TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 390

New Simpang Tiga (15): BATAS DEADLINE BERAKHIR, MAYORITAS PENGHUNI PILIH BAYAR SEWA

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Deadline (garis kematian, atau batas kompromi) tanggal 20 Desember 2022 yang dipatok Kejari Jombang memang tidak main-main. Sedikitnya, pemahaman itu diamini oleh sejumlah besar penghuni ruko simpang tiga. Mereka pun tidak ambil resiko.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak hari Senin (19/12/2022) kemarin, sejumlah besar penghuni ruko telah berbondong-bondong mendatangi kantor Kejaksaan Jombang untuk menyelesaikan piutang sewa ruko yang mereka “kemplang” selama 5 (lima) tahun sejak 2017 hingga 2021.

Disebutkan, pembayaran tidak dilakukan secara sekaligus, tapi berangsur hingga mencapai 50 persen pada akhir pekan ini. Sedang sisanya akan diatur dalam skema pernyataan kesanggupan membayar berdurasi 2 atau 3 bulan. Dengan demikian pelunasan piutang sewa akan mencapai 100 persen pada awal tahun depan.

 

“Sebenarnya penyelesaian hukum tidak kenal istilah 50 persen.  Tapi sebagai bentuk kemanusiaan, perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan pihak penghuni. Tapi intinya tetap 100 persen, hanya saja komitmen awal harus (minimal) 50 persen dulu, “tegas Sekdakab Agus Purnomo melalui sambungan telepon genggam, Selasa (20/12/2022).

“50 persen itu hanya ketentuan minimal sebagai bentuk penegasan komitmen. Artinya setoran awal tidak dibatasi hanya 50 persen, tapi lebih dari itu malah lebih bagus. Dan saya lihat banyak yang setor lebih dari itu, “tambah Sekdakab kepada Telusur.id.

Senada dengan itu, Kepala Disdagrin Jombang Hari Utomo, lebih eksplisit menegaskan bahwa sejak hari Senin kemarin telah terjadi penambahan setoran uang sewa ruko dikisaran Rp 500 juta. “Laporan dari staf saya ada penambahan setoran sekitar Rp 500 juta, “tegas Hati Utomo lewat telepon genggam.

Ia menegaskan, angka setoran dipastikan terus bertambah hingga puncaknya pada akhir pekan ini. “Ini kan proses sedang berjalan. Dan pembayaran terus berlangsung hingga puncaknya pada akhir pekan nanti. Lebih detailnya, nanti kita umumkan berapa setoran yang masuk pada akhir pekan, “tegasnya, Selasa (20/12/2022).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Jombang, Deni, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp terkait batas pulbaket oleh bidang Intel yang jatuh pada 20 Desember 2022 dan kemungkinan bakal dilakukan penetapan tersangka, ia mengaku belum ada keputusan ke arah itu dalam waktu dekat.

Deni menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dulu sebelum dilakukan peningkatan perkara ke bidang pidsus. Penetapan tersangka, tutur Deni, baru dimungkinkan terjadi pada saat perkara sudah masuk bidang pidsus. “Nanti kita kabari updatenya ya, “tegasnya.

Disinggung soal sejumlah besar penghuni ruko yang mulai melakukan pembayaran piutang sewa dengan skema 50 persen diawal dan 50 persen menyusul kemudian, dia hanya menjawab singkat. “Akan kita verifikasi ulang karena ini bukan tawar-menawar kalau sudah masuk ranah hukum, “ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Disisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini diduga terjadi perpecahan dikubu penghuni ruko yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Simpang Tiga itu. Satu kelompok dipimpin Siswoyo dan memilih jalan kompromi. Sedang sisanya dipimpin Heri Susanto yang memilih jalan kontra.

Kelompok penghuni yang memilih membayar piutang sewa ruko sebagaimana jalan yang dipilih Siswoyo, disebut berjumlah lebih banyak bahkan mayoritas, dibanding jumlah yang sepaham dengan Heri Susanto. Hanya hingga berita ini ditulis, keduanya belum berhasil dikonfirmasi. (red/laput/udin)

WUJUDKAN JOMBANG BERSINAR (BERSIH NARKOBA) PEMKAB JOMBANG GELAR RAKOR   PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIK

0
Dari Kiri Drs. ANWAR. MKP (Ka. BAKESBANGPOL Jombang), SUMRAMBAH (Wakil Bupati Jombang), INDAH PUSPITASARI, SE. MAK (BNNP Jawa Timur), AKBP SUHARSI, SH. M.SI (Ka. BNNK Mojokerto) saat memimpin Rapat Koordinasi P4GN

JOMBANG, TelusuR.ID – Kabupaten Jombang sebagai kota SANTRI masih ada peredaran NARKOTIKA, hal ini berdasarkan data yang di sampaikan oleh Satreskoba Polres Jombang pada Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika 15 Desember 2022 di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ”Selama Januari sampai dengan Nopember 2022 berhasil mengungkap 214 (dua ratus empat belas) kasus dengan 256 (dua ratus lima puluh enam) tersangka.

