Beranda blog Halaman 388

1 M Lebih Mamin BPBD Jatim 2021 Terendus Menyimpang

0
bpbd jatim
Kantor BPBD Jawa Timur (istimewa)

SURABAYA, Telusuri.ID  –  Pelaksanaan belanja mamin (makanan dan minuman) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 diduga kuat menyimpang dari ketentuan. Sedikitnya, 11 paket belanja mamin dengan total pagu mencapai Rp 1,15 milyar, dilangsungkan dengan cara yang terbilang tidak salah. Yakni swakelola tipe 1.

“Tidak masuk akal. Dan tidak mungkin terjadi, “sergah sumber berlatar pegiat LSM. Ia menyebut belanja mamin tidak mungkin dilangsungkan lewat swakelola tipe 1, karena pihak BPBD Jatim tidak memiliki kompetensi sebagai juru masak. Seentara yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pihak Dinas, atau dengan kata lain harus memasak sendiri.

Lebih jauh sumber menegaskan, jika kegiatan tersebut dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga (semisal warung, catering, atau aplikasi online seperti Bejo Jatim) maka yang dilakukan BPBD Jatim pada sirup LKPP merupakan sebentuk kebohongan publik. Sedang jika pengadaan mamin dilaksanakan sendiri oleh BPBD, maka hal itu sama saja terjadi pelanggaran tupoksi oleh instansi Pemerintahan.

Merujuk lampiran Peraturan LKPP Nomer 5/2021 sebagai pengganti Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pada bab pendahuluan angka 1.2, tandas sumber, bahwa yanh dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah) dan KLPD lain, Pokmas serta Ormas.

Sedang pasal 5 huruf a Peraturan tersebut menegaskan, bahwa yanh dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Pada frase kalimat ‘dikerjakan sendiri’, itu memuat maksud bahwa pekerjaan harus dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Pertanyaannya, apa BPBD Jatim punya kompetensi sebagai juru masak? “nada sumber.

Rilis data pengadaan barang dan jasa oleh LKPP tahun anggaran 2021 menyebutkan, BPBD Jatim telah melangsungkan sedikitnya 11 paket belanja mamin dengan pagu yang beragam. Dari yang paling kecil senilai Rp 9.900.000, hingga yang paling besar senilai Rp 663.600.000, yakni mamin FGD Kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Ke 11 paket tercatat dilangsungkan dengan cara swakelola tipe 1.

Dari sisi harga satuan mamin, pelaksanaan ke 11 paket memang tidak ada yang salah. Atau dengan kata lain penetapan harga mamin sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jatim tentang standar satuan harga tahun 2021. Yakni Rp 44 ribu untuk satu nasi kotak, serta Rp 35 ribu untuk satu kue kotak. Sebut saja misalnya, paket mamin FGD kegiatan pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.

Paket senilai pagu Rp 663.600.000 dengan kode RUP 25608286 ini disebut hanya untuk belanja nasi kotak sejumlah 8400 kotak. Dengan harga satu nasi kotak mencapai Rp 44 ribu, maka pagu yang dipatok sudah sesuai degan kebutuhan. Hal serupa juga terjadi pada 10 paket mamin yang lain. Atau dengan kata lain penetapan harga satuan mamin oleh BPBD Jatim sudah benar.

“Sekali lagi, masalahnya adalah, kenapa ke 11 paket tersebut dilangsungkan lewat swakelola tipe 1? Jika ternyata kebutuhan mamin pada 11 paket dilakukan dengan cara beli dari pihak ketiga, maka input data sirup LKPP 2021 oleh BPBD Jatim adalah sebentuk kebohongan publik, “tegas sumber. Sementara itu hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Kepala BPBD Jatim belum berhasil dikantongi. (din)

Inspektorat Belum Memberi Konfirmasi Temuan Rp 60 Juta Proyek TPS3R

0

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Informasi yang dihimpun Telusur.ID menyebutkan, pelaksanaan proyek TPS3R tahun anggaran 2021 senilai Rp 516 juta yang hingga hari ini belum dioperasikan serta menyimpan aroma kebohongan publik itu nampaknya ada temuan oleh Inspektorat Pemkab Jombang. Kabar yang beredar menyebutkan, Insspektorat Jombang telah memerintahkan pelaksana proyek untuk mengembalikan Rp 60 juta ke kas Negara.

Pada informasi tersebut, belum diketahui perintah pengembalian itu terkait kesalahan seperti apa. Tentu hal ini perlu pengawasan dan pengawalan. Karena yang bisa dikembalikan ke Kas Negara hanya kesalahan yang berkaitan dengan volume pekerjaan, bukan konstruksi utama. Hingga berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi apakah perintah tersebut sudah ditunaikan oleh pelaksana atau belum.

Kepala Inspektorat Pemkab Jombang Eka Suprasetya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (20/4/2022), mengaku belum bisa memastikan kebenaran informasi dimaksud. Eka mengaku butuh beberapa waktu untuk koordinasi secara internal karena dokumen pemeriksaan 2021 berjumlah tidak sedikit. “Kalau untuk (hasil pemeriksaan) 2021, kami butuh waktu karena jumlahnya banyak sekali. Nanti kalau sudah ketemu segera saya informasikan. Mohon bisa bersabar, “nada Eka diujung telepon.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi soal temuan Inspektorat senilai Rp 60 juta dari pihak terkait seperti Ketua KSM Zaidan, PPTK Amin Fatoni, dan juga Kepala Desa tempat TPS3R berada, belum berhasil dikantongi. Kepastian soal adanya temuan Inspektorat menjadi layak untuk ditunggu. Selain untuk memastikan bahwa munculnya denda memang berkaitan dengan volume pekerjaan, hal tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mendapati dugaan penyimpangan yang lebih luas.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan TPS3R senilai Rp 516 juta disinyalir memicu banyak masalah. Selain belum dioperasikan meski sudah lewat tahun anggaran, paket berbasis PAPBD Jombang 2021 itu juga disinyalir menyimpan tindak kebohongan publik. Pada posisi TPS3R belum dioperasikan dengan dalih menunggu sambungan listrik dari PLN, hal itu bisa memicu dugaan kerugian uang negara atau dugaan tindak korupsi.

Karena membelanjakan uang negara tanpa manfaat yang terukur, tegas sumber berlatar pegiat LSM, sama saja dengan menjadiknan uang negara menjadi mubazir atau hilang sia-sia. Sedang dugaan tindak kebohongan publik terjadi, karena paket TPS3R yang seharusnya dilakukan pemilihan penyedia melalui mekanisme tender ternyata digeser menjadi swakelola tipe 4 yang dikerjakan KSM desa setempat.

Perubahan terjadi disebut karena ada penolakan dari warga setempat, dan itu sudah dibubuhi nota dinas yang dikirim ke sekdakab. Sejauh ini kebenaran soal adanya nota dinas belum bisa dibuktikan. Sekdakab Agus Purnomo mengaku tidak tahu menahu soal itu. Sekalipun begitu, sergah sumber, tindakan menerbitkan nota dinas oleh PPTK tetap berpotensi salah karena tidak dibarengi upaya pembenahan informasi pengadaan pada lapak sirup LKPP 2021. (din)

Selain Belum Beroperasi, Proyek TPS3R Juga Sembulkan Aroma Kebohongan Publik

0

JOMBANG, Telusur.ID   –   Proyek gedung TPS3R 2021 senilai Rp 516 juta yang hingga hari ini tercatat belum dioperasikan tersebut, nampaknya juga memicu resiko yang lain, yakni dugaan terjadinya kebohongan publik. Itu karena paket yang seharusnya di tender ternyata dilangsungkan lewat swakelola tipe 4 yang dikerjakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) desa setempat.

Kebohongan ini, kata sumber Telusur.ID, bukanlah kebohongan biasa. Karena aspek yang diusung terkait komitmen dan transparansi penggunaan anggaran negara. Dari kebohongan itu, tegas sumber, pihak yang paling dirugikan tentu kelompok rekanan. Mereka kehilangan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang menjadi domain mereka. Selain rekanan, negara juga dirugikan karena praktik manipulasi ini.

Kepastian bahwa proyek gedung TPS3R tidak dilangsungkan lewat pintu tender, sedikitnya dibenarkan oleh Kepala BPJB (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Pemkab Jombang Joko Mercoyo, dan juga PPTK paket gedung TPS3R Amin Fatoni. Dikonfirmasi via sambungan whatsapp pada waktu yang berlainan, Joko Mercoyo memastikan proyek tersebut tidak pernah masuk lapak tender BPJB.

Begitu pun Amin Fatoni. Ia menyebut perubahan dari tender ke swakelola 4 dilatari situasi yang cukup dramatik dan situasional. Yang pasti Amin mengakui bahwa proyek seharusnya memang ditender. Hanya karena mendapat penolakan dari warga setempat, sebut Amin, proyek akhirnya digeser ke swakelola 4. Tapi itu sudah diperkuat nota dinas yang dikirim ke Sekdakab (Ahmad Jazuli, red).

