Beranda blog Halaman 406

Mengendus Jurus Mabuk Distan Jombang “Mainkan” Anggaran

0
ilustrasi Mamin/image by www.simplyasep.com

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Pengadaan mamin (makan dan minum) harian pegawai pada Dinas Pertanian (Distan) Jombang dinilai janggal. Itu karena kegiatan yang dilaksanakan lewat pintu pengadaan langsung (PL) tersebut diekskusi setiap bulan, sehingga kegiatan pengadaan beraroma pemecahan paket. 

Dibanding OPD Pemkab Jombang yang lain, pengadaan mamin harian pegawai Distan tahun anggaran 2021 terbilang berbeda. Sebut saja misalnya pengadaan mamin pegawai pada Dinas PUPR Jombang atau Disperindag Jombang. Dengan alokasi anggaran yang sama besar, atau lebih dari Rp 200 juta, kedua OPD mengemas pengadaan mamin dalam satu paket. 

Sedang Distan mengemas kegiatan menjadi 11 paket yang eksekusi tiap bulan dengan pagu Rp 49.940.000. Paket yang direncanakan untuk sepanjang tahun 2021 itu terbagi dalam 11 kode kegiatan. Sehingga total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 599.280.000. Kebijakan tersebut pada akhirnya mengundang tanya karena bersifat sejenis.

Sementara di OPD lain seperti Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Perindustrian yang juga memiliki alokasi cukup besar, kegiatan penambah daya tahan tubuh dikemas dalam satu paket pengadaan untuk satu tahun anggaran. 

Sedang dibanyak OPD yang lain, kegiatan belanja serupa rata-rata dilakukan lewat metode Pengadaan Langsung karena memang nilai pagu kurang dari Rp 200 juta. Hanya secuil OPD yang terduga melakukan kesalahan, karena pembelanjaan mamin daya tahan tubuh dilakukan dengam metode swakelola 1.

Pentolan LSM di Jombang menilai, penganggaran mamin yang dilakukan Distan Jombang ditengarai cukup janggal. Menurutnya, jika kegiatan dilakukan setiap bulan atau terjadi 11 kali kegiatan yang sama dalam satu tahun anggaran, maka hal itu bisa disebut upaya pemecahan paket. 

“Itu jelas menabrak Perpres. Karena jenis kegiatan dan sumber anggarannya  sama, serta berlangsung pada tahun yang sama. Itu jelas tidak boleh dipecah. Harusnya digabung dan dilakukan tender,  “ujarnya saat ditemui dikediamannya, Minggu (11/07/2021).   

Paket mamin harian pegawai dengan ketentuan satu orang mendapat Rp 10 ribu per hari itu, hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana pelaksanaan dilapangan. Apakah benar dilakukan transaksi tiap bulan dengan satu rekanan, ataukah lebih. 

Juga, belum diketahui menu apa yang didapat para pegawai dari nominal Rp 10 ribu itu. Kasubag Sungram Dinas Pertanian Jombang, Eko, saat dikonfirmasi dikantor tidak ada ditempat. “Pak Eko tidak ditempat. Lagi giat luar, “kata staf jaga Distan kepada TelusuR.ID, beberapa waktu silam. 

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Ahmad Jazuli menegaskan bahwa kegiatan belanja mamin harian pegawai itu sudah sesuai ketentuan. Payung hukumnya adalah Peraturan Bupati Jombang. Hanya saja Jazuli tidak menyebut nomer Perbup.  Lebih jauh Jazuli menegaskan, bahwa soal tehnis dan metode pembelanjaan barang menjadi kewenangan pihak OPD. 

“Itu sudah ada Perbup-nya. Tapi soal bagaimana anggaran itu dibelanjakan, sepenuhnya menjadi kewenangan OPD masing-masing sebagai penanggungjawab anggaran, “tegas Sekdakab saat ditemui diruang kerjanya, beberapa waktu silam. (redaksi)

Rubuha 2021 Diklaim Mengacu Penelitian Perguruan Tinggi 

0
priadi eks kadis pertanian Jombang/image by RadarJombang

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Menanggapi tudingan bahwa proyek rubuha atau pagupon tahun anggaran 2021 tidak didukung argumen akademik serta dokumen riset yang terukur, eks Kepala Dinas Pertanian Jombang, Dr Priadi, membantahnya. 

Kepada TelusuR.ID, Kamis (15/7), ia menegaskan bahwa keputusan melanjutkan proyek rubuha 2021 itu diambil, karena pihaknya telah mendasarkan keputusan pada referensi hasil penelitian salah satu Perguruan Tinggi. Hanya saja, Perguruan Tinggi mana dan rekomendasinya seperti apa, Priadi tidak menjelaskan. 

“Kalau konsep pagupon burung hantu itu ada referensi penelitian dari Perguruan Tinggi. Dan praktiknya, memang 78 rubuha yang dibangun pada 2021, semua sudah ditempati (dihuni, red) burung hantu, “tulis Priadi pada chat whatsapp, Kamis (15/7). 

Masalahnya, sebelum nama Perguruan Tinggi dan bentuk rekomendasi penelitiannya benar-benar dipublis ke khalayak ramai, pernyataan eks Kadistan Jombang itu hanyalah sebentuk pernyataan pribadi seorang pejabat yang bisa saja keliru mengambil keputusan karena salah memaknai situasi.

Tapi apapun itu, upaya seorang Priadi selaku dirijen orkestra dipanggung kaum petani layak diapresiasi. Dalam hemat dia, upaya pembasmian tikus yang sampai hari ini belum memunculkan tanda bakal segera berakhir itu, harus dilakukan lewat dua pendekatan. 

Yakni strategi jangka pendek dengan menyiapkan racun tikus sebanyak satu ton. Juga strategi jangka panjang dengan melakukan keberimbangan ekositem melalui pemasangan rubuha berikut burung hantunya untuk dipasang dipersawahan. 

Tentu, sebagai bentuk ikhtiar, seorang Priadi memang sah-sah saja memilih pendapat dan mengambil keputusan seperti itu. Tapi sebagai pejabat publik, dia tidak bisa sembarangan bertindak, karena resikonya bisa berujung pada kerugikan keuangan negara. 

“Sebagai bentuk ikhtiar menanggulagi hama tikus sawah, boleh-boleh saja dia berfikir dan bertindak seperti itu. Hanya masalahnya, keputusan tersebut bersinggungan dengan keuangan keuangan negara. Maka azas manfaat proyek harus jelas dan terukur. Pertanyaannya, setelah dua tahun berjalan, apa yang dihasilkan dari program rububa? Apakah Dinas Pertanian pernah mempublis capaian dari program itu? ,”tandas seorang sumber yang namanya enggan disebut. 
 
Sebagaimana diketahui, untuk tahun ini, Distan Jombang telah menggelontor 78 rubuha kepada Poktan disejumlah kecamatan di Jombang melalui pintu swakelola 4 dan Pengadaan Langsung. Khusus paket Pengadaan Langsung, hasilnya akan dihibahkan kepada sejumlah poktan dibeberapa kecamatan. 

Pertanyaan muncul, karena pagu rubuha tahun ini terbilang jomplang dibanding tahun sebelumnya. Tidak tanggung-tanggung, per unit rubuha terdapat selisih pagu hingga Rp 8 jutaan. Pertanyaan lanjutan pun muncul, adalah jika tahun ini bisa menghasilkan pagu lebih kecil yakni Rp 3,75 juta per unit, kenapa tahun lalu harus mematok pagu besar? Bukankah itu berpotensi menghamburkan uang negara? 

Terhadap potensi itu, Priadi mengaku tidak khawatir sama sekali. Karena menurutnya, pagu kecil pada tahun ini memang beda peruntukan. Jika tahun lalu per unit rubuha menembus pagu Rp 11,3 juta dan terjadi kontrak pada angka Rp 9,4 juta per unit, itu karena konstruksi pagupon bersifat menyeluruh dan komplit. 

Sedang tahun ini cuma Rp 3,75 juta per unit, itu karena peruntukan anggaran hanya untuk pembuatan pagupon saja. Sementara untuk kebutuhan tiang pagupon berikut ornamen pendukung lain diserahkan kepada poktan untuk dikerjakan secara swadaya. “Jadi yang masang nanti poktan sendiri sesuai dengan kemampuam masing-masing, “tulis Priadi.  