Salam Jempol Dua untuk Menolak dan Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jombang sebanyak 111 (seratus sebelas) dan diluar Kabupaten Jombang sebanyak 12 (dua belas) TKP, adapun barang bukti narkotika yang berhasil diungkap yaitu sabu sebanyak 118,43 gr, double L sebanyak 32.227 butir, Secara kwalitas tersangka di Kabupaten Jombang hanya pengguna, adapun wilayah-wilayah kecamatan yang pernah diungkap Jombang Kota 24 TKP, Diwek 14 TKP, Tembelang 8 TKP, Peterongan 11 TKP, Ngoro 9 TKP, Perak 3 TKP, Sumobito 3 TKP, Mojoagung 13 TKP dan untuk wilayah luar Kabupaten Jombang terjadi di Kediri 6 TKP dan Mojokerto 6 TKP.”

Kasat Reskoba Polres Jombang saat memaparkan data peredaran dan penyalahgunaan narkotika

“Rakor diikuti oleh OPD dan instansi terkait di Kabupaten Jombang dengan agenda yaitu Evaluasi terhadap Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2021-2024 yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021”, hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jombang, Drs. ANWAR, MKP, saat membuka rakor. Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka P4GN di antaranya menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN yang saat ini masih dalam verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Drs. ANWAR, MKP bersama SUMRAMBAH (Wakil Bupati Jombang)

Lebih lanjut disampaikan oleh AKBP SUHARSI, SH. M.SI Ka. BNNK Mojokerto tentang Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika yang ada di Kabupaten Jombang memaparkan hasil monitoring BNNK Mojokerto terhadap kasus Narkoba itu kategori 100 gr ke bawah tapi sangat banyak penggunanya dan tidak ada trend untuk turun, padahal Jombang Kota Santri dan tidak ada tempat hiburan malam tapi penyalahgunaan dan peredarannya sangat tinggi, adapun peringkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tahun 2021 Jombang di peringkat 5 (lima) maka di tahun 2022 ada di peringkat 4 (empat) di Jawa Timur, fenomena yang menarik atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jombang adalah dipergunakan untuk kekuatan “bekerja” sebagai jamu dan penggunanya adalah orang baik-baik dan berbanding lurus dengan ungkap narkotika di lapas yang barang buktinya sedikit, sehubungan dengan hal itu Pemkab Jombang supaya lebih memberi atensi, karena kerusakan bagi pengguna sabu itu sangat dahsyat, secara spesifik kolaborasi dengan Satreskoba Jombang mengirimkan orang-orang yang ketika ditangkap dan tidak masuk proses hukum untuk dikirim dan dilakukan rehabilitasi, karena pada tahun lalu masih banyak dikirimkan dari Jombang untuk direhabilitasi, sedangkan tahun ini nihil. Selanjutnya “Walaupun di Kabupaten Jombang tidak ada BNNK, mohon berkenan supaya ada Kampung Bersinar, sinergi yang lebih di kalangan dunia pendidikan dan para Kepala Desa.” pinta Ka. BNNK Mojokerto.

 SUMRAMBAH (Wakil Bupati Jombang) sepakat dengan BNNP dan BNNK

Pada sesi selanjutnya BNN Provinsi Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh INDAH PUSPITASARI, SE. MAK Koordinator P2M menyampaikan ”BNN Provinsi Jawa Timur ingin membentuk Desa Bersinar di Jombang sesuai dengan wilayah tugas masing-masing dalam hal ini Kab. Jombang.” Adapun persyaratan Desa Bersinar adalah Desa dengan kategori rawan, sedangkan kegiatan Desa Bersinar antara lain (1) Komitmen Kepala Desa dan Perangkat, (2) Selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati, (3) Terdapat Pokja, (4) Menyusun kader pemulihan dilatih dan bisa konseling, (5) Program ketahanan keluarga.

 Suasana Rapat Koordinasi P4GN 15 Desember 2022 di Ruang Swagata Pendopo Jombang

Selanjutnya SUMRAMBAH Wakil Bupati Jombang menanggapi “Permasalahan Narkoba bukan permasalahan yang mudah diomongkan sambil lalu karena menyangkut Generasi Penerus Bangsa dan permasalahan Narkoba tidak akan selesai hanya dengan Bakesbangpol namun perlu kerja Tim.” Di penghujung rakor SUMRAMBAH berpesan “Semakin kuat ikatan dari keluarga maka akan dapat mencegah pengaruh buruk dari dunia luar.”

Pemkab. Jombang Menolak dan Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Kesbangpol Jombang : Sosialisasi Dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jombang

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Berdasarkan Permendagri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dengan dasar tersebut maka dibentuklah kepengurusan ini. Hal ini dilaksanakan bersama-sama untuk mencapai keputusan bersama, kegiatan pembentukan pendidikan, wawasan kebangsaan ini berdasarkan Permendagri no 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Bangsa, dalam Permendagri No.71 tahun 2012 ini pemerintah wajib melaksanakan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan.

Wawasan kebangsaan ialah cara pandang kita tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pada kegiatan inilah akan membentuk kepengurusannya, Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini bertujuan untuk mengembangkan dan melaksanakan nilai kebangsaan guna kesadaran berbangsa dan bernegara. Materi Pendidikan Wawasan Kebangsaan meliputi, Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) sebagai langkah Pemerintah Daerah dengan tujuan menambah ilmu pengetahuan tentang kebangsaan dan membangun NKRI, serta meningkatkan rasa nasionalisme, selain itu juga sebagai langkah antisipasi masuknya pemikiran pemikiran radikal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila di Kabupaten Jombang.

Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Jombang dibina oleh Bupati Jombang serta dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah terus berupaya meningkatkan wawasan kebangsaan di berbagai kalangan yang ada di Kabupaten adapun salah satu kegiatan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah telah terselenggaranya Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jombang pada tanggal 13 Juni 2022.

Drs. PURWANTO, MKP (Asisten Pemerintahan Umum Setdakab Jombang) dan Drs. ANWAR, MKP (Kepala Bakesbangpol Jombang) pada sesi tanya jawab Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jombang

Kegiatan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kabupaten juga menjalin perjanjian kerjasama dengan berbagai Perguruan Tinggi / Sekolah Tinggi untuk meningkatkan pemahaman tentang Wawasan Kebangsaan dengan salah bentuk kegiatan menjadi pemateri wawasan kebangsaan bagi mahasiswa baru di masing-masing kampus.

Materi Wawasan Kebangsaan pada Mahasiswa Baru Universitas Wahab Hasbullah Tambakberas Jombang oleh Pemateri dari Pengurus PPWK Kabupaten Jombang

Tak lupa Bapak Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang untuk meningkatkan koordinasi dengan jajaran Pengurus Pusat Wawasan Kebangsaan yang lain, maka pada tanggal 07 Desember 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim PPWK Kabupaten Jombang dan terdapat beberapa kesepakatan (1) Penyusunan Program Kerja Tim PPWK supaya diadakan lebih awal tahun (2) Bentuk dan model sosialisasi PPWK perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman (3) Bahan sosialisasi supaya disusun dan disebarluaskan ke lembaga pendidikan untuk dijadikan bahan diskusi sehingga jika sosialisasi berlangsung dapat berjalan lancar.

Menutup acara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memerintahkan “Seluruh hasil keputusan rapat ini supaya bisa dilaksanakan dengan mempedomani Permendagri no 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Bangsa”. Pungkasnya.


Drs. FAHRUDIN WIDODO, M.Si (Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan) dan Drs. ANWAR, MKP saat memimpin rakor evaluasi Pengurus PPWK di Tahun 2022.

 

 

 

 

 

 

Kesbangpol Kabupaten Jombang Bersama FKUB Jombang Lakukan Monitoring Dan Evaluasi Program Kerja

0
Drs. ANWAR, M.KP bersama KH. MUNIF KHUSNAN, SH. M.Si memimpin rapat monitoring dan evaluasi Forum Kerukunan Umat Beragama

JOMBANG, TelusuR.ID – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jombang H. MUNIF KHUSNAN, SH. M.Si di dampingi jajaran kepengurusan FKUB Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Kerja, Rabu (16/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua  FKUB Kabupaten Jombang menyampaikan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan Kesbangpol Kabupaten Jombang.

Drs. ANWAR, M.KP bersama KH. MUNIF KHUSNAN, SH. M.Si memimpin rapat monitoring dan evaluasi Forum Kerukunan Umat Beragama

“Hari ini tidak hanya sekedar silaturrahmi antara FKUB Kabupaten Jombang dengan Kesbangpol Kabupaten Jombang, tapi kita juga menyampaikan Evaluasi Program Kerja FKUB Kabupaten Jombang di tahun 2022”.

“Ada beberapa Agenda Kegiatan yang kita sampaikan kepada Kesbangpol Kabupaten Jombang, terutama terkait penguatan kerukunan beragama di Kabupaten Jombang”, terang H. MUNIF KHUSNAN, SH. M.Si

Kesbangpol Kabupaten Jombang sangat mengapresiasi program yang disampaikan FKUB, pihaknya juga sangat berterimakasih kepada pengurus FKUB yang sangat intens menjaga kerukunanan beragama di Kabupaten Jombang.

“Kerukunan antar umat beragama menjadi kunci ketentraman dan kedamaian ditengah masyarakat. Sikap toleransi harus dikedepankan agar tidak muncul konflik di tengah masyarakat”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gus Fawait : GP Ansor Jatim Taat dan Tunduk Arahan Ketua Umum

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memimpin pengukuhan Pengurus Harian PW GP Ansor dan Satkorwil Banser Jawa Timur, pada 17 Desember 2022, di Pendopo Kabupaten Pasuruan. Ini adalah pelantikan pengurus PAW PW GP Ansor Jatim sisa masa khidmat 2019 – 2023.

Dalam arahannya, Gus Yaqut menyampaikan agar kader Ansor Jawa Timur menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, apa pun profesinya. Karena kemanusian di atas segalanya dan adalah yang utama.

“Kita manut, taat dan tunduk pada arahan Ketua Umum Gus Yaqut. GP Ansor Jatim solid satu barisan dengan pimpinan pusat,” tegas Gus Muhammad Fawait, Bendahara PW GP Ansor Jatim dalam keterangannya, Ahad (18/12/2022).

Politikus muda Partai Gerindra ini mengungkapkan, Gus Yaqut mengingatkan kader Ansor selain berkhidmah di Ansor juga berkhidmah pada Nahdlatul Ulama (NU) sebagai induk Ansor. Karena itu, Ansor Jatim siap mengawal arahan Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf untuk melawan politik identitas.

Gus Fawait mengakui menjelang pemilu 2024, praktik politik identitas berpotensi dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih dukungan secara instan. Padahal politik identitas ini berdampak memecah belah persatuan.

“Pemilu itu prosesnya satu hari selesai dan sudah bisa diketahui hasilnya. Tapi dampak dari praktik politik identitas bisa panjang dan memecah belah sesama anak bangsa,” ujar Gus Fawait.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini berkomitmen akan mengadang politik identitas masuk ke Jawa Timur. Hal ini untuk menjaga Jatim agar tetap kondusif.

Ia mengingatkan Jatim adalah barometer nasional, karena itu demi menjaga stabilitas nasional, maka stabilitas Jatim harus dijaga. Sebab, apa yang terjadi di Jatim akan berdampak secara nasional.

“Sebagai Ketua Fraksi saya juga menginstruksikan anggota Fraksi Gerindra se Jawa Timur untuk melawan politik identitas, demi menjaga Jawa Timur tetap guyub rukun,” pungkas Gus Fawait. (*)

Gus Atho’ : Ancaman Resesi 2023, 6 Program Gus Muhaimin dan PKB Jadi Solusi.

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, secara umum resesi ekonomi dapat dimaknai sebagai suatu kondisi dimana perekonomian suatu negara mengalami penurunan berdasarkan dari produk domestik bruto (PDB), jumlah pengangguran, maupun pertumbuhan ekonomi yang bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut.

Dalam hal ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan berulang kali bahwa kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Hal ini tercermin dari adanya ancaman resesi ekonomi yang menjadi hantu menyeramkan bagi seluruh negara di dunia, tak terkecuali bagi Indonesia.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah menuturkan tentang bagaimana upaya meminimalisir Ancaman Resesi tahun 2023 tersebut. Dari 6 Program Gus Muhaimin dan PKB, Pemerintah bisa melaksanakan 3 hal utama terlebih dahulu untuk mencegah ancaman resesi tahun 2023. Yang pertama Pertanian, yang kedua Pendidikan dan yang ketiga UMKM.

“Dari ketiga Faktor tersebut jika dilaksanakan dengan tepat, akan berkesinambungan serta menimbulkan efek positif bagi sektor lainnya,” kata Ahmad Athoillah, Minggu (18/12/2022).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Atho’ menjelaskan pertama sektor pertanian, setiap dirimya melakukan kunjungan ke para petani pasti yang dikeluhkan adalah masalah subsidi pupuk. “Jika masalah alokasi subsidi pupuk masih belum bisa teratasi dengan tepat, maka hasil panen tidak akan maksimal yang mengakibatkan harga bahan pokok akan terus mengalami kenaikan,” terangnya.

Menurut lelaki yang juga sebagai Pengasuh Asrama Sunan Ampel Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif itu, cara yang tepat yang saat ini harus dilakukan adalah Pupuk Gratis untuk Petani kecil dengan skala lahan maksimal 0,5 HA.

“Dengan begitu, hasil panen akan meningkat dan harga bahan pokok juga tidak akan memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Kedua, tentang Pendidikan, Mahasiswa aktif Program Doktor Universitas Brawijaya ini pun menanggapi tentang Pemerintah secara resmi menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023. Ia menilai hal tersebut akan memengaruhi nasib para guru honorer yang jumlahnya ditaksir melebihi 700.000 orang di Indonesia atau setara 24 persen dari total guru di Indonesia yang diperkirakan mencapai hampr 3 juta orang.

“Ini perlu digaris bawahi, mereka merupakan juga bagian tulang punggung pendidikan di Indonesia. Peran mereka juga yang mencerdaskan anak bangsa. Maka nasib mereka perlu diperhatikan secara lebih,” papar Gus Atho’.

Ketiga tentang UMKM, seperti yang kita ketahui bersama pengalaman membuktikan bahwa selama masa-masa sulit sebelumnya, seperti krisis 1998 dan Pandemi Covid 19, UMKM lah yang menjadi penyelamat yang dapat bertahan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68 persen dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89 persen. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8 persen.

Bonus Demografi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, dengan mendukung penuh para startup dan kaum milenial untuk mengembangkan usaha mereka dengan memberikan fasilitas kredit tanpa agunan. “Dengan begitu akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru, sehingga ancaman resesi tahun 2023 bisa diminimalisir,” Tutur Gus Atho’ yang merupakan Mantan ketua PC ISNU Jombang tersebut.

Dari 3 hal tersebut, menurut Gus Atho’ tiga poin itu bisa terselesaikan dengan adanya 6 Program Gus Muhaimin dan PKB. Karena sebagai Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, kami juga harus mendukung penuh inovasi program yang diusulkan ke Pemerintah demi kesejahteraan masayarakat.

Dari 6 Program Gus Muhaimin dan PKB tersebut, antara lain : Listrik Gratis Untuk Masyarakat Miskin (Pelanggan 450 VA), Pupuk Gratis Untuk Petani kecil (dengan lahan 0,5 HA), Subsidi BBM untuk pengguna Motor dan ANgkutan Umum, Kredit Modal Tanpa Agunan untuk generasi Milenial, Dana pension Naik untuk TNI, Polri dan Veteran, dan yang keenam Guru Honorer menjadi Guru Tetap.

New Simpang Tiga (14): SAYUP LAGU MERDU DITENGAH SETERU

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Ada progres cukup bagus. Pekan depan penghuni ruko siap bayar sewa, “celetuk Sumber dilingkungan kantor Pemkab Jombang melalui sambungan telepon genggam, Rabu (14/22/2022). “Ditunggu saja bagaimana realisasinya minggu depan, “tambahnya meyakinkan.

Tulusur.id merespon pernyataan tersebut dengan nada ragu. Sebab, dalam tiga hari terakhir masih terlihat sikap penghuni ruko yang kekeh dengan perlawanannya. “Itu hanya sebagian (penghuni ruko, red) saja. Ndak masalah, biar nanti berurusan dengan Kejaksaan, “tegasnya.

Bak lagu merdu di tengah gemuruh seteru, kabar tersebut cukup menghibur sekaligus kontroversial. Ini karena dua pekan sebelumnya, kelompok penghuni ruko yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Simpang Tiga itu melayangkan gugatan perdata di PN Jombang.

Sumber hanya melempar sepenggal kalimat. Tidak ada penjelasan rinci terkait kesediaan bayar sewa. Apakah melibatkan semua penghuni, atau hanya sebagian dari 57 pemilik ruko. Juga, apakah yang dimaksud dengan kesediaan itu merujuk pada pelunasan, atau hanya bayar sebagian dari rata-rata piutang Rp 100 juta per unit ruko.

Seseorang dari gedung wakil rakyat melempar tanggapan. Jika kabar tentang kesediaan bayar itu benar adanya, ia turut bersyukur meski sejatinya menyayangkan. Menurut eks anggota Pansus Aset Simpang Tiga ini, sikap kooperatif seyogyanya dilakukan sejak awal untuk menghindari polemik berkepanjangan.

“Saya yakin tidak semua penghuni setuju melakukan perlawanan. Khususnya yang memiliki 1 atau 2 ruko. Mereka itu korban provokasi. Maka jika benar akan ada langkah kooperatif, itu sama sekali tidak sepadan dengan energi yang sudah terbuang meski pilihan kooperatif jauh lebih bijak dan lebih cerdas, “tegasnya.

Senada dengan itu, seorang jurnalis yang masih kerabat dari Kaji Rukan (panggilan akrab Haji Masrukan) dengan kepemilikan 3 unit ruko Nomer SHGB 207, 208, dan 209 ini, menyebut kerabatnya itu tidak suka berpolemik. “Pengusaha sekaliber dia tidak suka ruwet. Saya yakin dia termasuk yang siap bayar sewa, “tegasnya.

Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan kepada Sumber dikalangan penghuni ruko terkait kesediaan bayar sewa yang akan berlangsung pekan depan, belum berbuah jawaban, Kamis (15/12/2022).

Spekulasi liar pun tak terbendung. Sikap anti klimaks pihak penghuni yang terbilang mengejutkan itu bisa jadi merupakan dampak penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari. Bayang-bayang penetapan tersangka selepas 20 Desember, sepertinya mulai dirasakan sebagai tekanan bahkan ancaman.

Dari 57 pemilik ruko, diduga tidak semuanya memiliki mental petarung. Jika awalnya mereka cukup percaya diri, tapi dihadapan penyidik berubah lunglai. Ini karena sangkaan pidana penyerobotan aset yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 milyar itu jelas bukan perkara remeh.

Juga, apakah kesediaan bayar bakal dilakukan seluruh penghuni atau sebagian saja, masih menjadi spekulasi. Terkait hal itu, muncul dugaan bahwa kekompakan paguyuban mulai terpecah. Sebagian memilih tetap melawan, tapi sebagian yang lain memilih melakukan pembayaran demi terhindar dari jerat hukum Kejaksaan.

Lalu bagaimana dengan jalannya gugatan perdata? Di atas kertas, kemenangan memang ada di pihak Pemkab, tapi bagaimana jika terjadi hal sebaliknya? Sejauh ini konfirmasi dari pihak Pemkab belum berhasil dikantongi. Mungkin karena mereka lagi terbuai oleh lagu yang benar-benar merdu. (red/laput/udin)

 

 

 

New Simpang Tiga (23): TAK ADA PUNGLI DI SIMPANG TIGA

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Kasak-kusuk seputar aliran dana dari penghuni ruko simpang tiga kepada sejumlah elit pejabat Pemkab Jombang, diduga kuat tidak pernah terjadi. Dengan demikian, sebelum ada bukti baru yang valid soal itu, pihak Pemkab terbilang bersih dari segala tuduhan pungli.

Sejatinya fakta ini cukup mengejutkan. Sebab, dari rentang 2016 hingga 2021, info yang dihimpun menyebutkan, pihak penghuni tidak pernah bayar apapun selain retribusi resmi ke Pemkab. Lalu, bagaimana mereka bisa menempati ruko sekian lama? Juga, bagaimana pembiaran ini bisa berlangsung?

Yang jelas akibat pembiaran ini, BPK akhirnya menjatuhkan sanksi pengembalian uang negara sebesar Rp 6 milyar kepada pihak Pemkab Jombang. Awalnya, angka ini dinilai kelewat besar. Dan pertanyaan darimana angka itu muncul, hingga saat ini banyak pihak yang masih memajangnya sebagai wacana publik.

Mungkin belum seluruhnya menjawab pertanyaan. Namun SK Bupati Jombang Nomer: 188.4.45/318/415.10.1.3/2022 tentang tarif ruko simpang tiga tertanggal 5 Oktober 2022, sedikitnya bisa menyapa publik dari ketertegunan soal angka.

Dari SK tersebut, akhirnya muncul satu tagihan kepada penghuni bernama Liliek Soenartie. Tagihan itu tertuju pada ruko miliknya yang ada di Blok C11. Dimana disebutkan bahwa Nilai Wajar Sewa atas ruko tersebut adalah Rp 19.150.000. Sehingga tunggakan sewa ruko yang belum dibayar selama 5 tahun (dari 2016 hingga 2021) adalah Rp 97.750.000.

Pada surat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jombang Nomer: 028/8105/415.32/2022 tentang batas waktu pembayaran sewa tertanggal 13 Oktober 2022, Liliek Soenarti hanya diminta membayar pelunasan sebesar Rp 92.750.000, karena Likiek sebelumnya sudah melakukan cicilan sebesar Rp 5 juta melalui Bank Jatim.

Total jumlah ruko yang ada di simpang tiga sebanyak 57 unit. Ruko terbagi dalam 5 blok. Antaralain Blok A sebanyak 9 unit, Blok B sebanyak 13 unit, Blok C sebanyak 12 unit, Blok D sebanyak 7 unit, serta Blok E sebanyak 16 unit. Dari sekian itu, Blok C disebut yang paling murah.

“Jika dirata-rata satu unit ruko bernilai sewa Rp 100 juta per lima tahun, maka angka tagihan yang muncul adalah sebesar 5,7 milyar. Dan itu sudah mendekati angka yang ditetapkan BPK, “ujar Sumber dilingkungan Pemkab Jombang.

Rupanya, tagihan BPK muncul, karena Pemkab Jombang telah menetapkan seluruh aset simpang tiga (tanah beserta seluruh bangunan yang ada didalamnya) menjadi Aset Pemkab dan sudah tercatat di Neraca Pemkab Jombang sebagaimana Keputusan Bupati Jombang Nomer 295 Tahun 2016.

Penetapan itu merujuk pada Diktum Pertama Nomer 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomer: 602.35-523 tertanggal 15 Juli 1995 yang berbunyi, “Setelah berakhirnya masa kerjasama, seluruh aset berupa tanah dan bangunan serta sarana penunjang yang menjadi bagian dari PT Suryatamanusa Karya Pembangunan yang ada di kompleks ruko tersebut menjadi milik Pemkab Jombang”.

Dengan demikian dugaan terjadi pungli oleh elit pejabat Pemkab Jombang hanya isapan jempol. Kepastian tidak terjadi praktik pungli itu sedikitnya terbaca dari keterangan Sumber yang ada dilingkungan ruko.

“Selama ini kami tidak pernah bayar apapun kecuali retribusi. Termasuk yang Rp 5 juta itu bukan untuk cicilan sewa ruko, tapi itu retribusi sewa tanah. Hanya saja oleh Pemkab diplintir, “ujarnya.

Lantas, jika selama rentang 2016 hingga 2021 tidak terjadi pembayaran sewa sama sekali, bagaimana mereka bisa menempati ruko? Kenapa terjadi pembiaran yang sekian lama itu?

Terhadap hal ini, info yang dihimpun menyebutkan, diduga kuat pihak penghuni sudah mengeluarkan banyak duit. Tidak untuk elit pejabat Pemkab, tapi mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang menurut penghuni dianggap memiliki “kekuatan”. (red/laput/udin)

Reduksi Efek Negatif OTT, Pengamat Sarankan Golkar Nonaktifkan Sahat

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Partai Golkar di Jawa Timur mengalami badai politik, karena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kader senior Golkar, Sahat Tua Simanjuntak (STS). Sahat adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, sekaligus Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan, dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim.

Pengamat politik dari Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdus Salam mengungkapkan peristiwa OTT KPK bisa menggerus electoral partai. Apalagi, bila masih terus menjadi pemberitaan media, dan pembicaraan di media sosial hingga mendekati pemilu 2024.

“Langkah aman Golkar menyikapi kasus ini dengan melakukan penonaktifan Sahat dalam jabatan politiknya. Hal itu bisa mereduksi pengaruh buruk terhadap partai,” kata pria yang akrab disapa Cak Rokim itu, Kamis (15/12/2022).

Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura ini mengingatkan, bagaimana pun jarang ada kasus OTT KPK tidak terbukti. Bahkan selalu inckracht, karena selalu valid dan terbukti.

Fakta ini bisa menjadi pertimbangan partai mengambil langkah progresif, selama ini jika ada kader partai terkena kasus itu umumnya langsung dinonaktifkan.

“Ya semua kembali ke golkar bagaimana berhitungnya, tetapi menurut saya korupsi ott kpk harusnya menjadi cases force major. Sehingga penanganannya juga harus progresif,” ujar Rokim.

Kader muda NU asal Lamongan ini menambahkan, dampak negatif kasus OTT KPK ini akan memudar kalau ada kasus baru yang lebih besar di Jatim. Tapi bila tidak ada kasus baru yang lebih besar, maka ini akan menjadi pengaruh negatif bagi Golkar.

Pengaruh buruk itu akan massif pada wilayah urban, yang masyarakatnya rasional dan melek teknologi informasi. Karena terpaan informasinya relatif tinggi.

“Sementara di wilayah rural, pengaruh buruknya tidak terlalu signifikan. Karena intensitas informasinya tidak setinggi wilayah urban,” pungkas mantan Komisioner KPID Jatim ini.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji mengakui kalau kader senior Golkar yang terkena OTT KPK adalah Sahat Tua Simanjuntak. Sarmuji siap memberikan pendampingan hukum kepada Sahat bila ia mengajukan permohonan bantuan hukum kepada partai.

Sementara itu, Sahat telah dibawa ke kantor KPK di Kuningan bersama sejumlah orang lainnya. Ia tertangkap tangan pada Rabu 14 Desember 2022 malam, di lingkungan komplek kantor DPRD Jatim. Petugas telah menyegel ruangan Sahat di lantai dua gedung DPRD Jatim, beserta ruangan Kasubag Risalah, Afif di lantai yang sama. (*)

New Simpang Tiga (12): SEKDA DAN KAJARI OGAH DI LOBI

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Mengiringi perjalanan polemik ruko simpang tiga yang mencapai puncaknya pada tahun ini, ada hal menarik yang ditunjukkan dua pejabat penting di Jombang. Disebut menarik, karena dua pejabat ini mampu menjaga integritas ditengah pusaran konflik dan kuatnya tarik-menarik kepentingan.

Dua pejabat itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, khususnya terkait penanganan ruko simpang tiga, dua orang ini disebut tidak kenal kompromi dan tidak bisa di lobi.

Seorang Sumber menyebut, lebih dari lima kali sejak kasus ruko simpang tiga masuk meja Kejari Jombang, Tengku Firdaus mendapat bujukan untuk hadir pada undangan tertutup yang berlabel “pertemuan enam mata” itu. Sebuah pertemuan rahasia yang hanya berisi tiga orang penting tapi mampu memporak-porandakan segalanya.

Namun hingga pada undangan yang ke lima, dimana tempat dan waktu selalu berubah-ubah bahkan hingga luar kota, Tengku Firdaus disebut tetep kekeh pada pendirian dan komitmen untuk menuntaskan kasus simpang tiga. Tengku Firdaus disebut tidak sekali pun datang memenuhi undangan itu.

Sebaliknya, pemberkasan perkara terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi tidak sedikit pun berhenti. Bahkan penyelidikan oleh Kejari Jombang akan mencapai puncaknya pada 20 Desember yang tinggal 5 hari lagi itu. Setelah itu, pengumuman Tersangka bakal segera dilakukan untuk publik. Hanya saja, sejauh ini Kejari tetap bergeming dan memilih untuk irit bicara.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo, juga disebut menerapkan sikap yang sama. Beberapa pihak yang kepentingannya terampas oleh sikap tegasnya, dibuat kelimpungan dan habis akal. Agus Purnomo disebut tidak sedikit pun membuka “ruang bincang-bincang” tentang pelemahan aset simpang tiga.

Memang tindakannya tergolong “bukan pemberani'” untuk kebanyakan orang. Juga, kebijakannya terbilang tidak memuaskan bagi pihak yang ingin secepatnya aset simpang tiga di kuasai Pemkab. Ini karena harapan bakal terjadi penutupan obyek simpang tiga melalui garis perintahnya, tidak pernah terjadi.

Namun diluar kesadaran banyak orang, Sekda Agus Purnomo telah menerbitkan kebijakan yang hari ini berujung gugatan perdata di PN Jombang. Malalui surat tagihan piutang ruko simpang tiga nomer: 028/8105/415.32/2022, Sekda tidak lagi memberi opsi kepada penghuni, kecuali memaksanya untuk setuju pada skema sewa yang ia gariskan.

Meski langkah penutupan obyek sengketa tidak pernah terjadi, namun keputusan menerbitkan surat keputusan itu bak palu godam yang mampu menggerakkan roda penyelidikan oleh pihak Kejari. Semua dimulai dari situ. Dan Sekda memilih tidak perduli jika pada akhirnya keputusan itu berujung perlawanan perdata untuk dibatalkan.

Surat tagihan piutang oleh Sekdakab yang didasarkan pada diktum pertama nomer 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer: 602.35-523, juga SK Bupati Jombang tentang tarif ruko simpang tiga Nomer: 188.4.45/318/415.10.1.3/2022, SK Bupati Jombang Nomer 295 Tahun 2016 tentang Neraca Pemkab Jombang. Serta ketentuan pasal 38 PP 40/1996, itu adalah sebentuk keputusan hukum.

 

Pada keputusan itu, Sekda menegaskan soal batasan waktu pembayaran yang harus dipenuhi pihak penghuni ruko. Keputusan itu kemudian diterjemahkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagrin) Jombang dalam bentuk angka.

Hingga memasuki pekan pertama Desember 2022, data Disdagrin Jombang menyebutkan bahwa total pembayaran dari penghuni ruko mencapai Rp 210 juta. Dengan rincian, tagihan sewa ruko yang mencapai rata-rata Rp 100 juta per unit per lima tahun (dari 2017 hingga 2021) itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp 5 juta per unit.

Saat ini surat penegasan pembayaran sewa ruko oleh Sekdakab itu tengah dimohonkan untuk dibatalkan secara perdata di PN Jombang. Ini karena sebagian penghuni berdalih bahwa setoran itu bukan untuk cicilan sewa, melainkan untuk retribusi sewa tanah. Hanya anehnya, pembayaran dilakukan justru setelah surat Sekda diterbitkan. (red/laput/udin)