Beranda blog Halaman 405

Satu Penyewa Disebut Tidak Kantongi Bukti Kwitansi

0
ilustrasi uang/image by merdeka.com

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Seorang tokoh masyarakat desa tempat 4 penyewa aset itu tinggal, menyebutkan, bahwa satu dari empat penyewa tidak mengantongi kwitansi pembayaran dari oknum ASN. Padahal uang dengan nominal tertentu sudah diserahkan. 

“Maklum saja penyewa yang satu ini orangnya polos. Jadi dia percaya saja sama pejabat (oknum ASN, red), “ucap tokoh membuka perbincangan. 

Diceritakan, penyewa berinisial A yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga keruk pasir sungai ini melakukan transaksi dengan cara mendatangi langsung oknum ASN di kantor. Setelah menunaikan transaksi dan menyerahkan sejumlah rupiah, si A lantas pulang dengan tangan kosong alias tidak menerima bukti sewa. 

Bukan dia tidak paham urusan, tapi oknum ASN itu bilang, “Masak sampean tidak percaya sama saya, “tutur tokoh menirukan ucapan oknum ASN kepada si A. 

Sejauhmana informasi tersebut bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, hingga berita ini ditulis, baik si A belum berhasil dikonfirmasi. Sedang tiga penyewa yang lain, turur tokoh, dipastikan mengantongi kwitansi sewa yang diteken Oknum ASN bersama dua pegawai kantor (non ASN). 

Keterangan itu dibenarkan MH, salah satu penyewa dengan kwitansi sewa senilai Rp 43 juta ada ditangannya, yang turut mendampingi si tokoh saat dikonfirmasi TelusuR.ID dikediaman.

Dituturkan MH, dari sejumlah uang yang diserahkan kepada oknum ASN, dirinya berhak atas aset lahan seluas 2 hektar lebih, untuk masa garap tahun 2022 dan akan berakhir awal 2023. MH juga mengaku tidak punya kekhawatiran sebelumnya. 

Karena urusan sewa lahan di desa tempat ia tinggal sudah biasa berlaku ketentuan sewa mundur. “Cara sewa seperti itu sudah biasa disini. Jadi waktu saya menyerahkan uang itu tidak ada rasa khawatir, “tutur MH.

“Sebenarnya saya bingung juga kenapa sewa dilakukan lebih awal. Tapi karena disini sudah biasa dilakukan, akhirnya saya setuju saja, “tutur MH yang juga menjabat ketua RT dilingkungan ia tinggal. 

MH lalu menuturkan, hasil sewa aset negara yang diterima oknum ASN itu sedikitnya mencapai kisaran Rp 150 juta per tahun. Sekalipun ia petugas RT (Rukun Tetangga) di desa setempat, tapi untuk apa uang hasil sewa aset digunakan, MH mengaku tidak tahu menahu. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi via sambungan seluler terkait satu penyewa tidak kantongi kwitansi bukti sewa, Jumat (2/10), oknum ASN tidak memberi jawaban tegas, tapi malah menuduh ada oknum tertentu yang menginginkan situasi desa tidak konduasif. 

“Saya tahu, polemik ini sengaja dihembuskan pihak tertentu yang ingin situasi desa tidak kondusif. Tapi saya siap dipertemukan dengan para penyewa asal orang-orang (provokator, red) itu dilibatkan dalam pertemuan. Biar semua menjadi jelas, “tegas oknum ASN diujung telpon. (redaksi)

Oknum ASN Klaim Uang Penyewa Hanya Titipan

0
foto kwitansi sewa tanah

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Polemik seputar sewa aset negara oleh oknum ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan di kawasan Jombang barat, nampaknya belum menunjukkan tanda bakal segera berakhir. 

Silang sengkarut terjadi, karena oknum ASN sebagai pihak yang menyewakan aset mengklaim tidak ada yang salah dengan tindakan yang diambil. Bahkan terhadap polemik yang muncul, ia merespon dengan sikap yang terbilang santai. 

Dikonfirmasi via sambungam seluler, Jumat (2/10), oknum ASN nampak dengan tenang menampik semua tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. 

Mulai dugaan satu orang penyewa tidak mengantongi kwitansi bukti sewa, kemudian dugaan melanggar disiplin ASN, hingga tindakan melampaui kewenangan yang berpotensi memicu delik penipuan. 

Oknum ASN yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang telah ditunjuk untuk menjalankan satu kewenangan dalam batas tertentu itu, tercatat telah menyewakan aset negara senilai Rp 150 juta kepada sejumlah warga desa. 

Satu dari 4 penyewa disebut tidak mengantongi kwitansi bukti sewa dari oknum ASN. Terhadap dugaan ini, oknum ASN disebut menggunakan jurus transaksi model ikatan emosional. Yakni penyewa diminta percaya saja kepada oknum ASN. 

Jika dugaan itu benar adanya, maka selain rawan terjadi resiko wanprestasi, tindakan anti prosedur dan cenderung akal-akalan itu juga menujukkan itikad yang kurang baik. Tapi dugaan ini dibantahnya. “Saya siap dipertemukan dengan para penyewa asal orang-orang (provokator, red) dilibatkan dalam pertemuan. Biar semuanya jelas, “jawab oknum ASN diujung telepon.

Selain itu, tindakan oknum ASN juga terindikasi melampau kewenangan dan karenanya berpotensi melanggar disiplin ASN. Hal itu bisa dilihat pada durasi sewa aset yang berlaku penuh untuk masa garap 2022, padahal SK Bupati Jombang sebagai dasar kewenangan menyewakan aset bisa berakhir kapan saja. 

Terhadap hal ini oknum ASN melempar jawaban enteng. “Kalau misalnya itu terjadi, ya tinggal dihitung saja berapa lama aset sudah dimanfaatkan para penyewa. Nanti uang sisanya tinggal dikembalikan, “tutur oknum ASN seraya mengakui tidak ada berita acara untuk pengembalian uang sisa tersebut. 

“Sebenarnya itu bukan uang sewa, tapi hanya titipan untuk masa sewa tahun 2022, “tambah oknum ASN bernada alibi. Lho, bagaimana mungkin disebut uang titipan, wong kwitansi jelas berbunyi uang sewa? “Itu (kwitansi) bukan saya yang nulis, saya cuma tandatangan saja, “jawabnya. (redaksi)

Terkait Dugaan Kasus Oknum ASN, Pemkab Jombang Belum Bersikap

0
ilustrasi kantor pemkab Jombang/image by Radar Jombang

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Dugaan tindak penyimpangan oleh Oknum ASN Kantor Kecamatan di kawasan Jombang barat, belum mendapat penyikapan dari Camat setempat kaitannya dengan fungsi pembinaan. 

Kepada TelusiR.ID  Camat menegaskan, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pendalaman sebelum akhirnya diambil penyikapan. Camat mengaku, sebelum bisa ditemukan poin penyimpangan secara otentik, polemik yang terjadi sebenarnya hanya bersifat internal rumah tangga dinas biasa.  

“Yang bersangkutan sudah saya konfirmasi dan dia bilang tidak masalah terkait penyewaan aset. Tapi saya masih menunggu berkas dikirim kesini untuk kita dalami, “ucap Camat di kawasan Jombang barat saat dikonfirmasi via sambungam seluler, Jumat (2/10). 

Begitu pun pihak BKDPP (Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan) Pemkab Jombang. Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ASN, Kepala BKDPP Pemkab Jombang, Senen, mengaku belum bisa bersikap. 

“Saya tidak bisa menyimpulkan ada pelanggaran etik pegawai (ASN) karena kasus masih bersifat dugaan. Dan saya hanya akan bertindak jika ada pelaporan resmi yang masuk kesini (BKDPP), “tegas Senen menjawab konfirmasi TelusuR.ID lewat sambungan seluler, Jumat (2/10). 

Info yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga yang terhimpun dalam forum masyarakat desa akan melayangkan pelaporan resmi kepada BKDPP Pemkab Jombang terkait tindakan oknum ASN yang disinyalir merugikan pihak penyewa aset. Pelaporan oleh forum masyarakat akan dilayangkan pada Senin, (4/10).

Terpisah, Kepala Dinas Pembenerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Jombang, Solahudin, juga belum bisa bersikap. Dihubungi lewat sambungan seluler, Jumat (2/10), Solahudin mengaku akan terlebih dulu minta keterangan dari Camat untuk bahan telaah. 

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Jombang Abdul Mujib Nindyaagung, juga memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi tentang tafsir klausul pada Peraturan Bupati 10/2018, terkait mekanisme penyewaan aset negara sebagaimana dilakukan oknum ASN. (redaksi)

Polisi Tangkap Para Pelaku Penganiayaan Yang Viral di Media Sosial

0
foto terduga pelaku penganiayaan/image by Humas Polres Jombang

JOMBANG, TelusuR.ID – Sat Reskrim Polres Jombang ringkus lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.

“lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa (28/9/2021).

Kelima orang pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.

“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.

Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.

“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Sabtu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.

Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

0
image by Humas Polda Jatim

SURABAYA, TelusuR.ID – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

image by Humas Polda Jatim

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

image by Humas Polda Jatim

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Eks Kadistan Jombang Diduga Keseleo Lidah

0
Ilustrasi Rubuha/image by ainul hafidz Radar Jawa Pos

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Hingga memasuki kwartal ketiga kalender anggaran 2021, paket swakelola tipe 4 rumah burung hantu (rubuha) Distan Jombang, ternyata belum sampai ke tangan Poktan. Bahkan Poktan yang ditemui TelusuR.ID mengaku tidak tahu menahu soal paket tersebut. 

Adalah Remin dan Kasmadi. Masing-masing Ketua Poktan Pelabuhan Barat dan Poktan Sembung Kecamatan Plandaan. Ditemui dikediaman masing-masing, Senin (27/9), kedua ketua Poktan ini mengaku tidak tahu menahu soal paket rubuha 2021, dan keduanya juga mengaku tidak pernah mendapat soaialisasi. 

“Sampai hari ini (25/9) tidak ada 
 rumah burung hantu masuk kesini. Dan kami juga tidak pernah diberitahu kalau ada bantuan, “ucap Remin yang ternyata senada dengan Kasmadi, dikediaman masing-masing. Mereka sama-sama mengamini bahwa pagupon terakhir yang masuk ke kawasan itu adalah pagupon tahun anggaran 2020. 

Dari data yang dihimpun, Poktan Pelabuhan Barat dan Poktan Sembung, tahun ini masuk daftar penerima paket rubuha (swakelola) dan sekolah lapang dari Distan Jombang. Dari dua paket tersebut, tutur mereka, yang sudah terlaksana adalah sekolah lapang. Yakni Pelabuhan Barat sudah rampung. Sedang di Sembung masih menyisakan dua pertemuan sekolah lapang. 

Selain Poktan Pelabuhan Barat dan Poktan Sembung, masih ada 21 Poktan lain yang tahun ini mendapat paket serupa dari Distan Jombang. Belum diketahui, apakah 21 Poktan tersebut juga mengalami hal serupa sebagaimana Poktan Pelabuhan Barat dan Poktan Sembung. Juga belum diketahui, apakah paket dinyatakan berlanjut atau malah dibatalkan. 

Hanya bila merujuk pada pernyatan eks Kadistan Jombang yang saat ini menjabat Kadisnakertrans Jombang, Priadi, tanda bahwa akan ada pembatalan paket rubuha tidak pernah terjadi. Sebagaimana disampaikan kepada TelusuR.ID melalui chat whatsapp, (15/7), dengan jelas Priadi menyebut bahwa 78 rubuha tahun anggaran 2021 sudah terpasang dan sudah terisi burung hantu. 

Tidak hanya itu, Priadi juga mengklaim bahwa rubuha 2021 merujuk pada hasil penilitian salah satu Perguruan Tinggi. Bahkan terhadap tudingan pagu rubuha 2021 terbilang jomplang dibanding rubuha 2020, dan itu potensial merugikan keuangan negara karena perencanaan konstrukai tidak baku,  Priadi dengan enteng menanggapi bahwa tudingan tersebut tidak benar. 

“Pagu rubuha 2021 senilai Rp 3,5 juta itu hanya untuk pagupon saja. Tanpa pondasi dan tiang penyangga. Sedang pemasangan pagupon diserahkan kepada Poktan sesuai kemapuan masing-masing, “tulis Priadi pada chat whatsapp, (15/7). Lalu, jika sampai hari ini Poktan Pelabuhan Barat dan Sembung belum menerima paket rubuha 2021, lantas apa yang dimaksud Priadi bahwa rubuha sudah terpasang dan terisi burung hantu? (redaksi)

Paket Swakelola Dinkes Juga “Terendus” Bermasalah

0
ilustrasi Kantor Dinkes Jombang/image by Faktualnews.co

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Selain paket pengadaan langsung (PL), paket swakelola tipe 1 Dinkes Jombang tahun anggaran 2021 juga disinyalir bermasalah. Khususnya pada item kegiatan pengadaan barang. Dari sejumlah paket yang dirilis ke ruang publik, banyak ditemui paket swakelola tipe 1 yang tidak mungkin bisa dilaksanakan Dinkes Jombang. 

Sebagaimana Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang rencanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh K/L/P/D (Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah) sebagai penanggung jawab anggaran. 

Dari ketentuan tersebut, sedikitnya media ini mencatat ada 15 kegiatan swakelola tipe 1 yang tidak mungkin bisa dipenuhi atau dilaksanakan Dinkes Jombang. Antaralain adalah, belanja suku cadang-suku cadang (pengembangan plikasi simpus), kode 25655541, dengan pagu Rp 25 juta. Kemudian belanja kursus singkat/pelatihan, kode 25648962, dengan pagu Rp 131.600.000. Serta 13 paket serupa lainnya.

Kecuali belanja kursus singkat/pelatihan, secara garis besar, 15 paket swakelola tipe 1 berkutat seputar pengadaan barang. Yakni belanja mamin rapat (3 paket), belanja kursus singkat/pelatihan (2 paket),  belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan cover (2 paket), belanja hadiah yang bersifat perlombaan (3 paket), belanja suku cadang (1 paket), serta 4 paket pengadaan barang lainnya. 

“Paket seperti belanja suku cadang, belanja bahan kegiatan kantor, belanja hadiah, kursus singkat dan patihan, serta mamin, itu tidak mungkin bisa dilaksanakan lewat swakelola tipe 1. Karena pemenuhan barang hanya bisa diperoleh dari pihak ketiga, atau dengan kata lain harus beli dari pasar. Sedang swakelola tipe 1 harus dikerjakan sendiri oleh dinas, sehingga sejumlah paket tersebut tidak mungkin bisa dilksanakan, “tegas seorang sumber. 

Dari sekian paket itu, tercatat ada dua kegiatan yang dipagu lebih dari Rp 50 juta. Yakni belanja kursus singkat/pelatihan dengan pagu Rp 131.600.000. Serta paket mamin rapat, kode 25856403, dengan pagu Rp 179.655.000. Khusus mamin, tutur sumber, selain Dinkes tidak memiliki divisi memasak sehingga mamin harus dibeli dari pihak ketiga, pelaksanaan paket juga rawan penyimpangan karena mekanisme swakelola tergolong longgar. 

Sedang paket belanja kursus singkat/pelatihan senilai pagu Rp 131.600.000 (kode 25648962), juga tidak mungkin dilakukan swakelola tipe 1, karena Dinkes tidak memiliki kompetensi (keahlian) sebagai tutor. “Kegiatan seperti kursus dan pelatihan itu jelas melibatkan pihak ketiga atau ahli. Dan itu jelas bukan swakelola tipe 1. Jika Dinkes ngotot menyebutnya swakelola tipe 1, emang darimana rujukannya?, “pungkas sumber kepada TelusuR.ID. (redaksi)

Paket PL Dinkes Jombang Disinyalir Menyimpang

0
Kadinkes drg. Budi Nugroho,MPPM/image by Radarjombang.jawapos.com

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang tahun anggaran 2021 diduga menyimpang dari ketentuan. Dugaan itu sedikitnya bisa dilihat pada 3 paket pengadaan langsung (PL) yang dipagu lebih dari Rp 200 juta. 

