Beranda blog Halaman 379

Penjual Tahu di Jombang Aniaya Tetangganya, Diselesaikan Kekeluargaan

0

Jombang, TelusuR.ID – Polsek Sumobito Polres Jombang telah menyelesaikan laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Hari (50), seorang penjual tahu tek terhadap Mulyadi (53) secara kekeluargaan atau Restoratif Justice.

Kedua warga dusun Medan bakti Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporan. Mulyadi mencabut laporan dugaan penganiayaan itu pada Rabu 9 November 2022 pukul 13 WIB.

“Kasus sudah ada perdamaian. Korban Mulyadi sudah mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Rabu (9/11/2022).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022 sekira pukul 07.00 WIB lalu. Kala itu korban yang membeli bakpau bersama cucunya, berpapasan dengan Hari dan warga yang sedang berbicara masalah masjid setelah salat Isya’ sudah dikunci padahal sedang ada pengajian.

Saat itu Hari sempat bernada tinggi dan emosi. Lalu korban melerai. Karena tersinggung, Hari memukul korban mengenai kepala bagian kiri sebanyak dua kali dan punggung sekali.

“Korban mengalami luka memar pada kepala sebelah kiri dan punggung memar, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polsek Sumobito guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Sumobito yang juga dihadiri kedua belah pihak dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” kata AKP Sulaiman.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sumobito, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” pungkas mantan Kapolsek Ngusikan ini.

Dihadiri Bendahara Umum GP Ansor, Apel 1000 Banser Berlangsung Meriah

0

Malang, TelusuR.ID – Pimpinan anak cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bersama Barisan Ansor serbaguna (BANSER) Kecamatan karangploso telah selesai menggelar Apel 1000 Banser se Malang Barat (Malabar), apel dalam rangka memperingati hari Pahlawan 2022 dan menyogsong 1 abad Nahdlatul Ulama ini berlangsung lancar.

Turut hadir dalam acara ini adalah Bendahara Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauaruddin. Dalam sambutannya Adiin megatakan jika acara seperti ini harus dilakukan bukan hanya pada malam hari ini dan ditempat ini, tapi dilakukan di banyak ranting dan anak cabang. Karena acara semacam ini merupakan bentuk kaderisasi dari tataran paling bawah.

Kita harus bersyukur karena kita bisa menyaksikan Nahdlatul Ulama berusia 100 tahun. Kejadian ini tidak akan terulang kembali. Maka dari itu NU dan Ansor butuh pasukan Banser yang tangguh dan terorganisir Maka kemudian tantangan Ansor banser dalam 1 abad NU ini sangat berat. terutama yang bersumber dari media sosial musuh kita ada 2 yakni musuh agama dan negara. Contohnya radikalisme terorisme separatisme semua hak yang menggangu keharmonisan negara ini adalah tantangan besar Kita semua. Tugas kita yang paling utama adalah melawan.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahab Ketua PAC GP Ansor Karangploso mengatakan jika acara apel hari pahlawan ini merupakan acara rutin yang sudah dilakukan sejak tahun 2013.

“Alhamdulillah apel 1000 Banser Malabar berjalan dengan baik, apel ini menjadi special karena diahdiri tamu dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, serta sahabat-sahabat dari Ansor Banser Se Malang Raya. Terangnya

Acara tidak hanya dihadiri oleh Bendahara Umum PP GP Ansor, tetapi turut hadir Kasatkornas Banser Sahabat Hasan Basri Sagala, ketua PC GP Ansor Kota Batu sahabat Zainal, ketua PC GP Ansor Kabupaten Malang Gus Rozy, serta Muspika Kecamtan Karangoploso, dan seluruh Banom Nahdlatul Ulama se Kecamatan Karangploso.

Mantan Jurnalis ini Bawa Tejoasri Melompat Dua Level Menjadi Desa Mandiri

0
caption : Yusuf Bachtiar, S.IP menerima apresiasi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jatim 2022 dari Forkom Jurnalis Nahdliyin. foto : istimewa.

SURABAYA, TelusuR.ID – Lompatan besar dilakukan oleh Yusuf Bachtiar, Kepala Desa Tejoasri, Lamongan. Yusuf berhasil menaikkan predikat Tejoasri dari status desa berkembang menjadi desa mandiri. Capaian itu melompati predikat desa maju atau naik dua level.

Prestasi itu dicapai Yusuf dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinannya di Desa Tejoasri. Mantan jurnalis SBO TV (sekarang Jawa Pos TV) tersebut, dilantik menjadi Kepala Desa Tejoasri pada 7 November 2019.

“Ada tiga desa yang awalnya berstatus desa berkembang langsung naik level ke mandiri, yakni Desa Tejoasri Kecamatan Laren, Desa Parengan Kecamatan Maduran dan Desa Mertani Kecamatan Karanggeneng. Semoga ini meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa” kata Yusuf, Rabu (09/11/2022).

