Aroma Kerugian Negara Lahan PKL (7): TERKAIT DUGAAN KERUGIAN NEGARA, PEKAN INI SOMASI DILAYANGKAN

0
256 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Ditengah sikap tertutup 2 Kepala OPD (Disdagrin dan BPKAD) Jombang terkait serapan anggaran apprasial lahan PKL alun-alun tahun 2021 yang bahkan diwarnai isu penetapan harga diputuskan tim P2T, pekan ini Aliansi LSM Jombang bakal melayangkan somasi kepada Pemkab.

Somasi dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kerugian negara pada pengadaan lahan PKL alun-alun tahun 2021 benar terjadi, atau sebaliknya. Sesuai alamat somasi, Kepala Disdagrin sebagai pengguna anggaran dan Bupati Jombang sebagai penanggungjawab APBD diminta untuk bersikap.

Melalui perwakilan konsorsium LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) yang dikomandani Aan Teguh Prihanto, Aliansi LSM Jombang berniat meminta jawaban dari Bupati cq Kadisdagrin Jombang terkait pembelian lahan PKL alun-alun yang diwarnai isu double tarif sehingga memicu dugaan kerugian negara.

“Sebenarnya ini hanya sebuah dialektika bisa. Tidak ada yang istimewa. Ini hanya soal pengadaan lahan yang ternyata diwarnai double tarif. Dan itu tidak lazim secara mekanisme pengadaan pemerintah. Dan sebagai warga negara, kami hanya ingin tahu kenapa itu terjadi. Hanya itu, “papar Aan dengan mimik santai.

Aan menandaskan, somasi yang dilayangkan pada pekan ini merupakan tahap awal menuju ranah gugatan. Sesuai ketentuan berlaku, rencananya somasi dilayangkan tiga kali. “Saya pikir biarlah nanti proses peradilan yang akan menjawab. Apakah penerapan double tarif dianggap sesuatu yang sah atau sebaliknya, “ujarnya.

Aan Teguh Prihanto, Ketua LSM Pospera dan Konsorsium Aliansi LSM Jombang

Dalam pandangan Aan, penurunan tarif lahan milik Gono hingga 30 persen dipastikan berdampak serius. Terutama jika lahan milik ‘tetangga Gono’ tidak ikut turun. Karena hal itu sama saja terjadi penerapan double tarif. Dan itu terlarang dalam tata cara dan tata kelola pengadaan oleh pemerintah, “.

“Jika terjadi double tarif, maka patut diduga keras tengah berlangsung praktik mark up harga disana. Karenanya lahan milik ‘tetangga Gono’ harusnya juga turun tarif sebesar 30 persen melalui mekanisme yang sama (peradilan). Dengan demikian terjadi keseragaman harga sebagaimana hukum pengadaan, “papar Aan.

Untuk memastikan terjadi mark up atau tidak, tegas Aan, perlu dilakukan tindakan terukur diluar perang opini. Ini karena ranah appraisal merupakan instrumen hukum yang tidak bisa dibatalkan dengan hanya bersilang pendapat. Apalagi produk lembaga apprasial bersifat mengikat.

“Jadi tidak bisa sekedar diperdebatkan atau dijadikan bahan kritik belaka. Tetapi untuk memastikan terjadi dugaan mark up atau dugaan kemahalan harga, harus ditempuh upaya hukum peradilan sebagaimana yang terjadi pada tanah milik Gono, “ujar aktivis berpenampilan gondrong ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rangkaian polemik appraisal lahan milik Gono di jalan KH Ahmad Dahlan akhirnya berhenti di meja PN Jombang. Penetapan majelis hakim pada 27 Desember 2022 tersebut tercatat berujung penurunan tarif pada lahan milik Gono sebesar 30 persen dari appraisal awal.

Sementara 2 bidang lahan milik ‘tetangga Gono’ sama sekali tidak tersentuh. Bahkan berdasarkan penetapan appraisal awal, keduanya sudah terbayar oleh Pemkab pada 2021 lalu. Jika keseluruhan proses pengadaan berhenti sampai disini, tutur Aan, maka yang terjadi adalah penerapan double tarif. Dan itu terbilang menyimpang dari hukum pengadaan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, lahan milik Gono yang awalnya ditarif Rp 16,2 milyar, akhirnya berujung penetapan PN di angka Rp 10,7 milyar (atau turun 30 persen). Dan itu tidak terjadi pada 2 lahan yang lain. Tercatat, keduanya terbayar dikisaran angka Rp 25 milyar dengan merujuk pada penetapan hasil appraisal awal.

“Jika penetapan PN menjadi tolak ukur, harusnya kedua lahan juga turun tarif sebesar 30 persen. Dan jika itu tidak terjadi, maka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 7,5 milyar. Karenanya untuk menjadikan semuanya terang-benderang, Aliansi LSM Jombang akan menempuh jalur hukum yang diawali dengan somasi, “tutur Aan. (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan