Beranda blog Halaman 402

Desa Mayangan Bakal Menjadi Yang Pertama Untuk Pemilihan KDAW

0
ilustrasi musdes kdaw/image by desa cinunuk

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Jombang,  bakal menjadi yang pertama untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (KDAW) diseantero Kabupaten Jombang. Sedikitnya, hal ini terlihat dari capaian tahapan pilkades serta kesiapan para pihak yang terbilang kondusif. 

Bertempat di aula pertemuan Kantor Desa Mayangan, Selasa (12/10), sejumlah pihak antaralain DPMPD Jombang, Kapolsek, Danramil, serta Camat Jogoroto, menjadi terundang dalam acara Musdes sosialiasasi Perbup 34/2021 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, yang didalamnya juga mengatur pemilihan KDAW. 

Musdes yang dihadiri sejumlah tokoh Masyarakat itu sekaligus juga sukses membentuk Panitia Pemilihan KDAW oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Berdasarkan ketentuan Perbup 34/2021, jarak antara dibentuk panitia KDAW dan pelaksanaan pemilihan KDAW relatif tidak lama, kecuali muncul sejumlah hambatan teknis. 

Selain berlangsung kondusif, musdes pembentukan panitia KDAW itu juga merupakan momentum yang paling ditunggu oleh sejumlah besar masyarakat Desa Mayangan. “Sebagai progres, tahapan ini (terbentuknya panitia KDAW) merupakan momentum  positif untuk segera bisa terpilih Kepala Desa definitif, “tutur Mif, Pengurus Ranting Anshor Desa Mayangan. 

Tokoh masyarakat yang turut hadir, Haji Zamroni, juga menyambut positif. “Dengan terbitnya Perbup 34/2021, maka pelaksanaan KDAW desa Mayangan bisa segera dilaksanakan. Ditengah pandemi covid 19, mari bersama kita menjaga kondusifitas agar KDAW berlangsung demokratis demi satu tujuan, yaitu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat desa Mayangan, “ucapnya. 

Pada kesempatan itu, Pj Kepala Desa Mayangan, Risto, juga menyampaikan sejumlah harapan. “Pada prinsipnya, pemilihan KDAW ini adalah untuk seluruh warga Mayangan. Maka, kita semua bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran tahapan KDAW, “tegas Risto seraya berharap warga Mayangan bisa sejahtera setelah Kades definitif terpilih. 

Ketua BPD Mayangan, Aris, pada kesempatan itu merasa perlu mengingatkan semua pihak akan bahaya covur 19. Ia pun berharap pelaksanaan KDAW yang identik dengan kerumunan itu, tidak sampai memicu klaster baru. Apalagi kabupaten Jombang belum seoenuhnya terbebas dari covid 19. “Kepada semua pihak, dihimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan, “tegas Aris. (Anam) 

Menko Polhukam Mahfud MD Ke Korban Pinjol Ilegal : Gak Perlu Bayar Cicilan, Kalau Di Ancam Lapor Polisi

0
Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA, TelusuR.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.

Hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut segala bentuk ancaman dari pinjaman online (pinjol) bisa dijerat dengan pasal pidana.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ucap Mahfud melalui siaran pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan. “Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statemen resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujarnya. 

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi. “Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ungkapnya

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.

Kapolri : Gak pakai Lama Tindak Tegas, Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi Yang Melanggar

0
image by nesiatimes.com

JAKARTA, TelusuR.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

suasana ruang vicon

Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Disisi lain, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan dilapangan benar sesuai SOP. Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

“Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran,” tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.

“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” tutup Sigit.

Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia Berhasil di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Jatim

0
AKBP Samsul Makali, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim/image by Humas Polda Jatim

SURABAYA, TelusuR.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu seberat 6 (enam) kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.

