Beranda blog Halaman 395

Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid 19 di Jombang Siap Tegakkan Prokes

0

Jombang, TelusuR.ID – Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang menggelar apel gelar patroli motor penegakan protokol kesehatan (Pamor Keris) di Lapangan Polres Jombang, Senin (24/01/2022) untuk siaga terhadap potensi masuknya Covid-19 Varian Omicron.

Apel gelar pasukan Pamor Keris dipimpin Wakil Bupati Jombang, Sumrambah didampingi Kapolres Jombang, Dandim 0814 Jombang, Dansat Radar 222 Kabuh. Adapun peserta gelar pasukan terdiri dari Personil TNI, Polres Jombang, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD.

Wakil Bupati Sumrambah menyampaikan, apel gelar pasukan Pamor Keris itu serentak seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur atas instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Kegiatan apel gelar pasukan itu untuk mengetahui kesiapan personel maupun sumber daya pendukung lainnya yang terlibat dalam tim Pamor Keris untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan,” kata Wabup Sumrambah yang membacakan sambutan Gubernur Jatim.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan tugas tim Pamor Keris adalah melaksanakan patroli secara rutin dengan sasaran penegakan prokes sekaligus melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi Harkamtibmas di wilayah Jombang.

“Harapannya penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya dengan aman dan lancar sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, kegiatan Pamor Keris dilakukan dengan deteksi dini dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi sehingga dapat tepat sasaran.

Kegiatan dilakukan secara preventif dan preemtif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang dilaksanakan secara humanis dan profesional serta menghindari tindakan arogan selama pelaksanaan tugas.

“Bantu masyarakat dengan nelaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19,” ujarnya.

AKBP Moh. Nurhidayat juga berharap dengan dibentuknya tim Pamor Keris di wilayah Kabupaten Jombang dapat memberikan manfaat yang besar dalam hal pencegahan penyebaran covid 19 dan cipta kondisi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Jombang melalui kegiatan Preemtif dan Preventif.

“Saya berharap dengan dibentuknya tim Pamor Keris di wilayah Kabupaten Jombang dapat memberikan manfaat yang besar dalam hal pencegahan penyebaran covid 19 dan cipta kondisi Harkamtibmas,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Peterongan Ringkus Pengedar Pil Dobel L

0

Jombang, TelusuR.ID – Unit Reskrim Polsek Peterongan meringkus seorang pemuda yang kedapatan sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Dobel L di Warung Bakso Solo Jalan KH. Romli Tamim Peterongan Jombang, Minggu (23/1/2022) pukul 09.30 Wib.

Pemuda tersebut yakni, Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari RT/RW:004/004, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di lokasi warung bakso.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Dobel L,” ungkapnya, Senin 24/01/2022.

Selain ribuan butir pil setan tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sujadi.

Sidang Praperadilan MSAT Di Gelar, Ini Pernyataan Kuasa Hukum MSAT

0
suasana ruang sidang praperadilan MSAT di PN Jombang 20/01/2022

Jombang, TelusuR.ID – Proses hukum dugaan Kasus Pencabulan santriwati yang dilakukan MSAT terus berlanjut. Pihak MSAT kini menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang hari ini. Kamis 20/1/2022

Sidang dipimpin hakim tunggal. Sidang berlangsung terbuka namun terbatas dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon.

Dalam persidangan tersebut, pemohon MSAT hadir diwakili tim kuasa hukumnya yang membacakan pokok-pokok permohonan praperadilan.

Setelah persidangan, kuasa hukum MSAT, Deni Hariyatna menyebut praperdilan tersebut bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif, tetapi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, hak dilindungi konstitusi.

“Adapun yang menjadi alasan permohonan kami, pertama pemohon kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak obyektif, hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja, tidak kedua belah pihak,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendapati fakta bahwa penyidikan perkara itu berlangsung sangat lama sejak 2019 sampai dengan 2002.

Kuasa hukum MSAT itu pun meminta untuk membandingkan dengan kasus-kasus serupa yang sudah ditangani polisi. Ia menyebut perkara itu tidak bisa digebyah-uyah disamakan dengan yang lain.

“Karena memang sejak awal persoalan itu disebutnya sudah bermasalah sejak dari penetapan tersangka,” katanya.

Kemudian kedua, kata Deni, jangankan di penyidikan, di penyelidikan pun pihaknya tidak dilakukan pemeriksaan. Pastilah kalau ada orang terlapor tahun 2017, dan 2019 dilaporkan, harusnya dilakukan cekprof.

“Tidak informasi sepihak saja,” katanya menegaskan.

Deni melanjutkan, yang ketiga alasan praperadilan karena proses tersebut lambat. Tak hanya itu, Deni menyebut ada petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi sebanyak tiga kali kemudian dilakukan perubahan-perubahan sprindik tanpa memberitahukan kepada kami.

“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti meskipun sudah p21 tapi berat nantinya buat jaksa untuk melanujtkan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sudah berlangsung dan diproses oleh Ditkrimum Polda Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon 1 Polres Jombang dan termohon 3, Polda Jatim Rahmad Hardadi menyebut bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan pada sidang selanjutnya, Jumat besok (21/1/2022) dengan agenda pembuktian.

“Besok saya bacakan, tenang saja,” ucap Rahmad singkat sembari meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Jombang.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan MSAT anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugata itu adalah Kepala Kepolisia Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSAT adalah putra seorang kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (al)

Sebut Ada Dugaan Rekayasa Kasus MSAT, Orshid Beberkan Fakta-fakta adanya Konflik Internal

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Proses hukum dugaan Kasus Pencabulan santriwati yang dilakukan MSAT terus berlanjut. Pihak MSAT kini menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang hari ini. Kamis 20/1/2022

Sebelumnya, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim menolak permohonan MSAT karena kurang pihak. Polda Jawa Timur (Jatim) kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT,

MSAT merupakan putra pengasuh ponpes di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Penetapan tersangka terhadap MSAT ini dibantah oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Mereka membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa semuanya adalah rekayasa kasus dengan cara menyebar fitnah.

Merebaknya kasus ini, menurut Edi Setiawan tidak terlepas dari konflik internal. Adanya oknum keluarga kyai yang ingin menggantikan Mursyid Shiddiqiyyah dan menguasai tanah, serta perusahaan yang dimiliki Pesantren Shiddiqiyyah.

“Mereka melakukan rencana itu sudah puluhan tahun dipersiapkan, untuk menghancurkan Shiddiqiyah oleh EY, LL, BLL, ZZ, QM dan TN”, kata Edy Setiawan, Ketua Bidang Pelestarian Organisasi Shiddiqiyah (Orshid).

Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa rencana itu mentargetkan pembunuhan karakter terhadap Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi, ibu Nyai Shofwatul Ummah dan MSAT serta keluarganya.

“Mereka gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Pesantren Shiddiqiyyah dan terus bergerak. Dan perlu diketahui dibalik rekayasa kasus penghancuran dan pembunuhan karakter terhadap MSAT, mereka sudah berhasil menguasai lebih dari 61 sertifikat tanah di pesantren.”tegas Edi Setiawan saat mengadakan konferensi pers dengan awak media, Kamis, (20/1/2022). (yap/al)

Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Diduga Jaringan Antar Pulau

0

Jombang, TelusuR.ID –  Berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Jombang mengawali tahun 2022 dengan mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dipasok dari luar Pulau. Dalam ungkap kasus itu, polisi membekuk dua orang pelaku berikut barang buktinya.

Adapun kedua pelaku tersebut berinisial SLM (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh dan KRT (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono. Saat ditangkap, keduanya tidak melawan karena kedapatan memiliki barang haram sabu-sabu.

“Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono,” kata Riza, Kamis (20/1/2022).

Awalnya, petugas menangkap pelaku SLM di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) lalu sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat dlgeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemujkan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan itu, keesokan harinya petugas bergerak melacak keberadaan KRT yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu KRT, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.

Di rumah perempuan itu, Petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” katanya menjelaskan.

Dihadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.

“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan ditahan di Polres Jombang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga Budak Sabu Diringkus Polsek Mojoagung

0

Jombang, TelusuR.ID –  Unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mojoagung dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedarnya.

Ketiga pelaku adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya,” ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/1/2022).

Pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba sabu-sabu.

“Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya.

Dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.

Dan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp129.000.

“Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dihadapa penyidik, Machfud Syaifudin buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

“Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Mojoagung menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkasnya.

Kuras Uang Jutaan Rupiah, Dua Pelaku Diringkus Polisi

0

Jombang, TelusuR.ID – Polsek Diwek, Jombang menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian uang dalam tabungan milik temannya sendiri, Umar (58) warga Kabuh, Kabupaten Jombang.

Pelaku yang ditangkap yakni Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan unit reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar, 15 Desember 2021 lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku,” kata Dwi Basuki, Jumat (14/1/2022).

Awalnya, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket alfamart.

“Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp80.000,” kata Dwi Basuki.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp5.000.000 dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seijin korban selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Basuki, pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

“Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” tandasnya.

Tanggapi Kasus Dugaan Rudapaksa Santriwati yang Dilakukan Putra Kyai di Jombang, Ini Kata Gus Han

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Hari ini sebuah pondok pesantren di Ploso, Kabupaten Jombang dijaga ratusan massa. Mereka mengantisipasi kedatangan aparat kepolisian yang kabarnya akan melakukan jemput paksa terhadap MSAT. Rabu (12/01/2022).

Sebelumnya MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul tehadap santriwati sejak 2019. Namun hingga saat ini yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga belum bisa ditahan.

Berlarutnya proses hukum kasus dugaan rudakpaksa santriwati yang dilakukan MSAT, anak kyai salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang memantik perhatian publik, salah satunya dari tokoh muda di kalangan pesantren.

Menyoroti hal ini, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zahrul Azhar Asumta As’ad atau yang akrab disapa Gus Hans meminta semua pihak harus mengedepankan, menghormati dan mentaati hukum positif yang berlaku.

“Bagi saya siapapun pelakunya adalah warga negara yang memiliki kewajiban untuk mentaati aturan hukum positif yang berlaku,” tegas Gus Hans

Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang ini menilai, sangat tidak arif bila perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang per orang ini dikaitkan dengan lembaga atau institusi tertentu, terlebih itu adalah pesantren.

“Kita tidak boleh melembagakan permasalahan personal yang kerap akan menjadi pemicu permasalahan sosial yang lebih besar. Seperti kasus Suni-Syiah di masa lalu yang ternyata berawal dari perselisihan keluarga saja, yang kemudian menjadi isu nasional hingga berujung pengusiran,” ujar Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur ini.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren, menurut Gus Hans bukan hal baru dalam kontek pemanfaatan agama dan kekuasaan dalam melancarkan modus operandinya.

Hal tersebut juga terjadi di lingkungan gereja antara pimpinan gereja dengan jemaatnya dan juga dikantor kantor milik negara dan swasta antara atasan dan bawahannya dengan alat ketakutan dan ancaman.

Untuk itu diperlukan sikap tegas kepada siapapun bahwa jangan membawa-bawa institusi hanya untuk melindungi tindakan yang dilakukan oleh orang perorang walaupun orang tersebut memiliki ‘saham atau jasa’ yang besar dalam institusi tersebut.

“Mereka tidak sadar bahwa praktek melembagakan permasalahan personal ini justru akan mendowngrade bukan hanya institusinya saja, tetapi seluruh komunitas yang sewarna dengan mereka, dan kita semua pun akan terkena dampaknya,” pungkas Gus Hans. (Al)

Paket Mamin lembur Pegawai dan Mamin Tamu Diduga Masuk Pos Tersendiri

0

 

 

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pertanyaan seputar apakah keperuntukan pagu mamin harian Bupati dan Wabup termasuk untuk mengcover jamuan tamu dan kegiatan lain yang melingkupi, nampaknya sedikit mulai terkuak meski kepastian soal itu belum terkonfirmasi. Data 2021 yang dihimpun menyebutkan, Bagian Umum Setdakab Jombang telah merilis sedikitnya 5 paket diluar mamin harian Bupati dan Wabup, yakni mamin lembur pegawai dan mamin fasilitasi tamu.

Antara lain adalah paket dengan tajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan non PNS – penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, kode RUP 25357300, dengan pagu senilai Rp 40.500.000. Paket yang dilaksanakan secara swakelola tipe 1 ini disebut untuk mengawal kegiatan selama satu tahun anggaran.

Kemudian paket bertajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan Non PNS – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah, kode RUP 27371132, dengan pagu Rp 41.850.000. Paket ini juga diswakelola 1 untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun anggaran.

Selanjutnya adalah paket dengan  kode RUP 27371037, bertajuk belanja makanan dan minuman lembur – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah, dengan pagu Rp 16 juta untuk keperluan satu tahun anggaran. Juga, paket bertajuk belanja uang makan lembur rapat fasilitasi kunjungan tamu, kode RUP 25352928, dengan pagu Rp 40 juta untuk keperluan kegiatan satu tahun anggaran.

Sedang paket terakhir adalah kode RUP 27372995, bertajuk belanja lembur dan uang makan lembur PNS dan Non PNS fasilitasi kunjungan tamu, yang di pagu senilai Rp 180 juta untuk keperluan selama satu tahun anggaran. “Dari ke lima paket, nampak tidak ada satuan khusus terkait anggaran jamuan tamu. Kelima paket hanya bicara soal uang lembur dan uang makan lembur pegawai. Kecuali paket dengan kode RUP 27371037, “ujar Pegiat LSM.

Paket dengan tajuk belanja makanan dan minuman lembur – penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah itu, tutur Pegiat LSM, merupakan satu-satunya paket yang bisa saja peruntukannya termasuk jamuan tamu. “Tapi dengan pagu yang hanya Rp 16 juta setahun, serta wilayah kegiatan yang hanya dilingkup Wakil Bupati saja, sepertinya tidak mewakili kebutuhan secara keseluruhan, “ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, dari kelima paket yang diriliris Bagian Umum Setdakap Jombang tersebut, pihaknya menduga kuat bahwa pagu mamin harian Bupati dan Wabup sebagaimana ketentuan Perbup 67/2018, peruntukannya lebih kepada pemenuhan kebutuhan pribadi Bupati dan Wabup, dan bukan yang lainnya. “Mungkin saya salah. Tapi kebutuhan lembur dan uang makan lembur pegawai kan sudah dipenuhi. Tinggal anggaran untuk jamuan tamu saja yang perlu diperjelas, “pungkasnya. (din)

Sebut Mamin Harian Bupati dan Wabup Tidak Peka Krisis Pandemi, Sekretaris Komisi A Segera Layangkan Klarifikasi 

0
telusur.id
Kartiono, sekretaris Komisi A DPRD Jombang

 

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiono, menegaskan bakal segera melayangkan klarifikasi ke pihak Pemkab terkait terbitnya Peraturan Bupati Nomer 67 tahun 2018 tentang Uang Makanan dan Minuman Bagi Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Hanya tidak disebut, apakah klarifikasi dilangsungkan dengan cara berkirim surat, atau langsung meminta keterangan melalui forum dengar pendapat.

Dihubungi via sambungan seluler, Senin malam (10/1/2022), Sekretaris Komisi A yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini menegaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan terbitnya Perbup tersebut. Ia bahkan meyakini terbitnya Perbup sudah melewati tahapan, prosedur, dan mekanisme yang terbilang tidak sembarangan.

“Itu nampak jelas dari konsideran yang dipilih. Jadi secara normatif, terbitnya Perbup 67/2018 tersebut tidak melanggar ketentuan. Hanya kita butuh penjelasan, kenapa muncul pagu mamin harian Bupati dan Wakil Bupati hingga Rp 24 juta per bulan dan Rp 18 juta per bulan. Apalagi Perbup tetap dilaksanakan pada saat pandemi covid 19 berlangsung, dimana rakyat dan negara dalam situasi prihatin, “tutur Kartiono.

Inti klarifikasi yang dimaksud, tegas Wakil Ketua DPW PKB Jombang ini, lebih kepada mencari kepastian apakah besaran pagu yang ditetapkan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati dan Wabup, atau kah juga mengcover kebutuhan yang melingkupinya. “Kalau misalnya pagu segitu peruntukannya untuk jamuan tamu dan segala macam, mungkin bisa diterima. Tapi kalau hanya untuk pribadi Bupati dan Wabup, saya kira itu perlu ada penjelasan, “urainya.

Kartiono memastikan, bahwa upaya klarifikasi yang dilayangkan tidak ada kaitan dengan muatan politik tertentu, atau bentuk manuver yang tendesius. Tetapi upaya tersebut ditempuh, lebih sebagai seremoni biasa dalam rangka pemenuhan tupoksi Dewan, khususnya dari sisi kontrol dan pengawasan terhadap anggaran. “Kalau kita tidak tanyakan itu, malah kita salah secara (fungsi) kelembagaan. Jadi poinnya adalah kenapa muncul pagu sebesar itu dan tetap dilaksanakan pada saat pandemi berlangsung, “ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Majid Nindyaagung, Senin (10/1/2022), akhirnya mengirim dokumen Perbup 67/2018 kepada TelusuR.ID melalui saluran digital. Pada Perbup yang dikirim, nampak ketentuan uang makan dan minum harian Bupati dan Wabup itu hanya terdiri dari lima pasal.

Yakni pasal 1 tentang besaran anggaran uang makan dan minum harian Bupati senilai Rp 24 juta setiap bulan. Kemudian pasal 2 tentang besaran anggaran uang makan dan minum harian Wabup senilai Rp 18 juta setiap bulan. Pasal 3 tentang penegasan bahwa anggaran hanya digunakan sebagai uang makan dan minum. Pasal 4 tentang penegasan bahwa anggaran dibebankan kepada APBD. Serta pasal 5 tentang tanggal penetapan Perbup, perintah mengundangkannya, serta penempatan Perbup dalam Berita Daerah.

Sementara itu, dari ruang kerja Kabag Umum Setdakab Jombang, Thonsom Pranggono, hingga berita ini ditulis (Selasa (11/1/2022), konfirmasi tentang kenapa pelaksanaan paket uang makan dan minum harian Bupati dan Wabup tersebut dilangsungkan secara swakekola tipe 1 sebagaimana tersurat pada sirup LKPP 2021, belum juga dilayangkan kepada TelusuR.ID.

Menurut pegiat LSM di Jombang, jika paket mamin dilaksanakan secara swakelola tipe 1, hal itu nyaris mustahil bisa terpenuhi. Ini karena swakelola tipe 1 merujuk pada pemahaman bahwa penyediaan mamin dilakukan sendiri oleh Bagian Umum. Atau dengan kata lain Bagian Umum bertindak selaku juru masak. Dan itu mustahil bisa dilaksanakan. “Di sirup jelas ditulis swakelola tipe 1. Jika yang terjadi tidak demikian, lalu kenapa muncul keterangan seperti itu? “nadanya bertanya. (din)