TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 391

New Simpang Tiga (9): SELEPAS 20 DESEMBER BAKAL ADA TERSANGKA

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Gugatan perdata ruko simpang tiga tengah berproses di Pengadilan Negeri Jombang sejak 6 Desember lalu. Bersamaan dengan itu, ranah pidana atas obyek yang sama, juga tengah berlangsung di Kejari Jombang. Bahkan Korp Adhiyaksa tercatat melakukannya beberapa waktu lebih dulu.

Jika panggung perdata lebih menyoal kedudukan dan keabsahan Pemkab Jombang sebagai pemilik aset, ranah pidana oleh Korp Adhiyaksa lebih menyoal sisi kerugian negara dan segala pernik kejahatan yang melingkupi. Hanya memang, yang dilakukan masih tahap penyelidikan (pulbaket) oleh bidang Intel, belum masuk ranah penyidikan.

Terbaru, seorang Sumber terpercaya menyebut, rangkain pulbaket akan mencapai puncaknya pada 20 Desember mendatang. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke tim penyidik (Pidsus atau Pidum) untuk dilangsungkan tahap Penyidikan.

“Bakal ada Tersangka, “celetuknya singkat. Tidak ada penjelasan rinci soal itu. Apakah maksud dari selepas 20 Desember itu menunjuk pada hitungan pekan, atau mengarah pada guliran waktu yang tak terbatas.

Juga tidak ada keterangan rinci terkait detail sangkaan. Apakah penetapan Tersangka (jika benar ada) terkait dugaan penyerobotan aset karena menempati ruko tapi enggan bayar sewa (yang hari ini menjadi beban piutang Pemkab sebesar Rp 5 milyar), atau karena ekses persengkokolan jahat yang berakibat terjadinya kerugian uang negara.

Semua baru terkuak jika penetapan tersangka pada kasus ruko simpang tiga benar-benar dilakukan. Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Jombang, Deni, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp, Jumat (9/12/2022), belum bersedia memberikan respon.

Dari informasi yang dihimpun, bocoran deadline pulbaket per 20 Desember itu dimaksudkan sebagai penegasan bahwa Korp Adhiyaksa sangat serius menangani perkara ruko simpang tiga.

Juga deadline dilakukan, karena banyak elemen di Jombang terutama pegiat LSM yang menunggu kinerja Kejaksaan untuk menjadikan kasus menjadi terang benderang. Sejauh ini, sejumlah pegiat LSM dan praktisi media di Jombang menghendaki ruko simpang tiga secepatnya bisa dikuasai Pemkab.

Dari informasi yang dihimpun, pada beberapa pekan terakhir, banyak pihak yang sudah diperiksa Kejaksaan termasuk dari kalangan birokrasi. Dinamika pun sempat terjadi. Beberapa terperiksa disebut baru berani menginjakkan kaki di kantor kejaksaan pada panggilan ketiga.

Diluar itu, beredar kabar bahwa ngototnya penghuni untuk tidak beranjak dari ruko simpang tiga adalah, karena diduga kuat mereka sudah membayar kompensasi untuk tinggal disana. Memang bukan uang sewa, tapi sedikitnya hal itu menjadi bentuk legitimasi.

Sejauhmana informasi tersebut bisa dibenarkan? Hingga berita ini ditulis, Sabtu (10/12/2022), konfirmasi dari pihak Pemkab maupun kelompok penghuni ruko, belum berhasil dikantongi.

Jika saja dugaan itu benar, tegas seorang Sumber, maka dugaan persengkokolan jahat yang berakibat pada kerugian uang negara mendekati kebenaran. Juga jika dugaan itu benar, lanjutnya, maka yang layak di tersangkakan adalah kedua belah pihak.

Sayangnya, memasuki detik-detik krusial pengejawantahan kasus, pihak Pemkab malah bersikap tiarap. Berdalih tidak ingin mengganggu kinerja APH (kejaksaan, red), sejumlah pejabat Pemkab memilih tidak bersedia diwawancarai atau sekedar memberi statemen untuk konsumsi publik. (red/laput/udin)

 

 

New Simpang Tiga (8): DIDUGA, PENGHUNI BERTAHAN KARENA FAKTOR X

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Penyelesaian polemik ruko simpang tiga yang terbilang bertele-tele itu pada akhirnya memicu pertanyaan prinsip: yakni alasan kuat apa yang menjadikan penghuni ruko begitu ngotot bertahan?

Kecuali sedikit harapan bahwa gugatan terhadap produk hukum Tergugat III (BPN Jombang) bisa dikabulkan majelis hakim, seluruh proses peradilan perdata yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, sebut seorang Sumber, tidak akan berimplikasi pada apapun.

Sedikit harapan itu adalah, tutur Sumber, jika saja gugatan terhadap Tergugat III pada akhirnya bisa dikabulkan majelis hakim, maka umur SHGB ruko simpang tiga tidak lagi habis pada 2016, melainkan diperpanjang hingga (sedikitnya) tahun 2026. Sejauhmana peluang itu dimungkinkan? disinilah pertaruhan itu dipasang.

Terkait dengan hal itu, Sumber di internal BPN Jombang mengaku tidak khawatir. Ia bahkan menyebut pihak penggugat tidak paham mekanisme penerbitan SHGB.

Gugatan yang menyoal masa berlaku SHGB hanya 20 tahun dan seharusnya (menurut penggugat) 30 tahun itu, tutur Sumber tersebut, hanya berlaku pada SHGB di atas tanah negara. Sedang pada hak milik dan hak kelola (SHPL), masa berlaku SHGB bergantung pada rekom pemilik.

“Untuk SHGB ruko simpang tiga, Pemkab Jombang selaku pemegang SHPL atau pemilik aset, hanya memberikan rekom 20 tahun. Masak BPN harus menerbitkan masa berlaku 30 tahun? Aneh dong, “ujarnya.

Lebih jauh Sumber menegaskan, bahwa sejak 2017 hingga hari ini, SHGB ruko simpang tiga sudah tidak ada kekuatan hukum sekali pun secara fisik belum ada penghapusan. “Ibarat SIM, jika masa berlaku habis, maka pengendara akan disanksi tilang. Begitu pun SHGB ruko simpang tiga, “tandasnya beranalogi.

Selebihnya, gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II disebut tidak akan merubah apapun. Karena sekali pun gugatan dikabulkan, misalnya, obyek pembatalan hanya berlaku untuk produk kebijakan Pemkab dan DPRD, sedang SHGB yang habis pada 2016 tetap mengikat secara hukum.

Lalu, alasan lain apa yang menjadikan penghuni tetap ngotot jika faktanya mereka tidak memiliki dasar untuk tinggal? Juga, kenapa sejak 2017 Pemkab tidak cukup keberanian untuk mengosongkan ruko?

Terkait hal itu, sejumlah perdebatan sempat muncul mengiringi perjalanan polemik. Antaralain perjanjian antara Pemkab dan pihak PT yang diduga cacat hukum karena dilakukan sebelum SHPL terbit, juga kedudukan Pemkab sebagai pelaku perjanjian yang keabsahannya diragukan karena diduga menyerobot kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Sayangnya, dugaan ini belum terkonfirmasi karena hari ini Pemkab Jombang memilih tiarap. Kepala BPKAD Pemkab Jombang, Nasrulloh, yang dikonfirmasi soal status aset sebelum terbit SHPL, menampik memberikan jawaban.

“Persoalan aset ruko simpang tiga sudah ditangani APH (Kejari Jombang, red). Agar tidak mengganggu kinerja APH, kami dihimbau untuk tidak memberikan statemen, “tulis Nasrulloh kepada Telusur.id, Rabu (7/12/2022).

Begitu pun dengan Bagian Hukum Pemkab Jombang. Pengajuan wawancara yang dilayangkan Telusur.id kepada salah satu Kepala Bidang, (Rabu (7/12/2022), tidak pernah direspon. Padahal sebelumnya ia berjanji akan buka suara.

Perdebatan itu memang berada di wilayah lain dan seharusnya diselesaikan dengan mekanisme yang lain pula. Yang jelas, sejak pertengahan 1996, Pemkab Jombang sudah mengantongi SHPL atas obyek simpang tiga, dan itu bukti final yang tak terbantahkan.

Juga, paska 2016 hingga hari ini, SHGB ruko simpang tiga tercatat tidak mengalami perubahan status apapun. Baik perpanjangan, pembaruan, atau bahkan peralihan hak (SHM, red). Sehingga seluruh polemik bisa dibahasakan dengan sederhana, bahwa sejak 2017, obyek simpang tiga resmi kembali ke Pemkab.

Lalu kenapa Pemkab tidak berani tegas melakukan upaya pengosongan ruko? Juga, kenapa penghuni ruko terkesan “tidak takut” untuk segera beranjak dari simpang tiga?

Rupanya, ada faktor X (baca: misterius) yang menjadikan penghuni memilih tetap bertahan. Dari informasi yang dihimpun dari beberapa Sumber, bahwa sejak 2017, diduga kuat penghuni ruko telah membayar sejumlah kompensasi untuk bisa tetap tinggal disana.

Benarkah itu yang terjadi? Jika dugaan itu benar, Lalu berapa besaran kompensasi yang sudah dibayarkan? Siapa penerima setoran dan kenapa masih muncul tagihan BPK hingga kisaran Rp 5 milyar? Terhadap semua dugaan itu, Telusur.id akan melaporkannya pada edisi pekan depan. (red/laput/udin)

New Simpang Tiga (7): DIGUGAT PERDATA, BPN TIDAK KHAWATIR

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menyikapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jombang dengan status sebagai Tergugat III, Kepala BPN Jombang yang dikonfirmasi melalui Kasi Sengketa, Didik, belum berhasil ditemui, Kamis (8/12/2022). Didik disebut sedang dinas luar hingga hari Jumat.

Sementara itu, menyikapi gugatan yang dilayangkan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dengan titik tekan menyoal masa berlaku SHGB ruko simpang tiga yang hanya 20 tahun, Sumber di internal BPN Jombang mengaku tidak khawatir.

Ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/12/2022), Sumber yang merupakan pejabat senior di BPN Jombang ini menegaskan bahwa gugatan seperti itu justru menunjukkan pihak penggugat tidak paham mekanisme penerbitan SHGB.

Menurutnya, tuntutan bahwa setiap SHGB harus memiliki masa berlaku 30 tahun adalah bentuk pemikiran yang salah kaprah. Ketentuan yang dimaksud penggugat, tuturnya, bukan ketentuan mutlak tapi hanya batasan maksimal. Kecuali SHGB berdiri di atas tanah negara.

Sedang untuk SHGB yang berdiri pada Hak Milik dan Hak Kelola (SHPL), maka masa berlakunya bergantung pada rekom dua pihak tersebut. “Terkait SHGB ruko simpang tiga, rekom dari Pemkab memang hanya 20 tahun, “tegasnya.

“Tentu menjadi aneh jika pemilik hanya memberi rekom 20 tahun tapi oleh BPN diterbitkan masa berlaku 30 tahun. Kecuali ada aturan khusus yang membatasi itu, maka perubahan diluar rekom dimungkinkan bisa terjadi, “tambahnya.

Telusur.id lantas menyinggung soal sikap BPN Jombang yang cenderung pasif dan terkesan melakukan pembiaran saat masa berlaku SHGB ruko simpang tiga habis. BPN bahkan tercatat tidak melakukan tindakan terukur melalui upaya peneguran atau sedikitnya pemberitahuan kepada para pihak.

Terhadap pertanyaan ini, Sumber menjawabnya dengan mimik enteng. “Tidak ada kewajiban seperti itu. Yang wajib dilakukan BPN adalah fungsi pengendalian. Artinya,  sepanjang fungsi SHGB tidak berubah dari peruntukan awal, maka BPN tidak wajib melakukan apapun, “terangnya.

Untuk ruko simpang tiga, sambungnya,dari awal peruntukan SHGB memang untuk ruko (rumah toko). Dan faktanya, hingga masa berlaku habis dan bahkan hingga saat ini, ruko simpang tiga tidak pernah ada alih fungsi.

“Kecuali ruko simpang tiga dirobohkan dan diganti dengan kegiatan lain, maka BPN wajib melakukan teguran sebagai bentuk evaluasi menuju pencabutan hak, “ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan status SHGB yang masa berlaku sudah habis tetapi tidak dilakukan penghapusan hak, apakah SHGB masih bisa dibilang berlaku? tanya Telusur.id.

“Ibarat sebuah SIM (Surat Izin Mengemudi), jika masa berlaku sudah habis tapi dipakai berkendara, maka si pengendara akan ditilang karena dianggap tidak memiliki SIM. Itu artinya, sekalipun fisik SIM tidak dihapus dan masih dikuasai, tetapi fungsi dan nilainya sudah tidak ada. Begitu pun dengan SHGB ruko simpang tiga, “terangnya.

Selanjutnya, apa yang sudah dilakukan BPN Jombang pada sidang perdana hari Selasa 6 Desember lalu?

“Itu ranahnya Kasi Sengketa. Dan Kepala BPN akan memberikan kuasa khusus kepada pihak yang dipilih. Tapi sebelum itu dilakukan, biasanya kita ada rapat internal untuk menentukan sikap. Dan saya pasti ada didalamnya. Cuma sejauh ini saya belum dilibatkan dalam rapat internal tersebut, “pungkasnya. (red/laput/udin)

 

Aksi Terorisme di Bandung, Ansor Jatim : Saatnya Penguatan Ajaran Pancasila Sejak Usia Dini

0

SURABAYA,TelusuR.ID – Aksi bom bunuh diri yang terjadi Polsek Astana Anyar, Kota Bandung hari ini membuat banyak pihak prihatin. Terlebih, aksi bom bunuh diri ini menyebabkan seorang polisi tewas dan sejumlah orang luka – luka, baik dari pihak kepolisian mau pun masyarakat umum.

Aksi terorisme di Bandung itu mendapat perhatian dari Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Muhammad Fawait, Bendahara Pimpinan Wilayah GP Ansor Jatim mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang menargetkan anggota polri tersebut. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan penguatan ajaran Pancasila sejak usia dini.

“Saya kira aksi terorisme di Polsek Astana Anyar Bandung, menjadi momentum untuk melakukan penguatan ajaran Pancasila sejak usia dini,” tegas Gus Fawait, Rabu (07/12/2022).

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Chotib, Al Qodiri IV ini mengungkapkan, di dalam Pancasila diajarkan hablum minallah (hubungan manusia kepada sang pencipta) dan hablum minannas (hubungan antar sesama manusia).

Karena itu, kalau setiap manusia mengamalkan Pancasila, tidak mungkin melakukan perbuatan keji kepada sesama manusia. Apalagi atas nama agama. Karena semua agama mengajarkan kebaikan dan cinta kasih.

“Saya berpesan kepada Mendikbud Pak Nadiem Makarim, agar sejak dini pelajaran Pancasila serta pengamalannya diajarkan di sekolah. Bila perlu sejak tingkat PAUD, agar membentuk SDM yang berkarakter dan tidak mudah dipengaruhi ajaran yang menyimpang,” ujar Presiden Laskar Sholawat Nusantara itu.

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2020 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin tersebut menilai saat ini sudah terlihat gejala dekadensi moral, terutama di kalangan generasi muda. Ia mencontohkan, peristiwa pelajar yang menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan dengan alasan iseng, dan yang terbaru keterlibatan remaja dalam kelompok gangster di Surabaya.

Menurutnya kemerosotan moral generasi muda itu diperparah dengan sikap individualis masyarakat atau orangtua. Mereka cenderung tidak peduli terhadap tindak kejahatan, selama tidak menimpa mereka atau keluarganya.

“Sikap individualis ini yang menyebabkan kejahatan merajalela, termasuk terorisme. Bila masyarakat peduli, guyub dan kompak, maka kejahatan tidak bisa tumbuh di tengah masyarakat. Dengan mudah aksi terorisme dicegah dengan melibatkan aparat keamanan,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim tersebut. (*)

Bupati Jombang Mundjidah Wahab Membuka Gathering TJSL dan CSR Tahun 2022

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bappeda menyelenggarakan Gathering Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Program TJSL/CSR/PKBL) tahun 2022 yang berlangsung di ruang Teratai, lantai 2 Hotel Yusro, Jombang, Senin (5/12/2022).

Kegiatan yang mengambil tema “Berkolaborasi Membangun Jombang Santri” ini juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber.

Hadir pula pada acara tersebut antaralain Staf Ahli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wignyo Handoko, Kepala Bappeda Pemkab Jombang, Kepala OPD Pemkab Jombang terkait, Ketua dan Anggota Forum Pelaksana TJSL Perusahaan Kabupaten Jombang, serta perwakilan dari Perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada undangan yang hadir dan telah mempercayakan serta mengalokasikan dana TJSL, CSR, dan PKBL untuk masyarakat Kabupaten Jombang.

“Terimaksih atas peran serta, juga keperdulian dan kontribusi dalam membantu Pemerintah Kabupaten Jombang Jombang untuk menanggulangi persoalan kemiskinan, pendidikan,kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat, “ucap Bupati dalam pidatonya.

Dunia usaha berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan tetap mengedepankan keberimbangan dan harmonisasi lingkungan hidup.

“Kini dunia usaha tidak lagi hanya mencatat keuangan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan hidup yang biasa disebut triple bottom line. Sinergi ketiga aspek ini merupakan kunci dan konsep pembangunan berkelanjutan, “terangnya.

“Melihat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat tidak hanya berpangku pada sumber pembiayaan normatif seperti APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN, akan tetapi juga melalui konsep alternatif pembiayaan pembangunan yang salah satunya adalah melalui koordinasi, integrasi, singkronisasi, dan sinergitas program TJSL, CSR, dan PKBL di Kabupaten Jombang, “tambahnya.

“Saya sangat berharap dengan terbentuknya kepengurusan forum yang baru ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Jombang. Kolaborasi dan sinergitas program harus terus dikembangkan melalui forum TJSL ini, ujar Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya secara pribadi maupun kedinasan selaku Bupati Jombang tetap berkomitmen untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, sehingga saya berharap investasi di kota tercinta kita ini akan semakin meningkat dan berdampak positif bagi masyarakat, “pungkasnya.

Danang Praptoko Kepala Bappeda Kabupaten Jombang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program TJSL/CSR/PKBL yang telah disalurkan perusahaan di Kabupaten Jombang pada 2021 adalah sebesar Rp 6.870.752.628. Jumlah tersebut berasal dari 21 perusahaan yang melaporkan. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2020.

Dimana program TJSL/CSR/PKBL yang disalurkan oleh perusahaan pada 2020 menembus Rp 11.317.367.534 (sebelas milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan jumlah perusahaan yang melaporkan sebanyak 24 perusahaan.

“Dengan bentuk sinergitas program yang meliputi bidang pengembangan ekonomi masyarakat, bidang kesehatan, bidang pertanian, bidang konservasi lingkungan, bidang sosial budaya, bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur dan permukiman, “paparnya.

“Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2022 juga telah menetapkan kepengurusan Forum Pelaksana TJSL, CSR, PKBL perusahaan tahun 2022-2025 melalui Keputusan Bupati Nomer: 188.4.45/398/415.10.1.3/2022, dimana forum ini adalah forum yang murni dari dunia usaha yang diharapkan bisa menjadi mitra bagi Pemerintah Kabupaten Jombang yang tercinta ini, “tegas Danang.

Pada acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan diskusi dan paparan. Materi yang disampaikan diantaranya “Potensi dan Peluang Investasi di Jawa Timur Serta Strategi Percepatan Investasi di Kabupaten Jombang” oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Juga materi bertajuk “Peran Perusahaan Dalam Pengbanhan Pariwisata di Kabupaten Jombang” yang disampaikan oleh Founder and Owner deDurian Park.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab pada kesempatan tersebut menyerahkan Vandel dan Sertifikat kepada tiga perusahaan yang berkontribusi terbesar pada TJSL tahun 2021. Yaitu BRI, Cheil Jedang, dan KSU Perdula MPS Ngoro.

Disamping itu, Bupati Jombang juga menyerahkan SK Forum TJSL tahun 2022-2025 kepada Direktur Bank Jatim selaku Ketua Forum TJSL Kabupaten Jombang yang baru. (red/adv)

 

Komitmen Tinggi Dinas Perkim Jombang Benahi RTLH

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Pemkab Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang melalui pelaksanaan program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Perumahan dan Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) dengan mensyaratkan dana sharing dari APBD.

