SURABAYA, TELUSUR.ID – Pengusaha Nasional asal Situbondo HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mempunyai misi besar dalam pengelolaan bisnisnya, terutama tambang bauksit. Setelah regulasi baru diterbitkan.
Sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sudah mencabut lebih dari 8.000 Izin tambang. Pencabutan itu berlaku untuk seluruh jenis tambah, seperti Galian A, Galian B dan Galian C
Sejak Desember 2020 Pemerintah Pusat mengambil alih otoritas penerbitan konsesi tambang, Izin Usaha Pertambangan. Namun secara informal, seperti melakukan MORATORIUM penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Pada Oktober 2025 Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan UU Pertambangan Baru. Yakni,
UU Minerba No. 2 Tahun 2025.
Nah, dengan terbitnya UU Pertambangan baru itu pun langsung disambut positif Santri Pengusaha Alumni Pesantren Mambaul Maarif yang kerab dipanggil Gus Lilur tersebut.
Gus Lilur mengatakan dalam UU Minerba No. 2 Tahun 2025 tersebut diatur Juklak & Juknis penerbitan Konsesi Pertambangan Galian A dan Galian B, sementara Otoritas Penerbitan Konsesi Perizinan Galian C menjadi Area Pemerintah Provinsi.
“Dengan terbitnya UU MINERBA No. 2 Tahun 2025, giat pengajuan konsesi perizinan tambang kembali terbuka, Saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya, yaitu Ahli Kapling Indonesia atau AKI,” tutur pengusaha tambang itu, dalam keterangan tertulisnya kepada Telusur.id, Senin (22/12/2025).
Pengusaha yang sebagian usahanya berkantor di Kota Pahlawan Surabaya itu menyampaikan, ia belum sepenuhnya sadar terjaga bahwa NKRI sudah menerbitkan UU MINERBA No. 2 Tahun 2025 pada Bulan Oktober 2025 dan oleh karenanya bisa kembali mengajukan perizinan tambang.
Namun, kata dia, sudah dilamar dua pihak untuk terlibat dalam kepemilikan Konsesi Tambang Batubara dan Bauksit. Tambang Batubara di Kalimantan Timur dan di Kalimantan Utara. Sedangkan tambang Bauksit di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Tengah.
“Berhubung sudah memiliki ratusan perusahaan Batubara yang bernaung di beberapa induk perusahaan, seperti BATARA GRUP. Saya tidak perlu repot membuat Induk perusahaan baru maupun anak perusahaan baru, tinggal menata dan menjalankan saja,” tutur alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Tapi Gus Lilur mengaku menjadi sedikit repot dan perlu bergegas untuk membuat induk perusahaan dan puluhan anak perusahaan, ketika harus terjun, memiliki, menguasai dan menghegemoni tambang Bauksit.
Sebuah kebetulan pihak yang melamar dirinya untuk bermitra di tambang Bauksit adalah pemilik Smelter Bauksit yang sedang membuat Smelter Bauksit baru. Karena itu, langkahnya menjadi ringan. Sebab, tidak perlu nyari pasar, tidak perlu menyiapkan penambangan, cukup menguasai tambang. Itu artinya AKI bisa membumi.
“Saya membuat beberapa nama dan memilih satu nama untuk Induk Perusahaan Bauksit saya. Nama itu
KAISAR BAUKSIT NUSANTARA GRUP disingkat KABANTARA GRUP. Semoga kehadiran KABANTARA GRUP bisa berfaedah buat Kemanusiaan di dunia,” pungkas founder dan owner Kabantara Grup tersebut.