“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura. Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Beathor Suryadi: Indonesia Butuh Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah

0
Bambang_Beathor_Suryadi/image by Rmol.id

JAKARTA, TelusuR. ID – Konflik-konflik agraria yang muncul di Indonesia seharusnya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, beradasarkan informasi yang ada, BPN (Badan Pertanahan Negara) saat ini telah memiliki Sistim Informasi Geospasial yang didukung dengan peralatan yang sangat canggih.

Dirjen Sengketa BPN mengungkapkan setidaknya masih terdapat 3.145 kasus sengketa tanah. Dari pernyataan tersebut membuktikan bahwa sistim dan peralatan geospasial tidak digunakan. Pandangan ini ditegaskan oleh Bambang Beathor Suryadi, mantan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) kepada telusuR.iD melalui rilis.

Kader PDI Perjuangan ini merasa prihatin menanggapi penjelasan Dirjen Sengketa BPN tersebut. “Terus untuk apa negara ini ada BPN, ada Direktorat Sengketa, ada sistim dan ada alat yang sangat mahal. Kalau bertahun-tahun ribuan kasus pertanahan tidak terselesaikan? Alat geospasial tak berfungsi, mafia tanah merajalela”, tegasnya.

Alat perekam lahan tanah yang Canggih dan mahal bernama Geospasial untuk tercapainya Peta Satu Data, alat ini memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden No. 23/2021. Dengan alat ini akan terjawab, apakah lahan warga masuk ke dalam koordinat HGU, HGB milik orang lain atau justru di luar tapi lahan warga dicaplok oleh mafia tanah,” jelasnya

Bahkan, dengan alat itu, lanjut Beathor, sekaligus dapat menjawab derita rakyat yang berpuluh tahun menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Tentu akibatnya semakin menguatkan modus-modus jahat mafia tanah.

“Mereka (rakyat) sangat kecewa dengan pengadilan, baik di tingkat PN, PT Mahkamah Agung. Bahkan, ada warga yang menang inkracht, tetapi lahannya tetap dikuasai pihak lain,” ungkapnya, mencontohkan kasus yang terjadi di Kota Baru, Parahyangan Bandung.

Karenanya, Beathor menyerukan perlunya revolusi tanah yakni sebuah gerakan membebaskan ribuan hektare tanah di Indonesia yang menjadi hak hajat hidup rakyat, namun faktanya masih dalam penguasaan dan obyek permainan para mafia tanah

Revolusi itu, kata Beathor, adalah merujuk keputusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan memanfaatkan secara optimal adanya alat Geospasial

“Revolusi adalah keputusan PK Mahkamah Agung dan alat Geospasial. Dengan alat tersebut akan menjawab, bahwa BPN bukan Gudang Mafia Tanah,” ujar pendukung militan Jokowi ini

Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Berkali-kali perintah tegas disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri agar tak ragu menindak tegas mafia tanah.

Perintah itu disampaikan saat Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021). Sejumlah penerima datang langsung di Istana dan sebagian lain mengikutinya secara virtual.

Dia lantas berbicara soal rapat kabinet yang sudah digelar berkali-kali membahas konflik agraria ini. Selain itu, Jokowi kerap mengundang kepala daerah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria.

“Saya juga sudah beberapa kali mengundang organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada, banyak konflik telah berlangsung lama bahkan sangat lama. Ada yang puluhan tahun, bahkan sampai 40 tahun, tetapi masalahnya tidak selesai-selesai,” kata Jokowi.(yap)

Dalam Sebulan 49 Tersangka Berhasil Di Bekuk Polrestabes Surabaya

0

Surabaya, TelusuR.ID – Dalam jangka waktu sebulan, Polrestabes Surabaya menangkap 49 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Demikian diumumkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan pada Senin (18/10/2021) di halaman lapangan Mapolrestabes Surabaya.

Upaya menjaga Surabaya tetap aman terus dilakukan Polrestabes Surabaya. Kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi fokus pengungkapan.

Sebanyak 41 kasus 3C, dengan 49 tersangka berhasil diungkap selama Oktober ini. Tidak hanya itu, satu kasus pembunuhan berhasil dipecahkan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus ini dirilis di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (18/10) pagi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan bersama para tersangka

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan ditengah penanganan Covid-19 pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C.

Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran. Salah satunya di Jalan Tunjungan, korban mengalami luka di wajah akibat sajam.
Kasus menonjol curas pelaku berkelompok, membagi tugas. Mengepung targetnya dan menghambat laju motor korban.

Pelaku menjambret tas korban hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Oktober ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 kemudian mendapat laporan sekitar pukul 12.00 Wib.

“Anggota setelah mendapat informasi kejadian 10 menit kemudian Kapolsek Gununganyar dan anggota di Back Up Jajaran Reskrim Polrestabes Sutabaya datang ke TKP. Akhirnya 3 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap. Ini berkat peran serta masyarakat memberi informasi ke Polisi dengan cepat. Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya,” harap Kapolrestabes Surabaya saat melaksanakan rilis.

Yusep mengungkapkan, kasus curanmor banyak terjadi di parkiran dan pelaku menggunakan kunci T atau kunci palsu. Untuk curat terjadi di wilayah pemukiman dengan rentang waktu kejadian pukul 03.00-06.00.

“Kami laksanakan patroli rutin baik fungsi preventif maupun represif. Melibatkan Samapta Polsek maupun Polrestabes Surabaya serta fungsi reserse hingga intelejen. Patroli dilakukan di dalam kota hingga sekat kota untuk membatasi gerak pelaku kejahatan,” terangnya. (*)

Apresiasi Kebebasan Berekspresi, Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021

0
Kadiv-Humas-Polri-Irjen-Argo-Yuwono-www.humas_.polri_.go_.id_

Jakarta, TelusuR.ID – Polri menggelar festival atau lomba seni mural Piala Kapolri 2021, yang rencananya bakal diselenggarakan pada 30 Oktober 2021 di Lapangan Bhayangkara. Acara itu mengusung tema ‘Peran Generasi Muda untuk Berkreasi dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19’.

Adapun, pendaftaran lomba yang merebutkan Piala Kapolri tersebut telah dibuka pada 27 September hingga 17 Oktober di tingkat Polda dan 20 Oktober 2021 di Mabes Polri.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pertama kalinya akan menyelenggarakan Festival/Lomba Mural yang bertajuk Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/10).

Argo memaparkan, maksud dan tujuan kegiatan yang terbuka untuk masyarakat umum ini adalah, sebagai wadah bagi warga luas untuk berkarya dan berkreasi pada masa pandemi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mengobarkan semangat kemerdekaan, nasionalisme, dan optimisme di kala Pandemi dengan melakukan kegiatan positif.

“Menjadi wadah kebebasan berekspresi dan untuk menyalurkan ide melalui karya seni (mural) serta aspirasi dari masyarakat dalam menghadapi permasalahan masyarakat dalam berbagai sektor. Menjadi ajang apresiasi untuk para seniman mural di Indonesia untuk tetap berkarya pada masa pandemi,” ujar Argo.

Terkait Bhayangkara mural festival piala Kapolri 2021 ini, kata Argo, tahapan kurasi pertama akan dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2021 untuk memilih lima peserta terbaik di setiap Polda. Kemudian satu peserta terpilih akan berpartisipasi pada tingkat nasional atau Mabes Polri di Jakarta.

Sementara bagi para peserta yang tidak terpilih di tingkat Polda akan diikutkan pada Festival Mural di Polda masing-masing. Selain itu kurasi tahap pertama juga akan dilangsungkan pada 22-23 Oktober 2021untuk memilih peserta terbaik di sekitar Mabes Polri atau Jabodetabek.

Namun bagi peserta yang tidak terpilih maka masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi di Festival Mural Polda masing-masing sesuai domisili. Selanjutnya, sebanyak 70 peserta terpilih mewakili pada tiap Provinsi dan Jabodetabek akan menggambar langsung secara serentak tingkat nasional pada tanggal 30 Oktober 2021 yang akan dibuka secara resmi oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun sub-tema yang menjadi panduan bagi para peserta untuk berkarya, peduli sesama di masa Pandemi Covid-19, bersama menjalankan protokol kesehatan, Indonesia sehat dan kuat, bebas dari Covid-19, bersama menjaga Indonesia.