“Awalnya seperti itu. Dikarenakan ada penolakan warga, akhirnya dipindah lokasi dengan proses alot dan lama. Yang jelas kami sudah buat nota dinas ke pak Sekda tentang perubahan tersebut (dari tender ke swakelola 4, red), “tulis Amin Fatoni melalui chat whatsapp, (30/3/2022). Entah apa yang dimaksud dengan nota dinas dan juga apa isinya. Yang pasti saat dikonfirmasi awal bulan Ramadhan lalu, Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengaku tidak tahu menahu soal tersebut.

“Kan saya baru dilantik pada Januari 2022. Jadi saya tidak tahu soal nota dinas dimaksud. Tapi coba nanti kita lihat arsip ya, “timpal Agus Purnomo kepada Telusur.ID diruang kerjanya. Terhadap kemungkinan bahwa nota dinas yang dimaksudkan Amin Fatoni benar adanya, namun hal itu diyakini tidak menghapus dugaan tindak kebohongan publik yang terlanjur terjadi. Karena meski ada nota dinas ke Sekda, tegas sumber, tapi informasi pada sirup LKPP 2021 tidak berubah.

Pengamatan Telusur.ID menunjukkan, hingga Kamis (21/4/2022), data sirup LKPP 2021 masih menjelaskan bahwa proyek pembangunan TPS3R berbasis PAPBD 2021 senilai Rp 516 juta itu dilakukan pemilihan penyedia melalui mekanisme tender, bukan swakelola tipe 4. “Dibanding nota dinas, tentu informasi LKPP lebih sahih dan harus dijadikan rujukan. Kenapa? Karena LKPP adalah lembaga otoritas, “tegas sumber.

“Jadi infomasi pengadaan pada sirup LKPP adalah sebentuk produk hukum. Dia (informasi pengadaan) tidak bisa terbantahkan oleh kekuatan nota dinas. Apa yang dipublis disitu adalah informasi final. Jika ada kesalahan input data semisal kliru menyebut metode pengadaan, maka tanpa toleransi hal itu layak disebut bentuk kebohongan publik. Karena dimensi hukum tidak mengenal istilah toleransi, “tambahnya.

Ia lantas menyitir ketentuan Perpres (Peraturan Presiden) 18/2016 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6 yang menegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedang pasal 1 angka 3 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasar Undang-undang 1945 dan perundang-undangan lainnya. “Sebagai lembaga non Kementerian, LKPP bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Itu artinya LKPP adalah otoritas, “pungkasnya. (din)

Puluhan Aktivis GEPAL Berbagi Takjil Berkarakter

0

GRESIK, TelusuR.ID – Memasuki  Pertengahan Bulan Ramadhan Umat muslim berlomba untuk mencari keberkahan di bulan Ramadhan, tak terkecuali puluhan aktivis Gerakan Penolak Lupa (Gepal) Gresik bagikan ratusan takjil kepada pengendara yang melintas di jalan Wahid Hasyim depan gedung DPRD, Gresik, Kamis (21/04/22).

Sembari membagikan takjil, para aktivis yang tergabung dari beragam latar belakang seperti mahasiswa, buruh, serta PKL (Pedagang Kaki Lima) ini juga melakukan orasi kerakyatan dan membagi bagikan selebaran pers rilis GEPAL terkait Problematika yang di hadapi bangsa saat ini serta menyuarakan sederet persoalan yang ada di tengah masyarakat Gresik. Berikut ini adalah pers rilis yang dilansir oleh GEPAL.

PERNYATAAN SIKAP TERBUKA GERAKAN PENOLAK LUPA GEPAL

CARUT MARUT KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DITENGAH HARGA

HARGA YANG MELAMBUNG TINGGI

Sebagai Bagian dari masyarakat sipil, GEPAL selain berperan sebagai

intermediary actor, GEPAL juga berperan sebagai Control of Power yang secara aktif

melakukan responsif terhadap persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan

melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah, baik

pemerintahan Pusat maupun pemerintahan Daerah. Hal tersebut kami lakukan hanya

untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah yang dilakukan betul-betul berpihak pada

kesejahteraan rakyat.

