Di Hadapan DPRD, Ketua KDMP Jombang Tegas: Stop Titipan Jabatan di Koperasi Merah Putih!

0
1 views
Bagikan :

Forum KDMP Jombang Desak Kejelasan Regulasi Agrinas, Tolak Intervensi dalam Pengelolaan Koperasi

JOMBANG,TelusuR.ID — Ketidakjelasan regulasi terkait kerja sama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Agrinas mulai memicu kegelisahan para pengurus koperasi di daerah. Forum KDMP Kabupaten Jombang mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis yang jelas agar program strategis tersebut tidak berjalan dalam ketidakpastian.

Desakan itu disampaikan Ketua Forum KDMP Jombang, Ali Arifin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jombang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Ali, hingga kini pengurus koperasi maupun Dinas Koperasi masih belum menerima petunjuk teknis resmi yang dapat dijadikan dasar dalam menjalankan program KDMP yang terhubung dengan Agrinas.

“Jangan sampai koperasi diminta bergerak cepat, sementara aturan mainnya belum jelas. Sampai hari ini kami belum menerima regulasi maupun pedoman teknis yang bisa dijadikan pegangan dalam tata kelola koperasi,” kata Ali kepada wartawan.

Ia menilai absennya regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Sejumlah aspek krusial, mulai dari mekanisme rekrutmen tenaga kerja, pengelolaan aset, pola kemitraan usaha hingga pembagian kewenangan antara koperasi dan Agrinas, disebut masih menyisakan banyak tanda tanya.

Padahal, kata Ali, koperasi membutuhkan kepastian hukum agar dapat menyusun langkah operasional secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Meski menyampaikan kritik, Forum KDMP menegaskan tetap mendukung program yang menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah pusat tersebut. Namun dukungan itu, menurutnya, harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat dan tetap berpijak pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Selain mengembangkan usaha ritel yang berpotensi bermitra dengan Agrinas, KDMP juga didorong menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui sektor pertanian, peternakan, ketahanan pangan keluarga, dan berbagai usaha produktif berbasis anggota.

Dalam forum bersama DPRD, pengurus KDMP juga meminta adanya peta jalan atau blueprint pengembangan koperasi yang lebih jelas agar arah kebijakan tidak berubah-ubah dan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengurus di tingkat desa maupun kelurahan.

“Kami membutuhkan perencanaan yang matang, target yang terukur, serta tahapan yang jelas. Koperasi tidak boleh berjalan tanpa arah. Alhamdulillah, DPRD dan Dinas Koperasi memiliki pandangan yang sama untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.

Ali bahkan menyebut Jombang memiliki peluang besar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengembangan KDMP. Jumlah koperasi yang telah terbentuk di daerah ini dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat penguatan ekonomi berbasis desa.

Namun di tengah upaya tersebut, Ali melontarkan peringatan keras terkait kemungkinan masuknya kepentingan eksternal dalam struktur pengelolaan koperasi.

Ia menegaskan Forum KDMP menolak segala bentuk intervensi maupun praktik titipan jabatan yang berpotensi mengganggu independensi koperasi.

“Koperasi harus dikelola oleh sumber daya manusia desa yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi dan tercantum dalam akta notaris. Tidak boleh ada titipan jabatan dari pihak mana pun. Koperasi harus profesional, mandiri, dan tetap berdaulat di tangan anggotanya,” tegas Ali.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa di tengah ambisi besar menjadikan KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, persoalan tata kelola dan kepastian regulasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah.

Tinggalkan Balasan