Antaralain adalah belanja bahan habis pakai (stryreofoam, faceshield, gown, dll), kode RUP 29850925, dengan total pagu senilai Rp 675.460.000. Paket ini dilakukan pemilihan penyedia pada Agustus 2021, sedang untuk kontrak dan pemanfaatan barang dilaksanakan pada medio Agustus hingga Desember 2021.  

Selanjutnya, pengadaan bahan habis pakai (multivitamin c, bc, zink) dengan total pagu mencapai Rp 761.280.750. Paket dengan kode RUP 29465143 ini dilakukan pemilihan penyedia pada April 2021, sedang untuk kontrak dan pemanfaatan barang dilakukan pada Mei hingga Oktober 2021. 

Juga, paket pengadaan bahan pakai habis (gown, hanscoon, rapid antigen, masker N 95, masker bedah, masker bedah 3 ply) dengan total pagu mencapai Rp 5.288.660.000. Paket dengan kode RUP 29465095 ini dilakukan pemilihan penyedia pada April 2021, sedang kontrak dan pemanfaatan barang dilakukan pada Mei hingga Oktober 2021. 

Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari Dinkes Jombang terkait paket PL yang dipagu lebih Rp 200 juta, bahkan hingga menembus Rp 5,2 milyar tersebut. Seorang sumber menyebut, tiga paket disinyalir menyimpang karena sudah keluar dari ketentuan mekanisme PL sebagaimana Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Mungkin saja pagu PL yang terbilang jumbo itu merupakan gabungan dari sejumlah PL sejenis. Tapi jika benar demikian, maka kebijakan seperti itu rawan disebut sebagai upaya menghindari tender yang oleh Perpres dilarang. Mungkin saja Dinkes punya argumen lain terkait hal itu. Yang jelas, PL berbasis APBD dengan pagu jumbo tidak pernah terjadi pada OPD Pemkab Jombang yang lain, “tutur sumber. 

Merujuk pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,  bahwa yang dimaksud pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang pengadaan langsung untuk jasa konsultansi dipagu paling Rp 100 juta. Perpres ini berlaku mutlak bagi KLPD atau OPD berbasis APBD.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada RSUD Jombang. Hanya yang membedakan, RSUD Jombang berbasis BLUD, sedang Dinkes Jombang berbasis APBD. Sebagai BLUD, RSUD Jombang dimungkinkan melakukan itu karena basis anggaran bersifat mandiri dengan sedikit tambahan dari DAK. Sedang Dinkes yang berbasis anggaran APBD tidak memiliki sifat kekhususan itu kecuali menaungi puskesmas BLUD. 

“Sekalipun menaungi Puskesmas berbasis BLUD, tapi Dinkes Jombang tetap berbasis anggaran APBD. Sehingga pengadaan harus merujuk pada Perpres.  Kecuali Dinkes punya alasan lain, penetapan PL jumbo hanyalah sebentuk penyimpangan terhadap ketentuan Perpres, “pungkas sumber. Lalu, bagaimana drg Budi Nugroho MPPM yang pada dua bulan terakhir didaulat menahkodai Dinkes Jombang menggantikan Dr. drg. Subandriyah, MKP, menykapi dugaan penyimpangan tersebut?  (redaksi)

Eks Kadistan: Kalau Dilelang Siapa Yang Makan

0
priadi mantan Kadistan Jombang/image by Jurnalmojo.com

JOMBANG, Telusur.ID  –  Mantan Kepala Dinas Pertanian Jombang, Dr Priadi, sepertinya sengaja bersikap tidak ngeh saat ditanya soal paket pengadaan langsung belanja penambah daya tahan tubuh di Instansinya yang terduga dipecah-pecah, serta berpotensi menabrak ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. 

Entah kenapa mantan Kadistan yang sekarang menjabat Kadisnaker Jombang itu memilih sikap seperti itu. Padahal pertanyaan yang dikirim via chat whatsapp dirasa sudah cukup jelas, yakni soal paket mamin harian pegawai bertajuk penambah daya tahan tubuh. Tapi jawaban yang dikirim malah lari kemana-mana dan keluar dari topik. 

Sebagaimana diketahui, pada kalender anggaran 2021, Distan Jombang telah melaunching 11 paket Pengadaan Langsung untuk kegiatan yang memiliki sifat, sumber anggaran, serta tahun pelaksanaan yang sama. Adalah paket belanja penambah daya tahan tubuh pegawai. 

Berdasarkan data yang dihimpun, 11 paket tersebut masing-masing memiliki kode kegiatan, atau dengan kata lain 11 paket penambah daya tahan tubuh terbilang berdiri sendiri. Masing-masing paket bernilai pagu Rp 49.940.000, dan ditransaksikan pada setiap bulan. Sedang pemilihan penyedia dilakukan serentak pada Januari 2021. 

Sebelas paket PL tersebut masing-masing memiliki: (1) kode RUP 28801376, (2) kode RUP 28801495, (3) kode RUP 28801567, (4) kode RUP 28801634, (5) kode RUP 28801698, (6) kode RUP 28801842, (7) kode RUL 28801900, (8) kode RUP 28802029, (9) kode RUP 28802060, (10) kode RUP 28802105, serta (11) kode RUP 28802169. 

Dari 11 paket pengadaan langsung tersebut, jadwal pemelihan penyedia dilakukan serentak pada Januari 2021, sedang pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan jasa dilakukan setiap bulan terhitung mulai Pebruari hingga Desember 2021. 

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021, pasal 20 ayat (2) menegaskan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang dan jasa dilarang: huruf (b) menyatukan paket pengadaan barang dan jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. 

Sedang huruf (d) berbunyi: memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi. Nah, apakah 11 paket pengadaan langsung penambah daya tahan tubuh di Distan Jombang yang memiliki sifat dan jenis, serta sumber anggaran yang sama tersebut tidak terbilang pemecahan?  

Atas pertanyaan tersebut, eks Kadistan Jombang membantahnya. Menurutnya, tidak benar pihaknya melakukan pemecahan paket. Tapi yang terjadi adalah penyesuaian jadwal dan bentuk kegiatan pada paket. 

Priadi lantas membeber lebih jauh, bahwa paket mamin tidak mungkin dilakukan hanya dengan sekali lelang. Karena kebutuhan mamin tersebar dibanyak kegiatan dan dibanyak momen, sehingga tidak bisa disatukan. Misalnya mamin untuk kebutuhan rapat atau kegiatan sosialisai yang jadwalnya tidak bisa direncanakan. 

“Mas kalau mamin dilelang satu kali, siapa yang makan mas. Karena ada mamin harian pegawai yang pengadaan dilakukan setiap hari. Kemudian ada mamin rapat yang pengadaannya hanya dilakukan setiap ada kegiatan rapat. Juga mamin kegiatan sosialisasi dan seterusnya, yang diadakan sesuai kebutuhan kegiatan, “jawab Priadi.

“Pengadaan mamin terserah pelaksananya masing-masing karena lokasi kegiatan tidak selalu berada pada satu tempat. Contoh mamin untuk sekolah lapang, dimana lokasi kegiatannya ada dihamparan2 sawah se Jombang. Jadi itu bukan pemecahan paket, tapi lebih menyesuaikan pada jadwal kegiatan masing-masing, “tulis Priadi via chat whatsapp, Kamis (15/07).
  
Lho kenapa jawabnya melebar kemana-mana? ini kan khusus soal mamin penambah daya tahan tubuh pegawai saja? Pertanyaannya, kenapa kegiatan yang memiliki sifat dan jenis, serta sumber anggaran yang sama itu harus dipecah menjadi 11 kegiatan? 

Terhadap penegasan ini, eks Kadistan tidak memberikan respon. Termasuk, dia juga tidak menjawab ketika ditanya soal apakah pihak penyedia yang dipilih hanya satu bendera atau kah lebih. Juga dari anggaran mamin Rp 10 ribu per orang per hari itu, menu apa yang sudah didapat pegawai? (redaksi)

Pengadaan BBM Distan Akhirnya Dibenahi Setelah Disorot

0
ilustrasi BBM dan Pelumas/image by www.jitunews.com

JOMBANG, Telusur.ID  –  Pengadaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan bahan pelumas Dinas Pertanian (Distan) Jombang tahun anggaran 2021 diduga menabrak ketentuan Perpres 16/2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pengadaan senilai total Rp 157,6 juta itu terbagi dalam empat kegiatan swakelola tipe 1. 

Antaralain adalah (1) belanja bahan-bahan bakar dan bahan pelumas-penyediaan jasa pemeliharaan-biaya pemeliharaan-pajak dan perizinan, kode RUP 25961695, volume 2000 liter BBM kendaraan operasional pertamina dex, dengan pagu Rp 23.700.000. (2) belanja bahan bakar dan bahan pelumas, kode RUP 25961712, volume 10 botol olie mesin bensin 5W-30, dengan pagu Rp 5,4 juta. 

Kemudian (3), belanja bahan-bahan bakar dan bahan pelumas-pemeliharaan rutin berkala kendaraan, kode RUP 25961689, volume 8050 liter BBM kendaraan dinas/operasional roda 4 (pertalite), senilai pagu Rp 80,5 juta. Serta (4), belanja bahan-bahan bakar dan bahan pelumas-olie mesin operasional exsafator, kode RUP 25961673, volume 4131 liter minyak pelumas, dengan pagu Rp 48.952.350. 

Sumber media ini menyebutkan, dugaan pelanggaran pada paket pengadaan BBM dan Bahan Pelumas itu terletak pada pemilihan metode pengadaan. Yakni swakelola tipe 1. Secara aturan, tuturnya, paket tidak mungkin bisa dilaksanakan karena pihak penyelengara (Dinas Pertanian Jombang) tidak punya kemampuan memproduksi sendiri BBM dan Bahan Pelumas. 

“Barang-barang seperti BBM tidak mungkin bisa diproduksi sendiri oleh pihak Dinas. Tapi perolehannya hanya bisa dilakukan lewat pasar. Sehingga paket tersebut tidak mungkin dilaksanakan lewat Swakelola 1, tapi semestinya dilakukan lewat metode Dikecualikan atau Pengadaan Langsung (PL), “ujar sumber kepada TelusuR.ID.   

Lebih detail sumber menjelaskan, jika pengadaan dilakukan dengan metode swakelola 1, maka ketentuan administrasi semisal pembelian paling banyak Rp 50 juta cukup dibubuhi nota, dan pembelian paling banyak Rp 200 juta diperlukan kontrak dengan penyedia,, itu sama sekali tidak berlaku. 

“Disinilah titik rawan penyimpangan itu terjadi. Jika pembelian BBM diatas 50 juta tidak melalui penyedia atau kontraktual, maka potensi terjadi penentuan harga satuan secara sepihak sangat terbuka lebar. Makanya Perpres perlu mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga ditingkatan metode, “tambahnya. 

Merujuk Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 2 ditegaskan, yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD. Sedang pasal 3 huruf a ditegaskan, swakelola tipe 1 adalah swakela yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.  

Pertanyaannya kemudian, apa yang mendasari Dinas Pertanian Jombang melakukan pengadaan BBM dan Bahan Pelumas seniilai total Rp 157,6 juta yang terbagi dalam empat kegiatan tersebut dilakukan dengan swakelola tipe 1? Apakah Dinas Pertanian Jombang memiliki kemampuan memproduksi sendiri BBM dan Bahan Pelumas? 

Rupanya, kesalahan itu segera disadari pihak dinas. Selang beberapa waktu setelah TelusuR.ID melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, metode pengadaan yang awalnya disebut swakelola tipe 1, kini sudah dilakukan pembenahan. Yakni dilakukan Pengadaan Langsung (PL) untuk paket BBM kurang dari Rp 50 juta, dan metode Dikecualikan untuk paket yang dipagu lebih dari Rp 50 juta.  (Redaksi)