Raperda Perseroda BPR Bank Jombang Resmi Di Sahkan DPRD Jombang

0
65 views
Bagikan :

Jombang, TelusuR.ID – DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam agenda rapat paripurna, Senin (15/9).

Penetapan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyetujui produk hukum tersebut. Anggota Fraksi PKB, M Naqib Abdudal, menilai perubahan tersebut bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan momentum penting untuk memperkuat fondasi Bank Jombang.

“Dengan status Perseroda, diharapkan ada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta manajemen profesional berbasis prinsip korporasi modern. Perubahan ini juga membuka ruang akses permodalan yang lebih sehat dan efisien, sehingga meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Fraksi Golkar. Rahmat Agung Saputra menyampaikan bahwa kinerja Bank Jombang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

“Kenaikan ini berbanding lurus dengan peningkatan PAD Kabupaten Jombang. Dengan support penyertaan modal, Bank Jombang akan mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” jelasnya.

Hal serupa diungkapkan Jawahirul Fuad dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan bahwa perubahan status ini harus berdampak nyata pada sektor riil.

“Jangan sampai peran itu hanya tertulis dalam perda atau AD/ART. Harus benar-benar dijalankan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dalam sambutanya menyampaikan jika seluruh fraksi telah memberikan persetujuan. Artinya, raperda dapat diselesaikan.

“Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi diberlakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan