Paket PL Dinkes Jombang Disinyalir Menyimpang

0
828 views
Kadinkes drg. Budi Nugroho,MPPM/image by Radarjombang.jawapos.com
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang tahun anggaran 2021 diduga menyimpang dari ketentuan. Dugaan itu sedikitnya bisa dilihat pada 3 paket pengadaan langsung (PL) yang dipagu lebih dari Rp 200 juta. 

Antaralain adalah belanja bahan habis pakai (stryreofoam, faceshield, gown, dll), kode RUP 29850925, dengan total pagu senilai Rp 675.460.000. Paket ini dilakukan pemilihan penyedia pada Agustus 2021, sedang untuk kontrak dan pemanfaatan barang dilaksanakan pada medio Agustus hingga Desember 2021.  

Selanjutnya, pengadaan bahan habis pakai (multivitamin c, bc, zink) dengan total pagu mencapai Rp 761.280.750. Paket dengan kode RUP 29465143 ini dilakukan pemilihan penyedia pada April 2021, sedang untuk kontrak dan pemanfaatan barang dilakukan pada Mei hingga Oktober 2021. 

Juga, paket pengadaan bahan pakai habis (gown, hanscoon, rapid antigen, masker N 95, masker bedah, masker bedah 3 ply) dengan total pagu mencapai Rp 5.288.660.000. Paket dengan kode RUP 29465095 ini dilakukan pemilihan penyedia pada April 2021, sedang kontrak dan pemanfaatan barang dilakukan pada Mei hingga Oktober 2021. 

Hingga ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari Dinkes Jombang terkait paket PL yang dipagu lebih Rp 200 juta, bahkan hingga menembus Rp 5,2 milyar tersebut. Seorang sumber menyebut, tiga paket disinyalir menyimpang karena sudah keluar dari ketentuan mekanisme PL sebagaimana Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Mungkin saja pagu PL yang terbilang jumbo itu merupakan gabungan dari sejumlah PL sejenis. Tapi jika benar demikian, maka kebijakan seperti itu rawan disebut sebagai upaya menghindari tender yang oleh Perpres dilarang. Mungkin saja Dinkes punya argumen lain terkait hal itu. Yang jelas, PL berbasis APBD dengan pagu jumbo tidak pernah terjadi pada OPD Pemkab Jombang yang lain, “tutur sumber. 

Merujuk pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,  bahwa yang dimaksud pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang pengadaan langsung untuk jasa konsultansi dipagu paling Rp 100 juta. Perpres ini berlaku mutlak bagi KLPD atau OPD berbasis APBD.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada RSUD Jombang. Hanya yang membedakan, RSUD Jombang berbasis BLUD, sedang Dinkes Jombang berbasis APBD. Sebagai BLUD, RSUD Jombang dimungkinkan melakukan itu karena basis anggaran bersifat mandiri dengan sedikit tambahan dari DAK. Sedang Dinkes yang berbasis anggaran APBD tidak memiliki sifat kekhususan itu kecuali menaungi puskesmas BLUD. 

“Sekalipun menaungi Puskesmas berbasis BLUD, tapi Dinkes Jombang tetap berbasis anggaran APBD. Sehingga pengadaan harus merujuk pada Perpres.  Kecuali Dinkes punya alasan lain, penetapan PL jumbo hanyalah sebentuk penyimpangan terhadap ketentuan Perpres, “pungkas sumber. Lalu, bagaimana drg Budi Nugroho MPPM yang pada dua bulan terakhir didaulat menahkodai Dinkes Jombang menggantikan Dr. drg. Subandriyah, MKP, menykapi dugaan penyimpangan tersebut?  (redaksi)

Tinggalkan Balasan