TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 154

Babinsa Simo Dampingi Peternak Ayam Potong, Dorong Usaha Ternak Sehat dan Berkelanjutan

0

Boyolali, TelusuR.ID – Kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan melalui kegiatan pembinaan teritorial di wilayah. Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 12/Simo Kodim 0724/Boyolali, Sertu Sumadi, yang melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama peternak ayam potong di Desa Temon, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Minggu (21/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sertu Sumadi berdialog langsung dengan salah satu peternak ayam potong, Bapak Slamet (52). Komsos dilakukan dengan suasana santai namun penuh makna, di mana Babinsa bertukar pikiran sekaligus memberikan masukan terkait perkembangan usaha peternakan ayam potong yang sedang dijalani.

Babinsa Sertu Sumadi menekankan pentingnya menjaga kebersihan kandang ayam sebagai faktor utama dalam menjaga kesehatan ternak. Menurutnya, kandang yang bersih tidak hanya mencegah timbulnya bau tidak sedap yang dapat mengganggu lingkungan sekitar, tetapi juga mampu mengurangi risiko penyakit pada ayam. Selain itu, ia juga mengingatkan agar peternak memperhatikan pemberian obat-obatan dan perawatan kesehatan ternak secara rutin guna mendukung hasil panen yang maksimal.

“Kebersihan kandang dan kesehatan ayam harus selalu dijaga agar usaha ternak dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” pesan Babinsa kepada peternak.

Sementara itu, Bapak Slamet mengaku sangat senang dan berterima kasih atas kunjungan serta perhatian yang diberikan Babinsa. Ia merasa arahan dan masukan yang disampaikan sangat bermanfaat untuk kemajuan usaha ternak ayam potong miliknya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Babinsa yang sudah berkenan singgah dan memberikan arahan serta masukan yang positif untuk kemajuan dan keberhasilan peternakan ayam kami,” ungkap Bapak Slamet.

Melalui kegiatan Komsos ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara TNI dan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga melalui pendampingan dan kepedulian di berbagai sektor, termasuk bidang peternakan.

 

(Agus Kemplu)

Pedagang Lama Pasar Buah Ploso Khawatir Tak Dapat Kios : LBHAM Sebut Potensi Pelanggaran HAM

0

JOMBANG, TELUSUR.ID – Sejumlah pedagang masih diliputi kekhawatiran belum mendapatkan kios dagang. Dikarenakan proyek pasar buah dan reahabilitasi pasar ploso hampir selesai.

Namun, belum ada kejelasan pasti pembagian kios dan lapak. Terutama pedagang buah yang rencananya akan dipindah ke bangunan baru di sebelah timur jalan yang bersebelahan dengan terminal.

Salah satu pedagang buah-buahan, Yusuf Effendi mengaku cemas tidak mendapat jatah kios/lapak di lokasi baru, meski sudah menemui mantri pasar maupun dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Jombang.

“Saya ini pedagang lama sampai sekarang saya tidak mendapat kios/lapak di pasar baru yang di timur jalan. Padahal, saya sudah bertemu mantri pasar, juga ke dinas perdagangan dan perindustrian Jombang, jawabnya gedung baru pasar ploso sudah penuh,” ujar Yusuf, Senin (22/12).

Selain menemui pihak terkait, ia juga mengirim surat melalui pos meminta surat permohonan salinan aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar termasuk aturan teknis pembagian kios/lapak, dan aturan teknis pendataan pedagang pasar sesuai regulasi yang ada.

“Saat menghadap mantri sekaligus dinas perdagangan dan perindustrian katanya kenapa saya tidak dapat kios/lapak di gedung baru pasar ploso, katanya saya dikategorikan pedagang lesehan,” bebernya.

Bahwa menurut dinas, karena waktu itu pada tahun 2017 tidak membangun bedak di tempat jualan saat ini (di atas tanah PJKA). Untuk itu, pihaknya pun mempertanyakan aturan resmi tersebut.

“Nah, yang dapat kios/lapak digedung baru katanya mereka yang di tahun 2017 membangun lapak, maka dalam surat tersebut saya juga mempertanyakan aturan resmi dari DISDAGRIN terkait bedak dan lesehan di tahun 2017 tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf Effendi menegaskan bahwa banyak pedagang buah-buahan juga masih belum mendapatkan kios/lapak di gedung pasar baru timur jalan raya.

“Anehnya sampai saat ini saya dan pedagang yang lain tidak pernah dapat undangan resmi sosialisasi aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar atau undangan resmi lotre kios/lapak di gedung baru pasar ploso yang bersebelahan Terminal,” tandasnya.

Ia pun meminta Bupati Jombang turun langsung meninjau persoalan yang terjadi di pasar Ploso agar menerima laporan yang semestinya bukan asal bapak senang(ABS).

“Saya dan teman-teman pedagang pasar yang lain juga meminta Bupati Jombang langsung turun tangan ke lapangan, supaya bupati Jombang tidak menerima laporan ABS,” ujarnya.

Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Kabupaten Jombang (LBHAM) Faizuddin FM menilai persoalan yang dikeluhkan pedagang itu akibat dari kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.

Menurutnya, keluhan para pedagang pasar Ploso hampir sama dengan pedagang pasar di daerah lain. Utamanya soal mekanisme pembagian kios atau lapak yang menurut mereka sampai saat ini tidak disosialisasikan.

“Terbukti para pedagang pasar yang melapor ke LBHAM tidak pernah mendapatkan undangan sosialisasi atau musyawarah pembagian kios. Ini berpotensi terjadi pelanggaran HAM,” bebernya

Bahkan, kata dia, telah terjadi diskriminasi terhadap Sebagian pedagang buah yang seharusnya bertempat menjadi satu di gedung baru pasar Ploso timur jalan, justru disisihkan ke pasar lama barat jalan.

Padahal, menurutnya, gedung baru pasar Ploso timur jalan tersebut diperuntukkan pedagang komuditi buah dan kelapa. Termasuk juga bila ditinjau lebih mendalam berpotensi menabrak beberapa aturan perundang-undangan yang terkait.

“Seperti Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak warga negara untuk pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, Undang-undang No. 40 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional Anti Diskriminasi,” ungkap Gus Faiz sapaan karibnya.

Menyikapi aspirasi pedagang pasar Ploso, LBHAM mengambil langkah yang diperlukan untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Jombang.

“Terbentuknya aturan teknis pembagian kios atau lapak pasar setelah revitalisasi yang wajib mengandung prinsip keadilan, transparansi, pengelompokan komoditi, musyawarah, sosialisasi dan memprioritaskan pedagang lama pada dasarnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal DISDAGRIN,” terangnya.

Gus Faiz menegaskan, permasalahan muncul disebabkan adanya dugaan ketidakpatuhan Disdagrin terhadap regulasi yang ada, baik dari tingkat Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 76 Tahun 2024.

“Dari hasil investigasi LBHAM dugaan awal tergambarkan potensi peraturan perundang-undangan tidak dijalankan pejabat Disdagrin. Maka saya mendorong Presiden melalui Menteri Perdagangan RI dan KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi ke Jombang,” tuturnya.

Karena menurutnya, dalam konteks undang-undang, persolan yang menimpa para pedagang pasar Ploso tersebut telah memenuhi indikator adanya pelanggaran HAM sebagaimana UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak warga negara untuk pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

“Ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM tentang hak untuk pekerjaan dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Terbit Regulasi Baru : Pengusaha Nasional Gus Lilur Siap Bangun Hegemoni Bisnis Tambang Bauksit, Kibarkan Kabantara

0

SURABAYA, TELUSUR.ID – Pengusaha Nasional asal Situbondo HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mempunyai misi besar dalam pengelolaan bisnisnya, terutama tambang bauksit. Setelah regulasi baru diterbitkan.

Sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sudah mencabut lebih dari 8.000 Izin tambang. Pencabutan itu berlaku untuk seluruh jenis tambah, seperti Galian A, Galian B dan Galian C

Sejak Desember 2020 Pemerintah Pusat mengambil alih otoritas penerbitan konsesi tambang, Izin Usaha Pertambangan. Namun secara informal, seperti melakukan MORATORIUM penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Pada Oktober 2025 Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan UU Pertambangan Baru. Yakni,

UU Minerba No. 2 Tahun 2025.

Nah, dengan terbitnya UU Pertambangan baru itu pun langsung disambut positif Santri Pengusaha Alumni Pesantren Mambaul Maarif yang kerab dipanggil Gus Lilur tersebut.

Gus Lilur mengatakan dalam UU Minerba No. 2 Tahun 2025 tersebut diatur Juklak & Juknis penerbitan Konsesi Pertambangan Galian A dan Galian B, sementara Otoritas Penerbitan Konsesi Perizinan Galian C menjadi Area Pemerintah Provinsi.

“Dengan terbitnya UU MINERBA No. 2 Tahun 2025, giat pengajuan konsesi perizinan tambang kembali terbuka, Saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya, yaitu Ahli Kapling Indonesia atau AKI,” tutur pengusaha tambang itu, dalam keterangan tertulisnya kepada Telusur.id, Senin (22/12/2025).

Pengusaha yang sebagian usahanya berkantor di Kota Pahlawan Surabaya itu menyampaikan, ia belum sepenuhnya sadar terjaga bahwa NKRI sudah menerbitkan UU MINERBA No. 2 Tahun 2025 pada Bulan Oktober 2025 dan oleh karenanya bisa kembali mengajukan perizinan tambang.

Namun, kata dia, sudah dilamar dua pihak untuk terlibat dalam kepemilikan Konsesi Tambang Batubara dan Bauksit. Tambang Batubara di Kalimantan Timur dan di Kalimantan Utara. Sedangkan tambang Bauksit di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Tengah.

“Berhubung sudah memiliki ratusan perusahaan Batubara yang bernaung di beberapa induk perusahaan, seperti BATARA GRUP. Saya tidak perlu repot membuat Induk perusahaan baru maupun anak perusahaan baru, tinggal menata dan menjalankan saja,” tutur alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Tapi Gus Lilur mengaku menjadi sedikit repot dan perlu bergegas untuk membuat induk perusahaan dan puluhan anak perusahaan, ketika harus terjun, memiliki, menguasai dan menghegemoni tambang Bauksit.

Sebuah kebetulan pihak yang melamar dirinya untuk bermitra di tambang Bauksit adalah pemilik Smelter Bauksit yang sedang membuat Smelter Bauksit baru. Karena itu, langkahnya menjadi ringan. Sebab, tidak perlu nyari pasar, tidak perlu menyiapkan penambangan, cukup menguasai tambang. Itu artinya AKI bisa membumi.

“Saya membuat beberapa nama dan memilih satu nama untuk Induk Perusahaan Bauksit saya. Nama itu

KAISAR BAUKSIT NUSANTARA GRUP disingkat KABANTARA GRUP. Semoga kehadiran KABANTARA GRUP bisa berfaedah buat Kemanusiaan di dunia,” pungkas founder dan owner Kabantara Grup tersebut.

Bongkar Dugaan Jaringan Korupsi Alat Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke KPK

0

Bongkar Dugaan Jaringan Korupsi Alat Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, TelusuR.ID – Poros Pemuda Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap menguatnya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan tata kelola anggaran kesehatan, khususnya dalam pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia yang berada dalam lingkup kebijakan dan kewenangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada hari ini 19 Desember 2025, Poros Pemuda Jakarta secara resmi menyampaikan laporan dan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan jaringan korupsi alat kesehatan serta pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Dugaan ini dinilai tidak hanya melibatkan aktor teknis di daerah, tetapi juga berpotensi terkait dengan proses pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Poros Pemuda Jakarta menilai sektor kesehatan sebagai sektor strategis dan vital yang menyangkut langsung hak dasar rakyat atas hidup, keselamatan, dan layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan anggaran kesehatan merupakan kejahatan serius terhadap kepentingan publik dan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

TUNTUTAN POROS PEMUDA JAKARTA

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Poros Pemuda Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD di Indonesia, termasuk menelusuri aliran anggaran, relasi bisnis, serta pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.

  2. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Budi Gunadi Sadikin dari jabatan Menteri Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab politik, etika pemerintahan, dan moral publik, mengingat dugaan korupsi tersebut terjadi dalam ruang lingkup kebijakan, pengawasan, dan kewenangan kementerian yang dipimpinnya.

  3. Menolak segala bentuk normalisasi korupsi di sektor kesehatan, karena setiap rupiah yang dikorupsi berarti menghilangkan hak rakyat atas layanan kesehatan yang adil, layak, dan manusiawi, serta memperlebar ketimpangan akses kesehatan di daerah.

  4. Menuntut reformasi menyeluruh tata kelola anggaran dan sistem pengadaan proyek kesehatan agar berbasis transparansi, akuntabilitas, meritokrasi, serta pengawasan publik yang kuat guna mencegah lahirnya kembali praktik korupsi yang sistemik dan terstruktur.

PENEGASAN SIKAP

Poros Pemuda Jakarta menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, melainkan harus menyentuh penanggung jawab kebijakan di tingkat tertinggi. Negara tidak boleh abai, dan kekuasaan tidak boleh kebal hukum.

Poros Pemuda Jakarta akan terus mengawal proses hukum, mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil, serta mendorong partisipasi publik guna memastikan sektor kesehatan bersih dari korupsi dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Korupsi di sektor kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan.
Negara wajib bertindak. Hukum harus ditegakkan.

Poros Pemuda Jakarta
Melawan Korupsi, Menjaga Hak Hidup Rakyat

Babinsa Koramil Cepogo Dukung Gerakan GEMAR, Ayah Turun Langsung Ambil Rapor Anak

0

Boyolali, TelusuR.ID — Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah (GEMAR) terus digaungkan sebagai upaya memperkuat peran keluarga dalam dunia pendidikan. Program yang mengusung tema “Dari Keluarga untuk Indonesia Maju” ini mendapat dukungan nyata dari Babinsa Koramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali.

Salah satunya ditunjukkan oleh Sertu Budi Santoso yang secara langsung menghadiri kegiatan pengambilan rapor anaknya di SD Negeri I Cepogo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Sabtu (20/12/2025).

Kehadiran Sertu Budi Santoso menjadi contoh nyata keterlibatan aktif seorang ayah dalam mendampingi proses pendidikan anak. Tidak hanya sebagai orang tua, tetapi juga sebagai figur teladan yang menunjukkan kepedulian terhadap perkembangan akademik dan karakter putra-putrinya.

Menurut Sertu Budi Santoso, kehadiran orang tua—khususnya ayah—saat pembagian rapor memiliki peran yang sangat penting. Melalui momen tersebut, orang tua dapat mengetahui secara langsung perkembangan belajar anak, baik dari sisi akademik maupun sikap dan perilaku di sekolah.

“Dengan hadir langsung, orang tua bisa berkomunikasi dengan guru, menerima masukan, serta memahami kebutuhan anak secara lebih menyeluruh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, gerakan GEMAR sejalan dengan upaya membangun generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab, yang dimulai dari lingkungan keluarga. Peran ayah dinilai memiliki pengaruh besar dalam membentuk mental, kedisiplinan, serta motivasi belajar anak sejak dini.

Melalui gerakan GEMAR, diharapkan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara keluarga dan sekolah dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.

(Agus Kemplu)

Wujudkan Wilayah Yang Aman Babinsa Tipes Komsos dengan warga binaan

0

 

Surakarta, TelusuR.ID – Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sarmin dan Serka Anjasmoro Sambang wilayah sembari Komsos dengan Bapak Gunawan Satmoro (Karyawan Batik Parabos Gunasti) bertempat di Jl. Veteran No. 339 B Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Sabtu pukul 09.30 Wib (20/12/2025).

Komunikasi sosial dengan Karyawan Batik Parabos Gunasti atau Komsos dengan tokoh yang lainnya merupakan Sarana untuk menjalin tali silaturahmi serta mempererat hubungan emosional/ persaudaraan antara Babinsa dengan masyarakat dapat berjalan dengan baik guna mendukung tugas pokok sebagai aparat kewilayahan serta mewujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, ungkap Serka Sarmin.

Komunikasi sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Babinsa untuk menanamkan wawasan kebangsaan kedisiplinan persatuan dan kesatuan serta untuk mengetahui sejauh perkembangan wilayah binaan, tambahnya

Dengan di Perbanyak kegiatan komunikasi akan terjalin hubungan yang baik dengan masyarakat di wilayah binaan Komunikasi dengan masyarakat tidak mengenal tempat dimana masyarakat berbuat di situ sebagai Babinsa selalu berusaha untuk hadir sebagai wujud kedekatan TNI dengan masyarakat, Tegasnya

(Agus Kemplu)

Babinsa Joyotakan dan Staf Kelurahan Kerja Bakti Bersama

0

Surakarta,TelusuR.ID – Babinsa Joyotakan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serma Rumbawa bersama staf Kelurahan melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama di Kantor Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Sabtu 20 Desember 2025, pukul 07.30 Wib

Kegiatan ini diikuti oleh Lurah Joyotakan Bambang Kristianto, S.T beserta staf kelurahan, Babinsa, Linmas serta masyarakat setempat.


Adapun kegiatan kerja bakti meliputi pembersihan halaman kantor, pemangkasan pohon dan rumput liar, serta pembersihan saluran air di sekitar kantor kelurahan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dengan semangat gotong royong dan kekompakan dari seluruh peserta yang hadir, ungkap Serma Rumbawa.

Hasil dari kerja bakti ini lingkungan kantor kelurahan menjadi bersih, rapi, dan nyaman, sehingga dapat mendukung pelayanan masyarakat. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini juga mampu memotivasi warga serta mempererat hubungan kerjasama antara TNI, aparat kelurahan, dan masyarakat Joyotakan, pungkasnya

(Agus Kemplu)

PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Tempuh Banding atas Putusan PTUN dan Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY

0

JAKARTA, TELUSUR.ID – Upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, No. 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2025, dilayangkan oleh H. Akhmad Muqowam selaku Penanggung Jawab Munas dan Slamet Ariyadi selaku Ketua Umum PB IKA PMII terpilih melalui Tim Hukum PB IKA PMII, yakni Abdul Aziz, Afriendi Sikumbang, dan Amirudin pada tanggal 19 Desember 2025 siang.

Sebelumnya, H. Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi menggugat Kementerian Hukum yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, No. AHU-0000589.AH.01.08.Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 Perihal Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), yang di Ketuai Fatan Subchi selaku Tergugat Intervensi.

Abdul Aziz, selaku tim hukum menyampaikan upaya hukum banding dilakukan karena setelah membaca, mempelajari, dan memahami pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan substansi Putusan diiduga keras menciderai keadilan.

Ada beberapa hal yang mendasari, antara lain:

Pertama, Majelis Hakim patut diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan, yang begitu terang menyajikan bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan. Bahkan, photo copy Akta Pendirian PB IKA PMII, yang diajukan oleh Tergugat Intervensi dan belakangan menunjukkan aslinya, diduga keras merupakan salinan yang seolah-olah asli atau otentik. Karena, asli otentiknya berada pada pihak Penggugat.

Kedua, Putusan Tidak Diterima yang dalam hukum dikualifikasi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) tersebut di atas, diduga keras mengandung cacat etik (nir etik), cacat hukum, dan menabrak logika keadilan, baik secara administratif terlebih substantif. Karena, jika Majelis Hakim menilai adanya cacat formil, sejatinya masuk dalam Putusan Sela sehingga tidak perlu memakan waktu panjang yang mencederai asas peradilan singkat dan biaya ringan.

Ketiga, Majelis Hakim patut dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait hal-hal yang bersifat teknis, administratif, dan keuangan yang menjadi kewenangan dan kontrol yang bersifat internal di lingkungan Hakim. Selain itu, secara etika dan perilaku, Majelis Hakim layak untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial yang mengawasi etika dan perilaku hakim di Indonesia.

Keempat, bahwa penegakan hukum yang cacat logika dan cacat etik serta melabrak logika keadilan, harus dilawan hingga keadilan itu benar-benar hadir untuk mereka yang berada dalam posisi benar. Jika tidak, potensial menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum dan para pencari keadilan, yang diduga sekadar menggarisbawahi pihak-pihak yang semangat memberangus keadilan yang sesungguhnya.

Babinsa Lakukan Pengecekan Ketersediaan Beras di Penggilingan Padi

0

Sragen, TelusuR.ID – Sertu Zuhud Fauzi beserta 1 orang Anggota Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen melaksanakan kegiatan pengecekan ketersediaan beras di salah satu penggilingan padi yang berada di wilayah binaannya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memantau stok beras sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat tetap aman dan mencukupi, Jum’at (19/122025).

Dalam pengecekan tersebut, Zuhud berkoordinasi dengan pemilik penggilingan padi untuk memperoleh informasi terkait jumlah stok gabah dan beras, proses penggilingan, serta distribusi kepada masyarakat. Zuhud juga memastikan bahwa aktivitas penggilingan berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.

Selain itu, Zuhud mengimbau pihak penggilingan agar tetap menjaga kualitas beras serta tidak melakukan penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Menurut Zuhud, ketersediaan beras yang stabil sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga di pasaran.

Melalui kegiatan pengecekan ini, Zuhud berharap ketersediaan beras di wilayah binaan tetap terjaga dengan baik. Dengan adanya sinergi antara Babinsa dan pelaku usaha penggilingan padi, diharapkan kebutuhan beras masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

(Agus Kemplu)

Polres Boyolali dan Kodim 0724/Boyolali Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Kodim Boyolali Siap Back Up

0

Boyolali, TelusuR.ID – Polres Boyolali dan Kodim 0724/Boyolali menggelar Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Mapolres Boyolali, Jalan Solo–Semarang, Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jumat (19/12/2025).

Upacara diikuti ratusan personel gabungan dari Polres Boyolali, Kodim 0724/Boyolali, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), BPBD Kabupaten Boyolali, serta unsur terkait lainnya.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Operasi Lilin Candi 2025 merupakan operasi kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pengamanan akan difokuskan pada gereja, pusat keramaian, jalur lalu lintas utama, serta lokasi wisata yang diprediksi mengalami peningkatan kunjungan masyarakat. Selain itu, disiapkan pula pos pengamanan dan pos pelayanan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Nataru, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan dampak cuaca yang tidak menentu.

Sementara itu, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. menegaskan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapan seluruh unsur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Apel ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung Operasi Lilin Candi 2025. Kami dari TNI, khususnya Kodim 0724/Boyolali, siap bersinergi dan membantu Polres Boyolali dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025,” tegasnya.

Dengan sinergi lintas instansi tersebut, diharapkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025 di wilayah Kabupaten Boyolali dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan penuh ketenangan.

(Agus Kemplu)