Soal Dugaan Penyimpangan Paket Swakelola, Kepala Dinas Memilih Bungkam 

0
430 views
Baju Trihaksono, Kepala Dinas PRKPCK Jatim (baju batik merah gelap), pada satu kesempatan, image by kominfo prov jatim
Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID  –   Dikonfirmasi via chat whatsapp, (17/11/2021) dan (18/11/2021), terkait dugaan penyimpangan pada paket swakelola tipe 1 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim tahun anggaran 2021, Baju Trihaksono memilih tak bergeming alias bungkam seribu bahasa. 

Belum diketahui apa alasan Kepala Dinas yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Gubernur Jawa Timur itu memilih sikap Bungkam. Padahal sebagai KPA, ia terposisi sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penyerapan anggaran negara yang.dikelola Dinas. Namun melalui bendahara Dinas, Benny, dugaan penyimpangan itu seolah tak pernah terjadi. 

Dikonfirmasi lewat sambungan telepon genggam, Senin (22/11/2021), Benny menegaskan bahwa kegiatan pengadaan swakelola Dinas PRKPCK Jatim 2021 dilangsungkan lewat Jatim Bejo (Jatim Belanja Online). Dari penuturannya, Benny seperti melempar pesan bahwa tidak ada kegiatan pengadaan yang dilangsungkan kewat pintu swakelola tipe 1 seperti yang polemikkan. 

Disisi lain, aplikasi Jatim Bejo adalah sebentuk internalisasi kegiatan pengadaan barang oleh Pemprov Jatim melalui toko daring dengan berbasis penyedia dari kalangannUKM dan UMKM. Dari catatan yang terpublis oleh sejumlah media, saat ini Jatim Bejo telah mengantongi 1500 lebih penyedia, serta menyediakan 2700 lebih item produk UKM dan UMKM. 

Pertanyaannya, sergah sumber, jika pernyataan Benny tersebut benar adanya, apakah Jatim Bejo juga menyediakan produk UMKM bidang makanan dan minuman (mamin)? Jika saja itu ada, lanjut sumber, sudahkah legalitas UMKM bidang mamin tersebut dipenuhi? Hingga ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak Jatim Bejo. 

Pada berita sebelumnya, TelusuR.ID telah mempublis sejumlah paket swakelola tipe 1 Dinas PRKPCK Jatim tahun anggaran 2021 yang pelaksanaannya disinyalir menyimpang. Yakni swakelola tipe 1 berbasis belanja mamin dan belanja bahan/alat ATK dengan total pagu mencapai kisaran Rp 850 juta. Dengan rincian pagu mamin mencapai Rp 322.390.000, lalu pagu belanja bahan/alat ATK mencapai kisaran Rp 437.905.381, serta swakelola pemeliharaan gedung dengan pagu Rp 100 juta. 

Data tersebut bisa dilihat pada laman resmi sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) yang merupakan lembaga otoritas non Kementerian untuk urusan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sebagai lembaga otoritas, kinerja LKPP dipertanggungjawabkan secara langsung kepada presiden. 

Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16/2018 yang telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6, yang menyebut bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Dengan demikian apa yang dipublis LKPP melalui laman resmi sirup adalah sebentuk produk hukum. Atau dengan kata lain apa yang tersaji disitu (sirup LKPP, red), adalah sebentuk informasi resmi sebuah lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak bisa keberadaan sirup yang berisi kegiatan pengadaan barang dan jasa se Indonesia itu dianggap sepele, apalagi diragukan kebenarannya, “tegas sumber berlatar pegiat LSM tersebut. 

Nah, pada laman sirup LKPP 2021, nampak dengan jelas Dinas PRKPCK Jatim mempublis sedikitnya 9 paket belanja mamin yang dilangsungkan lewat pintu swakelola tipe 1. Antara lain adalah paket konsumsi dalam rangka sumpah jabatan (kode RUP 24928494) dengan pagu Rp 3.950.000, kemudian paket belanja makanan dan minuman (kode RUP 25072850) dengan pagu Rp 1.580.000, serta paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25131735) dengan pagu Rp 142.200.000. 

Selanjutnya, paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25247418) dengan pagu Rp 14.220.000, paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25072573) dengan pagu Rp 7.110.000, paket bertemu belanja makanan dan minuman (kode RUP 25131401) dengan pagu Rp 5.925.000,
[15.02, 29/11/2021] Bang Udin: paket belanja makanan dan minuman dalam rangka sosialisasi naskah dinas dan naskah dinas elektronik (kode RUP 25261072) dengan pagu Rp 4.740.000. 

Lalu, paket konsumsi dalam rangka asesmen untuk mengukur kerangka acuan departemen pelaksana (kode RUP 24998866) dengan pagu Rp 10.665.000, serta paket konsumsi olahraga pagi dan dukungan kesehatan karyawan (kode RUP 24986875) dengan pagu Rp 132.000.000. “Pada kolom deskripsi sirup disebutkan, ke 9 paket mamin tersebut dilaksanakan dengan metode swakrlola tipe 1, ini jelas tidak masuk akal dan cenderung menyesatkan, “ucap sumber. 

Merujuk Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tutur sumber, bahwa apa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dengan cara dikerjakan sendiri. Sedang swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi oleh KLDI (dalam hal ini dinas) sebagai penanggungjawab anggaran. 

“Jika paket mamin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, maka itu artinya pihak dinas bertindak selaku juru masak. Apa mungkin? Emangnya Dinas Perkim dan Cipta Karya Jatim punya bidang tugas masak memasak? “nadanya bertanya. 

Menurutnya, paket mamin harusnya dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung (PL), dan bukan swakelola tipe 1. Ukurannya adalah, tutur sumber, karena mamin hanya bisa diperoleh dengan cara beli dari pihak ketiga atau penyedia. Kesalahan ini, tuturnya, pada akhirnya bukan sekedar soal salah metode atau sekedar indikasi menabrak Perpres dan Peraturan LKPP, tapi lebih dari itu sudah berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Jika mamin dipaksakan lewat swakelola tipe 1, maka mekanisme sebagaimana berlaku pada Pengadaan Langsung (PL) tidak perlu dipenuhi. Yakni belanja paling banyak Rp 10 juta cukup dengan dukungan nota, kemudian belanja paling banyak Rp 50 juta harus didukung kwitansi, serta belanja lebih Rp 50 juta hingga Rp 200 juta harus bersifat kontraktual dengan penyedia atau rekanan.

“Nah jika paket mamin dilangsungkan lewat metode swakelola tipe 1, maka kegiatan belanja barang akan dilakukan sendiri oleh dinas. Tanpa ada kontrol sebagaimana ketentuan mekanisme pada PL (Pengadaan Langsung). Jika itu yang terjadi, maka dugaan tindak penyimpangan sangat berpeluang terjadi, “pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan