Tuntaskan 12 Raperda, Jadi Target DPRD Jombang Tahun ini

0
130 views
Bagikan :

Jombang, TelusuR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025.

Sejumlah raperda telah masuk tahap pembahasan, sementara beberapa lainnya bahkan sudah disetujui dalam rapat paripurna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa DPRD hasil Pemilu 2024 baru efektif bekerja membahas raperda mulai April 2025.

Hal ini karena setelah pelantikan anggota dewan pada 2024, DPRD harus lebih dulu membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang menunggu usulan dari partai politik.

“Sebelum April, sempat dilakukan publik hearing dan konsultasi publik terkait daftar raperda. Namun secara formal, pembahasan baru berjalan setelah penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda). Selain itu, penyusunan naskah akademis juga butuh waktu, sehingga Januari lalu kita masih menunggu NA selesai,” jelas Kartiyono.

Beberapa raperda juga sempat tertunda lantaran Bupati Jombang baru definitif ditetapkan pada 20 Februari 2025. Sesuai aturan, pembahasan raperda hanya bisa dilakukan bersama kepala daerah yang sudah resmi menjabat.

Berdasarkan data perubahan kedua atas Propemperda Kabupaten Jombang Tahun 2025, terdapat 12 raperda yang masuk daftar pembahasan.

Beberapa di antaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rencana Induk Pariwisata 2025–2045, serta Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City).

Dari jumlah tersebut, beberapa raperda sudah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, yakni RPJMD 2025–2029, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, DPRD juga menyetujui Pertanggungjawaban APBD 2024 serta Perubahan APBD 2025.

Tinggalkan Balasan