Menurut Argo, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu memiliki karya yang sesuai dengan sub-tema, mengirimkan konsep mural dalam format PDF serta dimuat dalam satu ukuran maksimal 2500 pixel, rasio media adalah 2.44m x 3.66m, karya harus orisinal dan belum pernah dipublikasikan.

Bagi pendaftar kelompok mencantumkan nama ketua dan anggota, dan mengumpulkan sebelum batas waktu yang ditentukan pada website www.tribratanews.polri.go.id. Pemenang dari perlombaan tersebut akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta untuk juara 1, Rp15 juta juara 2, dan Rp10 juta bagi juara 3 serta masing-masing Rp5 juta untuk tujuh peserta favorit.

“Ayo kreasikan ide positifmu di masa Pandemi dengan mengobarkan semangat kemerdekaan, nasionalisme, dan optimisme lewat seni mural pada Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021!,” tutup Argo.

Camat Megaluh, Drs. Heri Prayitno : Siap Mengabdi Untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Megaluh

0

Jombang, TelusuR. ID – Bertempat di Kantor Kecamatan Megaluh, siang ini (18/10/2021) diselenggarakan seremonial Pamit Kenal Camat Megaluh yang berlangsung dengan lancar dan khidmat

Acara Pamit Kenal ini sekaligus menandai pergantian camat lama yang sebelumnya dijabat oleh Eka Yulianto S.STP ke Drs, Heri Prayitno sebagai Camat Megaluh yang baru. Eka Yulianto pindah tugas menjadi Camat di Kecamatan Kesamben.

Dalam sambutannya, Heri Prayitno yang sebelumnya menjabat Kabag TU RSUD Jombang ini mengatakan akan meneruskan program-program yang selama ini sudah dilakukan oleh camat sebelumnya.

“Saya siap menerima masukkan dari bapak dan ibu demi kelancaran tugas saya dalam melanjutkan pengabdian di Kecamatan Megaluh untuk lebih maju dan solid dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat”. Ujar Heri

“Untuk itu saya minta kerjasama dan dukungan dari semua pihak agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik”. Sambungnya setelah sebelumnya ia memperkenalkan diri.

acara pisah kenal di pendopo kecamatan megaluh (18/10/2021)

Masih di tempat yang sama, ucapan selamat disampaikan oleh Eka Yulianto ketika memberikan kata sambutan. “Selamat bertugas kami sampaikan kepada pak Heri, semoga kerasan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru ini.

“Tak lupa, saya juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintahan desa maupun di lingkungan kecamatan apabila dalam menjalankan tugas sebagai Camat Megaluh masih banyak kekurangan”. Kata Eka

Kapolsek Megaluh AKP Darmaji, SH, didaulat untuk memberikan kesan dan pesan. Katanya “Selama ini kerjasama dengan camat ditingkat Forkompimcam Megaluh terjalin sangat baik”.

Forkompimcam dan undangan saat acara pisah kenal di pendopo kecamatan megaluh (18/10/2021)

Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima yang menjadi inti dari terselenggaranya kegiatan ini.

Disela acara juga di selingi dengan pemberian cendera mata yang diberikan secara simbolis kepada beberapa perwakilan undangan yang hadir.

Tampak hadir dalam acara ini para kepala desa se Kecamatan Megaluh, PKK, Kapolsek, Pos Koramil Tembelang, PL KB, pendamping PNPM dan kepala KUA Megaluh.(yap)

Anggota DPR RI Ir. Mindo Sianipar : Dengar Pendapat Masyarakat merupakan aktualisasi ideologis partai dalam perjuangkan kepentingan rakyat

0
Mindo-Sianipar

Jombang, TelusuR.ID – Dalam suasana yang penuh persaudaraan dan gayeng, siang itu acara Dengar Pendapat Masyarakat Bersama Anggota DPR RI Ir. Mindo Sianipar , digelar di Aula Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Sabtu (16/10/2021)

Acara ini dihadiri Kelompok Tani dari 9 kecamatan di Kabupaten Jombang, kepala desa, tokoh masyarakat dan LSM. Total undangan sejumlah +150 orang.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk melaksanakan program MPR RI yaitu Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) dengan menghadirkan peserta perwakilan dari tokoh masyarakat, karang taruna dan kelompok tani di Kabupaten Jombang.

Melalui tim Ahli Krismianto, Ir. Mindo Sianipar menyampaikan, sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jombang,  ia memandang perlu untuk turun ke bawah dan berbicara langsung dengan masyarakat serta harus mendengar suara mereka.

Politisi PDI Perjuangan  dari Dapil Jatim VIII  ini mengatakan, kegiatan yang digelar ini merupakan amanah dari lembaga MPR RI untuk mewajibkan turun ke Dapil menemui konstituen dalam rangka jaring aspirasi dan dengar pendapat masyarakat.  

“Menjadi anggota DPR RI selain mengemban amanah rakyat juga mengemban sumpah jabatan. Karena itu sebagai anggota DPR RI yang dipilih oleh Rakyat Jombang, senantiasa berusaha untuk melaksanakan komitmen politiknya sesuai dengan ideologis partai yaitu berjuang di jalur politik demi kepentingan rakyat dan daerah yang menjadi dapil saya,” terang Tim Ahli Krismianto di sela-sela tatap muka tersebut.

Dalam acara tersebut  Ir.Rubai yang di daulat sebagai narasumber mengenai pokok-pokok haluan negara menyampaikan pentingnya, Adanya kehadiran Ir. Mindo Sianipar di kabupaten Jombang. Ini karena seorang Mindo Sianipar memiliki peran penting sebagai penyambung atau penyampai aspirasi masyarakat kepada pemangku kebijakan yang ada dalam pelaksanaan pemerintahan. Dan dalam bidang pembangunan ekonomi pertanian pertumbuhan ekonomi di harapkan bisa lebih maksimal.

Dalam sesi tanya jawab krismianto atau yang akrab di sapa mas kris, memaparkan tentang sertifikasi pertanian dimana petani di indonesia ke depan akan mendapatkan sertifikasi sehingga dalam keberlangsungan ke depan bisa mendapatkan pengakuan yang layak di dalam dunia pertanian. Bukan sebagai cari utangan atau pinjaman.

Anak muda petani wonosalam ini juga memaparkan tentang keberadaan pupuk yang ada di indonesia ini bukan karena langka melainkan di batasi tentang keberadaannya, guna menjaga kelestarian alam, mengubah pola pikir kita agar kreatif dalam lingkungan sekitar.  di sekitar kita ada tanaman kelor, tanaman patah tulang dan kotoran hewan yang bisa di manfaatkan untuk membasmi hama, meningkatkan kesuburan tanaman maupun lainnya.” papar krismianto.

(*Anam/tlsr *)

Ditreskrimsus Polda Jatim, tangkap 2 tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Yang terjadi pada (05/10/2021) di dua lokasi yang berbeda, di Tulungagung dan Jember.

Sementara untuk yang di lokasi Tulungagung, terjadi di Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan pengungkapan yang di wilayah Jember. Terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Dari pengungkapan ini, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. Berhasil mengamankan dua orang tersangka, VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.

Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mengamankan yang diduga pelaku inisial VRW.

“Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021)

Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira ukul 02.15 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter, mengamankan terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

“Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” lanjut dia.

Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, bahwa anggota mendapatkan informasi dan akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW. Yang diamankan di Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember.

“Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS. Yang diamankan di wilayah Jember. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati,” sambung dia.

Sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama – sama mencari dan membeli hewan langkah yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.

“Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan Bekas Pembungkus Pengiriman Satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.