Swakelola: Strategi Mengunci Lawan

0
224 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  –   Ikhwal swakelola telah dipertegas dalam Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Sebagai turunan tehnis dari Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018, Peraturan LKPP (Perlemb) ini cukup memberi jewantah. 

Pada bab pendahuluan angka 1.2 lampiran Perlemb menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat , Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. 

Sementara angka 1.3 bab pendahuluan lampiran Perlemb menyebut ada 7 kriteria untuk sebuah kegiatan boleh dilakukan secara swakelola. Antaralain untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat disediakan oleh penyedia. Juga, untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaan kecil atau lokasi pekerjaan sulit dijangkau. 

Selanjutnya, swakelola dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah bersangkutan. Juga, untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Swakelola juga boleh dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat. Juga, swakelola boleh dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan tehnis sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Dari sekian kriteria itu, cantolan klausul yang dipilih Disdikbud Jombang rupanya merujuk pada ketentuan huruf f angka 1.3 bab pendahuluan lampiran Perlemb 3/2021. Yakni dalam rangka meningkatkan efektifitas dan atau efisiensi jika kegiatan dilakukan melalui swakelola. 

“Keputusan Disdikbud Jombang soal swakelola itu sudah klir. Tidak ada yang salah. Cantolannya cukup jelas. Ketentuan Permedikbudristek dan Perlemb telah memberi ruang untuk itu. Hanya saja pelaksanaannya terindikasi cacat hukum karena ada aspek administratif yang tidak terpenuhi, “tegas seorang sumber. 

Ia lantas menyebut profil Komite Sekolah sebagai biang pemicu cacat hukum. Menurutnya, meski layak disebut Pokmas, tapi profil Komite Sekolah tidak layak mengerjakan swakelola tipe 4. Alasannya simpel: yakni Komite Sekolah tidak dibenarkan memiliki bidang kegiatan urusan konstruksi. 

Merujuk ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf a hingga huruf d Permendikbud Nomer 75/2016 tentang Komite Sekolah, tutur sumber, telah dengan jelas didapati pemahaman bahwa tidak satu pun ditemukan cantolan yang membenarkan Komite Sekolah bisa menangani urusan konstruksi atau bangunan sekolah. 

“Kalau hari ini ditemukan ada AD/ART Komite Sekolah yang mengakomodir urusan konstruksi, maka hal itu dipastikan menyimpang, “tegasnya. Ia menyebut bahwa sebagai lembaga mandiri, Komite Sekolah hanya dibenarkan untuk memberi pertimbangan, penggalangan dana, pengawasan pelayanan sekolah, dan menampung aspirasi, keluhan, serta kritik dari banyak pihak. 

Sementara ketentuan angka 1.5.2 huruf d bab pendahuluan lampiran Perlemb 3/2021 menegaskan bahwa Pokmas sebagai penyelenggara swakelola tipe 4 dituntut memiliki kemampuan (baca: kompetensi) dalam menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. “Apakah Komite Sekolah punya bidang garap urusan bangunan? “nada sumber bertanya.

Anehnya, seluruh kegiatan swakelola DAK Fisik bidang tahun 2022 dilingkungan Disdikbud Jombang hanya dikerjakan oleh Komite Sekolah. “Ini satu kebetulan atau justru bentuk kesengajaan? Apakah Pokmas di Jombang hanya Komite Sekolah saja? Lalu bagaimana jika ternyata Komite Sekolah tidak cukup kompetensi atau bahkan terancam cacat hukum? “sambungnya.

Sumber meyakini bahwa terpilihnya Komite Sekolah sebagai satu-satunya Pokmas yang mengerjakan seluruh swakelola tipe 4 dilingkungan Disdikbud Jombang adalah lebih karena Pokmas yang lain tidak pernah diundang. “Saya melihat potret monopoli oleh Komite Sekolah ini adalah sebentuk strategi untuk mengunci lawan, “pungkasnya. (udin).

Tinggalkan Balasan