD) PT SGS mendadak mengabarkan rencana PHK, yang disusul pengiriman surat resmi ke Disnaker.
Selain memangkas seribu pekerja, PT SGS juga mulai memberlakukan kebijakan pengurangan jam kerja operasional secara drastis dari tiga shift menjadi dua shift. Dalam kebijakan rasionalisasi ini, manajemen memprioritaskan pengurangan pada lini tenaga produksi massal, bukan pada sektor tenaga penunjang.
Merespons kondisi darurat industrial ini, Disnaker Jombang tidak tinggal diam dan langsung menjadwalkan langkah pemanggilan resmi terhadap jajaran direksi. “Kami besok memanggil manajemen PT SGS. Langkah ini penting agar kami mengetahui bagaimana kondisi objektif perusahaan dan rencana mereka selanjutnya,” ungkap Isawan.
Melalui intervensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap ada ruang negosiasi ulang agar opsi pemecatan massal itu tidak benar-benar dieksekusi. Pemanggilan ini diharapkan mampu melahirkan solusi alternatif yang saling menguntungkan, demi menjaga keberlanjutan nasib buruh sekaligus iklim investasi daerah.
Di sisi lain, jajaran manajemen PT SGS hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media terkait polemik rencana PHK tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi pabrik, perwakilan manajemen dilaporkan sedang sibuk melakukan koordinasi intensif dengan jajaran direksi di tingkat pusat.
“Saat ini manajemen sedang melakukan rapat penting via daring dengan pihak kantor pusat di Jakarta. Karena itu, belum ada perwakilan yang bisa menemui wartawan,” ujar Subaji, petugas keamanan yang berjaga di gerbang utama masuk PT SGS.
Kabar mengenai badai pengurangan karyawan ini juga dibenarkan oleh organisasi pekerja lokal, Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ). Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menyebut pihak HRD perusahaan baru menyampaikan informasi krusial tersebut secara lisan dalam sebuah pertemuan terbatas, tanpa disertai dokumen formal.
Secara kelembagaan, SBPJ menyatakan sikap tegas menolak rencana PHK sepihak ini karena dinilai cacat prosedur dan menabrak regulasi yang berlaku. Langkah perusahaan dianggap mengabaikan mekanisme baku yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan, PP Nomor 35, serta undang-undang sapu jagat UU Cipta Kerja.
“Batas waktu final PHK yang dipatok secara sepihak oleh perusahaan adalah hingga 30 Juni 2026 mendatang. Ini sangat tidak prosedural dan merugikan hak-hak normatif pekerja, karena itu kami dari serikat pekerja menolak keras keputusan ini,” tegas Hadi Purnomo menutup keterangannya.



