TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 65

Evaluasi Bukan Formalitas: Muskercab II PCNU Jombang Dorong Perubahan Nyata Tata Kelola Organisasi

0

JOMBANG,TelusuR.ID – PCNU Jombang menunjukkan keseriusan untuk berbenah. Dalam Sidang Komisi A pada Musyawarah Kerja (Muskercab) II yang digelar Minggu, 3 Mei 2026, evaluasi tata laksana organisasi tidak berhenti pada laporan normatif, melainkan berkembang menjadi ruang kritik terbuka yang produktif.

Forum yang berlangsung di Aula Utama kantor PCNU Jombang ini memperlihatkan dinamika organisasi yang sehat. Para pengurus cabang, pimpinan lembaga, badan otonom, hingga ketua MWCNU menyampaikan pandangan secara lugas—bahkan pada titik-titik yang selama ini cenderung dihindari: stagnasi kinerja, lemahnya komunikasi struktural, dan belum meratanya implementasi keputusan organisasi.

Alih-alih defensif, pimpinan sidang justru mengakomodasi kritik tersebut sebagai bahan baku perbaikan. Hasilnya, lahir 12 rekomendasi strategis yang tidak sekadar administratif, tetapi menyasar akar persoalan tata kelola.

Beberapa poin krusial yang mengemuka menunjukkan bahwa problem organisasi bukan terletak pada ketiadaan program, melainkan pada eksekusi. Komunikasi sekretariat yang belum optimal, sistem administrasi yang belum terstandar, hingga mandat struktural yang belum jelas bagi Wakil Ketua Tanfidziyah menjadi indikasi bahwa modernisasi organisasi masih berjalan setengah jalan.

Di saat yang sama, forum juga menyoroti perlunya reposisi kepengurusan dan penguatan peran MWCNU serta Ranting. Ini adalah pengakuan jujur bahwa denyut organisasi sejatinya berada di level bawah—dan selama ini belum sepenuhnya diberdayakan secara maksimal.

Menariknya, rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada kritik internal. Komisi A juga mendorong langkah progresif seperti pembangunan sistem database digital, penguatan transparansi keuangan berbasis laporan berkala, serta kerja sama strategis dengan pemerintah daerah melalui MoU. Ini menunjukkan kesadaran bahwa organisasi keagamaan pun dituntut adaptif terhadap tuntutan tata kelola modern.

Namun demikian, satu catatan penting yang tak bisa diabaikan: sebagian besar rekomendasi ini sejatinya bukan hal baru. Fakta bahwa isu serupa kembali muncul mengindikasikan adanya persoalan konsistensi dalam implementasi. Di sinilah tantangan sesungguhnya—apakah Muskercab kali ini mampu menembus siklus “rumusan tanpa eksekusi” yang kerap terjadi dalam forum organisasi.

Ketua panitia, H. Basyarudin Shaleh, secara eksplisit mengingatkan agar hasil Muskercab tidak berhenti sebagai dokumen. Pernyataan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa problem utama bukan pada gagasan, melainkan pada komitmen menjalankan.

Menanggapi hasil sidang tersebut, H. Basyarudin Shaleh, selaku ketua panitia pelaksana kegiatan Musykercab II menyampaikan harapannya agar seluruh hasil evaluasi dan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen semata. “Harapan kami, seluruh hasil evaluasi tata laksana organisasi, program kerja, dan rekomendasi Muskercab II ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan jam’iyah,” ujarnya.

Ke depan, keberhasilan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang seperti PCNU Jombang akan sangat ditentukan oleh keberanian menindaklanjuti evaluasi ini secara konkret dan terukur. Penguatan sistem perencanaan, monitoring, serta budaya kerja yang profesional bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Sidang Komisi A pada akhirnya menegaskan satu hal penting: penguatan organisasi bukan sekadar jargon struktural, tetapi fondasi utama bagi keberhasilan dakwah dan pelayanan umat. Tanpa tata kelola yang rapi, transparan, dan adaptif, potensi besar jam’iyah berisiko tidak terkonversi menjadi dampak nyata bagi masyarakat.

Jika 12 rekomendasi ini benar-benar dijalankan dengan disiplin dan konsisten, Muskercab II bukan hanya menjadi forum evaluasi, tetapi titik balik menuju organisasi yang lebih hidup, responsif, dan relevan dengan tantangan zaman.(mifth)

“3 Jam Lupa HP”: Langkah Berani PCNU Jombang, Solusi Awal di Tengah Tantangan Digital yang Kompleks

0

Jombang,TelusuR.ID — Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gawai pada generasi muda, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas melalui gerakan “Telung Jam Lali HP” atau “Tiga Jam Lupa Handphone”. Inisiatif ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan digital tidak lagi bisa dipandang sebelah mata.

Diluncurkan dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II di Gedung Serbaguna PCNU Jombang, gerakan ini mendorong pembatasan penggunaan gawai pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB—waktu yang dinilai krusial untuk menghidupkan kembali interaksi keluarga, kegiatan belajar, dan praktik keagamaan.

Koordinator Steering Committee Muskercab II, KH. Sholahuddin Fathurrahman, menegaskan bahwa langkah ini lahir dari kegelisahan nyata.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kebutuhan mendesak. Kita sedang menghadapi krisis karakter,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kesadaran bahwa dampak kecanduan gawai telah meluas: dari menurunnya minat literasi hingga melemahnya relasi sosial dan spiritual. Dalam konteks ini, “3 Jam Lupa HP” menjadi upaya konkret untuk menarik kembali keseimbangan hidup yang mulai bergeser.

Namun, di balik ketegasan itu, terdapat tantangan yang tidak sederhana.

Pembatasan waktu penggunaan gawai memang penting, tetapi tidak serta-merta menyentuh akar persoalan. Ketergantungan digital tumbuh dalam ekosistem yang kompleks—mulai dari desain platform yang adiktif, perubahan pola belajar, hingga minimnya ruang alternatif bagi generasi muda.

Artinya, keberhasilan gerakan ini akan sangat bergantung pada dukungan yang lebih luas: peran aktif keluarga, kesiapan lingkungan pendidikan, serta ketersediaan aktivitas pengganti yang relevan dan menarik.

Tanpa itu, gerakan ini berpotensi menjadi imbauan yang kuat secara pesan, namun menantang dalam implementasi.

Dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk turut melakukan intervensi juga menjadi langkah progresif, meski perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berhenti pada pendekatan simbolik. Pendekatan edukatif dan partisipatif akan menjadi kunci agar kebijakan semacam ini dapat diterima dan dijalankan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Muskercab II tidak hanya berhenti pada isu digital. Sejumlah rekomendasi strategis turut dihasilkan, mulai dari penguatan tata kelola organisasi, agenda ekonomi berbasis umat, hingga sinergi dengan aparat dalam menjaga stabilitas sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa PCNU Jombang memposisikan diri bukan sekadar sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga aktor sosial yang responsif terhadap perubahan zaman.

Langkah “3 Jam Lupa HP” pada akhirnya patut diapresiasi sebagai titik awal—sebuah upaya untuk mengembalikan kendali manusia atas teknologi, bukan sebaliknya.

Namun pekerjaan besar masih menanti: membangun literasi digital yang kuat, menghadirkan ruang interaksi yang sehat, dan memastikan generasi muda tidak hanya dijauhkan dari layar, tetapi juga didekatkan pada nilai, pengetahuan, dan kehidupan nyata.

Di tengah arus digital yang terus menguat, keberanian memulai adalah hal penting. Tetapi keberlanjutan dan kedalaman solusi akan menjadi penentu utamanya.(mifth)

Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas Malam di Klego Lewat Patroli Humanis

0

Boyolali,TelusuR.ID – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Babinsa Koramil 14/Klego Serma M. Khabib bersama anggota Polsek Klego melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Minggu (03/05/2026).

Patroli tersebut menyasar tempat hiburan Key Karaoke yang berada di Dukuh Selorejo RT 13/03, Desa Sumberagung. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan di lokasi keramaian pada malam hari.

Selain memantau situasi, aparat juga melaksanakan komunikasi sosial dengan pengelola dan pengunjung. Mereka memberikan imbauan agar selalu menjaga ketertiban, serta menghindari hal-hal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.

Kehadiran TNI-Polri di lokasi mendapat respon positif dari masyarakat. Warga merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli rutin yang dilakukan secara humanis dan persuasif.

Melalui kegiatan ini, sinergitas TNI-Polri diharapkan terus terjaga dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

(Agus Kemplu)

Stafsus Menteri Imipas Tegaskan Isu 3 Juta Data Paspor Bocor adalah Hoaks, Keamanan Sistem Tetap Terjaga

0

Jakarta,TelusuR.ID – Pemerintah memastikan bahwa isu dugaan kebocoran jutaan data paspor warga Indonesia yang sempat ramai di media sosial adalah tidak benar. Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks yang tidak memiliki dasar valid.

“Informasi itu tidak benar. Sistem keimigrasian kita hingga saat ini tetap aman dan tidak ada kebocoran data seperti yang dituduhkan,” ujar Rasyid, Senin (4/5).

Klarifikasi ini menjadi penegasan penting di tengah maraknya klaim di media sosial dan forum daring yang menyebut sekitar 3 juta data pribadi warga Indonesia diretas dan diperjualbelikan di dark web, termasuk nomor paspor, nama lengkap, hingga status visa.

Rasyid menjelaskan, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa data yang diklaim bocor tidak sesuai dengan struktur database resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini memperkuat indikasi bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang beredar tidak sesuai dengan sistem yang kami miliki. Ini menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak valid,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan keamanan data publik.

“Pendalaman tetap kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam melindungi data masyarakat,” lanjut Rasyid.

Ia juga menekankan bahwa sistem keimigrasian Indonesia telah dilengkapi dengan teknologi pengamanan berlapis, mulai dari proteksi jaringan, enkripsi data, hingga sistem monitoring aktivitas yang mampu mendeteksi potensi ancaman siber sejak dini.

Dengan sistem tersebut, akses tidak sah dapat dicegah secara efektif, sekaligus memastikan layanan keimigrasian berjalan dengan aman dan andal.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang belum terverifikasi atau berasal dari sumber anonim.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah,” ujar Rasyid.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di era digital saat ini, literasi informasi menjadi kunci penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus disinformasi.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah menegaskan bahwa keamanan data warga tetap menjadi prioritas utama. Kepercayaan publik pun diharapkan tetap terjaga seiring dengan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem dan perlindungan data nasional.

Dan SST Tekankan Pentingnya Apel Pagi Satgas TMMD Reg 128 Sebelum Bekerja

0

SRAGEN,TelusuR.ID – Rachmad Jelang Abrianto, S.Tr.(Han) Komandan Satuan Setingkat Peleton (Dan SST) TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen menekankan pentingnya pelaksanaan apel pagi bagi seluruh personel Satgas TMMD sebelum memulai pekerjaan di lokasi sasaran. Apel pagi dinilai sebagai langkah awal yang wajib dilakukan untuk memastikan kesiapan anggota, baik secara fisik maupun mental dalam menjalankan tugas pembangunan. Minggu (03/05/2026)

Dalam arahannya, Dan SST menyampaikan bahwa apel pagi bukan hanya sekadar kegiatan rutin, melainkan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi terbaru terkait progres pekerjaan serta pembagian tugas harian. Dengan demikian, setiap personel mengetahui tanggung jawabnya masing-masing sehingga pekerjaan dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

Selain itu, Dan SST juga menegaskan bahwa apel pagi menjadi wadah untuk mengecek kelengkapan personel, kesiapan alat kerja, serta memastikan penerapan faktor keamanan dan keselamatan di lapangan. Hal ini sangat penting mengingat kegiatan TMMD melibatkan pekerjaan fisik seperti pengecoran jalan, pembangunan talud, rehab RTLH, pembuatan jamban sehat, hingga pengerjaan sumur bor.

“Apel pagi ini adalah bentuk disiplin dan tanggung jawab. Dari sini kita mulai pekerjaan dengan semangat, kekompakan, dan koordinasi yang baik,” tegas Dan SST di hadapan anggota satgas.

Melalui kegiatan apel pagi, diharapkan seluruh personel Satgas TMMD Reguler ke-128 tetap solid, kompak, dan fokus dalam menyelesaikan seluruh sasaran program TMMD tepat waktu. Dengan disiplin yang terjaga, pekerjaan di lapangan dapat berjalan lancar sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Agus Kemplu)

Manfaatkan Hari Libur Babinsa Sambangi Rumah Warga

0

Wonogiri,TelusuR.ID – Memanfaatkan momen hari libur, Babinsa Koramil 14/Jatisrono anjangsana dan komunikasi sosial di wilayah Kodim 0728/Wonogiri.

Kegiatan ini berlangsung di Dusun Ngrompak, Desa Ngrompak, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dengan menyasar tokoh masyarakat sebagai upaya mempererat hubungan antara TNI dan warga setempat.Minggu (3/5/2026)

Babinsa bersilaturahmi dengan Kepala Dusun Ngrompak, Bapak Suparno, yang menjadi salah satu tokoh penting di wilayah tersebut.

Anjangsana ini bertujuan untuk menjalin kedekatan emosional sekaligus memperkuat sinergi antara aparat teritorial dengan seluruh komponen masyarakat di wilayah binaan Kodim 0728/Wonogiri, khususnya di Kecamatan Jatisrono.

Bapak Suparno menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Babinsa, sekaligus mengajak para tokoh pemuda untuk turut mendukung berbagai program pemerintah yang sedang berjalan.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi warga desa.

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Sutrisno yang menekankan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama dan toleransi di tengah masyarakat.

Ia berharap Desa Ngrompak dapat terus menjadi contoh dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan damai di Kecamatan Jatisrono.

Sementara itu, Bapak Andi dan Bapak Suwardi turut memberikan pandangan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Mereka mengajak warga dan pemuda untuk aktif berperan dalam menjaga kondusivitas wilayah serta terus menjalin sinergitas dengan TNI, khususnya Babinsa Desa Ngrompak, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.

(Agus Kemplu)

Abdullah Rasyid: Memanusiakan Manusia Menjadikan Lapas sebagai ‘Laboratorium Peradaban’

0
Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JAKARTA,TelusuR.ID – Setiap tanggal 2 Mei, ingatan kolektif kita sebagai bangsa tertuju pada filosofi luhur Ki Hadjar Dewantara: *Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani*. Tahun 2026 ini, pesan tersebut bergaung lebih keras dari balik tembok tinggi yang dikelilingi kawat berduri.

Di bawah nakhoda Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sebuah paradigma baru sedang dipahat, bahwa jeruji besi bukanlah titik henti bagi akal budi. Pendidikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kini bukan lagi sekadar pelipur lara atau pengisi waktu kosong. Ia telah berevolusi menjadi instrumen kedaulatan manusia. Kemenimipas menyadari sepenuhnya bahwa musuh utama dari reintegrasi sosial bukanlah minimnya pengawasan, melainkan hilangnya harapan dan ketertinggalan intelektual.

Memutus Rantai Stigma dengan Intelektualitas Program “Kampus Kehidupan” yang kini menjadi ikon di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, hingga kolaborasi masif dengan Universitas Terbuka (UT) dan berbagai universitas daerah, adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk memulihkan martabat. Ketika seorang warga binaan mampu meraih gelar Sarjana Hukum atau Pendidikan Agama Islam dari balik sel, kita tidak hanya sedang memberikan ijazah, tetapi sedang mengembalikan “kunci” bagi mereka untuk membuka pintu masyarakat yang selama ini tertutup oleh stigma.

Pendidikan formal (Kejar Paket A, B, C) hingga pendidikan tinggi adalah hak konstitusional yang tidak luntur meski status hukum seseorang berubah. Kemenimipas berkomitmen menjadikan pendidikan sebagai program akselerasi utama. Mengapa? Karena hanya dengan ilmu pengetahuan, seorang mantan narapidana memiliki daya tawar ekonomi dan ketahanan moral untuk tidak kembali ke jalan yang salah.

Transformasi SDM: Petugas sebagai Edukator Visi Kemenimipas tidak berhenti pada warga binaan. Sebagai mahasiswa doktoral ilmu pemerintahan, saya melihat bahwa reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan harus dimulai dari penguatan kapasitas petugasnya. Petugas lapas di era “Asta Cita” ini bukan lagi sekadar penjaga gerbang, melainkan mentor dan edukator. Langkah kementerian memfasilitasi pendidikan tinggi bagi petugas, seperti kerja sama dengan UT dan universitas mitra lainnya, adalah investasi jangka panjang.

Petugas yang terdidik secara akademis akan mampu mengelola konflik dengan pendekatan saintifik, bukan represif. Mereka adalah garda terdepan dalam mewujudkan 15 Program Akselerasi Kemenimipas, khususnya dalam menciptakan ekosistem yang bersih dari peredaran narkoba dan pungutan liar melalui penguatan integritas berbasis pendidikan.

Menghadapi Realitas “Overcrowded” Kita harus jujur bahwa tantangan terbesar adalah kelebihan kapasitas (*overcapacity*). Namun, di sinilah letak urgensi integrasi antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia. Sembari pemerintah merumuskan solusi makro melalui konsep *Mega Prison* yang lebih tertata, pendidikan berbasis digital menjadi solusi antara yang mendesak. Perpustakaan digital dan laboratorium komputer di lapas adalah jembatan yang menghubungkan keterbatasan ruang dengan luasnya cakrawala informasi.

Merdeka Belajar di Belakang Jeruji Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meyakini bahwa pendidikan adalah hak yang melekat pada napas, bukan pada bebasnya raga. Lapas harus bertransformasi menjadi “Laboratorium Peradaban”, tempat di mana manusia-manusia yang pernah retak dipulihkan kembali melalui ilmu pengetahuan.

Komitmen Kemenimipas sudah bulat: kami ingin memastikan bahwa saat seorang warga binaan melangkah keluar dari gerbang lapas, mereka tidak hanya membawa surat bebas, tetapi juga membawa bekal intelektualitas dan karakter yang telah teruji. Karena pada akhirnya, memanusiakan manusia adalah bentuk tertinggi dari pengabdian kepada negara. Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari kita merdekakan pikiran, melampaui batasan dinding dan jeruji.

Jakarta, 3 Mei 2026 Abdullah Rasyid Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN & Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

M Shoim Haris : Ketimpangan dan Tax Ratio: Pilar yang Hilang dalam Sistem Pajak Indonesia

0

Ketimpangan dan Tax Ratio: Pilar yang Hilang dalam Sistem Pajak Indonesia

Oleh: M Shoim Haris
ADCENT ( Advisory Center For Development)

ADA tiga angka yang, apabila dibaca bersama, mengungkap sebuah kegagalan struktural yang jarang diakui secara jujur.

Angka pertama: World Inequality Report 2026 mencatat bahwa 10 persen kelompok teratas di Indonesia menguasai sekitar 59 persen total kekayaan nasional, sementara 50 persen kelompok terbawah hanya menguasai kurang dari 5 persen. Angka kedua: tax ratio Indonesia pada 2025 hanya mencapai 9,31 persen terhadap PDB—turun dari 10,08 persen pada 2024, dan tetap menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara G20. Angka ketiga: lebih dari separuh pekerja Indonesia berada di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap dan rata-rata upah buruh hanya Rp3,33 juta per bulan.

Ketiga angka ini bukanlah fenomena yang terpisah. Ia adalah tiga gejala dari masalah yang sama: sistem perpajakan yang tidak menyentuh akumulasi kekayaan, sementara terus membebani konsumsi dan pendapatan formal.

Selama bertahun-tahun, perdebatan tentang rendahnya tax ratio selalu berputar di sekitar dikotomi yang melelahkan: menaikkan tarif atau memperluas basis. Di satu pihak, ada yang bersikeras bahwa tarif PPN harus naik. Di pihak lain, ada yang menolak karena beban akan menghantam rakyat kecil. Keduanya benar—dan keduanya juga salah. Benar karena PPN memang instrumen yang paling mudah menghasilkan penerimaan. Salah karena debat ini mengabaikan gajah di ruang tamu: kekayaan raksasa yang menumpuk di puncak piramida, tidak tersentuh, tidak berkontribusi.

Di sinilah kita perlu membalik arah pandang. Masalah tax ratio Indonesia bukanlah semata soal administrasi yang bocor atau basis yang sempit—meskipun keduanya berkontribusi, bersama dengan shadow economy yang diperkirakan mencapai 30–40 persen PDB. Masalah yang lebih fundamental adalah bahwa kita tidak pernah serius menyasar sumber ketimpangan itu sendiri: akumulasi kekayaan yang tidak tersentuh pajak.

Inti Masalah: “r” yang Berlari, “g” yang Tertatih

Untuk memahami hubungan antara ketimpangan dan tax ratio, kita perlu kembali ke formula yang dipopulerkan oleh Thomas Piketty: ketika tingkat pengembalian modal (r) secara konsisten melampaui tingkat pertumbuhan ekonomi (g), ketimpangan akan melebar secara otomatis. Kekayaan melahirkan kekayaan, sementara mereka yang hanya mengandalkan upah semakin tertinggal.

Indonesia memberikan ilustrasi yang kuat—meskipun bukan bukti kausal tunggal—dari fenomena ini. Sepanjang tahun 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja tahunan terbaik dalam satu dekade, menguat 21,88 persen dan menembus rekor tertinggi sepanjang masa. Sementara itu, di kuartal yang sama, pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,11 persen. Selisih antara 21,88 persen dan 5,11 persen itu bukanlah bukti definitif—karena return on capital mencakup lebih dari sekadar saham—tetapi ia memberikan arah yang konsisten: pemilik modal besar menikmati pertumbuhan yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi riil yang menjadi tumpuan mayoritas pekerja.

Data World Inequality Report 2026 mengkonfirmasi arah ini dengan otoritas yang lebih besar: 10 persen kelompok teratas menerima sekitar 46 persen dari total pendapatan nasional, sementara 50 persen kelompok terbawah hanya menerima 14 persen. Konsentrasi kekayaan bahkan lebih timpang: 1 persen populasi teratas menguasai sekitar 20 persen total kekayaan nasional, dan 10 persen teratas menguasai sekitar 59 persen. Pola ini konsisten dengan dinamika r > g yang dijelaskan Piketty: ketika pengembalian modal secara sistematis melampaui pertumbuhan ekonomi, ketimpangan melebar, dan kekayaan terkonsentrasi pada mereka yang sudah memilikinya.

Data LPS per September 2025 memberikan bukti lebih lanjut tentang konsentrasi ini. Dari total simpanan nasional yang mencapai Rp9.676,8 triliun, simpanan di atas Rp5 miliar—yang hanya dimiliki oleh sebagian amat kecil nasabah—kini menguasai 56,45 persen. Dalam rentang 2014 hingga 2025, nilai simpanan di atas Rp5 miliar meningkat dari Rp1.564 triliun menjadi Rp5.463 triliun. Pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan simpanan masyarakat kecil.

Lantas, apa yang dilakukan sistem perpajakan kita di tengah konsentrasi semacam ini? Ia berdiri di sana tanpa berbuat banyak. Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya menyentuh mereka yang memiliki penghasilan formal—sebuah kategori yang tidak mencakup kekayaan yang sudah terakumulasi. PPN memukul rata konsumsi tanpa memandang kemampuan. Sementara itu, kekayaan bersih—variabel yang paling mencerminkan kemampuan ekonomis sesungguhnya—tidak tersentuh sama sekali. Maka tidak mengherankan jika tax ratio kita bukan hanya mandek, melainkan turun.

Mengapa Bukan PPN yang Digenjot Lagi

Pemerintah sering tergoda untuk menaikkan PPN karena alasan sederhana: ia mudah dikumpulkan dan sulit dihindari. Hampir semua negara maju menjadikan PPN/VAT sebagai tulang punggung penerimaan. Namun dalam konteks Indonesia yang sangat timpang, ketergantungan berlebihan pada PPN menimbulkan masalah serius.

PPN adalah instrumen yang secara inheren regresif. Seorang ibu rumah tangga dengan penghasilan Rp2 juta per bulan membayar persentase PPN yang sama dengan seorang konglomerat ketika membeli sabun atau beras kemasan. Dalam proporsi terhadap pendapatan, beban si ibu jauh lebih besar. Inilah yang disebut sebagai regresivitas vertikal.

Dalam konteks ketimpangan yang sudah akut, menjadikan PPN sebagai tumpuan utama penerimaan negara bukan hanya tidak adil—ia juga kontraproduktif. Setiap kenaikan PPN menekan daya beli mayoritas penduduk dan memperlambat konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang utama PDB. Paradoksnya, kebijakan yang ditempuh demi mengejar tax ratio justru dapat menurunkan basis pajak itu sendiri melalui efek kontraksi pada ekonomi riil.

Alternatifnya bukanlah misteri. Ia sudah terang-benderang: jika kita ingin menaikkan tax ratio tanpa membebani rakyat kecil, kita harus pergi ke tempat uang itu berada. Dan uang itu, dalam jumlah raksasa, sedang beristirahat di gunung-gunung aset finansial dan hamparan tanah yang tidak produktif.

Belajar dari Kegagalan: Mengapa Desain Ini Berbeda

Sebelum mengajukan usulan, kita harus jujur mengakui bahwa pajak kekayaan memiliki sejarah yang buruk di banyak negara. Prancis menghapus impôt de solidarité sur la fortune pada 2018 setelah mengalami capital flight dan kehilangan sekitar 60.000 wajib pajak kaya dalam 15 tahun. Swedia menghapus wealth tax-nya pada 2007. Dari 12 negara OECD yang memberlakukan pajak kekayaan pada 1990, hanya empat yang bertahan pada 2020.

Kritik utama terhadap wealth tax konvensional dapat diringkas dalam tiga kata: capital flight, avoidance, dan valuation. Pemilik modal besar memindahkan aset ke luar negeri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan kekayaan. Dan negara terjebak dalam perdebatan tak berujung tentang valuasi aset yang tidak likuid.

Desain yang saya usulkan berbeda secara fundamental, dan perbedaan inilah yang menjadi jawaban atas kritik historis tersebut.

Pertama, kita tidak perlu memulai dengan pajak kekayaan universal yang mencakup semua jenis aset. Sebaliknya, kita mulai dari dua jenis aset yang secara teknis paling siap: (a) aset finansial yang tercatat dalam sistem perbankan dan pasar modal, dan (b) tanah menganggur yang kasat mata dan tidak bisa dipindahkan.

Kedua, Coretax telah mengubah lanskap administrasi secara fundamental. Sistem ini tidak sempurna—praktik nominee, struktur offshore, dan trust tetap menjadi tantangan—tetapi ia meningkatkan kapasitas deteksi secara signifikan dibandingkan era sebelumnya. Integrasi real-time dengan perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya memberikan visibilitas yang belum pernah ada sebelumnya. Jika dulu negara harus mengandalkan laporan sukarela yang mudah dimanipulasi, kini ia memiliki radar yang bekerja 24 jam. Ini mengurangi—meskipun tidak menghilangkan—ruang untuk penghindaran.

Ketiga, tarif yang diusulkan sangat kecil—0,5 hingga 2 persen—dan hanya dikenakan di atas ambang yang sangat tinggi, misalnya aset finansial di atas Rp50 miliar. Pada level ini, insentif untuk melakukan capital flight jauh lebih kecil dibandingkan pajak kekayaan konvensional yang bertarif tinggi dan berambang rendah.

Keempat, pajak tanah menganggur secara fundamental berbeda dari wealth tax konvensional karena menyasar aset yang immobile. Anda tidak bisa memindahkan tanah ke Singapura. Ini secara drastis mengurangi risiko capital flight dan menjadikannya instrumen yang jauh lebih sulit dihindari.

Dengan kata lain, apa yang saya usulkan bukanlah wealth tax ala Prancis atau Swedia. Ini adalah pendekatan bertahap, bertarif rendah, dan menyasar aset yang secara teknis paling siap: aset finansial tercatat dan tanah tidak produktif.

Pilar Pertama: Aset Finansial

Sejak beroperasi penuh pada 1 Januari 2025, Coretax telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem ini terhubung dengan data perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya secara real-time. Kemampuannya memang tidak absolut—struktur kepemilikan yang kompleks, nominee, dan jaringan offshore tetap bisa mengaburkan kepemilikan sesungguhnya. Namun kapasitas deteksinya jauh melampaui sistem manual yang kita gunakan sebelumnya.

Dengan sistem ini, setiap akumulasi aset finansial di atas ambang tertentu dapat diidentifikasi. Tarif awal tidak perlu tinggi. Sebagai ilustrasi skenario, studi CELIOS (2026) memperkirakan bahwa pengenaan pajak kekayaan sebesar 2 persen pada 50 orang terkaya saja dapat menghasilkan penerimaan sekitar Rp93 triliun per tahun. Angka ini bukan proyeksi pasti—ia sangat bergantung pada asumsi compliance dan desain teknis—tetapi memberikan gambaran tentang skala penerimaan yang mungkin dihasilkan. Jumlah itu mampu membiayai pembangunan 387 ribu rumah layak huni atau kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa.

Pilar Kedua: Tanah Menganggur

Jika pajak atas aset finansial adalah jawaban untuk penerimaan dan keadilan vertikal, maka pajak atas tanah menganggur adalah jawaban untuk pertumbuhan yang hilang. Dan inilah pilar yang paling siap secara teknis dan politis.

Indonesia adalah salah satu negara dengan konsentrasi lahan paling timpang di dunia. Data Kementerian ATR/BPN mengindikasikan bahwa sebagian besar bidang tanah di Indonesia dikuasai oleh sebagian kecil populasi—berbagai studi independen memperkirakan 1 persen populasi menguasai antara 56 hingga 68 persen lahan, dengan median di sekitar 58 persen. Lebih lanjut, terdapat sekitar 8,3 juta hektar lahan tidur di Indonesia—setara dengan 12 kali luas DKI Jakarta—yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi tanpa realisasi investasi.

Fenomena land banking ini adalah parasit bagi perekonomian. Ia menciptakan kelangkaan artifisial yang mendongkrak harga tanah dan properti. Ia membunuh akses rakyat kecil terhadap hunian layak. Dan yang paling fatal, ia membekukan potensi produktif yang seharusnya bisa berubah menjadi pabrik, lahan pertanian, atau kawasan industri—yang semuanya menciptakan lapangan kerja dan menaikkan basis pajak secara organik.

Pajak atas tanah menganggur mengubah kalkulasi ini secara fundamental. Jika memiliki lahan kosong menjadi beban fiskal yang terus membesar, pemiliknya dihadapkan pada pilihan yang sehat: membangun sesuatu di atasnya, menyewakannya untuk produksi, atau menjualnya kepada pihak yang bersedia menggarap. Apa pun pilihannya, ekonomi riil bergerak. Lapangan kerja tercipta. Penghasilan kena pajak bertambah. Dan tax ratio pun naik—bukan karena tarif dinaikkan, melainkan karena lebih banyak orang berproduksi dan memperoleh penghasilan.

Keunggulan utama pajak ini adalah ketahanannya terhadap penghindaran. Anda tidak bisa memindahkan tanah ke luar negeri. Anda tidak bisa menyembunyikan ratusan hektar lahan kosong dari citra satelit. Dan momentum hukumnya sudah ada: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tanah Telantar memberikan fondasi regulasi untuk melangkah lebih jauh.

Menyusun Urutan dengan Akal Sehat

Jika kita sepakat bahwa pajak kekayaan diperlukan, pertanyaan selanjutnya adalah: dari mana memulainya? Urutan yang logis dan pragmatis adalah sebagai berikut.

Pertama, aset finansial. Inilah sektor dengan data paling lengkap, administrasi paling siap, dan—dengan tarif yang sangat kecil dan ambang yang sangat tinggi—resistensi paling rendah dari segi teknis. Negara tidak perlu turun ke lapangan. Cukup dengan sistem Coretax yang sudah ada, setiap akumulasi di atas ambang tertentu dapat dideteksi.

