TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 382

Temui Bupati Sumedang Dan Investor, Bupati Mundjidah Wahab Membahas Potensi Wisata Wonosalam

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Kunjungan silaturahmi Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab ke Kabupaten Sumedang pada Minggu (19/2/2023), diterima oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST, MM.

Dalam pertemuan tersebut kedua Kepala Daerah membahas Potensi Wisata yang ada di kedua Kabupaten. Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab berharap Kabupaten Jombang dengan potensi wisata alam Wonosalam dapat belajar dari potensi wisata Taman Bunga Jatinangor (Jans Park) yang ada di Gunung Manglayang.

Saat berkunjung langsung ke lokasi tujuan wisata hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan pihak swasta tersebut, Bupati Sumedang didampingi langsung investor Jans Park (Taman Bunga Jatinangor), Edi Purwanto.

“Alhamdulillah, hari ini saya berkesempatan silaturahmi dengan Bupati Sumedang juga sekaligus bertemu dengan investor Jans Park (Taman Bunga Jatinangor), Bapak Edi Purwanto, banyak hal yang bisa saya sampaikan, terutama terkait potensi wisata”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya berharap di Kabupaten Jombang terutama Wonosalam bisa menjadi tempat investasi agar wisata di Jombang semakin variatif”, pungkasnya.

Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (7): TERKAIT DUGAAN KERUGIAN NEGARA, PEKAN INI SOMASI DILAYANGKAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Ditengah sikap tertutup 2 Kepala OPD (Disdagrin dan BPKAD) Jombang terkait serapan anggaran apprasial lahan PKL alun-alun tahun 2021 yang bahkan diwarnai isu penetapan harga diputuskan tim P2T, pekan ini Aliansi LSM Jombang bakal melayangkan somasi kepada Pemkab.

Somasi dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kerugian negara pada pengadaan lahan PKL alun-alun tahun 2021 benar terjadi, atau sebaliknya. Sesuai alamat somasi, Kepala Disdagrin sebagai pengguna anggaran dan Bupati Jombang sebagai penanggungjawab APBD diminta untuk bersikap.

Melalui perwakilan konsorsium LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) yang dikomandani Aan Teguh Prihanto, Aliansi LSM Jombang berniat meminta jawaban dari Bupati cq Kadisdagrin Jombang terkait pembelian lahan PKL alun-alun yang diwarnai isu double tarif sehingga memicu dugaan kerugian negara.

“Sebenarnya ini hanya sebuah dialektika bisa. Tidak ada yang istimewa. Ini hanya soal pengadaan lahan yang ternyata diwarnai double tarif. Dan itu tidak lazim secara mekanisme pengadaan pemerintah. Dan sebagai warga negara, kami hanya ingin tahu kenapa itu terjadi. Hanya itu, “papar Aan dengan mimik santai.

Aan menandaskan, somasi yang dilayangkan pada pekan ini merupakan tahap awal menuju ranah gugatan. Sesuai ketentuan berlaku, rencananya somasi dilayangkan tiga kali. “Saya pikir biarlah nanti proses peradilan yang akan menjawab. Apakah penerapan double tarif dianggap sesuatu yang sah atau sebaliknya, “ujarnya.

Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM Pospera dan Konsorsium Aliansi LSM Jombang

Dalam pandangan Aan, penurunan tarif lahan milik Gono hingga 30 persen dipastikan berdampak serius. Terutama jika lahan milik ‘tetangga Gono’ tidak ikut turun. Karena hal itu sama saja terjadi penerapan double tarif. Dan itu terlarang dalam tata cara dan tata kelola pengadaan oleh pemerintah, “.

“Jika terjadi double tarif, maka patut diduga keras tengah berlangsung praktik mark up harga disana. Karenanya lahan milik ‘tetangga Gono’ harusnya juga turun tarif sebesar 30 persen melalui mekanisme yang sama (peradilan). Dengan demikian terjadi keseragaman harga sebagaimana hukum pengadaan, “papar Aan.

Untuk memastikan terjadi mark up atau tidak, tegas Aan, perlu dilakukan tindakan terukur diluar perang opini. Ini karena ranah appraisal merupakan instrumen hukum yang tidak bisa dibatalkan dengan hanya bersilang pendapat. Apalagi produk lembaga apprasial bersifat mengikat.

“Jadi tidak bisa sekedar diperdebatkan atau dijadikan bahan kritik belaka. Tetapi untuk memastikan terjadi dugaan mark up atau dugaan kemahalan harga, harus ditempuh upaya hukum peradilan sebagaimana yang terjadi pada tanah milik Gono, “ujar aktivis berpenampilan gondrong ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rangkaian polemik appraisal lahan milik Gono di jalan KH Ahmad Dahlan akhirnya berhenti di meja PN Jombang. Penetapan majelis hakim pada 27 Desember 2022 tersebut tercatat berujung penurunan tarif pada lahan milik Gono sebesar 30 persen dari appraisal awal.

