TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 392

New Simpang Tiga (3): EKS ANGGOTA PANSUS SEBUT DIKTUM GUGATAN NGAWUR

0

JOMBANG, TelusiR.ID   –   Eks anggota Panitia Khusus (Pansus) Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang, Kartiono, memiliki pandangan berbeda atas petitum gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko ke PN Jombang.

Dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Jumat (2/12/2022), Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini mengaku ada yang aneh dengan petitum gugatan tersebut. Ia bahkan menyebut salah satu diktum yang ada didalamnya terbilang ngawur.

“Saya melihat ada dua poin dalam gugatan yang perlu dicatat. Yang pertama soal legal standing pihak penggugat, serta yang kedua adalah soal rekomendasi pansus yang dimohonkan untuk dibatalkan, “ujar Kartiono di ujung telepon.

“Jika maksud dari pembatalan itu adalah bentuk penolakan terhadap rekomendasi pansus, maka ini menunjukkan bahwa pihak penggugat tidak paham hukum. Penolakan seperti itu jelas ngawur, “tegas Kartiono.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang lantas menegaskan, bahwa pansus dewan adalah sebuah mekanisme internal untuk menghasilkan produk politik (rekomendasi, red) yang penyelenggaraannya didasarkan pada ketentuan tatib.

“Pansus itu bagian penting dari instrumen lembaga (Legislatif). Sehingga cantolan dan legalitasnya sangat terukur. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan rekomendasi pansus, itu soal lain. Tapi jangan pansus dan produknya yang ditolak, “terangnya.

Mungkin penolakan itu dilatari pemikiran bahwa ruko simpang tiga bukan lagi milik Pemkab sehingga apapun rekom dan kebijakan yang diterbitkan DPRD dan Pemkab tidak lagi perlu dipatuhi dan bahkan seharusnya dibatalkan? sergah Telusur.id bernada tanya.

“Kalau misalnya pihak penggugat berfikir seperti itu ya silahkan saja. Dan kami selalu memberi ruang untuk itu. Yang pasti, dari hasil olah data dan pendalaman yang dilakukan, pansus sangat meyakini ruko simpang tiga adalah aset Pemkab. Apalagi saat ini sudah masuk ranah BPK, pasti kesimpulan itu tidak sembarangan, “ucap politisi yang dikenal vokal ini.

Selain penolakan terhadap rekomendasi pansus yang dianggap ngawur, Kartiono menegaskan bahwa dirinya ragu terhadap legal standing pihak penggugat. “Apa iya mereka berhak melakukan gugatan? Sejujurnya saya agak ragu soal itu, “pungkasnya.

Nampaknya, keraguan Kartiono tidak berlebihan. Sebab dalam petitum disebutkan, bahwa pihak penggugat yang merupakan lembaga perlindungan konsumen ini masih dalam status memohon keabsahan dari majelis atas badan hukum dan TDPLK yang dimiliki.

Dengan demikian, pada sidang perdana nanti, baru bisa diketahui apakah legal standing pihak penggugat dapat keabsahan dari majelis atau tidak.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andik, saat dimintai tanggapan dan kesiapan pembelaan untuk Pemkab atas gugatan perdata di PN Jombang, masih berkilah diplomatis.

“Kami akan lihat dulu persidangan di PN nanti seperti apa. Kami belum bisa memastikan apa tujuan dan maksud dari pihak penggugat. Karenanya kami putuskan untuk mengikuti persidangan dulu, “tulis Andik melalui chat WhatsApp, Jumat (2/12/2022). (red/laput/udin)

New Simpang Tiga (2): PENGGUGAT MINTA GANTI RUGI Rp 90 Juta Per Hari

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Penggugat minta ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 90 juta per hari kepada pihak Tergugat (Tergugat I, Ii, dan III masing-masing Rp 30 juta), jika gugatannya dikabulkan majelis hakim. Ganti rugi berlaku jika Tergugat tidak melaksanakan putusan secara tepat waktu.

Hal itu terlihat dari kesimpulan petitum yang dilayangkan Penggugat kepada PN Jombang. Antaralain berbunyi: (1) Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  membayar kerugian material dan imaterial kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut.

(2) Menyatakan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dibebani dwangsom, membayar secara tunai kepada Penggugat setiap harinya masing-masing Rp 30 juta (tiga puluh juta rupiah) seandainya tidak melaksanakan putusan Pengadilan dengan tepat waktu.

Untuk memastikan gugatannya menang, pihak Penggugat telah mengusung sejumlah dalil yang dianggap esensial. Hanya saja, dalil-dalil tersebut masih dalam status dimintakan pengakuan dan keabsahan oleh majelis hakim.

Antaralain adalah (1) Dokumen hukum Pustaka Setneg RI, judul buku: Lembaran-lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 104, 1960. (2) Dokumen Undang-undang Pokok Argaria 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Argaria (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomer 2043).

Pasal 35 ayat 1 dan 2, Bagian V, isi buku itu tentang Hak Guna Bangunan yang pada pokoknya berbunyi: HGB bisa dilakukan pada sebidang tanah bukan milik sendiri selama 30 tahun, serta dengan persyaratan tertentu pemegang HGB bisa melakukan perpanjangan hingga 20 tahun.

Dalil lain yang diusung Penggugat adalah buku DR Andi Hamzah SH dengan judul: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1963. Juga, Dokumen PP RI 40/1996 Bagian V pasal 25 ayat 1 tentang jangka waktu Hak Guna Bangunan.

Kemudian, dokumen PP RI 18/2021 pasal 37 ayat 1 tentang jangka waktu hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Lalu, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta PP RI 38/1963 tentang penunjukan badan hukum yang dapat mempunyai hak atas tanah.

Sementara itu, dalam petitum, Penggugat juga menyertakan ketentuan PP RI 40/1997 (tapi ditulis 1927), kemudian PP RI 55/1981 tentang penyelesaian hubungan sewa-menyewa, serta dokumen sumber hukum PMNA 14/1961 tentang permintaan dan pemberian izin pemindahan hak atas tanah.

Terpisah, pentolan LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebat), Hendro Prasetyo, mengaku bersyukur atas gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko simpang tiga.

“Justru saya bersyukur atas munculnya gugatan perdata tersebut. Ini sudah sesuai tujuan kami yang sejak awal melakukan dorongan agar polemik ruko simpang tiga bisa secepatnya terselesaikan dan kembali menjadi aset daerah, “tegas Hendro saat ditemui dikantornya, Jumat (2/12/2022).

Sebagai satu-satunya pihak diluar Pemerintahan yang konsisten mendorong terselesaikannya polemik, tutur Hendro, LSM GeNaH akan memantau jalannya persidangan seraya mendesak Kejari Jombang untuk menuntaskan penyelidikan.

“Kita akan pantau jalannya persidangan dengan sangat serius. Sementara itu, kinerja Kejari terkait penyelidikan sengketa ruko simpang tiga juga kita desak untuk segera ada titik terang, “tambah Hendro.

Ia meminta agar Kejari Jombang bisa menyelesaikannya hingga akhir bulan (akhir Desember 2022) ini. Jika itu terjadi, tegas Hendro, pihaknya akan turun jalan. “Karena kasus pasar Citra Niaga juga perlu mendapat penyikapan yang sama oleh Kejari, “tegas Hendro. (red/laput/udin).

 

 

New Simpang Tiga (1): ELIT PENGUASA JOMBANG DI MEJAHIJAUKAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Elit penguasa Jombang di gugat perdata di Pengadilan. Di barisan Ekskutif, ada Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Sekdakab Agus Purnomo, serta Kadisdagrin Jombang Hari Utomo. Mereka didakwa melakukan perbuatan hukum dengan status Tergugat I.

Sedang di pihak Legislatif, ada Mas’ud Zuremi dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Jombang dan sekaligus Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga. Mas’ud didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan rekomendasi untuk polemik ruko simpang tiga. Ia pun berstatus Tergugat II.

Sementara itu, Kapala Kantor Argaria dan Tata Ruang/BPN Wilayah Jombang berstatus Tergugat III, karena dianggap menerbitkan sertifikat HGB ruko simpang tiga dengan ketentuan yang tidak semestinya.

Berdasarkan keterangan pada laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jombang per 1 Desember 2022, tercatat gugatan perdata tersebut didaftarkan pada 21 November dan teregister pada 22 November 2022.

Sementara itu sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2022, atau hari Selasa pekan depan.

Pada petitum gugatan ditegaskan, bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan para pihak (Tergugat I, II, dan III) dianggap memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan karenanya dimohonkan untuk dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

Penggugat bernama Bambang Sugeng Irianto ini meminta agar Pengadilan Negeri Jombang bersedia mengabulkan sejumlah permohonan yang diajukan.

Antaralain menyatakan tidak sah dan karenanya harus batal demi hukum atas 4 dokumen atau surat yang diterbitkan oleh Tergugat I.

Yakni Surat Nomer: 600/1576/415.32/2022 tertanggal 18 Maret 2022. Juga, Surat Nomer: 028/8105/415.32/2022 tertanggal 13 Oktober 2022. Serta Surat Nomer:028/9382/415.32/2022 tertanggal 14 November 2022.

Terakhir, Dokumen Akta Perjanjian Nomer 01 Tahun 1996. Dimana pasal 7 ayat 4 huruf b tentang hak dan kewajiban Pihak Pertama dianggap sepihak dan bernuansa sewenang-wenang.

Klausul tersebut berbunyi: Atas usul pihak Kedua, Pihak Pertama berhak menetapkan harga jual unit-unit bangunan ruko simpang tiga dengan status SHGB selama 20 tahun serta nama-nama pedagang yang memenuhi syarat untuk menempati/pembeli ruko.

Selanjutnya, Penggugat juga meminta kepada PN Jombang agar seluruh dokumen atau surat (rekomendasi pansus, red) yang diterbitkan oleh Tergugat II dinyatakan tidak sah dan karenanya harus batal demi hukum.

Dokumen atau surat yang dimaksud itu antaralain berisi: (1) Agar Pemkab Jombang terus berusaha melakukan penagihan piutang sesuai audit BPK kepada penghuni ruko simpang tiga. (2) Agar Pemkab Jombang melakukan upaya tegas berupa penertiban dan pengambilalihan ruko simpang tiga untuk menyelamatkan aset Pemerintah Daerah, jika penghuni ruko tidak segera menyelesaikan tanggungan piutang.

(3) Kewajiban untuk mengelola ruko simpang tiga adalah mutlak kewenangan Pemkab Jombang. (4) Jika Pemkab bermaksud menyewakan kembali aset ruko simpang tiga, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk diberikan kepada penghuni ruko simpang tiga.

(5) Terhadap penghuni ruko simpang tiga yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang diambil Pemkab Jombang, dapat menempuh jalur hukum dan berproses melalui lembaga peradilan.

Sementara Tergugat III dimohonkan agar dihukum untuk memperpanjang masa berlaku SHGB hingga Tahun 2026/Tahun 2046. Penggugat juga meminta agar sertifikat SHGB yang diterbitkan oleh Tergugat III dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam petitum yang dibuat pihak penggugat, nampak ada satu dalil yang menggelitik dan terkesan dijadikan dasar perlawanan. Yakni pasal 32 ayat Peraturan Pemerintah RI Nomer 24/1997 (dalam petitum ditulis tahun 1927) tentang pendaftaran tanah.

Dimana pasal tersebut berbunyi: Dalam hal suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata telah menguasainya, …

Maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak, apabila dalam waktu 5 (lima) tahun tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat, atau mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan, atau mengajukan keberatan kepada Pengadilan atas terbitnya sertifikat tersebut.

Sejumlah dalil lain sebagai dukungan gugatan juga disiapkan pihak penggugat, dan bahkan dalil-dalil yang diusung tersebut dimohonkan untuk diakui oleh pihak pengadilan.

Lalu bagaimana sikap dan pembelaan para Tergugat? Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari yang bersangkutan belum berhasil dikantongi. (red/laput/udin)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Maksimalkan Realisasi Pembangunan Desa

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi positif oleh Yusuf Bachtiar, Kades Tejoasri, Kabupaten Lamongan. Menurut Yusuf, dengan makin panjangnya masa jabatan kades, maka realisasi program pembangunan bisa lebih maksimal.

Yusuf mengungkapkan setiap kepala desa menuangkan visi – misi dan janji kampanyenya ke dalam RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa). Sementara setiap tahun bisa sampai 200 usulan program dari masyarakat.

“Kalau melihat tingginya usulan program yang disusun dalam RPJMDes, sulit untuk merealisasikan seluruh usulan itu dalam waktu 6 tahun,” kata Yusuf Bachtiar, Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, dalam prakteknya program kerja tidak berhenti pada RPJMDes semata. Sebab, ada usulan program yang muncul pada saat tahun berjalan.

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengaku usulan program di luar RPJMDes bisa dimaklumi. Apalagi untuk usulan yang bersifat mendesak atau diluar prediksi.

“Banyaknya usulan program dari masyarakat juga tidak sebanding dengan dana desa yang kisarannya Rp800 juta sampai Rp1 milyar. Dengan makin panjangnya masa jabatan kades, makin banyak program yang bisa terkaver,” ujar Bendahara MWC NU Kecamatan Laren tersebut.

Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat desa tidak terlalu mempersoalkan masa jabatan kades. Kesimpulan itu ia peroleh dari interaksinya dengan masyarakat selama ini.

Menurut kades yang juga adalah anggota Banser ini, masyarakat punya penilaian tersendiri untuk sosok seorang kepala desa. Penilaian itu tidak rumit, bahkan sangat sederhana.

“Kalau masyarakat itu pemikirannya sederhana, yang penting kades itu gampang ditemui, gampang dimintai tanda tangan, tidak arogan dan mau menyapa. Mereka tidak mempersoalkan berapa tahun masa jabatan kades,” pungkas mantan jurnalis televisi ini. (*)

Teladani Ulama, PKS Silaturahim Ke Ponpes Tebuireng dan Berziarah ke makam Mbah Hasyim dan Gus Dur

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersilaturahim ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, dirinya berharap nasihat dan doa dari ulama.

Menurut Syaikhu, silaturahim kami kader PKS ke pesantren Tebuireng ini dalam rangka untuk menjalin silaturahim dengan para alim ulama, sesepuh dan tokoh pondok pesantren.

“Kami juga mohon nasihat doa restu untuk tetap menjaga konsistensi yang senantiasa berikhtiar memperbaiki tatanan negeri ini,” kata Ahmad Syaikhu.

Syaikhu menegaskan, bahwa membangun Indonesia tidak bisa dilakukan sendirian, harus bersama-sama dan juga berpegang teguh pada arahan para alim ulama, tokoh sepuh, khususnya ulama dari Ponpes Tebuireng.

“Tebuireng ini poros penggerak peradaban di Indonesia. Kita semua tahu resolusi jihad dikeluarkan oleh Mbah Hasyim,” ujarnya.

Dia menilai, PKS masih banyak kelemahan di sana-sini. Karena itu, dirinya bersama-sama dengan banyak elemen bangsa mewujudkan berbagai kebaikan untuk negeri Indonesia.

Rombongan dari PKS tersebut disambut langsung oleh pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang kerap dipanggil Gus Kikin.

Dalam sambutannya, Gus Kikin berharap kedatangan PKS ke Tebuireng bisa membawa manfaat dan diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala.

“Kami ini melanjutkan perjuangan KH Hasyim Asyari. Beliau selalu menekankan dua hal, yaitu menjaga keilmuan dan silaturahim. Kedatangan PKS saat ini cocok dengan pesan beliau,” ujar Gus Kikin.

Menurutnya, nasib bangsa Indonesia harus menjadi PR (pekerjaann rumah)yang wajib dipikirkan bersama. Silaturahim ini, dalam rangka menyamakan langkah bersama untuk bangsa. Yaitu, kebersamaan yang harus ada tindak lanjutnya, dalam rangka berbuat yang terbaik untuk Indonesia.

Usai sowan Gus Kikin, rombongan PKS melanjutkan kegiatannya dengan ziarah ke makam KH Hasyim Asyari, KH Abdurrahman Wahid dan KH Sholahuddin Wahid.

Sebelum berziarah, rombongan PKS melakukan tahlil bersama-sama yang dipimpin oleh Gus Mirza.

Setelahnya, Ahmad Syaikhu yang ditemani Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan melakukan tabur bunga ke makam KH Hasyim Asyari, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah.

Syaikhu menambahkan, ketiga tokoh tersebut merupakan ulama pejuang yang punya jasa besar terhadap NKRI. Dirinya ingin meneladani itu, karena dengan berziarah ke beliau ada tambahan spirit perjuangan.

“Mohon doanya agar PKS tetap istiqomah dan konsisten,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan mengatakan, ziarah ke makam para ulama merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para pengurus PKS.

“Tahun ini, pengurus PKS Jatim  ziarah wali limo, sebelumnya, kami melakukan ziarah ke makam Syaikhona Cholil Bangkalan. Bagi kami ziarah makam para ulama memberi spirit tersendiri,” pungkasnya.

Gus Fiki Cucu Bupati Jombang ditetapkan Sebagai Ketua PC GP Ansor Periode 2022 – 2026

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Konferensi Cabang ke-IX PC GP Ansor Kabupaten Jombang yang digelar di MAN 4, Denanyar Jombang berlangsung dinamis. Adapun terpilih Gus Taufiqi telah ditetapkan sebagai ketua baru masa khidmat 2022-2026 secara aklamasi.

Dalam Konfercab tersebut, Taufiqi Fakkarudin Assilahi terpilih sebagai ketua PC GP Ansor Jombang yang baru. Pria yang akrab disapa Gus Fiki tersebut, mendapat dukungan total 146 rekomendasi. Dengan rincian 9 rekomendasi dari PAC dan 137 dari ranting.

Sedangkan calon lainnya, yakni Muhammad Imdad mendapatkan dukungan 87 rekomendasi dari PAC dan ranting. Dengan rincian 7 PAC dan 80 ranting.

Sesuai aturan, jika ada yang mendapat dukungan rekomendasi lebih dari 50 persen plus 1, maka secara otomatis akan ditetapkan sebagai Ketua PC Ansor yang baru.

“Maka sesuai aturan, yang mendapatkan dukungan rekomendasi lebih dari 50 ditetapkan sebagai ketua terpilih. Untuk itu, Gus Fiki kami tetapkan sebagai ketua terpilih dalam Konfercab kali ini,” ujar pimpinan sidang, Harun Prasetyo.

Sementara itu, Ketua Terpilih Taufiqi juga menyampaikan visi misi nya sebagai ketua Mandataris Konfercab IX PC GP Ansor Jombang. Ia merupakan Ketua PAC Jombang Kecamatan Jombang dan salah satu cicit dari Pahlawan Nasional Wahab Chasbullah yang merupakan Tokoh Pendiri Ansor.

Dalam visi misinya, Gus Fiki memaparkan bahwa akan menata Ansor Jombang pertama dari sisi administrasinya.”Karena salah satu tolak ukur majunya organisasi adalah administrasi yang baik,” tegasnya.

“Saya juga akan membangun ekonomi Ansor yang mandiri, agar organisasi bisa berjalan dengan baik,” ujar Gus Fiki yang merupakan cucu Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.

Di Kecamatan Mojoagung, 400 Kupon OP Ludes Diserbu

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Bertempat di kantor Kecamatan Mojoagung, pelaksanaan Operasi Pasar murah oleh Disdagrin Jombang berlangsung sukses, Selasa (25/10/2022). Dari 400 kupon yang disediakan untuk setiap komoditas, semua ludes diserbu warga.

Operasi Pasar yang diselenggarakan menyeluruh di 21 Kecamatan di Jombang itu menyediakan 4 komoditas. Yakni beras berkualitas medium, gula pasir, telur, dan minyak goreng. Tak terkecuali di Kecamatan Mojoagung.

“Tersedia 400 kupon untuk setiap komoditas. Dan semuanya ludes diserbu warga, “tutur Muchtar, Camat Mojoagung, sebagaimana dilansir SURABAYAPAGI.com.

Ia menuturkan, warga Mojoagung cukup antusias menyambut Operasi Pasar murah yang dibidani Disdagrin Jombang. Hal itu bisa dilihat dari habisnya komoditas yang diserbu warga.

“Ini sudah mulai ramai dan banyak yang minta tambahan. Mudah-mudahan nanti dikasih tambahan dari Disdagrin, “ucap Muchtar.

Muchtar menambahkan bahwa warga pemegang kupon sudah berdatangan sejak pukul 80.00 wib hingga siang hari. Mereka melakukan itu karena lebih memilih membeli di Pasar Murah daripada pasar umum. Selisih harga adalah alasannya.

“Rata-rata selisihnya mencapai kisaran Rp 500 hingga Rp 2000 per kilogram/liter. Minyak goreng misalnya, di pasar umum dijual Rp 14.000 per liter, disini cuma dijual Rp 11.000 per liter. Sedang gula pasir di pasar Rp 12.500 per kilogram, disini Rp 11.500 per kilogram, “bebernya.

“Begitu juga dengan beras. Rata-rata di pasaran umum dijual seharga Rp 11.000 per kilogram, disini cuma dijual Rp 9.800 per kilogram. Telur di pasar ditarif Rp 24.000, disini cuma Rp 23.500. Yang jelas lebih murah, “tambah Camat Mojoagung.

Ia memprediksi komoditas yang disediakan bakal habis, karena masih banyak warga miskin yang membutuhkan.

“Antusias masyarakat cukup tinggi. Dan saya prediksi butuh pasokan lebih banyak. Kedepan kita akan ajukan lagi ke Disdagrin, “tambahnya.

Terpisah, seorang warga pemegang kupon OP yang ditemui mengaku bahwa dirinya cukup terbantu dengan digelarnya Operasi Pasar murah ini. Ia pun berharap, Pemerintah lebih sering menggelar acara serupa. (red/adv/din)

 

 

 

 

Operasi Pasar Merambah Kecamatan Kabuh

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Kali ini giliran Kecamatan Kabuh yang mendapat sampur untuk pelaksanaan Operasi Pasar Murah, Rabu (16/11/2022). Pandangan dilokasi menunjukkan, warga cukup antusias mengikuti kegiatan yang digelar Disdagrin Jombang itu.

Anjik Eko Saputro, Camat Kabuh, kepada wartawan menegaskan Operasi Pasar yang digelar Disdagrin Jombang cukup membantu warganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harganya yang terbilang murah.

“Sangat membantu kebutuhan dasar masyarakat. Karena harganya yang lebih murah dibanding harga pasar, “tutur Camat Kabuh kepada awak media.

Menurut Anjik, dari 4 komoditas bahan pokok yang disalurkan lewat Operasi Pasar, terdapat 3 item yang paling diminati masyarakat. Yakni minyak goreng, gula pasir, dan telur.

“Untuk beras, masyarakat belum merasakan manfaat yang signifikan, karena masyarakat mayoritas petani. Sehingga harga beras pada Operasi Pasar tidak banyak selisih, “tambahnya.

Sedang untuk tiga komoditas lain yaitu minyak goreng, telur, dan gula, memang ada selisih harga. Tepatnya lebih murah dibanding dengan harga pasar.

“Penjualan untuk tiga komoditas terbilang sukses. Persediaan bahan ludes diborong warga. Sedang untuk beras, masih ada sisa, “terang Anjik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang, Hari Utomo, menegaskan pihaknya berharap Operasi Pasar bisa menstabilkan harga barang yang dipicu oleh kenaikan harga BBM.

“Tujuan Operasi Pasar adalah untuk menekan lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM. Karenanya, kita memberikan subsidi berupa ongkos angkut dari pabrik ke distributor dan diteruskan ke agen. Sehingga sampai konsumen harganya stabil, “terang Hari Utomo.

Ditegaskan, Operasi Pasar yang digelar Disdagrin merupakan upaya Pemkab dan pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat akibat kenaikan harga BBM.

“Sehingga masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga dibawah pasar umum. Dengan demikian beban masyarakat bisa terbantu dengan baik, “tutur Hari Utomo. (red/adv/din)

Kendalikan Inflasi, Disdagrin Gelar OP di Desa Losari

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Kali ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang menggelar Operasi Pasar (OP) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Selasa (11/10/2022). OP dilakukan untuk mengendalikan dampak kenaikan harga BBM.

Kegiatan OP dimulai sejak pukul 80.00 wib, bersamaan dengan Bulaga. Dilokasi, nampak sejumlah warga tertib menukarkan kupon OP.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang, Hari Utomo, mengaskan OP dilakukan untuk mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Operasi Pasar Murah dilakukan untuk mengendalikan inflasi, sehingga kami harapkan harga di pasar khususnya bahan pokok, tidak terjadi lonjakan, “tutur Hari Utomo kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ada 4 komoditas yang dijual pada Operasi Pasar yang berlangsung di Desa Losari. Yakni beras, gula pasir, telur, dan minyak goreng.

“Gula pasir dijual dengan harga Rp 11.500 per kilogram, telur dijual Rp 22.500 per kilogram, minyak goreng di harga Rp 11.000 per liter, serta beras berkualitas medium dijual dengan harga Rp 9.800 per kilogram, “terangnya.

Untuk kelangsungan kegiatan OP di Desa Losari, Disdagrin Jombang menggandeng pihak distributor untuk masing-masing komoditas. Sehingga ada selisih dengan harga di pasaran. “Kita pastikan harganya tidak lebih mahal dari harga di pasaran, “tutur Hari Utomo.

 

Diharapkan, OP kali ini mampu mengendalikan inflasi dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. “Harapan kita OP bisa menelan inflasi. Karena kenaikan harga BBM pasti diikuti kenaikan harga barang yang lain, terutama sembako. Sehingga Operasi Pasar diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, “tambahnya.

Sementara itu, Disdagrin Jombang memastikan bakal menghelat Operasi Pasar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang. Dimulai dari Desa Losari Kecamatan Ploso, dan akan berakhir di Kecamatan Kesamben pada 30 November nanti.

Dalam OP itu Disdagrin menerapkan kupon yang didistribusikan ke Kecamatan dan diteruskan ke Desa. “Masing-masing komoditas tersedia 400 kupon. Baik beras, telur, gula, dan minyak goreng, “terangnya.

Kupon untuk 4 komoditas itu memiliki warna berbeda. Warna hitam untuk komoditas gula pasir. Warna hijau untuk minyak goreng. Sedang kupon warna merah dan kuning untuk komoditas beras dan telur.

“Tehnisnya, setelah warga mendapatkan kupon, bisa ditukarkan sesuai jenis komoditas. Jadi kupon didistribusikan ke Kecamatan sesuai permintaan masing-masing desa, “beber Hari Utomo.

Rencananya, setiap kecamatan akan mendapatkan giliran OP satu kali. “Maksimal satu kecamatan bisa sampai 10 kali. Tapi itu bergantung pada kesanggupan pihak distributor. Artinya mereka bisa menyediakan atau tidak, “tambahnya.

Menurut Hari Utomo, dengan adanya OP, upaya Pemkab menekan kenaikan harga bahan pokok bisa berjalan lancar. “Mudah-mudahan sampai November bisa berjalan lancar, “pungkas pejabat senior ini. (red/adv/din)

Animo Tinggi Masyarakat Sambut Operasi Pasar Disdagrin

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Sukses. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan tingginya animo masyarakat menyambut Operasi Pasar (OP) yang digalakkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang.

Pelaksanaan Operasi Pasar yang sejatinya adalah kebijakan memberi bantuan kepada masyarakat dalam bentuk penjualan bahan pokok dengan harga murah ini sudah terbilang tepat.

Selain sebagai upaya mengendalikan mengendalikan inflasi daerah akibat kanikan harga BBM, pelaksanaan Operasi Pasar juga mencakup makna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

“Poin penting dari Operasi Pasar adalah untuk membantu beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Sekaligus, juga sebagai upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok, “tegas Hari Utomo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang, Senin (24/11/2022).

Ditegaskan, kegiatan OP akan berlangsung menyeluruh di 21 kecamatan di Jombang. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 16 hari. Yakni dimulai tanggal 11 Oktober 2022 dan berakhir pada 30 November 2022.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, dan masyarakat cukup antusias menyambutnya, “ujar Hari Utomo yang merupakan pejabat senior di Pemkab Jombang ini.

Dituturkan, tingginya antusias masyarakat bisa dilihat dari tingkat pembelian kupon yang disalurkan. Dari 1600 lembar yang disediakan untuk setiap kecamatan, kupon selalu ludes dalam waktu yang relatif singkat.

“Masyarakat selalu antusias. Terbukti kupon yang disalurkan biarpun hanya sedikit, tetapi selalu habis, “ujar Hari Utomo.

Dalam Operasi Pasar ini ada 4 komoditas yang disalurkan kepada masyarakat. Antaralain beras dengan kualitas medium, gula pasir, telur, dan minyak goreng. Ke empat komoditas, tutur Hari Utomo, dijual dengan harga lebih murah.

Minyak goreng, misalnya. Komoditas ini hanya ditarif Rp 11 ribu per liter, atau terpaut Rp 2 ribu lebih murah dari harga pasar. Sementara gula pasir ditarif Rp 11.500 per kilogram, atau Rp 1500 lebih murah dari harga di pasaran.

Sementara itu beras berkualitas medium hanya ditarif Rp 9.800 per kilogram. Sedang di pasaran masih tembus di angka Rp 10.500 per kilogram.

“Untuk tehnis penyaluran, pada H-2 kupon sudah disalurkan ke tengah masyarakat. Sedang pada hari H, pihak distributor dipastikan ada dilokasi untuk mendistribusikan bahan pokok tersebut, “tegas mantan Kepala Dinas PUPR Jombang ini.

Hingga saat ini kegiatan OP tercatat masih berlangsung. Namun sebagian kecamatan ada yang minta kuota OP dilakukan penambahan. “Selama anggaran masih tersedia, kita akan fasilitasi itu, “tegas Hari Utomo.

Menyikapi usulan tersebut, Hari Utomo menegaskan pihak dinas akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk menggelar kegiatan serupa menjelang tutup tahun.

“Jadi untuk sisa waktu menjelang tutup tahun, masih bisa dilaksanakan 3 hingga 4 kegiatan Operasi Pasar lagi, “pungkasnya. (red/adv/din)