Kedua, secara paralel, tanah menganggur. Inilah sasaran yang paling sulit dihindari, paling kasat mata, dan memiliki justifikasi ekonomi ganda: penerimaan negara sekaligus pembebasan potensi produktif. Keduanya bisa berjalan bersamaan, saling memperkuat.

Ketiga, emas fisik adalah tantangan terakhir. Bukan karena tidak penting, tetapi karena sifatnya yang mudah disembunyikan. Memaksakan pajak di sini terlalu dini akan memicu pelarian ke pasar gelap dan kontraproduktif terhadap tujuan awal. Kesabaran di sektor ini adalah kebijaksanaan, bukan kelemahan.

Dimensi Politik-Ekonomi: Mengakui Resistensi

Tulisan ini tidak akan jujur tanpa mengakui bahwa resistensi terhadap pajak kekayaan sangat besar. Pemilik modal besar memiliki akses politik yang tidak proporsional. Mereka mampu membentuk opini publik, mempengaruhi proses legislasi, dan—dalam skenario terburuk—mengancam stabilitas pasar dengan ancaman pelarian modal. Ini adalah kendala political economy yang harus dihadapi, bukan disembunyikan.

Namun justru di sinilah strategi bertahap dan bertarif rendah menjadi kunci. Dengan memulai dari tarif 0,1–0,5 persen pada aset finansial di atas Rp50 miliar, resistensi diminimalkan sementara preseden hukum dibangun. Dengan menonjolkan pajak tanah menganggur sebagai instrumen yang mendorong produktivitas—bukan menghukum kekayaan—narasi publik bergeser dari “negara memusuhi yang kaya” menjadi “negara menghukum ketidakproduktifan.” Dan dengan mendemonstrasikan bahwa penerimaan digunakan untuk program yang terlihat dan dirasakan—seperti perumahan rakyat dan pendidikan gratis—legitimasi politik diperkuat.

Pesan Moral yang Tak Boleh Diabaikan

Akhirnya, ada dimensi yang melampaui angka dan data. Ada dimensi kepercayaan.

Ketika rakyat kecil melihat bahwa negara terus-menerus menggenjot PPN, memungut dari konsumsi mereka yang pas-pasan—di mana mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan pendapatan rendah dan rata-rata upah buruh hanya Rp3,33 juta per bulan—sementara simpanan senilai ribuan triliun rupiah tidak tersentuh, yang hilang bukan hanya uang. Yang hilang adalah keyakinan bahwa sistem ini adil.

Tax ratio yang rendah bukan semata soal teknis atau administrasi. Ia adalah cermin dari kontrak sosial yang retak. Warga negara mau membayar pajak jika mereka percaya bahwa semua orang diperlakukan setara: bahwa kontribusi diminta sebanding dengan kemampuan, bukan sebanding dengan kepasrahan. Selama rasa keadilan ini tidak terpenuhi, kepatuhan pajak akan terus menjadi persoalan, dan tax ratio akan terus menjadi hantu yang menghantui APBN.

Pajak kekayaan atas aset finansial dan tanah menganggur adalah jalan untuk memperbaiki kontrak sosial itu. Ia mengatakan kepada rakyat kecil: “Kalian sudah cukup lama memikul beban. Kini giliran mereka yang paling mampu untuk berkontribusi.” Dan ia mengatakan kepada pemilik modal: “Negara tidak memusuhi kekayaan Anda. Negara hanya meminta agar kekayaan itu ikut membangun, bukan sekadar menumpuk.”

Penutup: Menemukan Pilar yang Hilang

Ketimpangan dan tax ratio adalah dua sisi dari krisis yang sama. Ketimpangan yang tinggi—di mana 10 persen teratas menguasai 59 persen kekayaan dan 46 persen pendapatan nasional—menggerus basis pajak karena kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pihak yang relatif mudah menghindar. Tax ratio yang rendah melanggengkan ketimpangan karena negara kekurangan sumber daya untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang membuka mobilitas sosial. Memutus lingkaran ini membutuhkan keberanian untuk menyentuh wilayah yang selama ini tabu: kekayaan itu sendiri.

Sistem perpajakan Indonesia memiliki banyak kelemahan—shadow economy yang besar, kapasitas penegakan yang terbatas, administrasi yang masih dalam proses perbaikan. Semua ini harus diakui. Tetapi kelemahan terbesar bukanlah itu. Kelemahan terbesar adalah bahwa kita memiliki dua pilar yang hilang: pajak atas akumulasi aset finansial dan pajak atas tanah yang tidak produktif.

Coretax telah menyediakan teknologinya. Data telah menyediakan buktinya. Pengalaman negara lain telah menyediakan pelajarannya. Kini yang ditunggu hanyalah keputusan politik: apakah kita akan terus-menerus mengandalkan PPN yang memukul rata, ataukah kita akan memulai perjalanan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan lebih produktif. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan tidak hanya angka tax ratio di masa depan, tetapi juga jenis bangsa seperti apa yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang.

Catatan: Tulisan ini didasarkan pada data World Inequality Report 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Bursa Efek Indonesia, serta studi lembaga independen.

Peran Aktif Babinsa Joyotakan Dalam Pengolahan Bank Sampah

0

Surakarta,TelusuR.ID – Babinsa Joyontakan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Sudiyono Bersama Linmas melaksanakan Komsos Dengan Bapak Parjo selaku warga yang kerja di Bank Sampah, Dalam kegiatan pemilahan sampah yang dilakukan oleh pekerja Bank Sampah di Jl. Kahayan Rt 05 Rw 05 Jontakan Serengan Kota Surakarta, Minggu 3 Mei 2026 pukul 09.00 Wib s.d selesai.

Kegiatan Bank Sampah ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan, Warga secara aktif melakukan pemilahan sampah organik dan Non organik sebelum dilakukan penimbangan, guna meningkatkan nilai ekonomis sampah serta mengurangi pencemaran lingkungan.

Serka Sudiyono menyampaikan bahwa kegiatan bank sampah sangat positif karena mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD dalam mendorong program kebersihan dan kesehatan lingkungan di wilayah binaan.

“Dengan adanya Bank Sampah, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan serta dapat memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bernilai,” Tegas Sudiyono

(Agus Kemplu)

Menelusuri Gunung Pucangan: Jejak Moksa Dewi Kilisuci dan Primadona Wisata Religi di Jombang

0

JOMBANG, TELUSUR.ID – Kabupaten Jombang selama ini populer dengan julukan Kota Santri karena ribuan pesantrennya. Namun, di balik itu, wilayah ini juga menyimpan permata wisata religi tersembunyi yang sarat akan nilai sejarah dan nuansa spiritualitas tinggi.

Terletak di ujung timur laut, tepatnya di Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, terdapat sebuah perbukitan hijau yang disakralkan oleh masyarakat sekitar. Bukit tersebut dikenal luas oleh para peziarah dengan nama Gunung Pucangan.

Destinasi ini bukan sekadar hamparan alam asri yang menyegarkan mata. Gunung Pucangan diyakini sebagai lokasi peristirahatan terakhir sekaligus tempat pertapaan seorang putri bangsawan dari era kejayaan Kerajaan Kediri.

Perpaduan antara keindahan lanskap alam, atmosfer mistis yang kental, serta peninggalan situs kuno menjadikan lokasi ini magnet bagi para wisatawan. Terutama bagi mereka yang haus akan cerita legenda dan perjalanan spiritual.

Daya tarik utama Gunung Pucangan tak lepas dari sosok Dewi Kilisuci. Beliau adalah putri dari Raja Airlangga, penguasa legendaris yang pernah membawa Kerajaan Kediri mencapai masa keemasannya.

Berbeda dengan trah bangsawan pada umumnya yang kerap terlibat perebutan kekuasaan, Dewi Kilisuci justru memilih jalan hidup yang kontras. Ia memilih meninggalkan kemewahan istana demi mencari kedamaian batin.

“Dewi Kilisuci adalah nama julukan karena beliau seorang pertapa suci. Beliau diketahui tidak pernah menikah seumur hidupnya,” jelas Agus, juru kunci makam, dikutip Telusur.id, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan cerita tutur yang diwariskan turun-temurun, sang putri sebenarnya telah dipersiapkan untuk naik takhta menjadi ratu. Namun, panggilan spiritual membuatnya dengan tegas menolak garis takdir tersebut.

Agus menambahkan, Dewi Kilisuci lebih memilih mengasingkan diri di Alas Pugawat atau Gunung Pucangan. Di sana, ia mendoakan kesejahteraan rakyat daripada sibuk dengan urusan takhta dan kekuasaan kerajaan.

Di puncak gunung itulah, sang putri menghabiskan sisa usianya dalam keheningan tapa brata. Hal ini menjadikan Gunung Pucangan dianggap sebagai tempat suci yang penuh berkah hingga saat ini.

Kompleks religi ini ternyata menyimpan kekayaan sejarah yang besar dengan keberadaan 13 makam keramat. Makam Dewi Kilisuci menjadi titik sentral, berada di bangunan tertutup yang terpisah dari makam lainnya.

Ke-13 makam tersebut di antaranya adalah makam Eyang Rogo Wali Suci, Eyang Sunuwun Wali, hingga Pangeran Said. Keberadaan makam-makam ini dijaga dengan sangat khidmat oleh warga setempat sebagai warisan leluhur.

Tak hanya makam, daya tarik lain dari Gunung Pucangan adalah keberadaan dua sendang atau telaga kecil di kaki bukit. Sendang Widodaren dan Sendang Ndermo diyakini memiliki khasiat tertentu bagi para pengunjung.

Sendang Widodaren dipercaya secara turun-temurun sebagai tempat mandi para bidadari. Hingga kini, banyak peziarah wanita yang menyempatkan diri bersuci di sana sebelum melanjutkan pendakian ke area makam.

Sementara itu, Sendang Ndermo memiliki dua sumber mata air utama, yakni Sendang Drajat dan Sendang Kamulyan. Sendang Drajat kerap digunakan untuk mandi atau bersuci, sedangkan air Sendang Kamulyan sering dibawa pulang untuk dikonsumsi.

Meskipun akses jalannya menanjak dan cukup menantang, hal itu tidak menyurutkan niat para peziarah. Pada hari-hari biasa, tercatat puluhan orang berkunjung, namun jumlahnya melonjak drastis pada momentum tertentu.

“Puncaknya pada malam Jumat Legi, jumlah peziarah bisa mencapai lebih dari 500 orang. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk mencari ketenangan hajat,” ungkap Agus.

Gunung Pucangan kini berhasil menyuguhkan paket wisata lengkap yang menggabungkan petualangan alam, wisata religi, serta edukasi sejarah. Destinasi ini menjadi bukti nyata bahwa warisan masa lalu masih lestari di tengah zaman modern.