Beranda blog Halaman 396

Soal Jatim Bejo, Pernyataan Benny Benar

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Klaim yang dilontarkan Bendahara Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim, Benny, ternyata benar. Ia membantah belanja mamin rapat DPRKPCK Jatim 2021 dilakukan secara swakelola tipe 1 sebagaimana tersurat pada lapak sirup LKPP, tapi sebaliknya belanja tersebut dilangsungkan melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). 

Klaim Benny terindikasi benar setelah pada pekan lalu TelusuR.ID melakukan konfirmasi kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim. Melalui Nanda, petugas BPJ Jatim, diketahui bahwa sejauh ini banyak OPD Pemprov Jatim dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melakukan transaksi pembelian mamin melalui Jatim Bejo. 

Hanya ketika Nanda ditanya soal besaran transaksi dan varian menu yang dipilih DPRKPCK Jatim, ia mengaku tidak ingat persis. Nanda juga menegaskan, bahwa untuk mendapatkan informasi yang dimaksud, TelusuR.ID disaratkan untuk berkirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Kepala BPJ Setdaprov Jatim. Merespon hal itu, hari Jumat (7/1/2022) kemarin, surat yang dimaksud telah dikirim oleh TelusuR.ID. 

Bagaimana dengan kelengkapan izin pihak vendor atau penyedia mamin yang masuk di Jatim Bejo? Nanda menjelaskan bahwa untuk penyedia mamin, Jatim Bejo mengantongi tiga tipikal pelaku usaha. Yakni pelaku usaha dengan badan usaha kena pajak, kemudian badan usaha tidak kena pajak, serta pelaku usaha perorangan. 

“Jadi tidak selalu pelaku usaha dengan dokumen lengkap yang bisa masuk di Jatim Bejo. Perorangan pun bisa. Ini karena Jatim Bejo memang berbasis UKM dan UMKM. Misal anda punya kemampuan memasak dengan keunggulan tertentu, silahkan anda gabung di Jatim Bejo sebagai penyedia, “tutur Nanda. 

Sekali pun begitu, lanjut nanda, hukum pasar tetap jadi panglima dalam transaksi. Sebagaimana panggung kompetisi pada umumnya, di Jatim Bejo ruang adu keunggulan juga terbilang ketat. “Jadi tidak mesti yang murah yang selalu dipilih. Karena mamin sejatinya adalah soal selera, selain soal harga. Kuncinya berpulang pada keunggulan dan kualitas. Baik dari sisi harga maupun kualitas menu, “terangnya. 

Seraya menunggu jawaban dari BPJ Jatim terkait surat klarifikasi yang dilayangkan TelusuR.ID, pertanyaan serius untuk DPRKPCK Jatim adalah, kenapa jika pada praktiknya belanja mamin rapat dilangsungkan lewat Jatim Bejo, tapi pada lapak sirup LKPP disebut dilakukan secara swakelola tipe 1? 
Apakah ini bisa dibilang bentuk kebohongan publik dan juga penyesatan informasi? 

Hingga berita ini ditulis, Sabtu (8/1/2022), sekitar 14 paket belanja mamin rapat DPRKPCK Jatim tercatat masih bertenger dikolom swakelola sirup LKPP 2021 dan belum terhapus. Dari sisi Perpres 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan masa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6, dimana kedudukan LKPP adalah lembaga otoritas non kementerian, maka paket mamin pada sirup LKPP 2021 yang belum terhapus itu bisa dibilang merupakan produk hukum. (din)

Pagu Mamin Harian Bupati dan Wabup Disebut Tidak Rasional

0
gambar ilustrasi

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Besaran pagu mamin harian Bupati dan Wakil Bupati Jombang disebut tidak rasional. Kalimat itu terlontar dari seseorang yang berada di gedung tempat Wakil Rakyat bekerja. Karenanya, ia mengaku akan melakukan pencermatan dan telaah terhadap munculnya pagu tersebut. 

“Saya baru tahu ada mamin Bupati dan Wabup yang dipagu cukup besar. Selama ini yang saya tahu cuma mamin rapat Bupati dan DPRD (Perbup tentang standar harga umum tahun 2021). Terkait hal ini, saya belum bisa berpendapat sebelum tahu detail alasan ditetapkannya besaran pagu, “timpal anggota Dewan yang dikontak melalui sambungan telepon genggam, Jumat (7/1/2022). 

TelusuR.ID kembali melontarkan pertanyaan. Terlepas bahwa besaran pagu sudah didukung oleh Peraturan Bupati, tetapi jika dinalar, apa pagu mamin senilai Rp 1 juta per hari itu tidak berlebihan? Maksudnya, dasar dibuatnya pagu tersebut merujuk pada item kebutuhan seperti apa sehingga muncul angka Rp 1 juta per hari? 

“Tolong ini bukan untuk dipublis ya. Karena saya sebenarnya tidak bisa berpendapat sebelum tahu secara detail isi Perbup (yang menyebut jatah mamin harian Bupati adalah Rp 24 juta per bulan, red). Tetapi jika dirasionalisai, angka Rp 1 juta per hari itu cenderung tidak rasional. Ini perlu dikritisi, darimana angka itu muncul, “ujarnya seraya wanti-wanti agar pendapatnya tidak dipublis. 

Meski begitu, ia mengaku sepakat bahwa regulasi yang bernama Peraturan Bupati sekali pun, masih bisa dianulir jika terdapat keganjilan kaidah. “Iya dong. Jangankan cuma Perbup, undang-undang saja bisa dianulir kok jika terdapat kesalahan. Dan itu memang tugas kita (DPRD, red) untuk mengkritisi. Tapi kita perlu waktu untuk melakukan telaah, “pungkasnya diujung telepon. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis sore (6/1/2022), belum bisa memberi keterangan. “Maaf ini saya sudah off dari kantor. Jadi untuk kepastian Perbup tersebut (tentang mamin harian Bupati dan Wabup), saya perlu buka data dulu ya. Apalagi untuk terbitan tahun 2018, “ujar Nindyaagung. (din). 

Mamin Harian Bupati dan Wabup Diduga Melanggar Metode Pengadaan

0
gambar ilustrasi

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pengadaan mamin harian Bupati dan Wabup Pemkab Jombang tahun anggaran 2021 diduga melanggar ketentuan metode paket. Ini karena mamin yang dipagu Rp 288 juta untuk Bupati dan Rp 216 juta untuk Wabup tersebut dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1. 

Menurut seorang pegiat LSM di Jombang, pelaksanaan mamin lewat pintu swakelola tipe 1 jelas tidak masuk akal. Ini karena swakelola 1 memiliki pengertian bahwa penyediaan mamin dikerjakan sendiri oleh KLPD (dalama hal ini Bagian Umum), atau dengan kata lain Bagian Umum bertindak selaku juru masak. 

“Tentu saja tidak masuk akal. Kalau pun ada staf Bagian Umum Setdakab yang memiliki kemampuan memasak, misalnya, secara kompetensi jelas tidak nyambung karena Bagian Umum tidak memiliki bidang tugas urusan masak memasak. Jadi secara administratif, kegiatan mamin tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh Bagian Umum  atau dilakukan swakelola tipe 1, “tegasnya. 

Ia lantas menyitir Peraturan LKPP Nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola. Pada pasal 1 angka 2 disebutkan, tuturnya, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah). 

Sedang pasal 3 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, lanjutnya, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, Serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Sehingga kegiatan mamin tidak mungkin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, tapi seharusnya melalui penyedia (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, atau Tender), “ujarnya. 

Kepastian soal mamin harian Bupati dan Wabup dilangsungkan lewat swakelola tipe 1 adalah berdasarkan data resmi sirup LKPP tahun anggaran 2021. Hingga berita ini ditulis, Rabu (5/1/2022), informasi paket mamin harian Bupati dan Wabup dengan kode RUP 26085353 dan 26085620 tersebut masih bertengger sebagai informasi publik di lapak sirup LKPP 2021.

Masih kata pegiat LSM, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Dengan demikian apa yang dipublis LKPP melalui laman resmi sirup adalah sebentuk produk hukum. Atau dengan kata lain apa yang tersaji pada lapak LKPP, adalah sebentuk informasi oleh lembaga otoritas yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak bisa keberadaan sirup yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah se Indonesia itu dianggap sepele, apalagi diragukan kebenarannya, “tegasnya. 

Dari pengamatan yang ia dilakukan, tutur pegiat LSM, sejauh ini banyak kecenderungan pihak OPD Pemkab Jombang melakukan kesalahan pada isian sirup LKPP. Secara umum hal itu terjadi, katanya, lebih dipicu faktor human error. “Dari sisi ketentuan Perpres (tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, red), alasan seperti ini sulit bisa diterima. Karena apapun itu, informasi sirup LKPP adalah produk hukum, “pungkasnya. (din).

Sehari, Anggaran Mamin Bupati dan Wabup mencapai Rp 1,9 Jutaan. Benarkah?

0
ilustrasi gambar

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Memasuki lembar awal kalender anggaran 2022, Pemkab Jombang tercatat meninggalkan gores digital kinerja 2021 yang perlu mendapat pelurusan. Adalah soal anggaran mamin (makann dan minuman) harian Bupati dan Wakil Bupati yang mencapai kisaran Rp 1,9  jutaan per hari. 

“Jika informasi tersebut memang benar adanya, saya kira publik perlu tahu darimana dasar penganggaran diambil. Tapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dipajangnya informasi pada lapak lembaga otoritas pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP, red) tersebut perlu ada penjelasan. Apalagi paket ini dilaksanakan lewat swakelola tipe 1, “ujar sumber yang merupakan pegiat LSM di Jombang. 

Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa kegiatan bertajuk belanja makanan dan minuman harian KDH – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah, dengan kode kegiatan 26085353 itu dipagu sebesar Rp 288 juta untuk pelaksanaan selama 12 bulan atau satu tahun. 

Dengan asumsi jumlah hari dalam setahun kalender sebanyak 365, kemudian dikurangi jumlah hari libur Sabtu dan Minggu (tidak termasuk hari libur nasional) yang mencapai 96 hari, maka jumlah efektif hari kerja Bupati dan Wabup adalah 269 hari. Sehingga besaran pagu (Rp 288 juta) dibagi jumlah hari efektif kerja (269 hari), didapat angka Rp 1.070 per hari.

Begitu pun pada Wakil Bupati. Dengan kode kegiatan nomer 26085620, kegiatan bertajuk belanja makanan dan minuman WKDH – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah ini dipagu sebesar Rp 216 juta untuk pelaksanaan selama 12 bulan atau satu tahun. Jika besaran pagu dibagi jumlah hari efektif kerja, maka biaya mamin harian Wabup adalah Rp 802 ribu per hari. 

Merujuk Peraturan Bupati Jombang tentang standar harga umum dilingkungan Pemkab Jombang tahun 2021, tepatnya pada lampiran halaman 46 (tabel C.20.7) disebutkan, bahwa satuan biaya makan dan minum rapat, pelatihan, sosialisasi, dan lainnya untuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD, adalah Rp 47,5 ribu. Dengan rincian item snack per orang dipatok Rp 17,5 ribu, serta item nasi kotak per orang Rp 30 ribu. 

Diluar itu, Perbup hanya mengatur harga satuan prasmanan yang dipatok Rp 75 ribu per orang pada kegiatan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD. Sedang prasmanan untuk kegiatan diluar kepentingan Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD dipatok pada angka Rp 50 ribu per orang. “Pada Perbup tersebut, harga satuan mamin harian Bupati dan Wakil Bupati tidak disinggung. Lalu cantolan apa yang dipakai untuk penganggaran tersebut? “nadanya bertanya. 

Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setdakab Jombang, Thonsom Pranggono, saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Selasa (4/1/2022), menegaskan bahwa informasi yang tersaji pada lapak LKPP memang benar adanya. “Iya. Itu memang benar. Dasar penganggaran merujuk pada Perbup tersendiri, dimana anggaran mamin harian Bupati adalah Rp 24 juga per bulan, “tegasnya. 

Sayangnya, ketika dikonfirmasi soal pelaksanaan mamin harian Bupati dan Wabup yang disebut dilangsungkan lewat swkelola tipe 1 tersebut, mantan Camat Gudo yang menjabat Kabag Umum Setdakab Jombang sejak Oktober 2021 ini belum bisa memberikan jawaban. “Mohon waktu ya, saya tanyakan dulu kepada petugas yang ngurusi masalah tersebut, “ujarnnya. (din). 

Memasuki 2022, RSUD Dr Sutomo Pastikan Belanja Mamin Rapat Melalui Jatim Bejo

0
Direktur Utama RSU Dr Sutomo Surabaya Dr Joni Wahyuhadi dr sp BS (K)/image by wowkeren.com

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, memasuki kalender anggaran 2022, RSUD Dr Sutomo Surabaya dipastikan melangsungkam belanja mamin (makanan dan minuman) rapat melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). 

Hal ini selain dimaksudkan untuk mendukung program kerja Pemprov Jatim urusan pengadaan barang dan jasa berbasis UKM dan UMKM, juga dalam rangka meminimalisir kesalahan pengelolaan anggaran akibat human error atau bentuk salah intepretasi yang lain. 

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama RSU Dr Sutomo Surabaya Dr Joni Wahyuhadi dr sp BS (K), kepada TelusuR.ID diruang kerjanya, Rabu (5/1/2022). Keputusan ini diambil , tutur Joni Wahyuhadi, setelah jajarannya melakukan evaluasi kerja akhir tahun pada awal 2022 ini. 

“Lebih kepada bentuk profesionalitas kerja saja, sebenarnya. Dalam arti kita tidak mau bikin kesalahan sekecil apapun terkait pengelolaan anggaran. Jadi pilihan kepada Jatim Bejo adalah  lebih karena sifatnya yang sistemik. Sehingga jika terjadi kesalahan apapun, maka kita diluar itu semua, “tutur Dirut yang berlatar ahli bedah ini. 

Meski catatan pada 2021 cukup menjelaskan bahwa pagu belanja mamin rapat RSUD Dr Sutomo sudah sesuai pedum (pedoman umum), yakni Rp 44 ribu untuk item nasi kotak dan Rp 35 ribu untuk item kue kotak, tapi kebijakan untuk tidak lagi melangsungkan pembelian mamin melalui pelaku usaha warung atau penyedia sudah final sebagai bentuk keputusan. 

Dirut yang juga Dosen Luar Biasa pada Fakultas Farmasi dan Program Studi Imunologi Pascasarja Universitas Airlangga Surabaya ini menegaskan tidak tidak mau ambil resiko terkait pengelolaan anggaran. “Sekecil apapun itu, saya tidak mau ambil resiko. Apalagi sekedar mamin. Sedang kemampuan finansial saya sebagai ahli bedah, sudah lebih dari cukup. Karena itu saya putuskan untuk melakukan pembelian (mamin rapat, red) melalui Jatim Bejo, “pungkas Dokter kelahiran Kediri ini.

Sebagai atmosfir, Jatim Bejo adalah sebentuk internalisasi kinerja Pemprov Jatim urusan pengadaan barang dan jasa berbasis UKM dan UMKM. Melalui satu aplikasi yang dikendalikan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim, saat ini sudah tergabung dalam Jatim Bejo sebanyak 1500 lebih pelaku UKM dan UMKM dengan varian produk mencapai kisaran 2700. 

Khusus untuk mamin, pihak BPJ Serdaprov Jatim menyebut, bahwa Jatim Bejo memiliki tiga tipikal penyedia. Yakni penyedia dengan Badan Usaha Kena Pajak, kemudian Badan Usaha Tidak Kena Pajak, serta pelaku usaha perorangan. “Jadi kalau misalnya anda punya kemampuan memasak dengan keunggulan tertentu, anda boleh gabung di Jatim Bejo sebagai penyedia. Kan memang berbasis UMKM, “tutur Nanda kepada TelusuR.ID, diruang kerjanya, Kamis (6/1/2022). 

Sekalipun begitu, lanjut Nanda, ruang kompetisi di lapak Jatim Bejo terbilang cukup ketat. Sama dengan panggung kompetisi yang lain, ucap Nanda, hukum pasar adalah panglima. “Jadi siapa pun pihak vendor atau penyedia yang sanggup memberikan pilihan terbaik, maka dia yang berpeluang untuk menang. Jadi tidak mesti yang murah pasti dipilih. Karena mamin adalah soal selera, selain juga soal harga, “ujarnya. (din

Inspektorat Dinilai Mlempem, LSM Pilih Pengaduan ke Ombusdman 

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Dinilai telah melakukan penyesatan informasi publik, Dinas PRKPCK (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) Pemprov Jatim bakal diadukan ke Ombusdman RI Perwakilan Jatim. Rencana itu dilontarkan pentolan LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya. 

“Lebih kepada bentuk uji kasus saja. Terutama terkait kredibilitas informasi publik berbasis sirup LKPP. Supaya ke depan orang tidak keliru membaca informasi yang dipublis oleh lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP, red) tersebut, “ujar alumnus ITS Surabaya ini, Minggu (26/12/2021). 

Pengaduan ke Ombusdman sengaja dipilih, tutur LSM, diantaranya adalah karena sejumlah pertimbangan psikologis. Menurutnya, posisi Ombusdman yang hanya tunduk pada kaidah hukum internasional, diyakini bakal lebih tegas soal rekomendasi terkait dugaan praktik penyimpangan anggaran negara. 

Selain itu, pengaduan dilayangkan, tutur LSM, karena Kepala Dinas PRKPCK Jatim sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), terkesan tidak memiliki sensitifitas terkait pengelolaan anggaran negara. Indikasi itu nampak dari sikapnya yang tidak bergeming untuk memberi klarifikasi kepada publik melalui saluran yang tersedia. 

Juga pengaduan ke Ombusdman sengaja dipilih, lanjut LSM, karena pihak Inspektorat Jatim masih menunjukkan sikap setali tiga uang. Melalui Kepala Bidang Pemerintahan Inspektorat Jatim, Samsul Huda, janji bahwa bakal dilakukan evaluasi oleh bidang Ekbang terhadap kinerja DPRKPCK Jatim khusunya terkait paket pengadaan barang dan jasa pemerintah, nampak belum ada tindak lanjut alias mlempem. 

Sebelumnya, Benny, Bendahara DPRKPCK Jatim, kepada TelusuR.ID melakukan bantahan bahwa data sirup LKPP terkait swakelola tipe 1 sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang ada di instansinya, tidak lah benar. Ia mengkalim, seluruh kegiatan pengadaan DPRKPCK Jatim dilakukan melalui Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). Hanya sayangnya, pengakuan ini masih sebatas pernyataan tanpa didukung dokumen yang terukur. 

Salah satu item pengadaan yang diklaim dilakukan lewat Jatim Bejo adalah belanja mamin (makanan dan minuman). Sehingga swakelola tipe 1 untuk mamin sebagaimana tersurat pada sirup LKPP 2021 disebutnya tidak benar. “Jika itu tidak benar, lalu kenapa informasi tersebut dipajang dilapak sirup LKPP? bukankah itu satu bentuk penyesatan informasi publik? mengingat LKPP adalah lembaga otoritas yang keberadaannya diakui perundangan, “ujar pentolan LSM. 

Sejauh mana pernyataan Benny soal pengadaan barang lewat Jatim Bejo bisa dibenarkan? hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari pengelola aplikasi yang merupakan wujud internalisasi pengadaan barang dilingkup Pemprov Jatim tersebut. Hanya sebagai atmosfir, Jatim Bejo adalah lapak ekatalog berbasis produk UKM dan UMKM. Lalu benarkah mamin juga disediakan disana? 

“Dari sekian permasalahan berbasis sirup LKPP yang keabsahannya dibantah oleh bendahara dinas (DPRKPCK Jatim), diantaranya soal mekanisme PL yang diduga menyimpang, kemudian swakelola tipe 1 yang terindikasi menabarak aturan, serta dugaan mark up anggaran terkait standar harga satuan mamin tersebut, kita akan uji kebenarannya lewat Ombusdman, “pungkasnya. (din)

PL Dinas PRKPCK Jatim Juga Terindikasi Menyimpang 

0
gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Sejumlah paket penyedia (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) Dinas PRKPCK (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) Pemprov Jatim juga terindikasi menabrak ketentuan. Berdasarkan data sirup LKPP dari rentang 2019 hingga 2021, sedikitnya ada 15 paket penyedia yang diduga menyimpang. 

Antara lain adalah Pemeliharaan Rusunawa Gunungsari, Sumurwelut, SIER: biaya bahan dan upah (4 unit kali 12). Paket Pengadaan Langsung dengan kode RUP 27335982 ini dipagu Rp 330.000.000, dengan jadwal pekerjaan dari Januari hingga Desember 2021.

Selanjutnya, paket belanja akomodasi dan konsumsi, volume lungsum, dengan deskripsi belanja barang pakai habis. Paket dengan kode RUP 20305692 dan pagu Rp 290.000.000 ini dijadwalan mulai Januari hingga Mei 2019, dengan metode Penunjukan Langsung. 

Berikutnya adalah paket belanja jasa konsultansi. Paket dengan kode RUP 20266502 serta deskripsi penyusunan laporan pelaksanaan renovasi rumah tidak layak huni ini di pagu Rp 500 juta. Paket yang dijadwalkan mulai Januari hingga akhir April 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

Lalu, pembebasan lahan untuk jalur pipa transmisi proyek KPBU-SPAM Umbulan. Paket dengan kode RUP 29233947 dan pagu Rp 1,6 milyar, serta dijadwalkan mulai Agustus hingga September 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

Satu lagi paket penyedia pembangunan sarana air bersih di Desa Plintahan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Desa Malasan Kulon Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Desa Kandangan Kecamatan Sendiri, Kabupaten Lumajang. 

Paket dengan kode RUP 19232353 ini merupakan gabungan pekerjaan perencanaan, pengawasan dan konstruksi senilai masing-masing Rp 32.500, Rp 30.000, dan Rp 750 juta. Paket dengan jadwal mulai Pebruari hingga Mei 2019 ini dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. 

“Pertanyaannya, darimana payung hukum Pengadaan Langsung bisa di pagu lebih dari Rp 200 juta? Juga soal Penunjukan Langsung, pertanyaannya, alasan apa yang menjadikan belanja barang pakai habis bisa dilakukan Penunjukan Langsung? “tanya sumber. 

Ia lantas menyitir ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang telah di perbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pasal 38 ayat 3 ditegaskan, tutur sumber, bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta. 

Sedang Pengadaan Langsung untuk kegiatan konsultansi di pagu paling banyak Rp 100 juta. Lebih dari itu, tuturnya, kegiatan dilakukan lewat seleksi. Sementara yang yang dimaksud dengan Penunjukan Langsung, lanjut sumber, adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan dalam keadaan tertentu (pasal 38 ayat 4). 

Pengertian keadaan tertentu, sambungnya, adalah keadaan yang diwakili oleh 8 situasi. Antara lain adalah (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/wakil Presiden. 

(b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelejen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan wakil Presiden, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan. 

(c) pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. (d) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang hanya bisa disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu. 

(e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meeliputi benih padi, jagung, kedelai, Serta pupuk yang meliputi urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan. 

(f) pekerjaan prasarana, sarana, dan uttilitas umum dilingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh pengembang bersangkutan. 

(g) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah, atau. (h) barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan. 

“Memangnya barang habis pakai seperti apa sehingga DPRKPCK Jatim memutuskan dilakukan Penunjukan Langsung? Juga paket konsultansi yang mencapai pagu Rp 500 juta yang seharusnya dilakukan seleksi, tapi justru dilakukan Pengadaan Langsung. Lalu payung hukum apa yang dipilih untuk melakukan itu? “nada sumber bertanya. Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas PRKPCK Jatim Baju Trihaksono, masih memilih bungkam. (din) 

Sisihkan Tiga Pesaingnya, Agus Purnomo Dilantik Jadi Sekdakab Jombang

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Pemkab Jombang kini telah memiliki seorang Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah beberapa waktu lalu dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt)

Hari ini, Bupati Jombang, Mundjidah resmi melantik Agus Purnomo, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebagai Sekdakab Jombang.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Pendopo Kabupatan Jombang, Jumat (24/12/2021) pagi.

Agus Purnomo berhasil menyisihkan tiga kandidat potensial yang menjadi pesaingnya dalam perebutan kursi Seketaris Daerah.

Selain Agus, saat itu muncul 4 nama pejabat yang mengikuti seleksi. Yakni Senen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwanto serta Direktur RSUD Jombang, Puji Umbaran.

Menyinggung soal pelantikan, Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, pelantikan ini sudah melalui prosedur, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga assessment.

“Pelantikan ini sudah melalui prosedur, mulai pendaftararan, seleksi administrasi sampai muncul 4 nama, kemudian dilakukan assessment tertulis dan wawancara, semua dilakukan oleh pansel, tidak ada yang dari Jombang, ada yang dari Unair, Unmer, BKD Provinsi, Biro SDM Provinsi,” terangnya, usai pelantikan.

Bupati Munjidah membeberkan, dari empat orang yang mengikuti seleksi, pada tahap assessment saat itu muncul tiga nama.

Berlandaskan prosedur, nama-nama ini kemudian dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Timur. Kemudian muncul rekomendasi sehari sebelum pelantikan jabatan karier tertinggi di kabupaten ini jatuh ke tangan Agus Purnomo.

“Proses kita lalui, rekomendasi baru kemarin sore keluar, semuanya tentunya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (yap)

3,9 Ribu Anak di Jombang Serentak Jalani Vaksin Covid-19

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Sebanyak 3,9 ribu anak usia 6 sampai 11 tahun di Kabupaten Jombang, menjalani vaksinasi Covid-19 serentak, Selasa 21/12/21

Data tersebut merupakan sebagian dari target vaksin anak di Jombang yang tercatat 120.748 anak, yang dijadwalkan kelar pada awal tahun 2022 mendatang.

Dalam pelaksanaan vaksinasi anak, Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto mengatakan, hasil evaluasi sampai saat ini, anak-anak tersebut cukup antusias dan tidak takut saat di suntik vaksin.

Hal ini, menurut Purwanto, tidak lepas dari peran orang tua maupun pihak sekolah yang dengan sabar mampu memberikan kesadaran akan pentingnya vaksin bagi anak usia sekolah

“Dari pantauan kami, alhamdulillah mereka sangat antusias dan berani. Bahkan keberanian mereka ini melebihi keberanian kami. Kami sampaikan terima kasih kepada guru maupun orang tua yang telah mampu memberikan kesadaran ini”, ungkap Purwanto, usai melakukan pemantauan vaksiniasi

Lebih lanjut Purwanto berharap, target vaksinasi anak bisa tercapai sesuai waktu yang ditentukan, sehingga program pemerintah dalam rangka melindungi warganya agar terhindar dari bahaya Covid-19 dan varian lainnya benar-benar bisa terwujud.

Ketika disinggung mengenai jenis vaksin maupun tingkat keamanan untuk anak, Purwanto mengungkapkan, selama ini yang digunakan adalah vaksin merek Sinovac.

“Dinas Kesehatan menginformasikan kepada kami, bahwasanya jenis vaksin yang diberikan adalah Sinovac, dipastikan aman,” katanya.

Sementara itu, terkait capaian target vaksinasi di Jombang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho menyampaikan, untuk capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jombang telah mencakup 81 persen. Dari jumlah ini, dosis dua sudah kelar 64 persen.

“Untuk Lansia hari ini masih 69, 87 (persen). Harapannya sama, Lansia juga 70 persen,” pungkasnya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan vaksinasi anak yang telah dilakukan serentak tersebut, beberapa sekolah dasar di Jombang juga turut mengadakan vaksin di sekolah masing-masing.

Seperti yang terpantau di SDN Kepanjen 2 Jombang pada hari ini (Kamis, 23/12/2021) giliran melakukan vaksinasi ke siswa didiknya, (Redaksi)

Paket Mamin Dinas PRKPCK Jatim 2021 Diduga Tak Ada Standar Harga Satuan

0
Gambar ilustrasi

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Pentolan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkantor dikawasan Bagong Surabaya, menyebutkan, banyak pihak terutama kalangan KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah), yang masih menganggap remeh posisi hukum lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).   

Padahal dari sisi konstruksi hukum positif, tegasnya, kedudukan LKPP sudah demikian jelas sebagaimana amanat Perpres (Peraturan Presiden) 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Pada ketentuan bab umum pasal 1 angka 6 ditegaskan, LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

Sedang pada angka 3 pasal 1 ditegaskan, yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainya. 

“Dengan demikian LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “tegas pentolan LSM yang alumnus ITS Surabaya itu. 

Dalam kaitan sebagai otoritas negara, lanjutnya, maka seluruh produk kebijakan LKPP adalah produk hukum. Tak terkecuali sirup (sistem informasi rencana pengadaan) LKPP. Web laman elektronik yang berisi daftar pengadaan barang dan jasa pemerintah dilingkup KLPD se Indonesia itu tidak bisa dipandang sebagai pajangan informasi biasa. 

“Jika kemudian ada yang salah input data pada sirup, maka itu setara dengan delik pembohongan publik, “ujarnya. 

Sejauh perkembangan yang ia ikuti, tuturnya, selama ini banyak SKPD atau Dinas ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang melakukan kesalahan itu tanpa pernah ada upaya pembenahan. 

“Mereka (Dinas) berdalih terjadi salah input data pada sirup, atau terjadi human error. Jika benar itu adalah human error dan tidak ada upaya pembenahan, apa itu berarti laman sirup LKPP boleh disebut informasi sampah? Jika itu sampah, maka Perpresnya juga sampah dong, “nadanya bertanya. 

Terkait laman sirup LKPP 2021, catatan TelusuR.ID menjelaskan, hingga berita ini ditulis, Kamis (23/12/2021), 9 paket belanja mamin Dinas PRKPCK Jatim yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1 itu masih terpajang dan berlaku sebagai informasi publik. “

“Anggap saja informasi itu salah, tapi selama keberadaannya tidak dibenahi, maka informasi tersebut tetap sah  sebagai informasi publik karena yang menerbitkan adalah LKPP, “ujarnya. 

Sembilan paket pengadaan mamin itu antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan dengan kode RUP 24928494, dengan pagu Rp 3.950.000. Kemudian paket belanja makanan dan minuman, kode RUP 25072850, dengan pagu Rp 1.580.000. Serta paket bertemu belanja makanan dan minuman, kode RUP 25131735, yang dipagu senilai Rp 142.200.000. 

Selanjutnya, paket bertemu belanja makanan dan minuman dengan kode RUP 25247418 dan pagu Rp 14.220.000. Kemudian paket bertemu belanja makanan dan minuman dengan kode RUP 25072573, dan pagu Rp 7.110.000. 

Lalu paket bertemu belanja makanan dan minuman, kode RUP 25131401, dengan pagu Rp 5.925.000. Paket belanja makanan dan minuman dalam rangka sosialisasi naskah dinas dan naskah dinas elektronik, kode RUP 25261076, dengan pagu Rp 4.740.000.

Kemudian, paket konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana, kode RUP 24998866, dengan pagu Rp 10.665.000, serta paket konsumsi olahraga pagi dan dukungan kesehatan karyawan, kode RUP 24986875, dengan pagu Rp 132.000.000. 

Dari 9 paket tersebut, tercatat hanya 2 paket saja yang disertai rincian kegiatan. Sedang 7 paket mamin lainnya hanya disebutkan besaran pagu, sehingga harga satuan.tidak dapat dihitung. 

Dua paket itu antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan, kode RUP 24928494, dengan pagu Rp 3.950.000. Paket ini berisi 50 kotak nasi dan 50 kota kue. Sehingga harga satuan untuk satu kotak nasi ditambah satu kotak kue adalah Rp 79.500. 

Paket berikutnya adalah belanja konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana, kode RUP 24998866, dengan pagu Rp 10.665.000. Paket ini berisi 135 nasi kotak dan 135 kue kotak. Sehingga harga satuan untuk satu nasi kotak ditambah satu kue kotak adalah Rp 79.000.

“Dari dua paket tersebut nampak terjadi selisih harga Rp 500. Pertanyaannya, kenapa harus terjadi selisih harga? Padahal kan ada Peraturan Gubernur yang mengatur standar harga satuan? Lalu bagaimana dengan 7 paket mamin yang tidak disertai rincian kegiatan? Berapa sebenarnya harga satuan masing-masing paket? , “nadanya bertanya. (din)