Sementara 2 bidang lahan milik ‘tetangga Gono’ sama sekali tidak tersentuh. Bahkan berdasarkan penetapan appraisal awal, keduanya sudah terbayar oleh Pemkab pada 2021 lalu. Jika keseluruhan proses pengadaan berhenti sampai disini, tutur Aan, maka yang terjadi adalah penerapan double tarif. Dan itu terbilang menyimpang dari hukum pengadaan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, lahan milik Gono yang awalnya ditarif Rp 16,2 milyar, akhirnya berujung penetapan PN di angka Rp 10,7 milyar (atau turun 30 persen). Dan itu tidak terjadi pada 2 lahan yang lain. Tercatat, keduanya terbayar dikisaran angka Rp 25 milyar dengan merujuk pada penetapan hasil appraisal awal.

“Jika penetapan PN menjadi tolak ukur, harusnya kedua lahan juga turun tarif sebesar 30 persen. Dan jika itu tidak terjadi, maka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 7,5 milyar. Karenanya untuk menjadikan semuanya terang-benderang, Aliansi LSM Jombang akan menempuh jalur hukum yang diawali dengan somasi, “tutur Aan. (red/laput/udin)

Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (6): KETUA POSPERA SESALKAN SIKAP SUWIGNYO DAN NASRULLOH

0

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Sikap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, dan Kepala BPKAD Jombang Muhamad Nasrulloh, yang terkesan menutup-nutupi informasi publik terkait serapan APBD 2021, cukup disayangkan.

Suwignyo yang memilih bungkam dan Muhamad Nasrulloh yang cenderung diplomatis saat ditanya soal serapan anggaran apprasial lahan PKL Jalan KH Ahmad Dahlan tahun anggarn 2021, sejatinya sama saja, yakni enggan terbuka soal informasi publik.

Selain tidak mencerminkan integritas seorang pejabat publik yang seharusnya bermental melayani berdasarkan koridor tupoksional, sikap tertutup yang ditunjukkan 2 pejabat tersebut bisa memicu ekses negatif yang akan merugikan Pemkab.

Salah satunya citra Pemkab sebagai lembaga negara cukup potensial menyandang label anti keterbukaan. Tentu, pemilik citra adalah Bupati (atau sedikitnya Sekda) sebagai simbol Pemerintahan. Juga, sikap tertutup itu bisa memicu aksi gugatan melalui Komisi Informasi atau lembaga adhoc Ombusdman.

Demikian dikatakan Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), Sabtu (25/02/2023). “Jelas tidak mencerminkan integritas Pejabat publik. Seharusnya mereka bisa memilah mana yang termasuk informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan, “tegasnya.

Aan Teguh Prihanto (rambut gondrong berpeci) saat negoisasi dengan pejabat Pemkab Jombang dalam satu kegiatan unjuk rasa.

Aan mengaku cukup menyesalkan sikap yang dipilih oleh 2 pejabat Pemkab tersebut. “Kalau ditutupi malah mengundang pertanyaan serius. Ada apa dengan anggaran apprasial lahan PKL Jalan KH Ahmad Dahlan 2021? Kan tinggal dibuka saja, apa susahnya? “protes aktivis yang berpenampilan gondrong ini.

Dari sudut pandang LSM atau NGO, tutur Aan, sikap yang dipilih Suwignyo dan Nasrulloh cukup menggemaskan. “Hari gini kok masih berfikir menutup-nutupi informasi yang menjadi hak publik. Saya pastikan mereka salah jika memaknai kekuasaan dengan perspektif dangkal seperti itu. Ingat, kebenaran bukan monopoli orang per orang apalagi kekuasaan, “ujarnya.

Aan menegaskan, jika sikap anti keterbukaan masih menjadi kecenderungan mental dan budaya pejabat Pemkab, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah gugatan sebagai ruang pembelajaran semua pihak. “Jika itu merupakan satu-satunya jalan untuk membuat pejabat bisa bersikap terbuka, kenapa tidak? “tegas Pentolan Pospera, konsorsium Aliansi LSM Jombang ini.

Merujuk ketentuan pasal 9, 10, dan 11 Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, tutur Aan, cukup jelas apa yang dimaksud dengan informasi publik dengan segala kemudahan akses untuk masyarakat luas.

Antaralain adalah tentang badan publik, tentang kegiatan dan kinerja badan publik, tentang laporan keuangan badan publik, tentang informasi lain sesuai ketentuan perundangan. Juga, tentang keputusan badan publik dan pertimbangannya, kebijakan badan publik beserta dokumen pendukung, serta rencana kerja proyek yang didalamnya mencakup pengeluaran tahunan.

Sementara ketentuan huruf a hingga h pasal 17 Undang-undang 14/2008 menegaskan, lanjut Aan, bahwa yang dimaksud informasi yang dikecualikan itu antaralain adalah informasi yang apabila dibuka dapat: (1) menghambat proses penegakan hukum. (2) membahayakan pertahanan dan keamanan negara. (3) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

(4) mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. (5) terungkapnya isi akte otentik yang bersifat pribadi. (6) terungkapnya rahasia pribadi. (7) bersifat dirahasiakan, kecuali atas perintah Komisi Informasi atau Pengadilan.

“Mungkin saya keliru dalam memahami undang-undang informasi publik, tapi dari ketentuan pasal-pasal yang dimuat, tolong jelaskan kepada saya apakah serapan APBD 2021 terkait anggaran apprasial lahan PKL Jalan Ahmad Dahlan termasuk informasi yang dikecualikan? “tegas Aan.

Hendro Suprasetya (tanpa kacamata), Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad), dan Hasan Subianto, menjelang sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Jatim, Surabaya, pada 20 Desember 2022 lalu.

Sebagai catatan, pada 20 Desember 2022 lalu, Aan Teguh Prihanto dibawah bendera LSM GeNaH Pimpinan Hendro Suprasetya, telah menjalani sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Jatim, Surabaya. LSM GeNaH menggugat Dinas SDA Provinsi Jatim karena mereka berupaya menutupi informasi proyek saluran. (red/laput/din)

 

 

Petani Jombang dipermudah mendapatkan BBM bersubsidi

0

JOMBANG. TelusuR.ID – Beberapa hari yang lalu puluhan Petani di Kabupaten Jombang melakukan aksi turun jalan dengan membawa alat-alat pertaniannya seperti Hand Tracktor dan mesin seleb padi keliling , waktu itu puluhan alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) tersebut sempat menjadi tonton yang menarik bagi masyarakat di sekitar jalan yang dilaluinya .

Ahkirnya perjuangan tuntutan atau aspirasi petani dalam aksi tersebut mendapatkan respon dari berbagai pihak berkompeten dengan masalah tersebut .
Pihak Pemkab Jombang setelah kemarin menerima draf terkait aspirasi dari petani , langsung mengambil langkah cepat , dengan mengundang pihak pertamina , para pengusaha SPBU , Dinas Pertanian , dan beberapa pihak penerima manfaat penggunaan BBM bersubsidi . Pada rabu (23-02-2023) di ruang rapat setyo hadiningrat Gedung Pemkab Jombang .
Untuk duduk bersama berkordinasi menentukan keputusan yang terbaik untuk membantu permasalahan petani di Jombang .

Agung Surya Pranata yang merupakan sales brand manager Surabaya area Jombang-Mojokerto ketika ditemui sejumlah awak media setelah rapat kordinasi (rakor) tersebut menjelaskan bahwa yang terjadi kemarin di Jombang , yang petani sampai melakukan aksi turun ke jalan itu hanyalah miskomunikasi saja .
“Tadi dalam rakor saya menjelaskan atau mensosialisasikan ketentuan dan tata cara pembelian solar bagi petani”, Jelas Agung .

Sales brand manager Pertamina ini juga menjelaskan .
“Bahwa yang terjadi di Kabupaten Jombang sebenarnya cuma miskomunikasi saja karena sebenarnya sudah ada ketentuannya bagi petani untuk membeli solar bersubsidi , tadi juga sudah di sepakati
bersama , bahwa semua SPBU harus melayani pembelian BBM bersubsidi bagi petani sesuai dengan ketentuan yang ada”, ungkap pria berkaca mata itu .

Menurut Agung Pertamina juga akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh SPBU agar kedepannya tidak lagi terjadi mispersepsi seperti ini lagi , pihak Pertamina juga berharap ketika ada keluhan atau temuan pelanggaran yang dilakukan SPBU agar menghubungi Call center 135

Sedangkan Sukarno Ketua Asosiasi Pengusaha SPBU Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa masalah atau kesulitan yang dialami pihak SPBU Jombang hari ini sudah bisa terselesaikan dengan baik .
” Alhamdulillah kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Pertamina melalui mas Agung yang sudi datang ke Jombang untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang kami hadapi , sekali lagi perlu kami sampaikan bahwa kami tadi seluruh pengusaha SPBU di Jombang bersepakat akan melayani pembelian BBM bersubsidi bagi petani , tentunya sesuai ketentuan yang berlaku “. Ungkap pria yang juga menjabat Kades di salah satu Desa di Kecamatan Mojowarno .

Sedangkan diwaktu yang berbeda Yusuf Sekretaris Dinas (Sekdin) Pertanian Kabupaten Jombang , yang ditemui dikantor nya Jumat (23-02-2023) menyampaikan merasa puas dan senang dengan hasil pertemuannya dengan beberapa pengusaha SPBU yang diprakarsai oleh pemkab Jombang tersebut .
” Alhamdulillah dari hasil pertemuan kemarin telah ada titik temu Terkait permasalahan solar bersubsidi bagi petani , pertemuan kemarin dihadiri lansung dari Pertamina yaitu sales brand manager
mojokerto-jombang , yang memberikan sosialisasi ke pada semua yang hadir pada rakor tersebut , dan memberikan penjelasan regulasi pembelian solar bersubsidi bagi petani , yang akhirnya membuat semua yang hadir bisa memahami aturannya”, gagas Yusuf

Sekdin pertanian Jombang ini juga menambahkan .
“Tadi juga disepakati oleh semua pengusaha SPBU yang hadir untuk melayani pembelian solar bersubsidi bagi petani sesuai aturan yang berlaku yaitu petani harus menyertakan rekomendasi dari Kades”. Pungkas Yusuf .

