Bongkar Dugaan Jaringan Korupsi Alat Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke KPK

0
157 views
Bagikan :

Bongkar Dugaan Jaringan Korupsi Alat Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, TelusuR.ID – Poros Pemuda Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap menguatnya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan tata kelola anggaran kesehatan, khususnya dalam pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia yang berada dalam lingkup kebijakan dan kewenangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada hari ini 19 Desember 2025, Poros Pemuda Jakarta secara resmi menyampaikan laporan dan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan jaringan korupsi alat kesehatan serta pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Dugaan ini dinilai tidak hanya melibatkan aktor teknis di daerah, tetapi juga berpotensi terkait dengan proses pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Poros Pemuda Jakarta menilai sektor kesehatan sebagai sektor strategis dan vital yang menyangkut langsung hak dasar rakyat atas hidup, keselamatan, dan layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan anggaran kesehatan merupakan kejahatan serius terhadap kepentingan publik dan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

TUNTUTAN POROS PEMUDA JAKARTA

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Poros Pemuda Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD di Indonesia, termasuk menelusuri aliran anggaran, relasi bisnis, serta pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.

  2. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Budi Gunadi Sadikin dari jabatan Menteri Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab politik, etika pemerintahan, dan moral publik, mengingat dugaan korupsi tersebut terjadi dalam ruang lingkup kebijakan, pengawasan, dan kewenangan kementerian yang dipimpinnya.

  3. Menolak segala bentuk normalisasi korupsi di sektor kesehatan, karena setiap rupiah yang dikorupsi berarti menghilangkan hak rakyat atas layanan kesehatan yang adil, layak, dan manusiawi, serta memperlebar ketimpangan akses kesehatan di daerah.

  4. Menuntut reformasi menyeluruh tata kelola anggaran dan sistem pengadaan proyek kesehatan agar berbasis transparansi, akuntabilitas, meritokrasi, serta pengawasan publik yang kuat guna mencegah lahirnya kembali praktik korupsi yang sistemik dan terstruktur.

PENEGASAN SIKAP

Poros Pemuda Jakarta menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, melainkan harus menyentuh penanggung jawab kebijakan di tingkat tertinggi. Negara tidak boleh abai, dan kekuasaan tidak boleh kebal hukum.

Poros Pemuda Jakarta akan terus mengawal proses hukum, mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil, serta mendorong partisipasi publik guna memastikan sektor kesehatan bersih dari korupsi dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Korupsi di sektor kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan.
Negara wajib bertindak. Hukum harus ditegakkan.

Poros Pemuda Jakarta
Melawan Korupsi, Menjaga Hak Hidup Rakyat

Tinggalkan Balasan