Beranda blog Halaman 397

Peringatan HDI 2021, Penyandang Difabel Dinsos Jatim Lakukan Aksi Tanam Pohon

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Dalam pemperingatan Hari Disabilitas Internasional 2021, sejumlah aksi yang dilakukan para penyandang disabilitas di Jawa Timur. Salah satunya yang dilakukan Dinas Sosial Jatim melalui UPT Rehabilitasi Sosial Bina Daksa, melakukan tanam bibit pohon sebagai bentuk peduli terhadap lingkungan sekitar.

Melalui apel dan ikrar anak disabilitas netra, grahita, tuna wicara serta tuna rungu melakukan penanam 150 bibit pohon buah-buahan seperti nangka, sirsak, jambu, kelengkeng dan kelapa.

“Hari ini Peringatan Disabilitas Internasional, kita ingin mengambil moment Hari Disabilitas ini saya mengajak teman-teman, klien kita khususnya difabel untuk melakukan kegiatan menanam pohon. Menanam pohon itu berarti melestarikan kehidupan,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, M Alwi, pada acara peringatan hari disabilitas internasional di kantor UPT Rehabilitasi sosial bina daksa Pasuruan, Jumat, (3/12/2021).

M. Alwi berharap, gerakan Difabel Go Green tersebut tidak hanya mengajarkan mereka para penyandang disabilitas untuk mencintai lingkungan, tetapi juga bisa memberikan inspirasi bagi warga lainnya.

“Mudah udahan ini kan menginspirasi semua kita, kalau kaum difabel aja peduli terhadap kelsetarian alam, lalu bagaimana dengan kita. Seyogyanya kan kita lebih peduli lagi, sehingga alam yang kita tempati ini betul betul lestari, memberi sebesar manfaat bagi kehidupan kita,” tuturnya.

Gerakan ini, lanjut M. Alwi juga dilakukan oleh sejumlah UPT yang ada di Pemprov Jatim. Diharapkannya, gerakan semacam ini semakin masif, lebih semarak, dan menginspirasi semuanya.

Pada kegiatan ini, UPT Rehabilitasi Bina Daksa di Bangil menanam sebanyak 150 bibit pohon, yang terdiri dari pohon buah buahan. Seperti bibit pohon kelengkeng, asem, sirsak, dan nangka. Serta diikuti oleh penyandang disabiltas, baik daksa, netra, cacat rungu wicara, intelektual maupun grahita (din)

Kader Putri PMII Atas Langit Gresik Ajarkan Kreativitas dan Pengetahuan Islam Libatkan Yatim Piatu

0

GRESIK, TelusuR.ID – Merasa peduli dengan yatim piatu, kader putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Atas Langit mengunjungi salah satu yayasan.

Di yayasan yang berlokasi di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) itu, para srikandi PMII Komisariat Atas Langit mengajarkan kreativitas serta pengetahuan islam kepada anak-anak yatim piatu yang diasuh di sana.

Melalui Program Gerakan Mengajar Sendiri, yang dilakukan puluhan kader PMII putri ini merupakan wujud bakti kader Biro Annisa’ PMII Atas Langit, sebuah komisariat organisasi eksternal ditingkat kampus yang berada di Sekolah Tinggi Islam Daruttaqwa (STAIDA) Suci Manyar Gresik

Fathur Rozikin, Ketua Komisariat PMII Atas Langit melalui Koordinator Biro Annisa’ Najwa Lutfi mengatakan bahwa di era perkembangan teknologi yang semakin pesat sekarang ini membutuhkan terobosan baru dalam metode pembelajaran kepada anak-anak.

“Karena di era sekarang kan banyak anak-anak yang semangat belajarnya kurang karena menganggap belajar itu hal yang membosankan, makanya kita bantu buat pembelajaran yang membuat anak iku gak merasa bahwa dirinya sedang belajar,” kata Najwa.

Najwa kemudian menjelaskan tentang metode belajar dengan senang dan tidak membosankan sehingga anak-anak menjadi tertarik untuk belajar.

Ia juga memberikan contoh bagaimana metode itu dilakukan. Mulai membuat origami, kuis keagamaan, hingga pengetahuan tentang islam.

“Kita mengajarkan kertas lipat yang di bentuk-bentuk, ada yang buat kincir angin, bunga, burung, dan lain-lain, juga ada kuis keagamaan, doa sehari-hari, surat pendek, dan pengetahuan islam lainnya seperti rukun iman, rukun islam, nama malaikat, nabi dan rasul,” terangnya.

Ke depan ia berharap gerakan ini bisa menginspirasi masyarakat pendidik dan bisa dilakukan secara rutin di tempat yang berbeda. Bahkan meluas hingga ke desa-desa.

“Ini masih pembukaan dalam rangka memperingati Hari Guru dan Harlah Kopri, kedepan akan dibuat rutin dengan berpindah-pindah lokasi dari desa ke desa,” ungkapnya. (AW)

Dengar Pendapat Masyarakat Dengan Mindo Sianipar, Petani Keluhkan Sertifikasi Hak Garap Lahan

0

JOMBANG, TelusuR. ID – Petani Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Wonosalam Kabupaten Jombang menyampaikan aspirasinya kepada Mindo Sianipar, anggota DPR RI yang sedang adakan reses

Keluhan petani itu diutarakan oleh Jari, seorang perwakilan kelompok tani hutan yang pada saat itu hadir mengikuti agenda Dengar Pendapat Masyarakat Bersama Mindo Sianipar yang diadakan di gedung pertemuan LMDH Wonosalam. Kamis, 02/12/2021

“Petani kawasan hutan sudah lama menunggu adanya sertifikasi hak garap sebagai legalitas petani dalam mengelola lahan”, ungkap Jari, anggota kelompok petani hutan asal Desa Carang Wulung Wonosalam ini.

Momen tatap muka dengan anggota DPR memang menjadi kesempatan emas bagi petani untuk sampaikan uneg-unegnya.

Hal ini tercermin ketika sejumlah 160 orang petani yang berasal dari 9 desa di Bareng dan Wonosalam mengikuti sessi tanya jawab. Banyak peserta yang menyampaikan gagasan maupun usulan menyangkut pengelolaan lahan pertanian di kawasan hutan.

Moh. Imam SPd, selaku narasumber yang mewakili Mindo Sianipar menanggapi keluhan tersebut. Diharapkan keluhan petani ini nantinya bisa di bawa ke sidang di DPR.

Ia menyampaikan bahwa legalitas itu memang sangat penting sebagai perlindungan hukum bagi petani hutan, terutama petani yang ikut terlibat dalam pengelolaan hutan produksi sebagai lahan tumpang sari pertanian.

Dapat diketahui bahwa Mindo Sianipar merupakan politisi senior PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI Dapil Jatim VIII yang duduk di komisi IV, salah satu dari 11 komisi yang ada di DPR. Komisi IV mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.(anam)

Inspektorat Janji Pelototi Swakelola, Pakar Hukum Belum Lempar Pendapat

0
Solikin Rusli, Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara(foto kiri) / I Wayan Titip Sulaksa(foto kanan) Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya

SURABAYA, TelusuR.ID   –   Kepala Bidang Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim, Samsul Huda, mengaku belum bisa mengambil sikap atas dugaan penyimpangan pada paket swakelola tipe 1 yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Pemprov Jatim. 

Dihubungi lewat sambungan telepon genggam, Selasa (23/11/2021), Samsul Huda menegaskan akan melakukan kajian terlebih dulu terkait dugaan dimaksud. 

Ditegaskan Samsul Huda, kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemprov Jatim bukan masuk bidang tugas dia, tapi menjadi domain bidang Ekbang (Ekonomi Pembangunan). Sekali pun begitu, tegasnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ekbang untuk merumuskan sejauh mana dugaan tindak pidana di mungkinkan terjadi. 

“Kalau sudah muncul indikasi pidana, itu baru masuk bidang tugas saya. Mohon bisa bersabar sampai kita ada kesimpulan kesitu (dugaan pidana, red), “ujar Samsul Huda diujung telepon. 