Peruntukan dana APBD dimaksudkan untuk menunjang kebutuhan upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, serta penunjang lain kegiatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang Heru Widjajanto menegaskan, tahun ini terdapat 51 rumah warga tidak mampu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sejumlah rumah tersebut berada di 3 (tiga) desa di Kecamatan Kudu. Antaralain Desa Katemas dengan 16 unit, Desa Kudubanjar dengan 19 unit, serta Desa Sumberteguh dengan 16 unit.

“Tahun ini Pemkab Jombang menerima DAK Bidang Perumahan untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 51 unit. Sejumlah rumah dimaksud ada di Kecamatan Kudu, “tegasnya, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskan Heru, tahun ini alokasi bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni mengalami kenaikan dari Rp 20 juta per unit pada 2021, menjadi Rp 35 juta per unit pada tahun ini.

“Alokasi nilai bantuan terjadi kenaikan cukup signifikan. Yakni Rp 15 juta per unit. Dimana pada 2021 hanya sebesar Rp 20 juta per unit, sedang tahun menjadi Rp 35 juta per unit. Rinciannya, Rp 2,5 juta untuk kebutuhan upah dan Rp 32,5 juta untuk bahan material.

Saat ini, pelaksanaan program RTLH secara swadaya oleh penerima bantuan sudah mencapai 100 persen dan tengah dilakukan monitoring terhadap capaian tersebut.

Selanjutnya, tutur Heru, pencairan upah tahan akhir segera dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan RTLH tahun anggaran 2022. (red/adv)

 

New Simpang Tiga (6): LEGAL STANDING PENGGUGAT DISEBUT BERAROMA DAGELAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Sidang perdana gugatan perdata oleh LPKSM kepada tiga Tergugat (Pemkab, DPRD, dan BPN) memang baru akan dimulai, Selasa 6 Desember 2022.

Namun sebelum sidang memasuki pokok perkara, sejumlah pihak mencatat ada kejanggalan pada subyek penggugat. Pertanyaan besarnya adalah mewakili siapa (LPKSM sebagai penggugat) jika kelompok penghuni ruko juga turut Tergugat?

Sedang pada petitum gugatan terlihat jelas bahwa bidikan itu diarahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dengan segala produk hukumnya.

“Tidak satu pun klausul dalam petitum gugatan yang menyoal keberadaan dan keabsahan penghuni ruko yang hingga saat ini ogah hengkang, “sindir seorang Sumber.

Ia menuturkan, petitum gugatan yang dibungkus berbagai dalil itu sejatinya hanya dimaksudkan untuk merontokkan eksistensi kekuasaan negara (produk hukum ketiga Tergugat, red) dan sama sekali tidak menyoal status hukum penghuni ruko.

“Lalu apa yang dimaksud penghuni ruko turut Tergugat? “ungkapnya bernada tanya.

Salah satu pihak yang menyoal legal standing pihak penggugat adalah LSM KOMPAK. Lutfi Utomo, Ketua KOMPAK, dengan tegas menyoal kedudukan hukum LPKSM sebagai penggugat karena tidak termasuk kelompok pemegang SHGB ruko simpang tiga. Lutfi bahkan meyakini gugatan akan ditolak sebelum masuk ke pokok perkara.

“Jika LPKSM adalah lembaga perlindungan konsumen, lalu konsumen yang mana yang dia wakili jika penghuni ruko juga turut tergugat? Legal standing penggugat tidak jelas, harusnya gugatan bisa ditolak di awal persidangan, “tegas Upik, Pentolan KOMPAK, Senin (5/12/2022).

Upik menambakan, meski di atas kertas pihak penghuni ruko turut tergugat, namun ia menduga kuat kemunculan LPKSM ada kaitan dengan kepentingan pihak penghuni ruko.

Dugaan itu, kata Upik, sedikitnya bisa dilihat dari isi petitum yang hanya menyerang produk hukum Pemkab, DPRD, dan BPN, dan sama sekali tidak menyoal status hukum penghuni ruko.

“Tapi jika benar bahwa LPKSM tidak ada kaitan kepentingan dengan pihak penghuni ruko, lalu dia mewakili siapa? Maka gugatan ini tidak lebih dari sekedar dagelan, “pungkas Upik.

Diluar urusan legal standing, gugatan perdata oleh LPKSM diprediksi bakal ditolak. Ini karena tehnis yuridis hukum acara pada gugatan terbilang amburadul dan mudah dipatahkan. Pernyataan itu dilontarkan Dr.A.Solikhin Rusli SH, MH, dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Untag Surabaya. (red/laput/udin)

 

New Simpang Tiga (5): SI HEBAT DIBALIK AKSI GUGAT

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Awalnya cuma satu kata: “Mengejutkan”. Lebih tepatnya, kabar yang mengejutkan. Lebih tepatnya lagi, banyak elemen di Jombang yang dibuat kaget oleh keputusan penghuni ruko simpang tiga yang membawa sengketa ke ranah peradilan.

Belum diketahui, apakah keputusan membawa sengketa ke ranah perdata sudah terbilang tepat, atau malah berbuah petaka. Juga belum diketahui, apakah keputusan memeja-hijaukan elit kekuasaan itu sudah dibarengi kesiapan yang matang, atau justru bentuk ketergesa-gesaan.

Sedikitnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga pengajar Teori Hukum, Argumentasi Hukum, dan Penemuan Hukum, Dr Ahmad Solikhin Rusli, telah menafikkan isi gugatan itu.

Menurut Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, sisi tehnis yuridis pada gugatan yang dilayangkan penghuni ruko terbilang amburadul dan tidak sulit dipatahkan. Ia bahkan menyebut pihak penggugat tidak menguasai materi perkara.

Senada dengan itu, eks anggota Pansus Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang, Kartiono, menyebut salah satu diktum yang ada dalam gugatan terbilang ngawur.

Wakil Ketua Fraksi PKB yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Jombang ini bahkan menuding pihak penggugat tidak paham hukum karena menganggap rekom Pansus inkonstitusional dan karenanya dimohonkan untuk dibatalkan.

Lebih jauh, apakah gugatan yang dilayangkan lewat tangan lembaga perlindungan konsumen itu menggambarkan sebuah keteguhan hati, atau justru bentuk kepanikan penghuni ruko yang pada beberapa pekan terakhir merasa terhimpit oleh derasnya tekanan.

Sejumlah pertanyaan itu hanya akan terjawab setelah panggung perdata mencapai ujung vonis: Ditolak atau Dikabulkan.

Hanya pertanyaannya, kenapa baru sekarang langkah perdata diambil? Bukankah rentang dari 2016 hingga hari ini cukup waktu untuk melakukan tindakan serupa? Bukankah temuan BPK dan rekom Pansus sudah berlalu sejak lalu?

Juga, bukankah desakan banyak elemen agar obyek ruko simpang tiga ditutup dan diamini pihak kekuasaan tapi nihil tindakan itu sudah bergaung sebelumnya?

Bahkan menjelang pelaksanaan sidang perdana pada Selasa besok, atmosfir tekanan masih meruah. LSM GeNaH, misalnya. Sebagai satu-satunya elemen yang turun jalan menuntut penutupan ruko ini bertegas mengawal jalannya persidangan seraya mendorong Kejaksaan untuk menuntaskan aspek pelanggaran beraroma penyerobotan itu.

LSM KOMPAK juga memperkokoh barisan. Sebagaimana dilansir SWARAJOMBANG.com, LSM yang dikomandani Lutfi Utomo atau biasa disapa Upik ini akan mengerahkan segala daya demi membantu Pemkab merebut kembali asetnya.

Masih menurut SWARAJOMBANG.com, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang yang juga anggota Pansus ruko simpang tiga, Subaidi Mukhtar, terlihat geram melihat aksi pembangkangan. “Bila perlu Pemkab harus ambil tindakan represif, “tegasnya.

Dari sejumlah tekanan itu, tutur beberapa Sumber, ada satu tekanan pemberat yang menjadikan seluruh tekanan berujung sempurna. Yakni kepiawaian seorang aktor yang membawa bola hingga mulut gawang yang bernama kejaksaan.

Atmosfir bayang-bayang pidana oleh tangan kejaksaan, tutur Sumber, diduga kuat menjadikan para penghuni ruko ciut nyali.

Lantas, siapa sosok “Si Hebat” yang sudah mengerdilkan nyali dan memaksa penghuni ruko memilih jalan spekulasi bernama gugatan perdata tersebut? (red/laput/udin)

 

New Simpang Tiga (4): PAKAR HUKUM SEBUT GUGATAN HANYA LUCU-LUCUAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Menjelang pelaksanaan sidang perdana sengketa ruko simpang tiga pada hari Selasa (612) pekan depan, Pakar Hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli SH, MH, turut angkat bicara.

