Eksekutif Mangkir dari RDP Guru ASN, LBHAM Jombang: DPRD Kehilangan Taring, Bupati Harus Bertanggung Jawab
JOMBANG,TelusuR.ID — Upaya dua guru aparatur sipil negara (ASN) mencari keadilan atas keputusan pemberhentian yang menimpa mereka justru berujung pada panggung kosong. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang untuk mengurai polemik tersebut gagal menghadirkan pihak paling penting: jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ketidakhadiran pejabat eksekutif dalam forum resmi DPRD pada Rabu (10/6/2026) itu memantik kritik keras dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang. Organisasi tersebut menilai absennya pemerintah daerah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz, menyebut mangkirnya pihak eksekutif dari forum pengawasan legislatif sebagai sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Ketika pejabat publik menghindari ruang klarifikasi yang disediakan lembaga perwakilan rakyat, publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan? Jangan sampai ketidakhadiran ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses pemberhentian guru ASN tersebut,” kata Gus Faiz, Kamis (11/6/2026).
Kasus ini bermula dari keberatan dua guru ASN terhadap prosedur penjatuhan sanksi yang berujung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka meminta DPRD memfasilitasi pencarian fakta dan membuka ruang keadilan melalui mekanisme pengawasan politik.
Namun harapan itu tersendat. Alih-alih mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, forum justru berlangsung tanpa kehadiran pihak yang memiliki kewenangan menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Bagi LBHAM, situasi ini tidak hanya merugikan para guru yang sedang memperjuangkan haknya, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai kebijakan pemerintah.
Gus Faiz menilai kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur birokrasi ketika kebijakan yang diambil menyangkut nasib dan masa depan aparatur negara.
“Pemerintah seharusnya hadir memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Terlebih ketika keputusan yang diambil berdampak langsung pada hak-hak warga negara,” ujarnya.
Tak berhenti mengkritik eksekutif, LBHAM juga menyoroti sikap DPRD Jombang yang dinilai belum menunjukkan ketegasan sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah. Menurut Gus Faiz, sejumlah anggota dewan terkesan berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan ketika menghadapi persoalan pemberhentian ASN.
Padahal, kata dia, fungsi utama parlemen daerah bukan sekadar menjadi ruang formal rapat dan pembahasan anggaran, melainkan menjalankan mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
“DPRD adalah representasi kedaulatan rakyat. Jika dewan mulai merasa tidak berwenang mengawasi kebijakan yang dipersoalkan masyarakat, maka publik patut mempertanyakan di mana letak fungsi kontrol yang selama ini dibanggakan,” ujarnya.
Menurut Gus Faiz, fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif merupakan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip keadilan.
Sikap kritis yang ditunjukkan Gus Faiz selama mengawal kasus ini memperlihatkan konsistensi LBHAM dalam memperjuangkan hak-hak warga negara, khususnya kelompok yang merasa dirugikan oleh kebijakan publik. Di tengah kecenderungan birokrasi yang kerap tertutup, keberanian menyuarakan akuntabilitas menjadi bagian penting dari upaya menjaga demokrasi lokal tetap sehat.
LBHAM mendesak Komisi A DPRD Jombang menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak eksekutif dan memastikan seluruh pihak terkait hadir memberikan penjelasan secara terbuka. Ketegasan DPRD dinilai menjadi ujian penting bagi marwah lembaga legislatif sebagai pengawas pemerintah daerah sekaligus saluran perjuangan masyarakat pencari keadilan.
Jika ruang pengawasan kehilangan daya paksa dan pemerintah terus menghindari forum pertanggungjawaban publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua guru ASN, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi di tingkat daerah.



