Jakarta,TelusuR.ID — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Desakan itu disampaikan melalui surat aspirasi resmi yang dikirimkan kepada Korps Adhyaksa.
Ketua Umum FABEM, Zainuddin Arsyad, mengatakan pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Kejagung perlu mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
“Program yang menyangkut kepentingan rakyat harus terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Zainuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Dalam surat tersebut, FABEM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Kejagung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program di BGN, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut FABEM, pengusutan secara komprehensif diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, FABEM meminta penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri jaringan maupun afiliasi pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan yayasan, organisasi, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Selain itu, FABEM juga menyoroti proses pengadaan dan kemitraan yang berlangsung di BGN. Mereka meminta Kejagung memeriksa perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender dalam berbagai program di lembaga tersebut.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan kejanggalan dalam proses pendaftaran mitra BGN. FABEM mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang disebut tetap berjalan meskipun portal atau situs resmi kemitraan BGN pada saat itu dilaporkan tidak dapat diakses publik.
Menurut mereka, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
FABEM menilai pengusutan perkara secara menyeluruh penting dilakukan mengingat BGN merupakan lembaga yang menjalankan program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Melalui surat aspirasi tersebut, FABEM juga mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai elemen bangsa untuk mengawal proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Mereka berharap langkah penegakan hukum yang tegas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lembaga publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis nasional yang dibiayai oleh negara.