Sementara pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya yang saat ini sudah purna tugas dari akademik, I Wayan Titip Sulaksa, belum bisa dimintai pendapat hukum terkait dugaan penyimpangan pada paket swakelola tipe 1 Dinas PRKPCK Jatim. Dihubungi via sambungan telepon genggam, Selasa (30/11), Wayan yang dikenal dengan kritik tajamnya ini meminta untuk sementara tidak ganggu karena lagi jatuh sakit. 

Hal senada juga disampaikan Solikin Rusli, pakar hukum tata negara dan administrasi negara, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang juga akademisi di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini mengaku belum bisa memberi pendapat hukum. Dihubungi via sambungan telepon genggam, Selasa (30/11), Solikin Rusli minta waktu untuk membuat telaah dan kajian hukum terkait dugaan penyimpangan pada swakelola Dinas PRKPCK Jatim.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PRKPCK Jatim diduga melakukan tindak penyimpangan atas paket swakelola tipe 1 tahun anggaran 2021. Dugaan penyimpangan terjadi, karena kegiatan pengadaan harusnya dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL), tapi oleh DPRKPCK Jatim dilakukan lewat swakelola tipe 1. 

Merujuk Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) nomor 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepat pasal 1 angka 2 (dua), ditegaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah). 

Sedang pasal 3 huruf a ditegaskan, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggung jawab anggaran. “Terhadap sejumlah paket pengadaan seperti mamin dan bahan/alat ATK yang oleh DPRKPCK Jatim dilakukan swakelola tipe 1, bagaimana mungkin bisa terlaksana ketika Dinas dituntut untuk memproduksi sendiri barang dimaksud? “nada pegiat LSM. 

Sejumlah paket pengadaan yang diduga menyimpang itu bisa dilihat pada laman resmi sirup LKPP 2021. Laman yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah se Indonesia itu, tegas pegiat LSM, merupakan produk informasi berkekuatan hukum karena dirilis oleh lembaga otoritas non kementerian urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni LKPP. 

“Secara kasuistik, banyak Dinas yang berdalih bahwa informasi pada sirup LKPP sering tidak valid. Dari sekian alasan yang muncul, kasus salah ketik atau salah isi data, paling sering dijadikan pembelaan. Padahal pembelaan seperti itu hanya seputar Ikhwal tehnis dan tidak akan membatalkan substansi hukum. Jadi apa pun dalihnya, isian di sirup LKPP adalah sebentuk produk hukum yang tidak bisa se enaknya dibantah dengan dalil tehnis, “tegasnya. 

Disisi lain, pada kolom deskripsi paket belanja mamin Dinas PRKPCK Jatim, tidak ada detail keterangan soal harga satuan mamin. Sehingga dugaan terjadi mark up harga sangat berpeluang terjadi. Dan sejauh mana kemungkinan itu terjadi, TelusuR.ID akan melakukan investigasi dan pendalaman lapangan. Termasuk, klaim pengadaan mamin lewat Jatim Bejo (Jatim Belanja Online) juga perlu diuji keabsahannya. (din)

Paket Mamin BKD Jatim Disinyalir Menyimpang 

0
image by detik.com

SURABAYA, TelusuR.ID  –  Sejumlah paket belanja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim diduga menyimpang dari ketentuan. Dugaan itu, sedikitnya mengarah pada 5 paket belanja yang dirilis dilaman sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tahun anggaran 2021. Yakni 2 paket pada kolom swakelola dan 3 paket pada kolom penyedia. 

Pada kolom swakelola, antara lain adalah paket belanja makanan dan minuman rapat fasilitasi lembaga profesi ASN (kode RUP 24951649), dengan pagu Rp 379.200.000. Serta paket belanja makanan dan minuman rapat penyelenggaraan pelepasan pegawai menjelang purna tugas (kode RUP 24964078), yang di pagu Rp 15.800.000. Kedua paket tersebut tercatat dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1. 

Sedang pada kolom penyedia, 3 paket yang terindikasi menabrak ketentuan itu antara lain adalah paket Pengadaan Langsung (PL) belanja makanan dan minuman rapat (kode RUP 28866606) dengan pagu Rp 352.500.000. Kemudian belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota (kode RUP 27172925), dengan pagu Rp 268.960.000. Serta belanja sewa gedung tempat pertemuan sewa gedung pelaksanaan tes SKD CPNS (kode RUP 29839047), pagu Rp 1,2 milyar, yang dilaksanakan dengan metode Dikecualikan. 

Seorang pegiat LSM yang berkantor dikawasan Bagong, Surabaya, menilai bahwa jika paket mamin dilakukan dengan swakelola 1, maka selain mustahil bisa terlaksana, pemilihan metode juga berpotensi menabrak ketentuan Perpres (Peraturan Presiden) dan Peraturan LKPP yang menjadi rujukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Sebagaimana dipertegas dalam Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 (dua), bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah). 

Sedang pasal 3 huruf a menegaskan, yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggung anggaran. “Nah jika merujuk pada ketentuan ini, maka BKD Jatim harus memproduksi sendiri makanan dan minuman yang dimaksud, atau dengan kata lain BKD bertindak sebagai juru masak. Apa mungkin? Emang BKD punya bidang tugas masak memasak? “nadanya bertanya. 

“Jika belanja mamin ternyata dilakukan dengan beli dari pihak ketiga, lalu kenapa pada laman resmi lembaga pemerintah (LKPP, red) disebutkan swakelola tipe 1. Yang saya tahu, LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga apa yang muncul disitu adalah sebentuk produk hukum yang tidak mungkin dibantah dengan dalih salah ketik atau input data, misalnya, “tambah pegiat LSM. 

Lepas soal salah pilih metode, tambahnya, pada kolom deskripsi paket mamin BKD Jatim, juga tidak ada penjelasan soal harga satuan. Sehingga dugaan terjadi mark up harga sangat berpeluang terjadi. Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum mendapat konfirmasi dari BKD Jatim terkait harga satuan mamin, serta profil pihak penyedia yang dipilih. 

Selain swakelola, tiga paket penyedia BKD Jatim juga dinilai bermasalah. Yakni dua paket Pengadaan Langsung (PL) yang di pagu lebih dari Rp 200 juta. Serta satu paket sewa gedung yang dilangsungkan dengan metode: Dikecualikan. Belum diketahui, pada argumen apa, belanja swa gedung masuk kategori dikecualikan. 

Merujuk Peraturan LKPP 5/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikecualikan, ditegaskan ada 4 kriteria belanja yang bisa dikecualikan. Antara lain adalah pengadaan barang dan jasa pada layanan BLU (Badan Layanan Umum). Kemudian pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.   

Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan. Serta pengadaan barang dan jasa yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan lainnya. Nah, dari empat kriteria tersebut, BKD Jatim memilih argumen yang mana sehingga sewa gedung masuk metode dikecualikan. “Silahkan konfirmasi ke Kasubag Sunggram, urusan tehnis ada disana, “tegas Ani, Sekretaris BKD Jatim, saat dikonfirmasi via sambungan telepon beberapa pekan lalu. (din)

Bukti KomitmenTinggi, Tiap Tahun Pemkab Jombang Dapat Kucuran Alokasi RTLH 

0
SENU

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), tiap tahun Pemkab Jombang selalu menenuaikan Program rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) untuk ratusan rumah warga yang tersebar di banyak desa di kabupaten Jombang. 

Berlangsungnya program pemerintah pusat dari jalur DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BSPS pada tiap tahun anggaran ini membuktikan bahwa Pemkab Jombang memiliki komitmen tinggi terhadap persyaratan yang ditentukan. 

Antara lain adalah soal kesanggupan menyediakan dana pendamping, kemudian cakap dalam fasilitisasi pelaksanaan program, serta keseriusan dalam melaksanakan program yang diamanatkan pemerintah pusat.  

Untuk tahun anggaran 2021, Pemkab Jombang tercatat menerima kucuran DAK RTLH sebesar Rp 2,9 milyar, atau tepatnya Rp 2.920.000.000. Saat berita ini ditulis (29/11), pelaksanaan program sudah memasuki gelombang 3 (tiga) atau tahap akhir dari keseluruhan program. 

Dari data yang dirilis Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, untuk tahun anggaran 2021, program RTLH direncanakan menyasar kepada 146 rumah warga tidak mampu. Antara lain Desa Kepuhrejo, kecamatan Kudu, sebanyak 55 unit rumah, Desa Jombang sebanyak 41 unit rumah, serta Desa Bakalanrayung sebanyak 50 unit rumah. 

Khusus untuk Desa Jombang, dari 41 unit rumah yang direncakan untuk dilakukan rehab, ternyata hanya terdapat 39 unit yang layak rehab setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas. Dari 39 rumah tersebut, tercatat hanya tinggal 37 unit rumah karena dua peserta RTLH menyatakan mundur dari program. 

Dengan demikian program DAK RTLH tahun anggaran 2021 yang ditunaikan  Pemkab Jombang melalui Dinas Perkim adalah sebanyak 144 unit rumah yang tersebar di Desa Jombang, Bakalanrayung, dan Kepuhsari kecamatan Kudu. Alokasi anggaran rehab untuk tiap rumah adalah Rp 20 juta. Dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp 17,5 juta, serta upah pekerja sebesar Rp 2,5 juta. 

Dari pelaksanaan gelombang I dan gelombang II program DAK RTLH sejak April hingga September lalu, Pemkab Jombang melalui Dinas Perkim sudah merampungkan rehab sebanyak 104 unit rumah. Sedang 40 unit rumah rehab yang masuk gelombang III, saat ini tengah dalam proses pembangunan hingga akhir Desember 2021 nanti. (Din)

Kapolres Jombang Lantik Tiga Personil Yang Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian.

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melantik tiga orang personel yang mendapatkan kenaikan pangkat atas dedikasi dan pengabdian tanpa cacat terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Upacara Korp Raport kenaikan pangkat pengabdian dilaksanakan di Lapangan Mapolres setempat, Senin, (29/11/2021) pagi diikuti Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, Para Perwira, Bintara serta segenap ASN Polres Jombang.

Adapun personel yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi yakni, Kasiwas Inspektur Polisi Satu Jarot Muji Santoso menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP); Kanit Binmas Polsek Gudo Ajun Inspektur Polisi Satu Kusnan menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan Kepala SPKT Polsek Mojoagung Ajun Inspektur Polisi Satu Achmad menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kapolres Jombang mengucapkan selamat kepada personel Polri dan keluarganya yang telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Hendaknya itu dijadikan sebagai pendorong dan motivasi untuk selalu memberikan kontribusi yang maksimal terhadap institusi Polri dalam melayani, mengayoni dan melindungi masyarakat.

“Ini merupakan awal dari melaksanakan tugas dengan pangkat baru. Dengan bertambahnya pangkat, harus lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas,” tutur Kapolres dalam sambutannya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Negara kepada anggota Polri yang berdedikasi tinggi dalam bekerja dan mengabdikan diri kepada organisasi, memiliki bintang nararya dan selama melaksanakan tugas tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

“Semoga kenaikan pangkat ini menjadi pemicu bagi anggota yang lain untuk melaksanakan tugas yang lebih baik lagi,” ujar Kapolres Jombang.

Usai Apel kenaikan pangkat pengabdian dilanjutkan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Jombang mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari yakni selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

“Kita harus tetap menjaga diri kita dengan tidak menularkan ataupun tertular Covid 19,” pungkas mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Soal Dugaan Penyimpangan Paket Swakelola, Kepala Dinas Memilih Bungkam 

0
Baju Trihaksono, Kepala Dinas PRKPCK Jatim (baju batik merah gelap), pada satu kesempatan, image by kominfo prov jatim

SURABAYA, TelusuR.ID  –   Dikonfirmasi via chat whatsapp, (17/11/2021) dan (18/11/2021), terkait dugaan penyimpangan pada paket swakelola tipe 1 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim tahun anggaran 2021, Baju Trihaksono memilih tak bergeming alias bungkam seribu bahasa. 

Belum diketahui apa alasan Kepala Dinas yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Gubernur Jawa Timur itu memilih sikap Bungkam. Padahal sebagai KPA, ia terposisi sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penyerapan anggaran negara yang.dikelola Dinas. Namun melalui bendahara Dinas, Benny, dugaan penyimpangan itu seolah tak pernah terjadi. 

Dikonfirmasi lewat sambungan telepon genggam, Senin (22/11/2021), Benny menegaskan bahwa kegiatan pengadaan swakelola Dinas PRKPCK Jatim 2021 dilangsungkan lewat Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). Dari penuturannya, Benny seperti melempar pesan bahwa tidak ada kegiatan pengadaan yang dilangsungkan kewat pintu swakelola tipe 1 seperti yang polemikkan. 

Disisi lain, aplikasi Jatim Bejo adalah sebentuk internalisasi kegiatan pengadaan barang oleh Pemprov Jatim melalui toko daring dengan berbasis penyedia dari kalangannUKM dan UMKM. Dari catatan yang terpublis oleh sejumlah media, saat ini Jatim Bejo telah mengantongi 1500 lebih penyedia, serta menyediakan 2700 lebih item produk UKM dan UMKM. 

Pertanyaannya, sergah sumber, jika pernyataan Benny tersebut benar adanya, apakah Jatim Bejo juga menyediakan produk UMKM bidang makanan dan minuman (mamin)? Jika saja itu ada, lanjut sumber, sudahkah legalitas UMKM bidang mamin tersebut dipenuhi? Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak Jatim Bejo. 

Pada berita sebelumnya, TelusuR.ID telah mempublis sejumlah paket swakelola tipe 1 Dinas PRKPCK Jatim tahun anggaran 2021 yang pelaksanaannya disinyalir menyimpang. Yakni swakelola tipe 1 berbasis belanja mamin dan belanja bahan/alat ATK dengan total pagu mencapai kisaran Rp 850 juta. Dengan rincian pagu mamin mencapai Rp 322.390.000, lalu pagu belanja bahan/alat ATK mencapai kisaran Rp 437.905.381, serta swakelola pemeliharaan gedung dengan pagu Rp 100 juta. 

Data tersebut bisa dilihat pada laman resmi sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) yang merupakan lembaga otoritas non Kementerian untuk urusan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sebagai lembaga otoritas, kinerja LKPP dipertanggungjawabkan secara langsung kepada presiden. 

Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6, yang menyebut bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Dengan demikian apa yang dipublis LKPP melalui laman resmi sirup adalah sebentuk produk hukum. Atau dengan kata lain apa yang tersaji disitu (sirup LKPP, red), adalah sebentuk informasi resmi sebuah lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak bisa keberadaan sirup yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa se Indonesia itu dianggap sepele, apalagi diragukan kebenarannya, “tegas sumber berlatar pegiat LSM tersebut. 

Nah, pada laman sirup LKPP 2021, nampak dengan jelas Dinas PRKPCK Jatim mempublis sedikitnya 9 paket belanja mamin yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan (kode RUP 24928494) dengan pagu Rp 3.950.000, kemudian paket belanja makanan dan minuman (kode RUP 25072850) dengan pagu Rp 1.580.000, serta paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25131735) dengan pagu Rp 142.200.000. 

Selanjutnya, paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25247418) dengan pagu Rp 14.220.000, paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25072573) dengan pagu Rp 7.110.000, paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25131401) dengan pagu Rp 5.925.000,
[15.02, 29/11/2021] Bang Udin: paket belanja makanan dan minuman dalam rangka sosialisasi naskah dinas dan naskah dinas elektronik (kode RUP 25261072) dengan pagu Rp 4.740.000. 

Lalu, paket konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana (kode RUP 24998866) dengan pagu Rp 10.665.000, serta paket konsumsi olahraga pagi dan dukungan kesehatan karyawan (kode RUP 24986875) dengan pagu Rp 132.000.000. “Pada kolom deskripsi sirup disebutkan, ke 9 paket mamin tersebut dilaksanakan dengan metode swakrlola tipe 1, ini jelas tidak masuk akal dan cenderung menyesatkan, “ucap sumber. 

Merujuk Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tutur sumber, bahwa apa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dengan cara dikerjakan sendiri. Sedang swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi oleh KLDI (dalam hal ini dinas) sebagai penanggungjawab anggaran. 