Pertanyaannya, benarkah klaim Kadistan Jombang bahwa paket rubuha 2021 sudah didasarkan pada referensi hasil penelitian salah satu Perguruan Tinggi. Benarkah paket rubuha layak diteruskan dan bukan menghamburkan uang negara? Lalu bagaimana dengan dinamika lapangan yang dialami para poktan?. (redaksi)

Pagu Dinilai Jomplang, Proyek Rubuha 2021 Diduga Menyimpang

0
ilustrasi rubuha/image by cybex.pertanian.go.id

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Dinas Pertanian (Distan) Jombang terlihat kian percaya diri soal keputusannya menggerojok rumah burung hantu (rubuha) untuk kelompok tani. Setelah polemik berkepanjangan pada paket yang sama tahun sebelumnya mampu diredam dari serangan media massa, tahun ini sedikitnya 85 unit rubuha (plus 2 sangkar burung hantu) siap digelontor lewat pintu Swakelola 4 dan Pengadaan Langsung (PL).  

Yang menarik, tegas seorang sumber, satu unit rubuha paket swakelola ternyata hanya dipagu Rp 3,75 juta. menurutnya, angka tersebut jelas jomplang dibanding proyek yang sama pada tahun 2020, dimana satu unit rubuha mencapai kisaran pagu Rp 11,8 juta (nilai kontrak Rp 9,4 juta). 

Dari total 85 unit rubuha yang akan digelontorkan kepada 23 kelompok tani (poktan) di lima kecamatan, anggaran yang diperlukan mencapai Rp 258.750.000. Masing-masing untuk poktan di kecamatan Ngusikan, Kabuh, Plandaan, Bareng dan Mojowarno. 

Sedang dua paket rubuha lewat pintu pengadaan langsung diantaranya adalah, pembangunan 16 unit rumah burung hantu senilai Rp 188.800.000 untuk dihibahkan kepada poktan di 6 kecamatan antaralain Kecamatan Jombang, Peterongan, Sumobito, Bareng dan Mojowarno. 

Sama dengan swakelola tipe 4, satu unit paket hibah ini juga dipagu Rp 3.750.000. Sedang pengadaan langsung untuk 2 unit pembangunan sangkar burung hantu di BPP Ploso dan BPP Jogoroto dipagu sebesar Rp 174 juta atau Rp 85 juta per unit. 

Masih menurut sumber, keputusan Dinas Pertanian Jombang soal penetapan pagu rubuha 2021 yang terbilang jomplang itu cukup mengundang tanya. Ini karena selisih pagu per unit rubuha cukup besar dibanding proyek 2020, yakni Rp 8,05 juta. 

Tentu, katanya, tim tehnis pengadaan Distan Jombang sudah membuat kajian dan pertimbangan yang matang untuk sampai pada keputusan yang terbilang mengejutkan itu. Hanya apakah rumusan dan kajian itu sudah benar-benar teruji, hingga berita ini ditulis, media ini belum mendapat konfirmasi terkait hal tersebut. 

Dari banyaknya unit rubuha yang akan digelontor ke petani, muncul pertanyaan standar seputar kenapa Distan Jombang terkesan begitu meyakini bahwa hanya rubuha satu-satunya metode jitu untuk meredam pembiakan tikus sawah? Sejauh apa kajian dan penelitian yang dilakukan untuk sampai pada keputusan seperti itu? 

Apakah proyek tahun anggaran 2020 sudah terbukti efektif sehingga perlu diteruskan dan diperbanyak pada 2021? Jika jawaban logis atas pertanyaan ini masih berujung debatable (apalagi tidak cukup meyakinkan secara disiplin akademik), tegas sumber, tentu tidak berlebihan jika paket ini disebut proyek akal-akalan dan hanya menghamburkan uang negara belaka. 

Lebih tehnik dan lebih menggelitik lagi adalah, lanjut sumber, apa yang mendasari Distan Jombang berani menetapkan konstruksi yang berbeda dari sebelumnya? Pertanyaan prinsipnya adalah, tuturnya, kalau dengan pagu per unit rubuha Rp 3.750.000 diyakini cukup efektif untuk meredam pembiakan tikus sawah, lalu kenapa pada tahun sebelumnya dipagu Rp 11.8 juta per unit? 

Tentu ini bukan sekedar soal perbedaan angka yang terbilang jomplang dan bisa berimplikasi pada kerugian uang negara. Tapi lebih dari itu, perbedaan pagu tersebut juga menjelaskan bahwa kerja tim perencana pengadaan dinas pertanian pada tahun sebelumnya terduga cukup sembrono dan asal-asalan. 

Sebelum masuk masa purna, eks Sekretaris Dinas Pertanian, Supriadi, sempat dikonfirmasi terkait paket rubuha 2021 tapi pihaknya mengaku tidak tahu menahu. “Saya mau pensiun. Jadi saya sengaja tidak mau buka DPA Dinas. Silahkan langsung saja ke bidangnya ya, “ujar Supriadi diruang kerjanya, saat itu.

Juga, saat hal ini dikonfirmasikan kepada eks Kepala Distan Jombang (sebelum menjabat Kepala Disnakertrans Jombang), Dr Priadi, belum diperoleh sebuah jawaban. Saat ditemui dikantornya, Jumat, (09/07/2021), mantan orang nomer satu di Distan Jombang ini tidak ada ditempat. ‘Bapak sedang giat luar,  “ujar staf jaga Distan kepada Telusur.ID. (redaksi) 

Sikap Kabag Hukum Pemkab Jombang Beraroma Tebang Pilih

0
Kabag Hukum Pemkab JombangAbdul Majid Nindyaagung image by Jatim Times

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Sikap yang dipilih Abdul Majid Nindyaagung, Kabag Hukum Pemkab Jombang, terbilang tidak lazim. Sebagai pejabat publik yang membidangi urusan hukum di Pemkab Jombang, ia terkesan tidak paham tupoksi. Sedikitnya, dua kali media ini mendapati respon ketidakcakapan seorang Abdul Majid Nindyaagung terkait urusan konfirmasi berita. 

Salah satunya terjadi pada jumat, (25/9). Sebagai bentuk upaya mendapatkan kepastian hukum atas tafsir klausul pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ia konseptori, media ini sedikitnya empat kali melakukan kontak telpon kepada Nindyaagung. Namun tidak satu pun telpon yang diangkat. Yakni mulai pukul 13.14 wib, kemudian pukul 13.37 wib, dilanjut pukul 13.55 wib, dan terakhir pukul 14.44 wib. 

Padahal sebelum sambungan telpon dilayangkan, media ini terlebih dulu mengirim pesan perkenalan, penyebutan identitas, serta tujuan konfirmasi. Tapi itu pun tidak direspon. Sebagai upaya terakhir mendapatkan konfirmasi dari Kabag Hukum Pemkab Jombang, media ini akhirnya mengirim detail pertanyaan lewat chat whatsapp. Tapi lagi-lagi, harapan bisa mendapat pencerahan terkait tafsir perbup tidak pernah terjadi. Nindyaagung tetap bungkam seribu bahasa. 

Anehnya, pada situasi yang lain, ia nampak begitu familier terhadap sejumlah mass media baik cetak maupun online. Terutama kepada sejumlah media yang punya sebutan mainstream. Dari jejak digital yang muncul, nampak seorang Abdul Majid Nindyaagung begitu gampang mengobral komentar kepada sejumlah media tersebut. Belum diketahui, apa motif yang menjadikan dia berprilaku seperti itu. Juga belum diketahui, apakah prilaku seperti itu memang dimasudkan sebagai bentuk tebang pilih? 

“Sebutan mainstream itu mengarah pada kelompok media dengan tingkat konsistensi dan daya sebar berita yang tinggi. Karenanya media ini cenderung jadi rujukan publik. Sehingga pilihan memberi prioritas akses kepada media mainstream memang bisa dimengerti. Tetapi itu tidak berarti harus menutup akses media yang tidak masuk sebutan mainstream. Sebagai Kabag Hukum, dia harusnya paham itu. Dan sebagai orang hukum, dia harusnya juga paham posisi media pada konstruksi hukum negara, “tandas wartawan senior yang sudah pensiun dari bekerja pada media mainstream. 

Pilihan sikap Abdul Majid Nindyaagung kepada mass media terbilang jomplang dibanding sikap pendahulunya. Khususnya Kabag Hukum Pemkab Jombang era Agus Purnomo yang dua tahun terakhir didaulat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Jombang. Pada era itu, perlakukan Agus Purnomo pada semua media, sama. Nyaris tidak ada perbedaan akses informasi. “Wah kalau itu soal pilihan sikap. Itu sangat peraonal. Saya tidak bisa memberi komentar, “ucap Agus Purnomo via sambungam seluler, Sabtu (26/9), saat dimintai pendapat atas sikap Abdul Majid Nindyaagung. (din)

Oknum ASN Pemkab Jombang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

0
image by dheyon.blogspot,com

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkab Jombang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Akibat tindakan tersebut, sejumlah warga desa dikawasan Jombang barat terancam kehilangan sejumlah uang yang telah diserahkan kepada si oknum. Dari kisaran Rp 150 juta uang hasil sewa, Telusur.ID masih mendapati bukti kwitansi senilai Rp 43 juta.

Info yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2021. Lewat transaksi antar pihak yang dibuktikan dengan bubuhan kwitansi pembayaran, oknum ASN tersebut diduga telah bertindak melampaui kewenangan. Bahkan cenderung mengarah ke tindak penipuan karena klausul transaksi disinyalir tidak berdasar. 

Lewat kewenangannya menduduki sebuah jabatan di salah satu instansi Pemkab Jombang, rupanya oknum ASN tersebut nekat menyewakan aset negara kepada sejumlah warga desa. Masalah mulai muncul, karena durasi sewa diduga tidak berdasar. Pada kwitansi disebutkan, masa sewa aset berlaku untuk kalender 2022. Sedang pada penghujung 2021, jabatan si okum ASN dipastikan berakhir. 

“Bagaimana mungkin itu terjadi. Dia nekat menyewakan aset negara untuk rentang dimana dia tidak lagi menjabat. Saya rasa tindakan melampaui kewenangan ini sudah mengarah pada delik penipuan. Karena transaksi sewa berlaku pada saat si oknum tidak lagi punya kewenangan. Lalu dimana kekuatan transaksi jika pada 2022 nanti jabatan dia sudah tergantikan oleh yang lain? “gerutu warga setempat yang enggan namanya disebut. 

Selain masa sewa aset diduga tidak berdasar, traksaksi antar pihak juga terindikasi cacat hukum karena ada mekanisme sewa yang dilanggar. Pada kwitansi pembayaran disebutkan, bahwa pihak yang menyewakan aset adalah oknum ASN beserta dua pegawai bawahan (non ASN). Sedang ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang 10/2018 menyebutkan, mekanisme sewa aset harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk tim penilai harga.  

Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari si okum ASN. Upaya menemuinya dikantor masih berbuah nihil. Kabag Hukum Pemkab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, saat dikonfirmasi via sambungan seluler terkait meknisme sewa aset negara, Jumat (24/9), belum berhasil tersambung. Termasuk, pertanyaan yang dikirim via chat whhatsapp juga belum dijawab oleh pejabat sok cuek dan cenderung abai terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (red)

Rayakan Ulang Tahun, Ini yang Dilakukan Ketua DPD PAN Nganjuk

0
_Anggota_Komisi_VI_DPR_RI_Fraksi_PAN,_Abdul_Hakim_Bafagih image by eksbis.rmol.id

NGANJUK, TelusuR.ID – Abdul Hakim Bafagih, hari ini merayakan ulang tahun. Perayaan ulang tahun kali ini dirayakan bersama warga desa.

Selain menjabat sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Nganjuk, mas Hakim juga menjadi anggota DPR RI komisi VIII yang terpilih di dapil Jatim VIII.

Pada moment kelahiranya ini, ada beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan kepeduliannya kepada warga yang menjadi konstituennya.

Salah satu kegiatannya adalah Mancing Gratis Bersama yang diadakan di Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot. Masyarakat sekitar sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Acara diawali dengan potong tumpeng dan dilanjutkan dengan kerja bhakti membersihkan lingkungan.

Malam harinya mancing bareng dan pertunjukan kesenian jaranan yang di selenggarakan dengan mematuhi prokes.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPD PAN Nganjuk, Masnun Lukman Hadi mengatakan, PAN Nganjuk akan terus berupaya agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, sehingga kehadiran PAN dapat mendorong bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Semangat itulah yang ingin diwujudkan oleh PAN dalam hal meningkatkan kebersamaan untuk perubahan yang lebih baik”. Kata pria yang semasa mahasiswa menjadi aktivis pergerakan ini.

Selain warga, acara ini juga dihadiri oleh perangkat desa beserta Babinsa, Babinkamtibmas dan beberapa perwakilan pemuda. (Jly)

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Polres Jombang Gelar Vaksinasi dan Berikan Bantuan Sembako

0
image by Humas Polres Jomvbang

JOMBANG, TelusuR.ID – Guna percepatan vaksinasi serta upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, Polres Jombang kembali menggelar kegiatan vaksinasi merdeka dengan sasaran Universitas dan komunitas bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/9/2021) pagi.

Vaksinasi digelar dalam rangka peringatan Hari Lalu lintas Bhayangkara ke 66 yang berlangsung mulai pagi hari ini, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Mundjidah Wahab, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bersama jajaran pejabat utama Polres Jombang dan Ketua DPRD Jombang, Pejabat Kodim 0814 Jombang serta tamu undangan lainnya.

image by Humas Polres Jombang

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kegiatan vaksinasi itu merupakan ikhtiar Polri untuk membantu pemerintah dalam rangka mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok di wilayah Jombang.

“ini merupakan upaya kita agar seluruh lapisan masyarakat Jombang bisa memperoleh vaksinasi covid-19 untuk memperkuat imun tubuhnya,” katanya.

Polri sengaja menyasar kalangan tunawisma karena selama ini belum terfasilitasi vaksinasi. Menurut Kapolres Jombang, tunawisma juga sangat terdampak adanya pandemi yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun tersebut.

“Tunawisma saat ini sangat terdampak covid-19 secara ekonomi. Makanya kami menggandeng Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan selain juga memperhatikan kesehatannya,” katanya.

Masih kata Kapolres Jombang, Selain memberikan vaksinasi, pihaknya juga menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada para tunawisma untuk meringankan kebutuhannya sehari hari.

“Jadi tunawisma juga disuntik vaksin covid-19, setelah divaksin, kita juga berikan bantuan sembako untuk meringankan beban mereka,” lanjutnya.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengapresiasi vaksinasi yang digelar oleh Polres Jombang tersebut. Menurut Mundjidah, pemerintah daerah bersama TNI, Polri serta ormas rutin menggelar vaksinasi walaupun hari libur kerja.

image by Humas Polres Jombang

“Alhamdulillah Jombang sudah masuk PPKM level 1, karena capaian vaksinasi dosis kesatu sudah mencapai 70 persen, kemudian dosis dua sudah mencapai 49 persen,” katanya.

Kemudian capaian vaksinasi untuk kelompok lansia (lanjut usia) di Kabupaten Jombang baru mencapai 47,1 persen dari jumlah keseluruhan lansia yang menjadi sasaran mendapatkan suntikan vaksin covid-19.

Salah satu faktor rendahnya capaian vaksinasi lansia hingga belum menjangkau target minimal 60 persen karena banyak para lansia yang khawatir terhadap penyakit yang dideritanya atau komorbid.

“Mereka itu belum faham kalau sebelum divaksin itu ada pemeriksaan. Mereka sudah lebih dulu khawatir terhadap penyakitnya. Jadi, nanti akan ada tracing serta diberikan pemahaman, baru setelah itu divaksin,” kata Bupati Jombang.

Dalam kegiatan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Bupati Mundjidah dan Kapolres juga memotong nasi tumpeng, sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah SWT. Potongan nasi tumpeng itu diberikan kepada anggota Satlantas Polres Jombang.

Kali ini Sosialisasi “Gempur Rokok Illegal” Sasar Desa Kebon Agung Kecamatan Ploso

0
Diskominfo Jombang Genjot Sosialisasi Cukai Rokok di Desa Kebon Agung

JOMBANG, TelusuR.ID – Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Dalam rangka mendukung itu semua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di kabupaten Jombang.

Kegiatan sosialisasi khususnya “Gempur Rokok Illegal” kali ini  dilanjutkan di desa Kebon Agung – Ploso – Jombang, Kamis (09/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal, “saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat”, Terangnya.

Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat, “kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. tidak apa apa nglinting dewe di rokok  dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.

Disampaikan oleh narasumber bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang – barang apa saja yang bisa dikenai cukai, “ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” Katanya.

Disampaikan pula bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, “ada 3 (Tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya” Terangnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, “Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita Cukai  dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah BANDEROL” Pungkasnya.

PL Jumbo RSUD Jombang Hanya Angka Glondongan 

0
image by Facebook RSUD Jombang

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Wakil Direktur RSUD Jombang, Jatmiko, menjelaskan bahwa paket PL (Pengadaan Langsung) dengan pagu jumbo yang ada diinstansinya hanyalah angka glondongan. Angka tersebut merupakan gabungan pagu sejumlah kegiatan sejenis yang direncanakan dalam setahun. “Jadi tidak benar ada PL jumbo (lebih dari Rp 200 juta, bahkan menembus milyar rupiah) di RSUD Jombang, “tegasnya saat ditemui TelusuR.ID diruang kerjanya, Jumat (17/9). 

Ia menuturkan, “Sebut saja misalnya PL pada belanja alat laborat yang mencapai pagu hingga Rp 7,4 milyar. Itu tidak berarti satu paket PL dipagu senilai tersebut. Tapi itu hanya rencana pengadaan dalam setahun dengan pelaksanaaan tetap mengacu pada Perpres. Jadi angka tersebut masih bersifat glondongan yang belum tentu terserap semua karena masih berupa pagu, “tuturnya. 

Lebih jauh dijelaskan, dari angka Rp 7,4 milyar itu, nantinya akan diekskusi per kegiatan dengan pagu paling banyak Rp 200 juta. Sehingga jumlah PL pada kegiatan tersebut bisa mencapai puluhan paket. Berbeda dari OPD Pemkab, tuturnya, pelaksanaan PL RSUD Jombang lebih bersifat situasional. Artinya pelaksanaan paket tidak didasarkan pada jadwal baku, tetapi menyesuaikan pada kebutuhan yang ada. 

Ketika disinggung soal mekanisme pengadaan barang yang lazimnya dilakukan lewat epurchasing atau tender sebagaimana ketentuan Perpres, Jatmiko menegaskan bahwa pilihan tersebut sulit dilaksanakan oleh RSUD Jombang. Ukurannya, tegas dia, karena kebutuhan pengadaan barang tidak bisa dijadwal. “Kebutuhan pengadaan lebih banyak didasarkan pada petunjuk dokter. Dan itu munculnya bisa sewaktu-waktu. Jadi tidak mungkin bisa dilakukan epurchasing atau tender, “urainya.

Tidak hanya itu, lanjut Jatmiko, selain pagu masih bersifat glondongan, paket tersebut juga masih bersifat rencana kegiatan. Hal itu sama sekali berbeda dengan pengadaan di OPD ((dinas) Pemkab Jombang. Menurutnya, jika di OPD anggaran tersedia dulu baru dibuat rencana pengadaan, sedang di RSUD Jombang terjadi sebaliknya. Yakni rencana pengadaan dibuat tanpa kesiapan anggaran. 

Perbedaan itu terjadi, tuturnya, karena RSUD Jombang sudah berstatus BLUD. Sehingga sumber anggaran harus ditopang secara mandiri dengan sedikit tambahan dari DAK. “Setiap bulan kami harus mengeluarkan gaji kepada 1500 pegawai di berbagai tingkatan. Sementara sumber anggaran lebih banyak mengandalkan hasil layanan rumah sakit. Sehingga anggaran kami fluktuatif, dan rencana pengadaan itu tidak selalu dibarengi dengan kesiapan anggaran, “pungkas Jatmiko. (redaksi)

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Jombang Gelar Sosialisasi di Desa Bawangan Kecamatan Ploso

0
Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Berlanjut di Desa Bawangan, Ploso

JOMBANG, TelusuR.ID – Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Dalam rangka mendukung itu semua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di kabupaten Jombang.

Kegiatan sosialisasi khususnya “Gempur Rokok Illegal” berlanjut di desa Bawangan – Ploso – Jombang, Kamis (08/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal, “saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat”, Terangnya.

Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat, “kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. tidak apa apa nglinting dewe di rokok  dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.

Disampaikan oleh narasumber bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang – barang apa saja yang bisa dikenai cukai, “ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” Katanya.

Disampaikan pula bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, “ada 3 (Tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya” Terangnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, “Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita Cukai  dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah BANDEROL” Pungkasnya.