Pengadaan BBM Distan Akhirnya Dibenahi Setelah Disorot

0
492 views
ilustrasi BBM dan Pelumas/image by www.jitunews.com
Bagikan :

JOMBANG, Telusur.ID  –  Pengadaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan bahan pelumas Dinas Pertanian (Distan) Jombang tahun anggaran 2021 diduga menabrak ketentuan Perpres 16/2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pengadaan senilai total Rp 157,6 juta itu terbagi dalam empat kegiatan swakelola tipe 1. 

Antaralain adalah (1) belanja bahan-bahan bakar dan bahan pelumas-penyediaan jasa pemeliharaan-biaya pemeliharaan-pajak dan perizinan, kode RUP 25961695, volume 2000 liter BBM kendaraan operasional pertamina dex, dengan pagu Rp 23.700.000. (2) belanja bahan bakar dan bahan pelumas, kode RUP 25961712, volume 10 botol olie mesin bensin 5W-30, dengan pagu Rp 5,4 juta. 

Kemudian (3), belanja bahan-bahan bakar dan bahan pelumas-pemeliharaan rutin berkala kendaraan, kode RUP 25961689, volume 8050 liter BBM kendaraan dinas/operasional roda 4 (pertalite), senilai pagu Rp 80,5 juta. Serta (4), belanja bahan-bahan bakar dan bahan pelumas-olie mesin operasional exsafator, kode RUP 25961673, volume 4131 liter minyak pelumas, dengan pagu Rp 48.952.350. 

Sumber media ini menyebutkan, dugaan pelanggaran pada paket pengadaan BBM dan Bahan Pelumas itu terletak pada pemilihan metode pengadaan. Yakni swakelola tipe 1. Secara aturan, tuturnya, paket tidak mungkin bisa dilaksanakan karena pihak penyelengara (Dinas Pertanian Jombang) tidak punya kemampuan memproduksi sendiri BBM dan Bahan Pelumas. 

“Barang-barang seperti BBM tidak mungkin bisa diproduksi sendiri oleh pihak Dinas. Tapi perolehannya hanya bisa dilakukan lewat pasar. Sehingga paket tersebut tidak mungkin dilaksanakan lewat Swakelola 1, tapi semestinya dilakukan lewat metode Dikecualikan atau Pengadaan Langsung (PL), “ujar sumber kepada TelusuR.ID.   

Lebih detail sumber menjelaskan, jika pengadaan dilakukan dengan metode swakelola 1, maka ketentuan administrasi semisal pembelian paling banyak Rp 50 juta cukup dibubuhi nota, dan pembelian paling banyak Rp 200 juta diperlukan kontrak dengan penyedia,, itu sama sekali tidak berlaku. 

“Disinilah titik rawan penyimpangan itu terjadi. Jika pembelian BBM diatas 50 juta tidak melalui penyedia atau kontraktual, maka potensi terjadi penentuan harga satuan secara sepihak sangat terbuka lebar. Makanya Perpres perlu mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga ditingkatan metode, “tambahnya. 

Merujuk Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 2 ditegaskan, yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD. Sedang pasal 3 huruf a ditegaskan, swakelola tipe 1 adalah swakela yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.  

Pertanyaannya kemudian, apa yang mendasari Dinas Pertanian Jombang melakukan pengadaan BBM dan Bahan Pelumas seniilai total Rp 157,6 juta yang terbagi dalam empat kegiatan tersebut dilakukan dengan swakelola tipe 1? Apakah Dinas Pertanian Jombang memiliki kemampuan memproduksi sendiri BBM dan Bahan Pelumas? 

Rupanya, kesalahan itu segera disadari pihak dinas. Selang beberapa waktu setelah TelusuR.ID melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, metode pengadaan yang awalnya disebut swakelola tipe 1, kini sudah dilakukan pembenahan. Yakni dilakukan Pengadaan Langsung (PL) untuk paket BBM kurang dari Rp 50 juta, dan metode Dikecualikan untuk paket yang dipagu lebih dari Rp 50 juta.  (Redaksi)

Tinggalkan Balasan