Dalam pandangan Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko simpang tiga itu hanyalah sebentuk lucu-lucuan saja.

Disebut lucu-lucuan, tegas Solikhin Rusli, karena maksud dan tujuan dibalik gugatan itu sebenarnya hanyalah untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa.

“Gugatan ini sangat politis, sebenarnya. Yaitu sebuah upaya untuk mengulur-ulur waktu dari kewajiban membayar sewa ruko. Jadi menurut saya, gugatan ini tidak lebih dari sebentuk cara untuk mengulur waktu saja, “tegas Solikhin Rusli melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (3/12/2022).

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mengajar Teori Hukum, Argumentasi Hukum, dan Penemuan Hukum ini menegaskan, bahwa tujuan mengulur-ulur waktu itu bisa dilihat dari sejumlah upaya win-win solusi yang dilakukan, namun selalu berujung blunder.

Lebih lanjut Solikhin Rusli menegaskan, bahwa dari sisi materi hukum acara, gugatan yang dilayangkan melalui lembaga perlindungan konsumen itu, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipatahkan.

“Saya melihat dari sisi tehnis yuridis hukum acara, materi gugatan yang disiapkan itu masih terbilang amburadul. Itu yang saya lihat. Fakta ini cukup menjelaskan bahwa sebenarnya pihak penggugat tidak menguasai betul materi perkara, “tuturnya.

Meski begitu, Solikhin Rusli mengingatkan, agar pihak-pihak tergugat terutama Pemkab dan DPRD, untuk tidak menganggap remeh gugatan yang sudah masuk meja hijau.

“Meski saya melihat gugatan ini tidak terlalu sulit untuk dipatahkan, namun tidak berarti boleh diremehkan. Apapun itu, gugatan harus dihadapi dengan serius. Dan untuk teman-teman di Pemkab, DPRD, termasuk BPN, kasus ini sebenarnya hal biasa yang tidak perlu dirisaukan. Jadi tetap semangat, dan maju terus….,”pungkas Solikhin Rusli.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo yang dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (3/12/2022), belum berhasil tersambung. Begitu pun dengan Hari Utomo. Kepala Disdagrin Jombang ini sedang tidak mengaktifkan handphone.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andik, yang dimintai tanggapan soal kesiapan menghadapi sidang perdana pada 6 Desember pekan depan itu masih bersikap diplomatis.

“Kami putuskan untuk mengikuti persidangan terlebih dulu. Sebab kami belum bisa memastikan apa tujuan dan maksud dari penggugat. Setelah pelaksanaan sidang perdana nanti baru kami sikapi, “tulis Andik via chat WhatsApp, Jumat (2/12/2022).

Telusur.id lantas melayangkan pertanyaan lanjutan. Yakni, jika gugatan bisa diterjemahkan sebagai bentuk penolakan pihak penghuni ruko atas kepemilikan Pemkab, apakah dalil-dalail yang dipakai penggugat sudah cukup kuat? Terhadap pertanyaan ini, Andik belum menjawabnya. (red/laput/udin)

Anik Maslachah : Perda Tenaga Keperawatan, Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan untuk Masyarakat

0

SURABAYA, TelusuR.ID – DPRD Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tenaga Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dan dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui pengesahan Perda Tenaga Keperawatan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebab itu, salah satu poinnya bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan, baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.

“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di ponkesdes dan poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22,” kata Anik usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (02/12/2022).

Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini sangat berharap Perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, gaji atau insentif tenaga kesehatan yang ada di ponkesdes kerap kali terlambat lebih dari empat bulan lamanya di awal tahun anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan Jawa Timur memiliki tenaga perawat ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa se-Jawa Timur.

Selain itu, adanya Perda tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur. Hal tersebut menjadi tugas dari Pemerintah Jawa Timur untuk memberikan pelatihan dan sekaligus sertifikasi kompetensi untuk mereka yang akan mendapatkan penugasan. Hal tersebut tidak terlepas untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktek – praktek kesehatan ilegal,” pungkas kader perempuan NU pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim tersebut. (*)