“Jika paket mamin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, maka itu artinya pihak dinas bertindak selaku juru masak. Apa mungkin? Emangnya Dinas Perkim dan Cipta Karya Jatim punya bidang tugas masak memasak? “nadanya bertanya. 

Menurutnya, paket mamin harusnya dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung (PL), dan bukan swakelola tipe 1. Ukurannya adalah, tutur sumber, karena mamin hanya bisa diperoleh dengan cara beli dari pihak ketiga atau penyedia. Kesalahan ini, tuturnya, pada akhirnya bukan sekedar soal salah metode atau sekedar indikasi menabrak Perpres dan Peraturan LKPP, tapi lebih dari itu sudah berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Jika mamin dipaksakan lewat swakelola tipe 1, maka mekanisme sebagaimana berlaku pada Pengadaan Langsung (PL) tidak perlu dipenuhi. Yakni belanja paling banyak Rp 10 juta cukup dengan dukungan nota, kemudian belanja paling banyak Rp 50 juta harus didukung kwitansi, serta belanja lebih Rp 50 juta hingga Rp 200 juta harus bersifat kontraktual dengan penyedia atau rekanan.

“Nah jika paket mamin dilangsungkan lewat metode swakelola tipe 1, maka kegiatan belanja barang akan dilakukan sendiri oleh dinas. Tanpa ada kontrol sebagaimana ketentuan mekanisme pada PL (Pengadaan Langsung). Jika itu yang terjadi, maka dugaan tindak penyimpangan sangat berpeluang terjadi, “pungkasnya. (din)

Mustasyar Perlu Turun Damaikan Polemik Muktamar NU

0
KH Qodli Al Hasby, Wakil PCNU Surabaya

SURABAYA, TelusuR.ID  –  Setelah adanya ketidakpastian pelaksanaan Muktamar, suhu politik di tubuh NU mulai memanas. Dua kubu disebut terlibat dalam perselihan. Yakni kubu Said Aqwil Siraj (SAS) dan kubu Yahya C Staquf (YCS) yang disebut memiliki agenda masing-masing. 

Rencana awal, Muktamar bakal dilaksanakan di Lampung pada kisaran tanggal 23 hingga 25 Desember 2021. Mengingat jadwal tersebut berujung bentrok dengan kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 menjelang liburan Nataru (Natal Dan tahun baru), maka rencana awal tersebut perlu dievaluasi. 

Terkait penjadwalan ulang, secara tehnis urusan diserahkan kepada empat pihak, yakni Rois am, Katib am, Ketua Tanfidiyah, dan Sekjen. Sedang ke empat pihak disebut terkenal dalam dua kubu. Kubu SAS menginginkan pelaksanaan pada akhir Januari 2022, sedang YCS ingin Mukatmar di langsungkan maju yakni 17-19 Desember sesaat sebelum PPKM level 3 berlangsung. 

Celakanya, dua kubu tersebut diduga mewakili dua lembaga penting di tubuh PBNU. Kubu SAS disebut identik dengan pihak Tanfidziyah, sedang kubu YCS identik dengan pihak Syuriah. 

Bak bola liar, rumor pun merebak ke segala penjuru mengiringi pertikaian dua kubu. Dari mulai sindir di media hingga rumor yang hanya sebentuk api dalam sekam dikalangan elit NU. 

Kubu YCS ingin Muktamar dimajukan karena faktor Kementerian Agama yang dijabat Yaqut Cholil Qaumas yang tak lain adalah adik YCS. Aspek ini dianggap poin plus berupa pengaruh terhadap Muktamirin yang tentu saja menguntungkan YCS. Dari sudut ini, pelaksanaan tahun depan menjadi tidak prospektif karena ganti tahun anggaran dan itu perlu konsolidasi baru. 

Polemik yang mulai menghangat mendapat tanggapan dari KH Qodli Syafii Al Hasby, Wakil Rais PCNU Surabaya. Kepada Telusur.id ia menegaskan polemik tidak perlu terjadi bila pihak yang berseteru sanggup menahan diri dan menyerahkan perselisihan kepada pihak Mustasyar. 

“Selama ini Mustasyar jarang difungsikan. Sekarang saatnya Mustasyar turun tangan untuk mendinginkan situasi. Persis waktu Rasulullah Muhammad SAW menegur Abu Thorin dalam memperlakukan budaknya, “ucapnya melalui sambungan telepon genggam, Rabu (24/11).

Lebih jauh ia menegaskan bahwa polemik ini tidak perlu terjadi jika saja para pihak paham akan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing organ. Syuriah berwenang mengawasi, memberikan arah kebijakan umum dan mengontrol penyelenggaraan organisasi. Sedang Tanfidziyah mengemban amanah manajerial, memiliki kewenangan administratif dan bertindak keluar atas nama organisasi. 

“Dalam organisasi ada etika dan aturan yang harus ditaati. Harus cerdas dan adaptif. Jangan memaksakan kehendak agar dituruti, dan jangan nggondok (marah, red) jika tidak dituruti. Kalau tidak mengerti aturan ya harus belajar lagi dari bawah, “tambahnya bernada koreksi bagi pelaku polemik. 

Nahdliyin, sebut KH Qodli, tentu menginginkan pelaksanaan muktamar berlangsung damai dan kondusif. “Kita perlu menjadi contoh bukan saja bagi Indonesia tapi juga dunia internasional. Sebab NU sudah mendunia. bahkan kalau perlu menjadi contoh sampai akhirat, “pesannya menutup wawancara. 

Belajar dari pelaksanaan Muktamar Jombang 2015, pesan yang digaungkan Wakil PCNU Surabaya itu menjadi penting sebagai pedoman bagi Muktamirin. Sebab polemik yang berkepanjangan hanya akan merusak organisasi tanpa setimpal pembelajaran dan pencerahan. (Tikno)

Tingkatkan Kinerja, Bhabinkamtibmas Polres Jombang Dilatih Aplikasi BOS Versi 2

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Guna mewujudkan program prioritas Kapolri dibidang peningkatan pelayanan publik, Direktorat Binmas Polda Jatim melaksanakan kegiatan Tatap muka dalam rangka evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas guna mengawal masyarakat Jawa Timur dari masa Pandemi menuju Endemi Covid 19 bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jumat, (26/11/2021).

Kegiatan tersebut diawali dengan apel besar Bhabinkamtibmas seluruh jajaran Polres Jombang dan dilanjutkan kegiatan pembinaan peningkatan dan kemampuan terhadap Bhabinkamtibmas dengan pelatihan aplikasi Binmas Online Sytem (BOS) versi 2.

Pelatihan itu dimaksudkan agar seluruh Bhabinkamtibmas dapat memahami dan masuk aplikasi BOS versi 2 dalam pelaporan pelaksanaan tugas. Hal tersebut sebagaimana instruksi Mabes Polri agar semua tugas atau pelaporan Bhabinkamtibmas dimasukkan dalam aplikasi itu guna mengontrol pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas seluruh Indonesia.

Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 penting sekali diberikan pelatihan yang nantinya bisa membantu tenaga kesehatan dalam memberikan informasi kasus covid-19 serta dapat mencari dan melaporkan kontak erat yang terkonfirmasi Covid-19.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengingatkan kepada para Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan agar tetap semangat melaksanakan tugas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Jombang.

“Sebagai garda terdepan dalam hal Kamtibmas harus tetap bersinergi dengan tiga pilar di Desa yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa,” pesannya.

Dalam situasi pandemi, semua Bhabinkamtibmas ketika melakukan tracking (Pelacakan) harus tetap berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dua pilar Kamtibmas lainnya serta unsur lapisan masyarakat di wilayah binaannya dan melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinannya.

Sementara, Kompol Supriyono selaku Ketua Tim menyampaikan pentingnya menjalin silaturahmi dengan masyarakat karena akan terbantu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan setiap kegiatan dikompulir kemudian laporannya dimasukkan di aplikasi BOS.

“Tetap jalin kerjasama dengan rekan-rekan intelijen untuk melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Semua kegiatan Bhabinkamtibmas akan dapat dimonitor dalam aplikasi BOS Versi 2,” ujarnya.