Jombang, TelusuR.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang tengah mempersiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Selain mengakomodasi usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses perumusan perda.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan masyarakat dapat mengajukan usulan melalui surat resmi yang ditujukan kepada DPRD.
“Tentunya kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, aktivis, maupun kelompok lain, untuk ikut memberi masukan. Usulan itu akan kami akomodasi sejauh relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke setiap OPD untuk meminta masukan terkait rancangan perda. Menurutnya, awal Oktober sejumlah usulan biasanya mulai masuk.
“Karena beriringan dengan pembahasan APBD 2026, maka anggaran untuk penyusunan raperda juga harus disiapkan,” terang Yaumasifa.
Ia menambahkan, setiap tahun rata-rata ada sekitar 15 raperda yang diusulkan, baik terkait APBD, inisiatif DPRD, maupun yang bersifat partisipatif. Namun, tidak semua bisa langsung dibahas.
Usulan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan urgensi maupun kebutuhan perubahan perda yang sudah ada.
“Raperda yang bersifat mendesak atau ada perubahan regulasi biasanya kami dahulukan. Proses pembahasan skala prioritas ini dilakukan bersama antara bagian hukum pemkab dengan Bapemperda DPRD,” pungkasnya.