Kompleksitas persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi saat

ini, menandakan bahwa indonesia sedang tidak baik-baik saja. Disparitas Sosial

Ekonomi semakin melebar, Laju pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi, Drama

Kelangkaan Minyak Goreng yang berujung pada Naiknya Harga Minyak Goreng, Naiknya

Harga BBM yang lantas memicu naiknya kebutuhan-kebutuhan Pokok rakyat, belum lagi

ditambah dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11

persen semakin menambah beban ekonomi masyarakat yang telah tertekan dan terpuruk

selama ini akibat Pandemi Covid-19, semakin memperjelas bahwa sesungguhnya

Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Kompleksitas kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut juga tidak lepas

dari kondisi kehidupan masyarakat di Kabupaten Gresik. Sebagai salah satu kota yang di

kelilingi oleh industri, maka idealnya masyarakat Gresik bisa sedikt bernafas lega,

ditengah carut-marutnya sosial-ekonomi saat ini, mengingat peluang pekerjaan tentunya

sangat terbuka lebar, namun fakta yang terjadi justru tidak berbanding lurus, perlindungan

terhadap tenaga kerja lokal masih sangat jauh dari asa, ibarat anak ayam mati di lumbung

padi. Mahalya Biaya Pendidikan dan Kesehatan di Kab. Gresik semakin memperparah

kondisi sosial-ekonomi masyarakat Gresik saat ini, oleh karenanya tidaklah berlebihan jika

kita katakan bahwa sesungguhnya Kab. Gresik juga tidak baik-baik saja.

Untuk Kompleksitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut diatas,

serta carut-marutnya sosial-ekonomi yang terjadi saat ini, maka kami dari Gerakan

Penolak Lupa Menyerukan:

  1. Mendorong pemerintah untuk menstabilkan harga BBM jenis Pertamax dan

menjamin ketersediaan stock BBM jenis pertalite bagi masyarakat kelas

menengah kebawah di berbagai daerah dengan harga terjangkau;

  1. Mendorong Pemerintah untuk mengstabilkan harga Minyak Goreng agar

terjangkau untuk seluruh kalangan masyarakat;

  1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah cepat guna

mengstabilkan kenaikan kebutuhan pokok; Mencabut kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) dari 10 Persen menjadi 11 persen, karena akan semakin membebani

ekonomi masyarakat yang telah tertekan dan terpuruk selama ini akibat

Pandemi Covid-19;

  1. Mendorong Pemerintahan Kabupaten Gresik agar Melaksanakan Janji Politik

yang tertuang dalam Nawa Karsa, agar tidak hanya menjadi pepesan

kosong;

  1. Mendorong Pemerintahan Kabupaten Gresik, agar mempunyai regulasi yang

melindungi tenaga kerja lokal (Lokal Conten), agar keberadaan industri di

Kab. Gresik betul-betul bisa menyerap potensi lokal secara maximal;

  1. Mendorong Pemerintahan Kabupaten Gresik agar melindungi potensi lokal

yang berpotensi mendulang PAD Kab. Gresik, dengan melakukan

penguatan dan pembinaan usaha, baik usaha mikro maupun usaha makro, baik yang bersifat produksi maupun yang bersifat jasa;

Koordinator Gepal Gresik, Syafiuddin mengatakan, panitia sengaja berbagi takjil sambil berorasi agar selain berburu keberkahan dengan berbagi di bulan Ramadhan. Gepal juga ingin memberikan wacana yang kritis kepada masyarakat secara umum terkait segala permasalahan bangsa indonesia maupun yang ada di Kabupaten Gresik.

“Kami ingin berbagi takjil tapi yang berkarakter, dimana kami juga melakukan orasi menyuarakan sederet permasalahan bangsa indonesia maupun yang ada di Kabupaten Gresik, dimana hingga sampai saat ini belum tertuntaskan,” kata Udin Kc panggilan populer Syafiuddin.

Hal ini menurut Udin Kc, dinilai bisa memberikan kesadaran masyarakat umum agar memahami bahwa sederet permasalahan yang ada di tengah masyarakat adalah menjadi tanggung jawab bersama, “Dengan cara ini, kami optimis dan mengajak warga bergerak bersama untuk menyuarakan apa yang menjadi keresahan bangsa Indonesia dan masyarakat Gresik,” tandasnya.

Ditempat yang sama, panitia pelaksana, Arif Ridwan atau biasa dipanggil Anja mengungkapkan rasa bangga atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturrahim.

“Rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini, selain berbagi takjil dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silatutrahim,” jelasnya.

 

Belum Beroperasi, Proyek TPS3R Picu Dugaan Pidana

0
gambar ilustrasi

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Proyek gedung TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle) yang menelan biaya hingga Rp 516.500.000 pada kalender proyek 2021 lalu tercatat sudah rampung dikerjakan. Namun hingga berita ini ditulis (18/4/2022), gedung tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali serta untuk daur ulang sampah tersebut belum juga dioperasikan. Sejumlah kendala disebut jadi pemicunya.

Salah satunya adalah sambungan listrik dari PLN yang disebut belum beres. Dikonfirmasi via sambungan whatsapp, (30/3/2022), PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) paket gedung TPS3R Amin Fatoni menegaskan, bahwa berkas pengajuan sambungan listrik sudah dimasukkan ke PLN sejak proyek dilakukan serah terima. “Listrik murni ranahnya PLN. Karena pengurusan sudah dimasukkan sejak diserahterimakan, “tulis Amin Fatoni kepada Telusur.ID.

Dalam penjelasannya, Amin Fatoni menyebutkan bahwa peruntukan anggaran sebesar Rp 516.500.000 itu hanya untuk alokasi pembangunan gedung TPS3R saja. Tidak ada pos untuk item belanja mesin daur ulang. Yang ada hanya kelengkapan alat manual biasa seperti gerobak sampah dan sejumlah peralatan manual lainny. Bahkan pintu gerbang gedung TPS3R yang sampai saat ini belum terpasang disebut menjadi tanggungan pihak desa.

Hingga berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi biaya untuk pemasangan listrik menjadi tanggungan pihak mana. Apakah pihak desa, ataukah inklud dalam besaran Rp 516 juta tersebut. Juga belum didapat konfirmasi dari pihak PLN, kenapa hingga memasuki bulan April 2022 (atau terjadi molor 4 bulan), sambungan listrik ke gedung TPS3R belum juga tersambung. Sejumlah pertanyaan tersebut layak disematkan karena TPS3R seyogyanya sudah beroperasi sejak Januari 2022 lalu.

Berdasarkan data paket yang dirilis lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) tahun 2021, disebutkan bahwa pembangunan gedung TPS3  dilangsungkan pada November hingga Desember 2021. Sedang pemilihan penyedia dilakukan pada bulan Oktober. Jika merujuk data tersebut, maka per Januari 2022, gedung tersebut harusnya sudah beroperasi tanpa perlu muncul dalih menunggu sambungan listrik dari PLN.

Seorang sumber berlatar pegiat LSM berpendapat, rilis data oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) melalui saluran resmi sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup) adalah sebentuk produk hukum. “Jadi itu (data pengadaan) bukan pajangan kosong atau sekedar mainan. Bahkan data tersebut merupakan sebentuk produk hukum karena yang mempublis adalah lembaga otoritas yang kedudukannya ditopang Perpres (Peraturan Presiden), “ucapnya.

Ia pun menegaskan, jika pengoperasian bangunan TPS3R berbasis PAPBD Pemkab Jombang 2021 itu terus terjadi molor dan tidak ada kejelasan kapan dioperasikan, maka situasi tersebut cukup berpotensi merugikan keuangan negara atau dengan kata lain telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. “Korupsi itu tidak sebatas praktik pengemplangan uang negara seperti mark up anggaran atau memanipulir volume pekerjaan saja, tetapi menjadikan anggaran negara menjadi nihil manfaat itu juga korupsi, “tegasnya.

Disisi lain, info yang dihimpun menyebutkan, bahwa Kepala Desa sempat merencanakan bakal memberlakukan retribusi sebesar Rp 30 ribu tiap bulan bagi setiap rumah yang membuang sampah di TPS3R. Tapi rencana belum berjalan mulus karena Kepala Desa belum bersedia menerbitkan Perdes (Peraturan Desa) tentang retribusi sebagaimana permintaan warga. Sejauhmana informasi tersebut bisa dibenarkan, hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Kepala Desa belum berhasil dikantongi.

Lalu bagaimana duduk persoalan sebenarnya? Kenapa pengoperasian TPS3R menjadi begitu tidak mudah? Kenapa pula proyek senilai Rp 516 juta ini menyembulkan aroma kebohongan publik? Rilis data oleh LKPP menyebut paket ini dilangsungkan lewat tender, padahal praktiknya dilakukan swakelola tipe 4 yang dikerjakan KSM desa setempat. Bagaimana pula tanggapan Sekdakab Jombang Agus Purnomo terkait mekanisme pemilihan penyedia yang disebut ada nota dinas? Ikuti terus laporannya hanya di Telusur.ID. (din)

Tolak Adhy Karyono, MAKI Jatim Gelar Petisi Target 10.000 Tanda Tangan

0
Adhy Karyono, image by Jurnal3.Net

SURABAYA, TelusuR.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim akan menggelar petisi penolakan Adhy Karyono sebagai Sekdaprov Jatim.
Petisi ini akan dilaunching serempak di 17 Kabupaten se Jawa Timur.

Petisi ini akan diawali dengan membagikan selebaran ke masyarakat luas terkait nama Adhy Karyono yang  disebut oleh Matheus Joko sebagai PPK Kemensos telah menerima fee sebesar Rp 550 juta dan setelah kasus di Kemensos meledak, fee tersebut baru dikembalikan ke KPK tanggal 25 November 2020.

“Pengembalian fee dari tindak pidana gratifikasi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap tindakan gratifikasi yang sudah dilakukan,” kata Heru Satriyo, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.

Kini Adhy Karyono menjadi calon kuat Sekdaprov Jatim yang notabene bukan dari Jawa Timur dan tidak pernah bertugas di lingkungan SKPD Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Karena itu, kata Heru MAKI–sapaan Heru Satriyo–MAKI Jatim mengajak semua masyarakat Jawa Timur, semua media, ormas dan NGO/LSM untuk memberikan suara penolakannya dengan menanda tangani lembar panjang petisi penolakan Adhy Karyono tersebut.

Targetnya MAKI Jatim adalah 10.000 tanda tangan penolakan serentak di 17 kabupaten se Jawa Timur dan petisi penolakan tersebut akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk sayang MAKI Jatim dan masyarakat Jawa Timur dengan mengingatkan Gubernur untuk tidak memlih Adhy Karyono pejabat Kemensos RI sebagai Sekdaprov Jatim.

Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 telah rampung melakukan assesment.

Dari delapan pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi seleksi terbuka, yaitu Adhy Karyono, A.K.P,. M.AP., Drs. Benny Sampirwanto, M.Si, Dr. Bobby Soemarsono, S.H., M.Si, Indah Wahyumi, S.H., M.Si, Dr. Ir. Jumadi, M.MT., Ir. Mohammad Yasin, M.Si., Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Msi, dan Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., kini tersaring tiga kandidat.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya No: 800/231/Pansel-JTM/2022, “Tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2002” tiga nama yang dinyatakan lulus sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, yaitu Adhy Karyono, Jumadi dan Nurkholis.

Pengumuman tersebut ditandatangani Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh Dea selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2002, tertanggal 1 April 2022.

Bukti Komitmen Tinggi, Dinas Perkim Segerakan Rehab Jembatan Kedunggalih 

0

JOMBANG, Telusur.ID   –   Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) terus berkomitmen untuk memberi perhatian lebih terhadap kelangsungan ekonomi masyarakat dari sisi perbaikan dan pembenahan infrastruktur. Salah satunya adalah jembatan Dusun Kedunggalih, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, yang fungsinya terbilang vital sebagai penghubung antara desa Bareng dan Pulosari.

Jembatan yang pada 2020 telah dibangun dengan dana PISEW (program pembngunan ekonomi wilayah) itu saat ini terkondisi rusak terutama dibagian sayap. Hal ini akibat terjadinya banjir bandang pada awal 2021 lalu. Tidak hanya merusak sayap jembatan, banjir bandang juga tercatat telah menggerus dan memporandakan sebagian area hunian warga.

Meski tidak termasuk konstruksi utama jembatan, namun upaya perbaikan cukup mendesak untuk dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih luas. Salah satunya adalah resiko meluasnya gerusan pada sisi jembatan yang bisa memicu terjadinya longsor dan pada akhirnya bisa membahayakan struktur penopang utama jembatan.

Ditengah terbatasnya ketersediaan anggaran yang lebih banyak dialokasikan untuk pemulihan ekonomi akibat terjangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perkim tetap berkomitmen bahwa perbaikan jembatan Kedunggalih cukup penting untuk dilakukan. Karenanya pada APBD 2022, Pemkab telah mengalokasikan Rp 772.734.900 untuk rehab jembatan penghubung antar desa tersebut.

Peket rehab jembatan Kedunggalih direncanakan berlangsung dalam 120 hari kalender. Sedang perencanaan tehnis sudah dilakukan pada PAPBD 2021. Saat ini tahapan proyek sudah masuk review hasil perencanaan. Ini karena karena Menteri PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 1/2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Terbitnya peraturan baru ini otomatis mencabut peraturan sebelumnya. Sehingga perencanaan tehnis jembatan Kedunggalih yang sebenarnya sudah rampung tersebut harus dilakukan kajian ulang terutama untuk update analisa yang digunakan dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Tidak hanya itu, harga yang sebelumnya sudah dipatok (2021), juga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan yang berlangsung saat ini (2022).