(Mu’in)

Deklarasi Anies Baswedan Capres, PKS Jatim Tindaklanjuti Siap Laksanakan Instruksi

0
Pengurus DPW PKS Jatim saat menyaksikan secara hybrid deklarasi Anies Baswedan sebagai Capres oleh DPP PKS. foto : istimewa.

SURABAYA, TelusuR.ID- Presiden PKS Ahmad Syaikhu memberikan instruksi khusus kepada pengurus dan anggota PKS di seluruh Indonesia usai mendeklarasikan Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden yang diusung PKS dalam pilpres 2024 nanti.

Pengumuman Presiden PKS itu digelar di Jakarta pada Kamis 23 Februari 2023 dan disaksikan seluruh pengurus PKS dari seluruh Indonesia secara hybrid.

“DPW PKS Jawa Timur turut menyaksikan secara hybrid di kantor DPTW PKS Jawa Timur. Alhamdulillah hadir sekitar 100 orang peserta dari Pengurus DPW PKS bersama para tokoh masyarakat. Nampak tokoh masyarakat yang hadir letkol purnawirawan Rusmin, Misbahul Huda Ketua Dewan Pakar PKS Jatim, serta tokoh masyarakat lainnya,” ujar Irwan Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Irwan, ada 3 instruksi dari Ahmad Syaikhu usai menyampaikan hasil Keputusan Musyawarah Majelis Syuro VIII PKS tentang calon presiden yang akan diusung.

Pertama, Ahmad Syaikhu meminta agar seluruh pengurus, anggota dan simpatisan PKS untuk mengenalkan dan mensosialisasikan Anies Baswedan ke seluruh pelosok negeri sebagai calon presiden yang diusung PKS.

Kedua, agar semua pengurus, anggota dan simpatisan PKS agar mengedepankan persaudaraan, kerukunan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan itu, ia menjelaskan pada saat menjalankan setiap tahapan-tahapan proses pemilu dan pilpres 2024.

Ketiga, Irwan menerangkan apa yang disampaikan, bahwa Presiden PKS meminta agar seluruhnya segera melakukan konsolidasi, merapatkan barisan dan bergerak dalam harmoni untuk meraih kemenangan pemilu.

“Ketiga instruksi presiden ini, kami siap melaksanakannya,” tegas Irwan.

Menurut Irwan, hasil keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS ini merupakan kabar gembira bagi pengurus, anggota, simpatisan dan masyarakat di Jawa Timur.

“In syaaAllah ini yang ditunggu tunggu oleh seluruh pengurus, simpatisan, dan tokoh masyarakat di Jawa Timur. Selama ini semua bertanya siapa capres PKS. Bismillah ini kabar baik untuk semuanya,” kata pria 47 tahun itu.

Sosok Anies Baswedan, menurutnya, sesuai dengan 3 kriteria Capres yang diusung PKS yaitu mengusung agenda perubahan, nasionalis religius, dan berpotensi menang.

Apalagi, ia menambahkan, usai menyaksikan secara online tentang hasil Musyawarah Majelis Syuro kedelapan, Irwan dan seluruh Ketua DPD PKS di Jawa Timur berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Rakernas PKS selama tiga hari, Jum’at- Ahad ( 24-26 Februari 2023).

“Ini momentum konsolidasi bagi kami. PKS Menang, Anies Baswedan Presiden. Mohon doa restu dan dukungannya.” pungkas Kang Irwan. (*)

MAKI Jatim Serukan Pencopotan Kadis Pertanian Jatim

0

SURABAYA, TelusuR.ID     –    “Satu kata, luar biasa dan sangat kebacut, “kecam Heru MAKI. Sebagai pimpinan NGO terbesar di Jawa Timur, Heru menyikapi pernyataan surplus stock beras yang mencapai 1,3 juta ton, sebagaimana disampaikan Kepala Distan KP Jatim, Dydik Rudi Prasetya.

Heru memastikan, pernyataan Kepala Dinas Pertanian KP Jatim bernuansa halusinasi karena dibarengi ketidaktahuan dimana posisi beras yang melimpah itu berada. Padahal Distan Jatim memiliki ratusan kebun benih yang dikelola puluhan kantor UPT.

“Kasus beras langka di pasaran yang dibarengi sikap pamer data stok besar Sebasar 1,3 juta ton oleh Distan KP Jatim itu merupakan hal aneh dan Kepala Dinas Pertanian harus bertanggungjawab, “tegas Heru.

Merujuk penerapan sistem pelaporan berkala di Distan KP Jatim, tutur Heru, seharusnya tata kelola dan tata niaga terutama terkait stok beras, menjadi domain murni Dinas Pertanian Jatim, baik tata kelola pra panen sampai pasca panen.

Ditegaskan, dalam struktur Dinas Pertanian KP Jatim, ada UPT Padi dan Palawija dengan hampi 50 lebih kebun benih yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Jawa Timur, dengan luasan satu kebun mencapai 3-5 hektar.

Itu masih ditambah puluhan hektar kebun benih yang dikelola sendiri oleh UPT Padi dan Palawija yang berlokasi di Singosari Malang, Pohjentrek Pasuruan, serta desa Lebo Kabupaten Sidoarjo.

Belum lagi data CPCL petani padi dimana potensi luasan tanaman padi sesuai data, tembus hampir 1 juta hektar yang mana data tersebut on hand pengelolaan oleh Distan KP Jatim, dan itu diberikan pendamping PPL desa di seluruh Jatim.

Heru MAKI (tengah), Pentolan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jatim

Sedang kebutuhan operasional mulai gaji karyawan, penyedia pupuk subsidi maupun non subsidi serta pendukung sarana prasarana pengelolan kebun benih, tutur Heru, menjadi beban APBD Provinsi Jawa Timur.

‘lho kok anamoli cuaca menjadi jawaban Sekelas Kepala Dinas Pertanian menjawab masalah kelangkaan beras. Ini yang gak waras saya atau siapa nggih…, “kritik Heru.

Disisi lain, soal hilirisasi beras atau alur pendistribusian beras hingga ke hilir, Dinas Pertanian KP Jatim memiliki staf pemasaran yang selalu bangga memajang aneka produk beras dan rajin mengikuti pameran dengan sukses storynya soal keberhasilan produk yang mereka pajang.

Terpisah, Heru MAKI meminta kepada Gubernur Jatim melakukan evaluasi untuk mencopot Kadistan KP Jatim sekarang. “Kadistan harus bertanggungjawab, dan saran saya kepada ibunda Gubernur Jawa Timur, Didik Rudi Prasetya harusnya penempatannya di BMKG Jatim, karena saya baca, beliau cenderung bicara soal anomali cuaca, “ujar Heru.

Ditegaskan, MAKI Jatim juga mendesak KPK dan BPKP Jatim untuk secepatnya melakukan audit terkait tata kelola niaga UPT Padi dan Palawija beserta kebun benih yang dikelolanya.

Heru menegaskan, bahwa sebelumnya MAKI Jatim dengan tegas mengungkap dugaan korupsi secara besar-besaran  yang terjadi setiap tahun dalam tata kelola pelaporan kebun benih ke kantor UPT.

Dugaan praktik kotor itu sudah berlangsung puluhan tahun dan karenanya MAKI Jatim minta dilakukan penggantian seluruh pimpinan kebun benih.

“MAKI Jatim juga mendesak, copot semua staf pemasaran Distan KP Jatim itu, kok bisa mereka bangga ketika ikut pameran  dengan aneka produk berasnya, tapi kemana beras itu mereka diam. Mungkin disimpan di rumah mereka ya, “canda Heru.

Ditegaskan, sebelum memasuki bulan ramadhan 2023, MAKI Jatim secara kelembagaan akan secara rutin menggelar aksi demo dan mimbar bebas di depan kantor Distan KP Jatim sampai pencopotan Dydik Rudi Prasetya terjadi.

“Terbuka saya sampaikan, saya Heru MAKI bersama semua jajaran pengurus dan anggota MAKI Jatim akan menggelar demo setiap hari sampai Kepala Dinas Pertanian KP Jatim dicopot. Tunggu aksi kami sebelum masuk bulan Ramdhan 2023 yang akan melibatkan emak-emak korban beras mahal serta ratusan petani Jawa Timur, “pungkasnya.

Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (5): OGAH BUKA KONTRAK APPRAISAL, 2 OPD TERANCAM MENABRAK UNDANG-UNDANG KIP

0

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Ditengah kontroversi munculnya 2 harga appraisal pada lahan milik Gono, tiba-tiba menyodok ke permukaan satu isu yang menyebut bahwa penetapan harga lahan milik ‘tetangga Gono’ tidak melibatkan lembaga appraisal, tapi dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Sekilas, isu tersebut terbilang tidak masuk akal. Sebab, tutur Sumber, institusi negara sebesar Pemkab Jombang tidak mungkin tidak paham soal regulasi pengadaan lahan yang wajib menggunakan jasa appraisal. “Kecuali pura-pura tidak tahu, atau sengaja dilanggar, “tegasnya.

Faktanya, isu yang bergulir memang tidak remeh meski keabsahannya perlu dilakukan validasi. Sedikitnya, indikasi itu bisa dilihat dari daftar kegiatan yang tayang pada lapak sirup LKPP dan LPSE tahun 2021 dan 2022.

Pada sirup LKPP 2021, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang tercatat telah menayangkan satu paket bertajuk Biaya Appraisal Lahan Ahmad Dahlan. Paket konsultansi dengan kode RUP 30086179 itu dipagu sebesar Rp 95 juta.

Suwignyo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang

Anehnya, paket yang dilangsungkan dengan metode Pengadaan Langsung itu tidak disertai keterangan terkait besaran nilai kontrak paket (anggaran terserap), nama rekanan terpilih, serta berapa jumlah bidang tanah di Jalan KH Ahmad Dahlan yang dilakukan appraisal.

Hal itu diketahui dari lapak LPSE Jombang 2021 yang tidak memuat daftarnya. “Jika paket memang terserap, dia wajib muncul di lapak LPSE. Sehingga nilai kontrak, nama rekanan, dan volume pekerjaan bisa di akses publik. Faktanya tidak muncul di LPSE, apa berarti paket terjadi pembatalan? “nadanya bertanya.

Anehnya, hal berlawanan ditunjukkan Kepala Bidang Disdagrin Jombang. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, ia menyebut lembaga appraisal yang terpilih adalah Sisco KJJP Satria Iskandar Kurniawan dan Rekan. Juga disebutkan, bahwa kontrak kerja lembaga appraisal mencakup dua lahan yaitu milik Gono dan ‘milik tetangganya’.

Lalu, kenapa paket tersebut tidak muncul pada lapak LPSE 2021? Dari pagu Rp 95 juta yang disediakan, berapa yang terserap dalam kontrak? Kenapa mesti ditutupi? “Hal serupa juga terjadi pada appraisal tahun 2022. Dimana lahan milik Gono dan Kusen disediakan dana appraisal sebesar Rp 61 juta. Tapi lagi-lagi paket tersebut tidak muncul di LPSE 2022, “terangnya.

Untuk memastikan kontrak kerja Sisco KJJP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan pada 2021 memang mencakup lahan milik Gono dan ‘milik tetangganya’, Kamis (23/02/2023), satu pertanyaan dilayangkan kepada Kepala Disdagrin Jombang,

Muhammad Nasrullah, Kepala BPKAD Pemkab Jombang

Suwignyo.

Hebatnya, hingga berita ini ditulis, Sabtu (25/02/2023), tidak secuil pun kalimat yang dikirim balik oleh Suwignyo. Begitu dengan Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nasrullah. Dikonfirmasi terkait besaran anggaran yang terserap pada appraisal lahan Ahmad Dahlan dengan pagu Rp 95 juta tersebut, Nasrullah cenderung berkelit.

“Lho itu di SIMDA KEU… sekarang kami sudah ganti pakai SIPD. (Saat ini) Teman2 operator masih menyelesaikan konsolidasi SIPD. Ngapunten sanget nggih…, “tulis Nasrullah lewat chat whatsapp, Kamis (23/02/2023). Belum diketahui, apa alasan 2 Kepala OPD ini lebih memilih menabrak ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Sisco KJJP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan belum berbuah titik terang. Lembaga Penilai Publik yang berkantor di Komplek Ruko Rungkut Makmur 27C/79, Jalan Kaliringkut Surabaya ini saat dikirim pertanyaan lewat email kjjppusat@yahoo.com, keterangan yang muncul berbunyi: alamat tidak ditemukan. (red/laput/din)

Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (4): SEKRETARIS KOMISI A SEBUT PENGADAAN LAHAN RENTAN PERMAINAN

0

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Menyikapi dugaan terjadinya kerugian negara pada pengadaan lahan PKL alun-alun oleh Pemkab, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiono, menyebut kegiatan seperti itu (pengadaan lahan untuk kepentingan umum) cukup rentan terjadi permainan oleh oknum yang berkepentingan.

Dihubungi via sambungan WhatsApp, Rabu malam (22/02/2023), Kartiono tidak menjelaskan siapa oknum yang dimaksudkan itu. Ia hanya mempertegas jika dugaan mengarah pada oknum di pemerintahan, maka hal itu merupakan bentuk penghinaan kepada rakyat.

“Pengadaan lahan seperti itu memang rentan terjadi permainan oleh oknum yang berkepentingan. Dan jika itu dilakukan oleh oknum pemerintahan, ya jelas itu menghianati rakyat dan harus menjadi atensi bagi penegak hukum, “tulisnya.

Kartiono menegaskan, jika pada kegiatan tersebut ditemukan indikasi penyimpangan apalagi mengarah pada dugaan kerugian negara, dipersilahkan kepada siapapun untuk melakukan pendalaman dan penguatan bukti hukum untuk diteruskan ke ranah yang seharusnya (penegakan hukum, red).

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang ini lantas menyerukan agar seluruh komponen masyarakat Jombang turut mengawasi jalannya belanja pemerintah termasuk pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Mengingat, tuturnya, alokasi anggaran untuk pengadaan lahan terbilang cukup fantastis.

Kartiono, Sekretaris Komisi A yang juga Wakil FKB DPRD Jombang, dikenal cukup vokal.

Bagi legislator yang dikenal cukup vokal ini, apa yang terjadi dengan pengadaan lahan PKL alun-alun, sepenuhnya menjadi bola liar yang siapa saja boleh menyikapinya. “Sekarang bola ada ditangan publik, termasuk APH, apakah benar ada rekayasa (kongkalikong) dalam menetapkan harga tanah oleh appraisal, “tegasnya.

Kartiono tidak menjelaskan apakah Komisi A DRPD Jombang akan menggunakan Hak Bertanya untuk mendapatkan gambaran tentang duduk persoalan sebenarnya. Ia hanya menegaskan, bahwa setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan karena hakekatnya itu merupakan uang rakyat. Dan jelek-jelak begini saya masih menjaga idealisme. Bagi saya, setiap satu rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara dunia dan akhirat, ‘tulis Kartiono.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan Sentra PKL Alun-alun diduga beraroma kerugian negara. Pengadaan lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan itu diketahui memunculkan 2 versi harga berbeda meski keduanya dalam kesamaan sifat dan obyek.

Pada 2021, pengadaan dua lahan oleh Pemkab berbandrol Rp 17,4 milyar dan Rp 16,2 milyar. Karena sesuatu hal, setahun kemudian terjadi penurunan tarif hingga 30 persen. Tidak untuk keduanya, tetapi terjadi pada satu obyek saja. “Kedua lahan berada dalam satu zona bahkan satu area. Jika yang satu turun tarif, harusnya yang satu lagi juga turun, “ujar Sumber.

Sementara pantauan pada lapak LPSE di 2023 menjelaskan, bahwa pembangunan sentra PKL alun-alun dengan alokasi Rp 10,3 milyar itu sampai berita ini ditulis nampak belum dilakukan tender. Alokasi anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk seluruh item kebutuhan yang melingkupi. (red/din)

Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (3): SATU OBYEK TIGA APPRAISAL, KOK BISA?

0

JOMBANG, TelusuR.ID     –     Tanah milik Gono Sapto Rahardjo adalah contohnya. Lahan seluas 6.327 meter persegi di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan yang dibeli Pemkab untuk pembangunan Sentra PKL Alun-alun itu tercatat mengantongi 3 versi harga.

Pada 2021, lahan tersebut dibandrol Rp 16,2 milyar atau Rp 2.560.000 per meter persegi oleh lembaga appraisal (belakangan muncul kabar penetapan dilakukan oleh P2T). Kemudian pada 2022, lembaga appraisal yang lain membandrolnya di angka Rp 5,2 milyar atau Rp 821.000 per meter persegi.

Puncaknya, yakni pada penghujung 2022, PN Jombang telah menganulir angka Rp 5,2 milyar dan sekaligus melakukan penetapan harga tanah milik Gono di angka Rp 10,7 milyar atau Rp 1,7 juta per meter persegi.

Tercatat, putusan PN menjadi akhir dari rangkain polemik tanah milik Gono. Ini karena upaya banding tidak dilakukan para pihak, sehingga putusan PN menjadi berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin satu obyek tanah bisa mengantongi 3 versi harga berbeda? Memangnya serumit apa menentukan nilai komersial tanah sehingga memunculkan harga beragam dengan disparitas angka cukup tajam?

Bagaimana mungkin lembaga appraisal yang kinerjanya berbasis akademik tidak mampu memberikan kepastian hukum? Yang menggelitik nalar publik, tanah milik Gono ternyata semakin kesini semakin dibandrol murah, kok bisa ya?

“Sulit diterima nalar. Bagaimana mungkin tanah yang sebelumnya ditarif Rp 16,2 milyar, tiba-tiba pada setahun berikutnya terjun bebas di angka Rp 5,2 milyar? Selain tidak lazim secara hukum pasar tanah, penurunan tarif hingga 60 persen juga sulit diterima nalar, “ujar Sumber.

Perbedaan angka yang teramat mencolok itu pada akhirnya memantik pertanyaan serius. “Darimana 2 versi harga itu muncul? Bagaimana mungkin satu obyek tanah bisa berlabel 2 harga dengan rentang selisih bak bumi dan langit? “sergahnya.

Secara umum, tegas Sumber, kinerja appraisal didasarkan pada 2 aspek besar. Yakni material dan non material. Pada aspek material, tuturnya, jangkauan disiplin matematika tidak sulit menafsirkan nilai obyek tanah ke dalam angka.

Material fisik seperti tanah, bangunan, pepohonan, dan item lain yang bersifat kebendaan, tegas Sumber, dipastikan tidak sulit untuk dikonversikan ke dalam angka melalui rujukan harga pasar, harga satuan pemerintah, atau standar nilai lain yang keabsahannya dijamin undang-undang.

Kesulitan appraisal justru terjadi pada aspek non material. “Jika pada satu lahan terdapat tempat usah seperti toko misalnya, maka ganti rugi tidak sebatas pada nilai bangunan toko, tapi potensi bisnis jika toko dipindah ke tempat lain juga harus dihitung. Karena parameternya tidak baku, seringkali hasilnya memicu selisih tajam, “ujar Sumber.

“Aneh saja. Masak harga tanah semakin kesini semakin murah. Itu jelas tidak lazim. Apalagi tanah Gono terkondisi tanpa bangunan. Sehingga urusannya hanya berkutat soal harga pasar. Tapi anehnya, kenapa bisa muncul perbedaan angka yang begitu ekstrim hingga 60 persen? “nadanya bertanya.

Sumber menduga, 2 harga appraisal yang melabeli tanah milik Gono cenderung berbau ‘permainan’. Berangkat dari dugaan tersebut, tutur Sumber, maka penetapan harga pada lahan milik ‘tetangga Gono’ perlu dilakukan validasi karena keduanya memiliki kesamaan sifat, ruang dan waktu.

“Jika mekanisme penetapan harga lewat peradilan menjadi tolak ukur, maka tanah milik ‘tetangga Gono” perlu diuji lewat mekanisme serupa. Faktanya, tanah Gono terjadi turun tarif hingga 30 persen. Dengan argumen yang sama, tanah milik ‘tetangga Gono’ harusnya juga turun 30 persen agar pembelian lahan oleh Pemkab terjadi rasionalisasi harga, “ujarnya. (red/din)

 

 

 

Menyambut HUT ke 3 ABPEDNAS Jombang mengadakan Syukuran dan SARASEHAN di Gedung Bung Tomo Jombang

0

JOMBANG, TelusuR.ID – Dalam rangka menyambut Harlah yang ke 3 ABPEDNAS Kabupaten Jombang mengadakan sarasehan yang bertajuk “Teknik pengawasan dan Teknik pelaporan BPD” . Acara ini di selenggarakan pada rabu (22-Februari-2023) bertempat di ruang Bung Tomo Gedung Pemkab Jombang Jawa Timur .

Sarasehan ini di hadiri oleh Ketua DPC ABPEDNAS Nganjuk , Bojonegoro , dan Lamongan , ketua PAC ABPEDNAS sekabupaten Jombang , Ketua BPD Sekabupaten Jombang dan sebagai narasumber adalah Beni Saputro Kasi Intel Kajari Jombang dan Ketua Inspektorat Kabupaten Jombang .
Acara dimulai dengan pemotongan kue ulang tahun dan dilanjutkan memotong tumpeng sebagai peringatan HUT ABPEDNAS Jombang

Sedangkan Agung kepala inspektorat Kabupaten Jombang dalam materinya menyampaikan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum di pemdes untuk melakukan penyimpangan anggaran dan menyampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk berani melakukan cek dan ricek , juga berani memanggil Kepala Desa untuk meluruskan apabila menemukan suatu hal yang di anggap menyimpang . Sarasehan tersebut tampak seru dan para anggota BPD yang hadir kelihatan khidmat mendengarkan materi yang disampaikan oleh kedua nara sumber .

Sewaktu sesi tanya jawab banyak sekali para peserta yang mempergunakan kesempatan itu untuk bertanya kepada nara sumber , saking serunya acara tersebut tidak terasa waktu nya sudah melebihi waktu yang di tentukan oleh Panitia .

Beni saputro Kasi Intel Kajari Jombang saat ditemui para awak media seusai acara menyampaikan .
“Kami dari Kejaksaan Negeri Jombang membuka peluang komunikasi untuk sharing bareng-bareng , karena peran BPD sangat vital untuk kelancaran pembangunan di Desa juga agar BPD bisa menjadi cek and balance yang natural dari masyarakat”. Gagas Kasi Intel kajari Jombang .

Sedangkan Agung Kepala inspektorat Kabupaten Jombang menyampaikan sangat mendukung sepenuhnya acara sarasehan hari ini .
” Kami dari pihak inskpektorat sangat mendukung kegiatan sarasehan semacam ini karena bisa menambah ilmu dan wawasan bagi anggota BPD , agar kedepannya BPD benar-benar bisa menjalankan fungsinya sebagai controling dalam setiap kegiatan pembangunan di Desa , karena semua bertujuan untuk kemakmuran masyarakat , dan saya berharap hal semacam ini bisa sering di lakukan pada momen-momen tertentu agar kedepannya BPD sebagai mitra Pemdes bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik”. Ungkap Agung

Sedangkan Abdul Wachid Ketua ABPEDNAS Kabupaten Jombang menjelaskan kenapa Nara sumbernya tadi diambilkan dari Kejari dan inspektorat .
“Tajuk sarasehan hari ini teknik pengawasan dan teknik pelaporan makanya nara sumbernya kami datangkan dari inspektorat , karena salah satu fungsi BPD adalah pengawasan dan pihak inspektoratlah yang memahami program-program dan penggunaan anggaran di Desa , disamping itu inspektorat merupakan tim audit internal . sedangkan untuk teknik pelaporan pihak kejaksaan sangat memahami dasar hukum terkait pengggunaan anggaran terutama anggaran dana Desa , agar selalu tepat sasaran .
Dengan adanya sarasehan kali ini harapan kami teman-teman BPD lebih memahami fungsinya sebagai pengawas dan kontroling agar pembangunan di Desa bisa tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan anggaran”. Pungkas Abdul Wachid SH yang kesehariannya merupakan seorang pengacara .

(Mu’in)