Selama tiga tahun memimpin Tejoasri, banyak inovasi Yusuf yang membuat nama desa Tejoasri semakin dikenal hingga ke tingkat nasional. Tejoasri yang selama ini dikenal sebagai desa pertanian, potensinya bertambah menjadi desa wisata. Ia juga memberdayakan pemuda desa untuk mendapatkan pelatihan media digital, khususnya media sosial.

Inovasi yang dilakukan Yusuf pun tergolong visioner. Ia memanfaatkan sungai Bengawan Solo yang mengelilingi desa Tejoasri sebagai sarana wisata. Ia menginisiasi festival dayung tradisional dan fashion show di atas perahu yang diikuti oleh warga dari 4 dusun. Uniknya, acara itu juga diiringi music oleh disc jockey profesional dari Surabaya.

“Dulu Tejoasri langganan banjir karena dikelilingi sungai Bengawan Solo. Namun sejak pemerintah membangun Bengawan Solo di sisi Utara desa, tidak ada lagi banjir. Panen pun bisa tiga kali setahun. Bahkan aliran Bengawan Solo mati bisa digunakan untuk budidaya ikan tawar, selain fungsi pengairan,” imbuh Bendahara MWC NU Kecamatan Laren itu.

Sejumlah inovasi yang dilakukan Yusuf dalam memimpin desa Tejoasri mendapat apresiasi dari Forkom Jurnalis Nahdliyin. Ia dinobatkan sebagai Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 bersama 11 figur lainnya.

Pria yang lulus Diklatsar Banser tahun 2021 ini mengaku terkejut dan tidak menyangka mendapat apresiasi dari Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN). Baginya, apa yang ia lakukan selama ini wujud pengabdian sebagai putera asli Tejoasri.

“Apresiasi ini terasa istimewa, karena bertepatan dengan tiga tahun saya memimpin desa Tejoasri. Insya Allah, ini menjadi motivasi saya untuk berbuat lebih baik untuk masyarakat desa Tejoasri,” pungkas kader muda NU ini.

Sementara itu, Muhamad Didi Rosadi, Koordinator FJN mengungkapkan apa yang dilakukan Yusuf Bachtiar sangat inspiratif. Ia yang telah lama meninggalkan desa Tejoasri, memutuskan kembali ke desa. Padahal, ketika itu ia sudah ada di zona nyaman, dan punya pekerjaan yang mapan di kota Surabaya.

“Sebagai kades muda, Yusuf Bachtiar juga membawa banyak inovasi untuk desa Tejoasri. Ia juga melakukan pembinaan terhadap pemuda serta berkhidmat di GP Ansor dan MWC NU Laren sekaligus. Karena itu, kawan-kawan FJN patut memberi apresiasi kepada Yusuf,” pungkas pria yang akrab disapa Diday tersebut. (*)

Lenggok Penari Topeng Dipanggung Swakelola

0

JOMBANG, TelusuR.ID  –   Sekali lagi, semangat efisiensi yang diusung Disdikbud Jombang terkait penggunaan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022, perlu diuji. Dan sekali lagi, ini masih soal kecakapan administratif dalam kaitan menjadikan sarana-prasarana sekolah menjadi layak mutu.

Janjinya, kegiatan swakelola tipe 4 dilingkungan Disdikbud Jombang bakal dilaksanakan oleh Komite Sekolah (yang dianggap sebagai Pokmas). Janjinya, langkah ini diambil dengan maksud sebagai upaya memberi ruang partisipasi dan keterberdayaan bagi kelompok masyarakat dalam proses pembangunan.

Sayangnya, janji yang dibuat belum seluruhnya bisa dipercaya. Bahkan dilapangan senter beredar kabar bahwa janji yang dibuat sejatinya hanya untuk dilanggar. Hanya masih buram, memang. Apakah si pembuat janji sadar bahwa janjinya mulai teringkari, ataukah justru ia sendiri turut ambil peran dalam aksi pengingkaran tersebut.

Hari ini, setelah keabsahan Komite Sekolah sebagai lembaga pelaksana swakelola disinyalir cacat hukum, kesanggupan dan kemampuannya dalam mengerjakan proyek sekolah juga diragukan. Bukan semata soal kualitas bangunan, tapi yang bikin dahi berkernyit, diduga pelaksana proyek sebenarnya bukanlah Komite Sekolah, tapi ada keterlibatan kontraktor dibalik itu. 

Hebatnya, modus pengingkaran ini berlangsung rapi dan tidak mudah tercium. Dalam aksinya, si penari topeng selalu berlindung dibalik wajah polos boneka Pokmas (baca: Komite Sekolah). Dalam aksinya, para penari topeng dipastikan tidak nampak batang hidung. Bahkan saking rapinya, semua urusan berkas dan dokumen penting, tetap diteken oleh komite sekolah.

Dalam keseharian lapangan, kerja penari topeng cukup mengendalikan remote control dari jauh. Paling banter, dilapangan ditaruh satu orang kepercayaan semisal mandor atau kepala tukang. Selebihnya, pemandangan sehari-hari dibikin kesan seolah orang kepercayaan itu adalah pekerja (tenaga terampil) yang ditunjuk oleh Komite Sekolah. 

Di SMPN 2 Kesamben, misalnya. Kepala tukang itu bernama Solik. Ia merupakan warga Dusun Tenggor, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito. Dalam beberapa waktu, ia sering terlihat dipekerjakan oleh kontraktor ternama di Jombang. Hanya, apakah statusnya sebagai profesional atau orang kepercayaan, pembedanya cukup tipis. 

“Disini (SMPN 2 Kesamben) saya hanya mengerjakan item sipilnya saja. Saya diminta langsung oleh Ketua Komite (Suroto), karena sebelumnya sudah kenal waktu mengerjakan SDN Jombatan 2 (lokasi sekitar 100 meter dari SMPN 2 Kesamben). Waktu itu SDN Jombatan 2 sedang renovasi ruang kelas, dan saya ikut pak H sebagai pemenang paket, “tutur Solik saat ditemui dilokasi proyek, Selasa (8/11/202). 

“Mungkin waktu itu pak Sukar (Kepala Sekolah SDN Jombatan 2 yang juga bendahara Komite Sekolah SMPN2 Kesamben) cocok dengan cara kerja saya, sehingga saya dipakai lagi. Tapi disini saya murni bekerja, dan saya tidak ada kepentingan apa pun. Sampai sekarang saya masih dipakai oleh pak H selama jadwal kerja tidak barengan, “tambah Solik yang membawahi sekitar 20 kuli ini. 

Sementara itu Kepala Sekolah SDN Jombatan 2 yang juga bendahara Komite Sekolah SMPN2 Kesamben, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/11), menuturkan dipilihnya Solik sebagai kepala tukang swakelola SMPN2 Kesamben dengan item rehab 9 ruang kelas, 1 ruang guru, dan pembangunan toilet itu karena pihaknya merasa cocok dengan kinerjanya. 

“Tapi saya sudah wanti-wanti kepada pak Solik agar pengerjaan disesuaikan dengan RAB dan Gambar. Saya tidak mau terjadi resiko yang tidak diinginkan dikemudian hari. Semua saya percayakan kepada dia. Saya tinggal belanjakan bahan material yang ia minta, “tutur Sukar yang mengawal anggaran DAK Fisik bidang pendidikan 2022 terbesar di Jombang, yakni Rp 1,64 milyar. 

Sementara itu, seorang Ketua Komite Sekolah yang enggan nama dan identitas SMPN disebut menegaskan, bahwa dari 13 lembaga sekolah SMPN di Jombang yang mendapatkan DAK Fisik bidang pendidikan 2022, hampir semuanya menggunakan jasa tenaga terampil (kepala tukang atau mandor) yang

identitasnya cukup dikenal sebagai orang kepercayaan kontraktor besar.

“Saya sendiri juga melakukan hal yang sama. Ya karena kebutuhan saja. Kalau Komite Sekolah harus mengerjakan sendiri, memangnya kita punya kemampuan apa? Buat saya, sepanjang hal itu tidak menyimpang dari aturan, ya gak ada masalah, “tuturnya seraya menyebut pernah dipanggil pihak OPD karena dicurigai telah mensubkan paket ke kontraktor. (udin) 

Kadisdikbud Enggan Beri Klarifikasi

0

JOMBANG, TelusuR.ID  –   Minggu pagi (6/11) pukul 06.30, Telusur.id melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemkab Jombang, Senen, S.Sos, Msi. Pertanyaan melalui sambungan WhatsApp tersebut berisi sejumlah hal terkait pelaksanaan swakelola tipe 4 berbasis DAK Fisik 2022.

Antaralain apa yang mendasari Komite Sekolah bisa disetarakan atau dianggap sebagai Pokmas yang layak mengerjakan kegiatan konstruksi. Juga, kenapa pendistribusian anggaran harus mampir dulu ke rekening sekolah dan bukannya langsung ke rekening Komite sekolah. 

Selanjutnya, jika swakelola bukanlah tender, lalu kenapa pencairan anggaran dikemas dalam model terminasi. Dimana akibat pilihan ini, pencairan anggaran ke rekening komite sekolah selalu terjadi molor dan berakibat terjadinya kekacauan jadwal pelaksanaan. 

Juga soal belanja bahan material swakelola. Dari sudut pandang seorang pakar pengadaan barang dan jasa pemerintah, belanja bahan material di atas Rp 50 juta lazimnya dilakukan secara kontraktual. Namun yang terjadi, seluruh kegiatan belanja bahan material dilakukan sendiri oleh Komite sekolah. 

Terakhir, sejauh apa kontrol yang sudah dilakukan pihak OPD (Disdikbud Jombang selaku Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap dugaan praktik penyusupan oleh kontraktor yang memakai topeng komite sekolah? Bukankah hal ini pada akhirnya hanya mengaburkan makna dan tujuan swakelola tipe 4?

Hingga putaran waktu hari Minggu habis, Kadisdikbud Jombang, Senen S.Sos, Msi, tercatat belum memberikan tanggapan. Karena konfirmasi berita dianggap penting, Telusur.id mencoba membuat penegasan pada hari berikutnya dengan penekanan minta waktu wawancara. “Masih kegiatan di Diwek mas, “timpal Kadisdikbud, dan tak ada kabar lanjutan. 

Sebelumnya, sumber diinternal Disdikbud Jombang menegaskan, bahwa pencairan anggaran DAK Fisik 2022 yang tidak langsung ke rekening komite sekolah tetapi mampir dulu ke rekening sekolah adalah sebagai bentuk pengamanan. “Siapa yang jamin anggaran bakal aman jika langsung diterima komite sekolah? “nada sumber melempar argumen. 

“Beda persoalan jika yang menerima anggaran adalah penyedia yang berbadan hukum resmi seperti PT atau CV. Jaminan kepastiannya lebih bisa diandalkan, “tambahnya. Sekilas, bahasa yang dipilih terdengar meyakinkan. Tapi sepertinya dia lupa bahwa ketentuan regulasi tidak bisa diklaim dengan tafsir dan pembenaran sepihak.

“Jika yang dimaksud dana DAK mampir dulu ke rekening sekolah adalah dalam rangka pengamanan anggaran karena profil Komite sekolah dianggap meragukan, lalu kenapa regulasinya mengakomodir Pokmas (Komite Sekolah) sebagai pelaksana? Saya melihat ini tafsir yang mengada-ada, “tutur Ketua Komite Sekolah yang enggan namanya disebut. 

Sumber diinternal Disdikbud Jombang juga menanggapi soal metode “penyedia dalam swakelola”.  Menurutnya, belanja bahan material pada swakelola tidak perlu ada kontraktual untuk nilai di atas Rp 50 juta. Ini karena bahan material bukan kategori barang, dan bahan material merupakan satu kesatuan dari paket swakelola itu sendiri. 

Pendapat ini kontraproduktif dengan pandangan seorang pakar pengadaan barang dan jasa pemerintah, Samsul Ramli. Menurutnya, pengadaan bahan material dalam swakelola tetap menggunakan ketentuan Perpres 12/2021 dan Perpres 16/2018. Yakni nilai belanja di atas Rp 50 juta harus dilakukan secara kontraktual. 

Sementara itu, baik Kadisdikbud Jombang maupun sumber diinternal Disdikbud, belum menanggapi soal status Komite Sekolah yang seharusnya terlarang untuk mengerjakan paket fisik. Padahal keputusan yang menempatkan Komite Sekolah sebagai Pokmas pelaksana swakelola tipe 4 tersebut terancam menyimpang dan cacat hukum. (udin)

Stempel Buram Bahan Material

0

JOMBANG, TelusuR.ID  –   Pelaksanaan paket swakelola tipe 4 untuk kelangsungan rehab dan pembangunan gedung baru di sejumlah sekolah di Kabupaten Jombang tahun anggaran 2022, disinyalir menyisakan masalah hukum. Khususnya terkait pelaksanaan metode “penyedia dalam swakelola”. 

Opini mulai terbelah. Sebagian pihak meyakini bahwa belanja bahan material seperti besi, semen, kayu, dan seterusnya pada swakelola tipe 4, harusnya dilakukan secara kontraktual untuk nilai di atas Rp 50 juta. Sedang pihak yang lain menyebut belanja boleh dilakukan sendiri oleh Komite Sekolah. 

Pada pendapat yang menyebut belanja boleh dilakukan pihak Komite Sekolah, alasan yang dipakai adalah karena bahan material tidak termasuk barang. Juga, bahan material dianggap satu kesatuan dari kegiatan swakelola sehingga tidak perlu ada kontraktual.. Sedang pada pendapat perlu adanya kontraktual, hal ini karena bahan material termasuk kategori barang. 

Sementara fakta lapangan menunjukkan, belanja bahan material pada swakelola tipe 4 di sejumlah sekolah di lingkungan Disdikbud Jombang, seluruhnya dikerjakan pihak Komite Sekolah. Ini berarti Disdikbud Jombang sebagai Pengguna Anggaran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen memilih tafsir tidak ada penyedia dalam swakelola. 

Pakar pengadaan barang dan jasa pemerintah, Samsul Ramli, melalui Chanel YouTube nya menegaskan bahwa belanja bahan material dalam kegiatan swakelola tetap mengacu pada ketentuan Perpres 12/2021. Itu artinya belanja bahan material di atas Rp 50 juta dan di atas Rp 200 juta harus dilakukan secara kontraktual (PL dan Tender). 

Metode seperti itu, tutur Samsul Ramli, disebut metode penyedia dalam swakelola. Pemahaman ini merujuk pada pengertian bahwa bahan material tidak bisa diproduksi sendiri oleh Komite Sekolah. Tetapi perolehannya hanya bisa dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga. Dan itu masuk kategori penyedia. Karenanya metode ini disebut penyedia dalam swakelola. 

Sementara itu ketentuan pada angka 6 poin 6.1.6 Lampiran Perlemb 3/2021 tentang persiapan pelaksanaan, pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan swakelola tipe 4 menegaskan bahwa dalam hal swakelola diperlukan pengadaan barang melalui penyedia, maka pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan barang. 

Prinsip pengadaan barang dan jasa melalui penyedia sebagaimana ketentuan Perpres 12/2021, terbagi dalam sejumlah kategori. Untuk belanja dengan nilai paling banyak Rp 10 juta diperlukan nota, belanja hingga Rp 50 juta diperlukan kwitansi, diatas Rp 50 juta diperlukan SPK (kontraktual), dan di atas Rp 200 juta diperlukan Surat Perintah (Tender).

Sementara itu, sumber dilingkungan Disdikbud Jombang berpendapat, bahwa pengadaan bahan material dalam pelaksanaan swakelola tipe 4 tidak perlu melalui kontraktual untuk nilai di atas Rp 50 juta dan Rp 200 juta. Alasannya, bahan material tidak termasuk kategori barang, tetapi merupakan satu kesatuan dari paket swakelola itu sendiri.

“Misalnya pada kegiatan swakelola tipe 4 dibutuhkan barang seperti AC atau meja kursi, maka belanjanya dilakukan secara kontraktual. Tapi untuk kebutuhan bahan material seperti semen, pasir, besi, kayu, dan seterusnya, ya tidak perlu dilakukan kontraktual karena bahan material sifatnya iklud pada swakelola, “tuturnya saat ditemui diruang kerjanya. 

Jika tarik menarik dua pendapat pada akhirnya bisa dimenangkan pakar pengadaan barang dan jasa Samsul Ramli, dan apalagi jika itu yang seharusnya berlaku, maka dugaan penyimpangan pada belanja bahan material swakelola tipe 4 di sejumlah sekolah dilingkungan Disdikbud Jombang, sungguh luar biasa kasat mata. 

Selain menyimpang karena nihil kontraktual, dugaan penggelapan uang negara juga rentan terjadi. “Bukan rahasia umum setiap pembelian barang (bahan material seperti kayu, besi, semen, red) dalam jumlah besar pasti ada cashback. Dan jika itu tidak dikembalikan ke kas negara, maka itu setara dengan tindak pidana penggelapan, “tutur seorang sumber. (udin)

Swakelola: Strategi Mengunci Lawan

0

JOMBANG, TelusuR.ID  –   Ikhwal swakelola telah dipertegas dalam Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Sebagai turunan tehnis dari Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018, Peraturan LKPP (Perlemb) ini cukup memberi jewantah. 

Pada bab pendahuluan angka 1.2 lampiran Perlemb menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. 

Sementara angka 1.3 bab pendahuluan lampiran Perlemb menyebut ada 7 kriteria untuk sebuah kegiatan boleh dilakukan secara swakelola. Antaralain untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat disediakan oleh penyedia. Juga, untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaan kecil atau lokasi pekerjaan sulit dijangkau. 

Selanjutnya, swakelola dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah bersangkutan. Juga, untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Swakelola juga boleh dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat. Juga, swakelola boleh dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan tehnis sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Dari sekian kriteria itu, cantolan klausul yang dipilih Disdikbud Jombang rupanya merujuk pada ketentuan huruf f angka 1.3 bab pendahuluan lampiran Perlemb 3/2021. Yakni dalam rangka meningkatkan efektifitas dan atau efisiensi jika kegiatan dilakukan melalui swakelola. 

“Keputusan Disdikbud Jombang soal swakelola itu sudah klir. Tidak ada yang salah. Cantolannya cukup jelas. Ketentuan Permedikbudristek dan Perlemb telah memberi ruang untuk itu. Hanya saja pelaksanaannya terindikasi cacat hukum karena ada aspek administratif yang tidak terpenuhi, “tegas seorang sumber. 

Ia lantas menyebut profil Komite Sekolah sebagai biang pemicu cacat hukum. Menurutnya, meski layak disebut Pokmas, tapi profil Komite Sekolah tidak layak mengerjakan swakelola tipe 4. Alasannya simpel: yakni Komite Sekolah tidak dibenarkan memiliki bidang kegiatan urusan konstruksi. 