Terbitnya Permen PUPR Nomer 1/2022 memang menjadikan paket rehab jembatan Kedunggalih berlangsung molor dari jadwal awal. Namun demikian, Dinas Perkim Pemkab Jombang berharap tahapan review bisa segera dirampungkan. Sehingga proses pemilihan penyedia yang dipastikan berlangsung lewat pintu tender tersebut bisa segera dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Jombang.

Tandai Pelaksanaan Bedah Rumah, Dinas Perkim Serahkan Buku Tabungan Kepada 51 Penerima RTLH 

0

JOMBANG, Telusur.ID   –   Menandai pelaksanaan paket bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau yang lazim disebut paket bedah rumah, Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) Pemkab Jombang telah melakukan sosialisasi kepada kelompok penerima yang tersebar di 3 (tiga) desa di Kecamatan Kudu. Paket bantuan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Pada kesempatan itu, Dinas Perkim telah menyerahkan buku tabungan kepada 51 warga yang terpilih sebagai penerima bantuan. Antaralain adalah 16 warga Desa Katemas, kemudian 16 warga Desa Sumberteguh, serta 19 warga Desa Kudubanjar. Setelah buku tabungan diterima kelompok sasaran, tahap selanjutnya adalah proses pencairan yang terbagi dalam tiga tahap. Yakni tahap I pencairan 25%, tahap II pencairan 45%, serta tahap III pencairan 30%.

Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah tahun ini mengalami peningkatan pagu dibanding tahun sebelumnya. Yakni dari Rp 20 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah. Dengan rincian Rp 32,5 juta untuk kebutuhan mterial, serta Rp 2,5 juta untuk kebutuhan upah pekerja. Dalam waktu yang tidak lama, pencairan tahap I akan segera dilakukan. Sehingga proses rehab rumah tidak layak huni bisa segera dimulai.

Dalam rangka untuk memenuhi pemerataan bantuan, tahun ini sasaran penerima program RTLH lebih difokuskan untuk 3 (tiga) Desa di Kecamatan Kudu. Yani Desa Katemas, Kudubanjar, dan Sumberteguh. Sebanyak 51 warga tidak mampu di tiga desa tersebut telah dinyatakan layak menerima bantuan setelah dilakukan sejumlah rangkaian kajian dan prosedur administratif. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat mencapai taraf kesejahteraan yang lebih layak.

Dari tahun ke tahun, Pemkab Jombang melalui Dinas Perkim terus berkomitmen melaksanakan program RTLH untuk membantu masyarakat memiliki tempat hunian yang layak. Selain bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang perumahan, Pemkab Jombang juga melangsungkan program RTLH yang bersumber dari BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Dimana program ini mensyaratkan adanya didana sharing dari APBD Kabupaten untuk alokasi upah tenaga pendamping lapangan, fasiitasi umum, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Klarifikasi MAKI Jatim terhadap Pernyataan Ketua KPK dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Menanggapi beberapa statement dari tokoh masyarakat seperti Ketua KPK di Times Indonesia dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim terkait statement black champaign calon Sekdaprov Jatim dan beberapa statement tokoh masyarakat yang lain berkenaan dengan berita release pers MAKI Jatim kemarin, patut kiranya MAKI Jatim membuat klarifikasi. Berikut klarifikasi tersebut:

Klarifikasi ini menjadi media MAKI Jatim untuk memberikan pemahaman secara utuh, apa yang disampaikan dalam pers release tersebut.

“Saatnya saya menyampaikan klarifikasi MAKI Jatim,” ungkap Heru MAKI.

Selaras dengan klarifikasi tersebut, Heru MAKI menyampaikan bahwa

Pertama, terkait berita dalam Times Indonesia, di mana Ketua KPK, Firly Bahuri, menyampaikan tidak ada red notice yang dikeluarkan KPK untuk ketiga calon Sekdaprov Jatim, bersama ini MAKI Jatim menyampaikan bahwa MAKI Jatim mencoba mengartikulasikan bahasa red notice itu sebagai sebuah CATATAN MERAH, dan bukan red notice yang dikeluarkan KPK seperti red notice buronan Harun Masiku.

Red notice atau catatan merah itu tersampaikan dengan jelas dalam sebuah fakta persidangan, dalam sidang lanjutan kesaksian Matheus Joko Santoso sebagai PPK Kemensos RI, di mana dari sekian nama yang diduga menerima “fee”, salah satunya adalah Adhy Karyono yang pada saat itu menjabat sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI, yang diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta.

Dugaan fee tersebut diperjelas sendiri oleh Adhy Karyono, calon Sekdaprov Jatim, dengan mengembalikan dana Rp 550 juta tersebut ke KPK tanggal 25 November 2020.

“Pertanyaannya adalah apakah pengembalian itu bisa menghapus dugaan tipikornya. Dan satu hal juga yang harus semua masyarakat Jawa Timur tahu, bahwa tindakan pengembalian dana tersebut menjadi sebuah penegasan ada tindakan penerimaan sebelumnya, walaupun pada akhirnya dikembalikan,” tegas Heru MAKI.

“Yang penting dan utama juga, pengembalian dugaan fee tersebut tanggal 25 November 2020, setelah kasus mega korupsi Kemensos meletus, silakan masyarakat menilai sendiri,” lanjut Heru MAKI.

Kedua, terkait statement black champaign dari rekan Komisi A DPRD Jatim. Bersama ini disampaikan dalam pers release bahwa MAKI Jatim hanya menyampaikan fakta persidangan dalam kesaksian Matheus Joko, bukan isue atau opini yang tidak jelas.

“Ini fakta persidangan, bukan opini atau isu,” tambah Heru MAKI. “Yang saya tahu itu fakta persidangan, kok lari ke black champaign. Fakta persidangan ini terbuka dan semua masyarakat tahu,” tegas Heru MAKI.

Ketiga, MAKI Jatim dalam release persnya tidak juga menyampaikan sebuah konstruksi hukum karena yang bisa menyampaikan sebuah konstruksi hukum itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tahu bedanya saksi, tersangka dan terdakwa, dan semua tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan saya tidak pernah menyebutkan bahwa calon sekdaprov ini saksi atau tersangka, hanya menyampaikan sebuah fakta persidangan,” imbuh Heru MAKI.

Dalam pernyataan terakhirnya Heru MAKI menyebutkan akan melakukan pers release lagi serta akan diiringi dengan sebuah pelaporan resmi untuk dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi dari salah satu Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

“Tunggu episode kami selanjutnya, pasti akan semakin menarik untuk dicermati dan dibahas,” canda Heru MAKI.

“Secepatnya setelah dirangkum oleh Team Litbang MAKI Jatim, kami akan release,” imbuh Heru MAKI.

SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang mana yang di maksud? Heru MAKI hanya tersenyum simpul.(red)

Bupati Jombang Pantau Pendistribusian Minyak Goreng Curah Di Pasar Cukir

0

JOMBANG, TelusuR.ID  – Proses pendistribusian minyak goreng curah untuk pedagang di Pasar Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (1/4/2022) pagi, dipantau langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Tampak mendampingi Bupati Jombang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wignyo Handoko, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jombang Hari Oetomo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang Aminatur Rokhiyah.

Disampaikan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, bahwa pendistribusian minyak goreng curah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang di pasar Cukir adalah menjalankan program dari Kementerian Perdagangan yang berkomunikasi dengan pemasok RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) yang merupakan pasar pantau siskaperbapo (sistem informasi ketersediaan dan perkembangan harga bahan pokok) Jawa Timur .

Berkenaan dengan kebutuhan komoditas masyarakat khususnya minyak goreng, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan yaitu Permendag 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dengan harga Rp. 14.000,- per liter atau Rp. 15.500,- per kg”,

“Untuk wilayah Kabupaten Jombang pendistribusian dilaksanakan di 3 (tiga) pasar yaitu Pasar Pon, Pasar Ploso, dan Pasar Cukir. Masing-masing disediakan sebanyak 6000 kg minyak goreng bagi pedagang pasar”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Kegiatan kali ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pedagang minyak goreng yang ada di Pasar Cukir dengan harapan para pedagang dapat menjual kembali kepada konsumen dengan harga sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, tambah Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaannya pantau pasar murah ini, terutama dengan selalu mengingatkan pengunjung pasar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena saat ini kita masih dalam pandemi covid-19.

“Harapan kami dengan adanya pasar murah ini, selanjutnya dapat menjaga perlindungan harga minyak goreng curah, sehingga masyarakat kabupaten jombang minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah”,.

 

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada kesempatan tersebut juga blusukan ke dalam pasar berdialog dengan menyatukan harga-harga bahan pokok dan komoditas lainnya jelang Ramadhan.