JOMBANG, TELUSUR.ID – Sejumlah pedagang masih diliputi kekhawatiran belum mendapatkan kios dagang. Dikarenakan proyek pasar buah dan reahabilitasi pasar ploso hampir selesai.
Namun, belum ada kejelasan pasti pembagian kios dan lapak. Terutama pedagang buah yang rencananya akan dipindah ke bangunan baru di sebelah timur jalan yang bersebelahan dengan terminal.
Salah satu pedagang buah-buahan, Yusuf Effendi mengaku cemas tidak mendapat jatah kios/lapak di lokasi baru, meski sudah menemui mantri pasar maupun dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Jombang.
“Saya ini pedagang lama sampai sekarang saya tidak mendapat kios/lapak di pasar baru yang di timur jalan. Padahal, saya sudah bertemu mantri pasar, juga ke dinas perdagangan dan perindustrian Jombang, jawabnya gedung baru pasar ploso sudah penuh,” ujar Yusuf, Senin (22/12).
Selain menemui pihak terkait, ia juga mengirim surat melalui pos meminta surat permohonan salinan aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar termasuk aturan teknis pembagian kios/lapak, dan aturan teknis pendataan pedagang pasar sesuai regulasi yang ada.
“Saat menghadap mantri sekaligus dinas perdagangan dan perindustrian katanya kenapa saya tidak dapat kios/lapak di gedung baru pasar ploso, katanya saya dikategorikan pedagang lesehan,” bebernya.
Bahwa menurut dinas, karena waktu itu pada tahun 2017 tidak membangun bedak di tempat jualan saat ini (di atas tanah PJKA). Untuk itu, pihaknya pun mempertanyakan aturan resmi tersebut.
“Nah, yang dapat kios/lapak digedung baru katanya mereka yang di tahun 2017 membangun lapak, maka dalam surat tersebut saya juga mempertanyakan aturan resmi dari DISDAGRIN terkait bedak dan lesehan di tahun 2017 tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Yusuf Effendi menegaskan bahwa banyak pedagang buah-buahan juga masih belum mendapatkan kios/lapak di gedung pasar baru timur jalan raya.
“Anehnya sampai saat ini saya dan pedagang yang lain tidak pernah dapat undangan resmi sosialisasi aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar atau undangan resmi lotre kios/lapak di gedung baru pasar ploso yang bersebelahan Terminal,” tandasnya.
Ia pun meminta Bupati Jombang turun langsung meninjau persoalan yang terjadi di pasar Ploso agar menerima laporan yang semestinya bukan asal bapak senang(ABS).
“Saya dan teman-teman pedagang pasar yang lain juga meminta Bupati Jombang langsung turun tangan ke lapangan, supaya bupati Jombang tidak menerima laporan ABS,” ujarnya.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Kabupaten Jombang (LBHAM) Faizuddin FM menilai persoalan yang dikeluhkan pedagang itu akibat dari kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.
Menurutnya, keluhan para pedagang pasar Ploso hampir sama dengan pedagang pasar di daerah lain. Utamanya soal mekanisme pembagian kios atau lapak yang menurut mereka sampai saat ini tidak disosialisasikan.
“Terbukti para pedagang pasar yang melapor ke LBHAM tidak pernah mendapatkan undangan sosialisasi atau musyawarah pembagian kios. Ini berpotensi terjadi pelanggaran HAM,” bebernya
Bahkan, kata dia, telah terjadi diskriminasi terhadap Sebagian pedagang buah yang seharusnya bertempat menjadi satu di gedung baru pasar Ploso timur jalan, justru disisihkan ke pasar lama barat jalan.
Padahal, menurutnya, gedung baru pasar Ploso timur jalan tersebut diperuntukkan pedagang komuditi buah dan kelapa. Termasuk juga bila ditinjau lebih mendalam berpotensi menabrak beberapa aturan perundang-undangan yang terkait.
“Seperti Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak warga negara untuk pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, Undang-undang No. 40 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional Anti Diskriminasi,” ungkap Gus Faiz sapaan karibnya.
Menyikapi aspirasi pedagang pasar Ploso, LBHAM mengambil langkah yang diperlukan untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Jombang.
“Terbentuknya aturan teknis pembagian kios atau lapak pasar setelah revitalisasi yang wajib mengandung prinsip keadilan, transparansi, pengelompokan komoditi, musyawarah, sosialisasi dan memprioritaskan pedagang lama pada dasarnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal DISDAGRIN,” terangnya.
Gus Faiz menegaskan, permasalahan muncul disebabkan adanya dugaan ketidakpatuhan Disdagrin terhadap regulasi yang ada, baik dari tingkat Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 76 Tahun 2024.
“Dari hasil investigasi LBHAM dugaan awal tergambarkan potensi peraturan perundang-undangan tidak dijalankan pejabat Disdagrin. Maka saya mendorong Presiden melalui Menteri Perdagangan RI dan KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi ke Jombang,” tuturnya.
Karena menurutnya, dalam konteks undang-undang, persolan yang menimpa para pedagang pasar Ploso tersebut telah memenuhi indikator adanya pelanggaran HAM sebagaimana UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak warga negara untuk pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
“Ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM tentang hak untuk pekerjaan dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi,” pungkasnya.