Merujuk ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf a hingga huruf d Permendikbud Nomer 75/2016 tentang Komite Sekolah, tutur sumber, telah dengan jelas didapati pemahaman bahwa tidak satu pun ditemukan cantolan yang membenarkan Komite Sekolah bisa menangani urusan konstruksi atau bangunan sekolah. 

“Kalau hari ini ditemukan ada AD/ART Komite Sekolah yang mengakomodir urusan konstruksi, maka hal itu dipastikan menyimpang, “tegasnya. Ia menyebut bahwa sebagai lembaga mandiri, Komite Sekolah hanya dibenarkan untuk memberi pertimbangan, penggalangan dana, pengawasan pelayanan sekolah, dan menampung aspirasi, keluhan, serta kritik dari banyak pihak. 

Sementara ketentuan angka 1.5.2 huruf d bab pendahuluan lampiran Perlemb 3/2021 menegaskan bahwa Pokmas sebagai penyelenggara swakelola tipe 4 dituntut memiliki kemampuan (baca: kompetensi) dalam menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. “Apakah Komite Sekolah punya bidang garap urusan bangunan? “nada sumber bertanya.

Anehnya, seluruh kegiatan swakelola DAK Fisik bidang pendidikan tahun 2022 dilingkungan Disdikbud Jombang hanya dikerjakan oleh Komite Sekolah. “Ini satu kebetulan atau justru bentuk kesengajaan? Apakah Pokmas di Jombang hanya Komite Sekolah saja? Lalu bagaimana jika ternyata Komite Sekolah tidak cukup kompetensi atau bahkan terancam cacat hukum? “sambungnya.

Sumber meyakini bahwa terpilihnya Komite Sekolah sebagai satu-satunya Pokmas yang mengerjakan seluruh swakelola tipe 4 dilingkungan Disdikbud Jombang adalah lebih karena Pokmas yang lain tidak pernah diundang. “Saya melihat potret monopoli oleh Komite Sekolah ini adalah sebentuk strategi untuk mengunci lawan, “pungkasnya. (udin).

Swakelola Yang Srempet Bahaya

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Keputusan sudah diambil. Terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Jombang telah memilih swakelola tipe 4 sebagai metode pelaksanaan anggaran. 

Dan itu diperbolehkan. Sedikitnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehonologi (Permendikbudristek) Nomer 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022, telah menjadi payung hukum soal itu.

Melalui petunjuk operasional tersebut, sang Menteri telah membuka ruang kebebasan untuk memilih. Yakni dana DAK Fisik bidang pendidikan bisa dilangsungkan secara swakelola, juga bisa melalui pintu penyedia. Pasal 8 ayat 2 Permedikbudristek Nomer 3 Tahun 2022 telah mempertegas soal itu. 

Keputusan Disdikbud Jombang yang memilih swakelola tipe 4 sebagai metode pelaksanaan DAK Fisik bidang pendidikan tahun 2022 juga terbilang sah secara regulasi. Selain merujuk ketentuan Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018, Peraturan LKPP (Perlemb) Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola adalah cantolannya. 

Dari 7 kriteria musabab boleh dilakukannya kegiatan swakelola sebagaimana ketentuan Perlemb 3/2021, klausul efisiensi anggaran sepertinya dipilih sebagai rujukan. Dalam kaitan ini, regulasi membolehkan Disdikbud Jombang untuk mengklaim bahwa metode swakelola lebih efisien dibanding metode penyedia. 

Dengan demikian, keputusan Disdikbud Jombang melaksanakan paket DAK Fisik bidang pendidikan tahun 2022 secara swakelola tipe 4 berdasarkan ketentuan Permedikbudristek 3/2022 dan Perlemb 3/2021 sudah terbilang sah dan terbebas dari segala perdebatan. Setidaknya dari sisi cantolan hukum.

Hanya masalahnya, benarkah pilihan swakelola benar-benar menjanjikan efisiensi anggaran? Padahal jika dibanding metode penyedia, aspek penghematan anggaran oleh swakelola dipastikan kalah jauh. Nampaknya tidak kesitu maksud dari efisiensi, tapi Disdikbud Jombang lebih mengalokalisir pengertian pada kualitas produk atau mutu bangunan. Dan itu sah. 

Meski secara regulatif pilihan swakelola terbilang aman, namun pada perjalanannya, pemenuhan aspek administratif tidak semulus yang diperkirakan. Belakangan, Profil Komite Sekolah (sebagai Pokmas) yang menjadi ujung tombak swakelola tipe 4 sebagaimana ketentuan regulasi, mulai disoal keabsahan tupoksi dan kompetensinya.

Anehnya, proyek swakelola tipe 4  dilingkungan Disdikbud Jombang tahun anggaran 2022 seluruhnya dikerjakan oleh Komite Sekolah. Sekilas, tidak ada yang salah, memang. Karena Komite Sekolah termasuk kategori Pokmas. Hanya pertanyaannya, kenapa hanya Komite Sekolah? Benarkah tidak ada Pokmas lain yang layak mengerjakan? 

Hari ini, setelah pelaksanaan swakelola memasuki sejumlah progres, klaim efisiensi itu tengah diuji. Bukan soal kualitas bangunan, tapi masih seputar kecakapan administrasi. Yakni soal penyaluran dana yang tidak langsung ke rekening Komite Sekolah, juga soal jadwal pelaksanaan yang terancam molor, serta soal kompetensi Pokmas yang terindikasi cacat hukum.

Terhadap aspek distribusi anggaran yang tidak langsung ke rekening Komite Sekolah, muncul sebuah klaim bahwa langkah ini diambil lebih karena alasan pengamanan. Pada argumen ini, Komite Sekolah dipandang sebagai lembaga yang rentan penyimpangan sehingga belum layak menerima anggaran secara langsung. 

Munculnya terminasi pencairan anggaran juga tidak jauh dari pandangan yang mendiskreditkan itu. Terminasi, disebut dilakukan sebagai bentuk kontrol atas progres pekerjaan. Padahal sikap ini cenderung tidak masuk akal. Karena mendiskreditkan profil Komite Sekolah sebagai Pokmas sama saja dengan menolak regulasi.

Lalu darimana kebijakan itu muncul? Padahal maqom swakelola tipe 4 hanya menempatkan Perangkat Daerah (dalam hal ini Disdikbud Jombang) pada posisi perencana. Sementara pelaksanaan dan pengawasan kegiatan menjadi domain Komite Sekolah yang otomatis adalah pemegang anggaran. 

Tidak hanya itu, metode pengadaan bahan material pada swakelola tipe 4

juga memicu tanya. Ini karena ketentuan metode “penyedia dalam swakelola” tercatat telah diabaikan. Terbukti, belanja bahan material dilakukan sendiri oleh Komite Sekolah. Padahal menurut seorang pakar, belanja bahan material di atas Rp 50 juta harusnya melalui kontraktual. (udin)

Diprediksi Resesi, LPNU Jatim Optimisme Perekonomian 2023 Masih Baik

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Ancaman resesi ekonomi di tahun 2023 menghantui masyarakat, terutama pelaku ekonomi. Bahkan Presiden Joko Widodo turut mengingatkan adanya potensi resesi di tahun depan.

Namun, optimisme disampaikan Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) PWNU Jatim, Fauzi Priambodo. Menurut dia kondisi perekonomian tahun depan tak sesuram yang diprediksi sejumlah pihak. Menurutnya Indonesia baru saja melewati masa tersulit perekonomian.

“Waktu awal munculnya, Corona di tahun 2020. Waktu itu kan masih awal ada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Aktifitas di luar rumah di batasi, demikian pula usaha. Ya, itu masa tersulit,” kata Fauzi dalam keterangannya, Ahad (06/11/2022).

Dia mengenang awal pandemi itu masa – masa terberat, yang akhirnya berhasil dilalui para pengusaha. “Dulu kan sempat tidak bebas. Warung diobrak. Jadi tidak bisa berjualan,” tuturnya.

Sebab itu di tahun 2023 Fauzi masih optimis menatap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kita sudah pernah melewati masa sulit. Bisa dibilang dari nol saat itu. Kalau nanti ada resesi saya kira dampaknya tak separah ketika ada PSBB dulu,” lanjutnya.

Selain itu bebernya ada dua jalur perekonomian. Yakni, pasar tradisional dan modern kapitalis.

“Pasar tradisional seperti UMKM ini tak terlalu terdampak. Ibaratnya jual kacang rentengan tidak mungkin gak laku sama sekali. Jika pasar modern, ekonomi menengah ke atas baru bisa terdampak dari adanya resesi,” tutur dia.

Hanya saja kata dia ketika ekonomi Indonesia mulai bangkit saat ini kembali dihantam masalah lain. Yakni, dengan adanya kenaikan BBM.

“Ekonomi kita yang sedang merangkak naik, kembali terhantam dengan adanya kenaikan BBM. Saya kira harga kenaikan BBM ini perlu dikoreksi,” tegas dia.

Sebagai Ketua LPNU Jatim, Fauzi Priambodo kini tengah sibuk menjalankan program NUconomic. Gagasannya tentang membantu masyarakat kecil di Jawa Timur untuk maju secara finansial.

“Kalau berbicara warga nahdliyin ini ya berarti Grassroots. Mereka kebanyakan UMKM. Inilah yang menjadi perhatian kami,” lanjutnya.

Kepada UMKM ini, Fauzi mengaku terus memberikan pendampingan. Itu seperti pelatihan hingga pemasaran produk.

Selain itu Fauzi juga menjelaskan jika di Jatim, warga Nahdliyin akan sangat siap menghadapi tahun 2023. Termasuk juga jika memang nanti masuk pada masa resesi.

“Di Jatim ini ada ribuan pesantren. Satu pesantren saja bisa memiliki ribuan santri. Jika satu koperasi pesantren menjual hasil produk UMKM dari warga, cukup banyak perputaran uang di dalamnya dan mampu mensejahterakan,” tutur dia.

Atas gagasannya tersebut tentang NUconomic, Fauzi Priambodo mendapat apresiasi dari Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di tahun 2022 ini. Dia menjadi salah satu tokoh inspiratif dari sebelas tokoh asal Jatim lainnya.

Penghargaan langsung diserahkan oleh Koordinator FJN, Didi Rosadi di Mazaya Coffe and Roastery yang ada di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungsari, Kota Surabaya.

Diketahui juga Fauzi Priambodo adalah pengusaha asli Surabaya yang sudah puluhan tahun malang-melintang di dunia bisnis Indonesia. Dan sejak tahun 2018 dia dipercaya memimpin Lembaga Perekonomian NU PWNU Jatim. (*)

FJN Umumkan 12 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jatim 2022, Tiga Diantaranya Asal Jombang

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Sebanyak 12 pemuda – pemudi nahdliyin asal Jawa Timur mendapat apresiasi sebagai Tokoh Nahdliyin Inspiratif Nahdliyin Jawa Timur 2022. Apresiasi itu diberikan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN).

Ketua Panpel Apresiasi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022, Purnawa Kromojoyo menjelaskan, apresiasi ini rutin diberikan setiap Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, dan masih dalam rangkaian Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022.

“Apresiasi ini rutin diberikan bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Ini adalah tahun ketiga pelaksanaan,” terang jurnalis TV9 itu, Jumat (28/10/2022).

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini, apresiasi ini diberikan kepada tokoh pemuda yang berlatar belakang nahdliyin. Mereka dinilai bisa memberi apresiasi kepada generasi muda Jawa Timur, mau pun secara nasional melalui aktifitas dan karyanya.

Purnawa menambahkan, penetapan 12 tokoh ini melalui riset di internal FJN dan diskusi panjang. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti rekam jejak dan integritas.

“Penetapan 12 tokoh ini melalui proses panjang dan melalui diskusi di internal FJN. Untuk kriteria utamanya adalah berafiliasi dengan NU atau nahdliyin, dan memiliki kontribusi dalam menggerakkan dan memberdayakan pemuda di Jawa Timur,” tutur Purnawa.

Koordinator FJN, Muhammad Didi Rosadi mengatakan, 12 pemuda ini bukan berarti yang terbaik di Jawa Timur. Sebab masih banyak pemuda di luar sana yang bergerak dengan senyap tanpa terkaver media. Apalagi Jawa Timur provinsi besar dengan sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa.

Namun, lanjut pria yang disapa Diday itu, mereka adalah para pemuda inspiratif dan bisa menginspirasi pemuda lainnya. Latar belakangnya pun beraneka ragam, mulai anggota parlemen, dai, enterpreneur, pengajar, seniman, kepala daerah hingga kepala desa.

“Apresiasi ini bersifat independen, karena tidak ada komunikasi dan pemberitahuan dengan para tokoh penerima penghargaan. Ini bagian support serta apresiasi kawan – kawan FJN kepada para kader-kader NU yang berprestasi,” pungkas jurnalis Harian Bangsa ini. (*)

12 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 tersebut, adalah :

  1. H. Deni Prasetya, SE (Anggota DPRD Jatim/NasDem)
  2. Ahmad Athoillah ( DPRD Jatim/ Ponpes Denanyar Jombang)
  3. Sulukhil Amin ( Seniman/ Ansor Jombang )
  4. Mujtahidur Ridho ( Ketua GPK Jatim/ Keluarga Ponpes Tambakberas )
  5. Ika Puspitasari Sari, SE ( Walikota Mojokerto/ Ketua Muslimat NU)
  6. Hj. Ufiq Zuraida, SE (Anggota DPRD Jatim / Pengurus Fatayat Gresik )
  7. Ahmad Maududi Maschan, SH.I., MH (Dai Milenial/ Ponpes Luhur Al Husna)

8 . Adam Rusydi, S.Pd (Anggota DPRD Jatim/F-Golkar)

9 . H. Ra Hasani Bin Zuber, S.IP (Anggota DPR RI/ Pengasuh Ponpes Nurul Cholil)

  1. Yusuf Bachtiar, S.IP (Kades Tejoasri, Lamongan)
  2. Bambang Haryadi, SE (Anggota DPR RI/F-Gerindra)
  3. Fauzi Priambodo, M.I. Kom (Ketua LPNU Jatim)

caption : Forkom Jurnalis Nahdliyin mengumumkan 12 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022, bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda.