JOMBANG, TelusuR.id – Eskalasi politik di tingkat daerah kembali menghangat setelah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang digeruduk oleh puluhan massa. Aksi demonstrasi ini dimotori oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) untuk menagih janji para wakil rakyat.
Kedatangan massa yang memadati gerbang depan gedung parlemen tersebut bertujuan meminta kejelasan komitmen terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi yang dituntut ini khusus mengatur tentang mekanisme serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa (Kades) agar memiliki payung hukum yang kuat.
Dalam aksi yang berlangsung dinamis ini, massa membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan serta sindiran keras. Di antara poster yang menarik perhatian publik bertuliskan tagihan janji Ketua DPRD pascapelantikan kades, hingga desakan kejelasan mengenai isu miring seputar praktik jual beli proyek.

Aksi unjuk rasa tersebut menjadi akumulasi kekecewaan mendalam masyarakat terhadap performa legislatif di daerah. DPRD Jombang dinilai lambat dan belum menunjukkan political will yang kuat dalam menata regulasi serah terima jabatan, yang berdampak pada celah akuntabilitas di tingkat desa.
Selama ini, pelaksanaan prosesi Sertijab Kades di Kabupaten Jombang diketahui hanya bersandar pada Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 67 Tahun 2025. Lemahnya kedudukan hukum ini dinilai rentan karena tidak sekuat kedudukan Perda yang dibahas dan disahkan secara formal bersama legislatif.
Secara teknis, poin di dalam Perbup tersebut mengatur bahwa serah terima jabatan dilakukan tepat setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih selesai dilaksanakan. Prosesi ditandai dengan penandatanganan berita acara resmi serta penyerahan dokumen memori serah terima jabatan kepada pejabat baru.
Dokumen memori sertijab ini merupakan instrumen krusial karena memuat rekam jejak administrasi desa. Komponen di dalamnya mencakup data monografi desa, laporan pelaksanaan program kerja tahun lalu, rencana program yang akan datang, hambatan yang dihadapi, hingga daftar inventarisasi kekayaan desa.
“Kami sudah pernah menyampaikan aspirasi ini dan dijanjikan oleh Pak Ketua DPRD, tapi sampai hari ini masih belum terealisasi. Justru malah membuat pembaruan Perda Miras dan lainnya,” kritik Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, saat memberikan keterangan di sela aksi, Rabu (10/6/2026).

Fattah menilai keberadaan Perda ini sangat mendesak agar kades terpilih dapat mengetahui secara transparan kekurangan atau permasalahan dari pejabat sebelumnya. Langkah ini dirasa penting agar pejabat baru tidak menanggung beban masalah administratif atau keuangan tersembunyi dari masa lalu.
Sebab, berdasarkan pengamatan FRMJ di lapangan, mayoritas pelaksanaan Sertijab Kades selama ini hanya berjalan sebatas seremonial dan simbolis belaka. Penyerahan dokumen memori jabatan sering kali mengabaikan unsur validasi faktual terhadap aset dan keuangan desa yang riil.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Jombang tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Ketegangan massa akhirnya mereda setelah Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, bersama Wakil Ketua Komisi, Machwal Huda, keluar menemui massa.
Setelah perwakilan massa menyampaikan poin-poin tuntutan secara bergantian, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan terbuka di dalam gedung. Pertemuan dan dialog dua arah tersebut dilakukan guna merumuskan jalan keluar dan menyerap aspirasi tertulis dari para demonstran.
Menanggapi tuntutan tersebut, Totok Hadi Riswanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait. Langkah ini diambil untuk memetakan urgensi kebutuhan regulasi yang disuarakan warga.
Namun, Totok mengingatkan bahwa pembentukan sebuah produk hukum daerah tidak serta-merta bisa langsung disahkan begitu saja. Regulasi mengenai tata kelola desa tersebut secara konstitusi harus diusulkan dan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Jombang.



