Selain Belum Beroperasi, Proyek TPS3R Juga Sembulkan Aroma Kebohongan Publik

0
378 views
Bagikan :

JOMBANG, Telusur.ID   –   Proyek gedung TPS3R 2021 senilai Rp 516 juta yang hingga hari ini tercatat belum dioperasikan tersebut, nampaknya juga memicu resiko yang lain, yakni dugaan terjadinya kebohongan publik. Itu karena paket yang seharusnya di tender ternyata dilangsungkan lewat swakelola tipe 4 yang dikerjakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) desa setempat.

Kebohongan ini, kata sumber Telusur.ID, bukanlah kebohongan biasa. Karena aspek yang diusung terkait komitmen dan transparansi penggunaan anggaran negara. Dari kebohongan itu, tegas sumber, pihak yang paling dirugikan tentu kelompok rekanan. Mereka kehilangan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang menjadi domain mereka. Selain rekanan, negara juga dirugikan karena praktik manipulasi ini.

Kepastian bahwa proyek gedung TPS3R tidak dilangsungkan lewat pintu tender, sedikitnya dibenarkan oleh Kepala BPJB (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Pemkab Jombang Joko Mercoyo, dan juga PPTK paket gedung TPS3R Amin Fatoni. Dikonfirmasi via sambungan whatsapp pada waktu yang berlainan, Joko Mercoyo memastikan proyek tersebut tidak pernah masuk lapak tender BPJB.

Begitu pun Amin Fatoni. Ia menyebut perubahan dari tender ke swakelola 4 dilatari situasi yang cukup dramatik dan situasional. Yang pasti Amin mengakui bahwa proyek seharusnya memang ditender. Hanya karena mendapat penolakan dari warga setempat, sebut Amin, proyek akhirnya digeser ke swakelola 4. Tapi itu sudah diperkuat nota dinas yang dikirim ke Sekdakab (Ahmad Jazuli, red).

“Awalnya seperti itu. Dikarenakan ada penolakan warga, akhirnya dipindah lokasi dengan proses alot dan lama. Yang jelas kami sudah buat nota dinas ke pak Sekda tentang perubahan tersebut (dari tender ke swakelola 4, red), “tulis Amin Fatoni melalui chat whatsapp, (30/3/2022). Entah apa yang dimaksud dengan nota dinas dan juga apa isinya. Yang pasti saat dikonfirmasi awal bulan Ramadhan lalu, Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengaku tidak tahu menahu soal tersebut.

“Kan saya baru dilantik pada Januari 2022. Jadi saya tidak tahu soal nota dinas dimaksud. Tapi coba nanti kita lihat arsip ya, “timpal Agus Purnomo kepada Telusur.ID diruang kerjanya. Terhadap kemungkinan bahwa nota dinas yang dimaksudkan Amin Fatoni benar adanya, namun hal itu diyakini tidak menghapus dugaan tindak kebohongan publik yang terlanjur terjadi. Karena meski ada nota dinas ke Sekda, tegas sumber, tapi informasi pada sirup LKPP 2021 tidak berubah.

Pengamatan Telusur.ID menunjukkan, hingga Kamis (21/4/2022), data sirup LKPP 2021 masih menjelaskan bahwa proyek pembangunan TPS3R berbasis PAPBD 2021 senilai Rp 516 juta itu dilakukan pemilihan penyedia melalui mekanisme tender, bukan swakelola tipe 4. “Dibanding nota dinas, tentu informasi LKPP lebih sahih dan harus dijadikan rujukan. Kenapa? Karena LKPP adalah lembaga otoritas, “tegas sumber.

“Jadi infomasi pengadaan pada sirup LKPP adalah sebentuk produk hukum. Dia (informasi pengadaan) tidak bisa terbantahkan oleh kekuatan nota dinas. Apa yang dipublis disitu adalah informasi final. Jika ada kesalahan input data semisal kliru menyebut metode pengadaan, maka tanpa toleransi hal itu layak disebut bentuk kebohongan publik. Karena dimensi hukum tidak mengenal istilah toleransi, “tambahnya.

Ia lantas menyitir ketentuan Perpres (Peraturan Presiden) 18/2016 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 angka 6 yang menegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedang pasal 1 angka 3 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasar Undang-undang 1945 dan perundang-undangan lainnya. “Sebagai lembaga non Kementerian, LKPP bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Itu artinya LKPP adalah otoritas, “pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan